STRATEGI PENDIDIKAN KARAKTER DALAM MENGANTISIPASI PAHAM RADIKAL DAN INTOLERAN DI SEKOLAH

Authors

  • Retno Widyastuti MTs N 22 Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.53800/wawasan.v2i2.104

Keywords:

radicalism, intolerance, character education, teacher character competence

Abstract

Abstract

The purpose of this study is to review the results of a survey conducted by LaKIP and PPIM from UIN Syarif Hidayatullah Jakarta as published in BBC Indonesia and Republika, regarding radicalism and intolerance in school. The method used is a literature review. The review concluded that the strategy anti-radicalism and intolerance can be done with two strategies. The first is a school cultural development strategy through collaboration in Wiyata Mandala program. The second, integrated learning strategies that integrate the five characters in every subject’s area. For the supervision and guidance of teachers in carrying out their profession as teachers, two strategies can be used. The first is the strategy for supervising teachers in carrying out their duties according to the discipline of civil servants regualtion. The second supervise, monitor and training for teachers.

 

Abstrak

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengomentari hasil survey yang dilakukan oleh LaKIP dan PPIM dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta seperti yang dimuat di BBC Indonesia dan Republika mengenai paham radikalisme dan intoleransi yang terjadi di sekolah. Metode yang digunakan adalah studi literatur yang membahas mengenai pendidikan karakter siswa dan karakter guru. Hasil analisis diperoleh kesimpulan bahwa strategi penanaman anti radikalisme dan intoleran dapat dilakukan dengan dua strategi. Pertama strategi pengembangan budaya melalui kolaborasi melalui pogram wawasan wiyata mandala.Kedua strategi pembelajaran terintegrasi yaitu guru mengajarkan nilai-nilai lima karakter ke dalam mata pelajaran yang diampunya. Untuk pengawasan dan pembinaan terhadap guru dalam menjalankan profesinya sebagai guru dapat dilakukan 2 strategi. Pertama strategi pengawasan guru dalam menjalankan tugasnya sesuai disiplin pegawai negeri. Kedua strategi pembinaan dengan menerapkan pembinaan melalui pendidikan dan latihan bagi guru.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Dzukifli & Inda, P. (2015). Karakteristik Guru Ideal, Seminar Psikologi dan Kemanusiaan. Pshychology Forum UMM.

Hergianasari, P. (2019). No Title. Scholaria: Jurnal Pendidikan Dan Kebudayaan, 9(3), 239–244. https://ejournal.uksw.edu

Hidayat, S. (2016). Profesi Kependidikan. Pustaka Mandiri.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2017). Penguatan Pendidikan Karakter Jadi Pintu Masuk Pembenahan Pendidikan Nasional. https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2017/07/penguatan-pendidikan-karakter-jadi-pintu-masuk-pembenahan-pendidikan-nasional

Lestari, S. (2016). Ketika paham radikal masuk ke ruang kelas sekolah. https://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/05/160519_indonesia_lapsus_radikalisme_anakmuda_sekolah.

Rahmawati, Linda Cibya & Dewi, D. A. (2021). Pendidikan Kewarganegaraan Perpektif Pancasila Sebagai Landasan Ketahanan Nasional. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 9(2).

Suryodiprojo, S. (1997). Ketahanan Nasional Indonesia. Jurnal Ketahanan Nasonal, 2(1).

Yaumi, M. (2014). Pendidikan Karakter: Landasan, Pilar, dan Implementasi. Prenadamedia Group.

Yukianto, A. (2018). Strategi Mencegah Radikalisme di Sekolah. Republika. https://republika.co.id/berita/kolom/wacana/18/06/01/p9nc8j396-strategi-mencegah-radikalisme-di-sekolah

Permendiknas No. 16 Tahun 2007.

Permen PAN-RB No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sumber infografis, www.kemdikbud.go.id

Undang-undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.

Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Downloads

Published

2022-09-05

How to Cite

Widyastuti, R. (2022). STRATEGI PENDIDIKAN KARAKTER DALAM MENGANTISIPASI PAHAM RADIKAL DAN INTOLERAN DI SEKOLAH. Wawasan: Jurnal Kediklatan Balai Diklat Keagamaan Jakarta, 2(2), 187-201. https://doi.org/10.53800/wawasan.v2i2.104