PROBLEMATIKA IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENYETARAAN JABATAN PADA KEMENTERIAN AGAMA DI WILAYAH KALIMANTAN BARAT

Authors

  • Adi Mulyono IAIN Pontianak https://orcid.org/0000-0003-1803-9387
  • Sri Haryaningsih Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tanjungpura Pontianak
  • Azrita Mardhalena Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tanjungpura Pontianak

DOI:

https://doi.org/10.53800/ejnz3726

Keywords:

kebijakan publik, implementasi kebijakan publik, penyetaraan jabatan, kepemimpinan lateral, transformasi organisasi, transformasi jabatan fungsional, policy implementation, equalization, lateral leadership, organizational transformation, functional position transformation

Abstract

This study was motivated by problems in the implementation of the duties of equalization officials within the Ministry of Religious Affairs in West Kalimantan, at IAIN Pontianak, and the Regional Office of the Ministry of Religious Affairs in West Kalimantan Province. The analysis is based on Hoogerwerf's four aspects that contribute to policy implementation failure: policy content, level of information received by actors, policy support, and distribution of potential. This research used a qualitative methodology, with data collected through focus group discussions and interviews. The findings reveal several issues: in the policy content aspect, there exists a competency gap among officials, and performance appraisals frequently do not align with their actual job roles. Furthermore, the information officials receive is often suboptimal. Policy support is adequate, but there is an income gap, and competency test requirements, formation, and job training constrain promotions. Lastly, the distribution of potential among officials indicates that many are still predominantly performing administrative tasks, which align more with general organizational duties. Based on these insights, the research offers several recommendations: first, the redistribution of officials to appropriate functional units should be prioritized, alongside implementing dynamic work systems, diversifying functional job descriptions to match organizational duties better, and facilitating strategic job transfers. Secondly, competency gaps must be addressed through continuous improvement. Thirdly, a comprehensive restructuring of functional positions by the fostering agency, BKN, and Kemenpan RB is crucial to establishing career certainty and ensuring welfare equality. Finally, it is recommended that functional officials consistently perform tasks aligning with their specific functional job descriptions.

 

Abstrak

Penelitian ini dilatarbelakangi problematika pelaksanaan tugas pejabat penyetaraan pada Kementerian Agama di Kalimantan Barat, khususnya di IAIN Pontianak dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat. Analisis penelitian ini didasarkan pada empat aspek yang dikemukakan oleh Hoogerwerf yang berkontribusi terhadap kegagalan implementasi kebijakan: isi kebijakan, tingkat informasi yang diterima oleh aktor, dukungan kebijakan, dan distribusi potensi. Penelitian ini menggunakan metodologi kualitatif, dengan data yang dikumpulkan melalui diskusi kelompok terfokus dan wawancara. Temuan penelitian mengungkapkan beberapa isu: pada aspek isi kebijakan, terdapat kesenjangan kompetensi di antara pejabat, dan penilaian kinerja sering kali tidak sejalan dengan tugas jabatan yang seharusnya. Selain itu, Tingkat informasi yang diterima oleh pejabat sering kali tidak optimal. Dukungan kebijakan sudah memadai, tetapi terdapat kesenjangan pendapatan dan promosi terhambat oleh persyaratan uji kompetensi, formasi, dan pelatihan jabatan. Terakhir, distribusi potensi diantara pejabat menunjukkan bahwa banyak dari mereka masih menjalankan tugas administratif yang lebih sesuai dengan tugas dan fungsi organisasi. Berdasarkan kondisi tersebut, penelitian ini menawarkan beberapa rekomendasi: pertama, redistribusi pejabat ke unit fungsional yang sesuai harus diprioritaskan bersamaan dengan penerapan sistem kerja yang dinamis, mendiversifikasi uraian pekerjaan fungsional agar lebih sesuai dengan tugas dan fungsi organisasi, atau memfasilitasi mutasi ke jabatan lain yang sesuai kompetensi. Kedua, kesenjangan kompetensi harus ditangani melalui pelatihan berkelanjutan. Ketiga, restrukturisasi menyeluruh terhadap posisi fungsional oleh instansi pembina, BKN dan Kemenpan RB sangat penting untuk menetapkan kepastian karier dan memastikan kesetaraan kesejahteraan. Akhirnya, disarankan agar pejabat fungsional secara konsisten melaksanakan tugas yang sesuai dengan tugas dan fungsi jabatan fungsional.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biography

