PENOLAKAN PEMBANGUNAN RUMAH IBADAH DI KOTA CILEGON DALAM KONTEKS REGULASI DAN MODERASI BERAGAMA
DOI:
https://doi.org/10.53800/wawasan.v5i1.297Keywords:
moderasi beragama, Kota Cilegon, tasammuhAbstract
Abstract
This research examines cases of rejecting church establishment from the perspective of regulation and religious moderation in Cilegon Banten. The research is a literature review. The literature studied includes books, journals, regulations and other documents. The results of this research show that the Decree of the Regent of Serang Number 189/Huk/SK/1975, which was used as the primary basis by the community to reject the establishment of a Church in Cilegon City has expired because it is not by legislation which is based on Pancasila as stated in the first and the fifth basic principle. Pancasila affirms the belief in the Almighty God and social justice for all Indonesian people. Apart from that, the reasons for rejecting the establishment of the church are not in harmony with the values of religious moderation, especially the tasammuh indicator.
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menelaah kasus penolakan pembangunan gereja dari sudut pandang regulasi dan moderasi beragama di Kota Cilegon. Penelitian menggunakan metode Kajian Pustaka. Pustaka yang dikaji adalah sumber-sumber tertulis, seperti buku, jurnal, regulasi dan dokumen lainnya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa SK Bupati Serang Nomor 189/Huk/SK/1975 dijadikan landasan utama oleh masyarakat untuk menolak pendirian Gereja di Kota Cilegon telah kadaluwarsa karena tidak sesuai dengan perundangan yang berlandaskan terhadap prinsip dasar bernegara yang tertuang pada sila pertama dan sila kelima dasar Pancasila yang meneguhkan ketuhanan Yang Maha Esa dan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia. Selain itu, kasus penolakan pembangunan tempat ibadah di Kota Cilegon tidak bertentangan dengan nilai-nilai moderasi beragama khususnya pada indikator tasammuh.
Downloads
References
Amar, A. (2018). Pendidikan Islam Wasathiyah ke-Indonesia-an. Al-Insyiroh: Jurnal Studi Keislaman, 2(1), 18–37. https://doi.org/10.35309/alinsyiroh.v2i1.3330
Assyaukanie, L. (2018). Akar-Akar Legal Intoleransi dan Diskriminasi di Indonesia. MAARIF, 13(2), 27–42. https://doi.org/10.47651/mrf.v13i2.20
Azhari, M. T. (2012). Beberapa Aspek Hukum Tata Negara, Hukum Pidana, dan Hukum Islam. Kencana Prenada Media Group.
Jajasan Penjelenggara Penterdjemah/Pentafsir Al-Qoeraan (1967) / Tim Penyempurnaan Terjemahan Al-Qur’an (2016-2019). (2019). Al-Qur’an dan Terjemahannya Edisi Penyempurnaan 2019. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.
Muhammad, A. (2020). Moderasi beragama dalam bingkai toleransi: Kajian Islam dan keberagaman. Rusydiah, 143–145.
Muhammad, A., & Muryono, S. (2021). Jalan Menuju Moderasi Modul Penguatan Moderasi Beragama Bagi Guru (A. Masykhur, Ed.; 1st ed.). Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI .
Muhammad, N. (2023, June 12). Cilegon dan 9 Daerah Ini Jadi Kota Paling Intoleran di Indonesia 2023. Https://Databoks.Katadata.Co.Id/Datapublish/2023/06/12/Cilegon-Dan-9-Daerah-Ini-Jadi-Kota-Paling-Intoleran-Di-Indonesia-2023.
Nasution, A. S. (2023). STRATEGI MEMBANGUN NILAI-NILAI TOLERANSI ANTAR UMAT BERAGAMA DI INDONESIA. Urnal Pendidikan Dasar Dan Sosial Humaniora, 2(1), 123–136.
Nugroho, M. A., & Ni’mah, K. (2018). Konsep Pendidikan Islam Berwawasan Kerukunan pada Masyarakat Multikultural. Millah: Journal of Religious Studies, 337–378. https://doi.org/10.20885/millah.vol17.iss2.art8
Ruslan, I. (2020). Kontribusi Lembaga-Lembaga Keagamaan dalam Pengembangan Toleransi Antar Umat Beragama di Indonesia. Arjasa Pratama.
Wardati, L., Margolang, D., & Sitorus, S. (2023). Pembelajaran Agama Islam Berbasis Moderasi Beragama: Analisis Kebijakan, Implementasi dan Hambatan. Fitrah: Journal of Islamic Education, 4(1), 175–187. https://doi.org/10.53802/fitrah.v4i1.196
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Wawasan: Jurnal Kediklatan Balai Diklat Keagamaan Jakarta
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.