  • Adi Mulyono, IAIN Pontianak

    Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Madya, Biro Adinistrasi Umum Akademik dan Kemahasiswaan IAIN Pontianak

References

Azhari, P., Franky, & Utama, Z. M. (2024). Analisis Implementasi Kebijakan Penyetaraan Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Kemendikbudristek. Jurnal Ekonomi Manajemen Sistem Informasi (JEMSI), 5(4), 423–433.

Hoogerwerf, A. (1983). Ilmu Pemerintahan (A. Hoogerwerf (ed.); R.L.L. Tobing (trans.)).

Humas IAIN Pontianak. (2022, August 4). Sosialisasi dan Internalisasi Regulasi Keorganisasian Pasca Penyederhanaan Struktur di IAIN Pontianak. Https://Iainptk.Ac.Id/. https://iainptk.ac.id/sosialisasi-dan-internalisasi-regulasi-keorganisasian-pasca-penyederhanaan-struktur-di-iain-pontianak/

Kemenag. (2020, November 13). Kemenag Sosialisasi Penyetaraan Jabatan Fungsional. Https://Kemenag.Go.Id/. https://kemenag.go.id/nasional/kemenag-sosialisasi-penyetaraan-jabatan-fungsional-ggn8t0

Kementerian Agama. (2020, December 16). Lantik Pejabat Fungsional, Sekjen: Komitmen Kemenag Ciptakan Birokrasi Profesional. Biro Humas Data Dan Informasi. https://kemenag.go.id/nasional/lantik-pejabat-fungsional-sekjen-komitmen-kemenag-ciptakan-birokrasi-profesional-uccs51

Koçak, R. D. (2019). LEADERSHIP WITHOUT HIERARCHY AND AUTHORITY: LATERAL LEADERSHIP. International Journal of Social Inquiry, 12(2), 657–680. https://doi.org/10.37093/ijsi.659023

Kurniawan. (2021, December 30). Lantik 1.380 Pejabat Fungsional, Sekjen Ingatkan Maksimalkan Pelayanan. Biro Hukum, Data Dan Informasi. https://kemenag.go.id/nasional/lantik-1380-pejabat-fungsional-sekjen-ingatkan-maksimalkan-pelayanan-6msa6j

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (2022).

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional (2023). https://peraturan.bpk.go.id/Details/240815/permen-pan-rb-no-1-tahun-2023

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional, Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik (2019).

Rachman, A. (2023, September 4). Jokowi Bersih-bersih, 48.168 Jabatan di 99 Instansi Dipangkas. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/news/20230904070126-4-468719/jokowi-bersih-bersih-48168-jabatan-di-99-instansi-dipangkas

Rahardian, R. (2022). Studi kebijakan publik : Teori, Proses dan Isu Kontemporer (A. Rasyadani (ed.)). Deepublish.

Samudra, A. A., Andriansyah, Suradika, A., & Kadarisman. (2023). Implementasi Kebijakan Publik & Evidence-Base Policy (Vol. 1). Samudra Biru.

Downloads

Published

2025-12-24

How to Cite

PROBLEMATIKA IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENYETARAAN JABATAN PADA KEMENTERIAN AGAMA DI WILAYAH KALIMANTAN BARAT. (2025). Wawasan: Jurnal Kediklatan Balai Diklat Keagamaan Jakarta, 6(2), 259-278. https://doi.org/10.53800/ejnz3726

Similar Articles

1-10 of 73

You may also start an advanced similarity search for this article.