ANALISIS QANUN KOTA BANDA ACEH NOMOR 5 TAHUN 2021:MENGKONTRUKS SUBMATERI KETAHANAN KELUARGA DALAM KURIKULUM INTI PELATIHAN KELUARGA SAKINAH

Authors

  • Nirwani Jumala Rozasi BDK Aceh

DOI:

https://doi.org/10.53800/tyy0h187

Keywords:

Analisis Qanun, ketahanan keluarga, submateri pelatihan, qanun analysis, family resilience, training sub-material

Abstract

Abstract

To support the success of family development, the Mayor of Banda Aceh established Qanun Number 5 of 2021 concerning the Implementation of Family Resilience. Islamic Religious Counselors as one of the parties contributing to the development of harmonious families received competency improvement training at the Religious Education and Training Center for. One of the core materials for harmonious family training is Marriage Psychology which has one of the sub-materials, namely fostering family resilience. This study aims to construct the Family Resilience Sub-material in the Sakinah Family Training Curriculum after analyzing Qanun Number 5 of 2021 of Banda Aceh City. This study uses a qualitative approach, which was implemented in 2025. The main data source for the study was alumni of the Sakinah Family Training at the Aceh Religious Education and Training Center, while supporting sources were Government Regulations, scientific journals, reports and other electronic publications. Data were analyzed using content analysis followed by credibility testing through triangulation. The results of the study indicate that the family resilience sub-material in the curriculum of the Technical Education and Religious Education and Training Center consists of; (1) the role and function of the family; (2) the goals and benefits of family resilience; (3) the dangers and prevention of LGBT; and (4) fostering family resilience. After analyzing Qanun Number 5 of 2021, to construct family resilience, training sub-materials that can be developed include; (1) the goals and scope of implementing family resilience; (2) planning and implementing family resilience; (3) fulfilling legal requirements, family physical resilience; (4) family economic resilience; (5) socio-psychological and socio-cultural resilience for each family. Islamic Religious Counselors have an important role in constructing family resilience in their assigned areas through counseling and guidance and understanding the cross-sectoral coordination flow that supports the development and development of these families. Islamic Religious Counselors must also understand the regulations for implementing family resilience, especially those that are the regulations of their respective regions.

Abstract

Untuk mendukung keberhasilan pembangunan keluarga, Walikota Banda Aceh menetapkan Qanun Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga. Penyuluh Agama Islam sebagai salah satu pihak yang ikut berkontribusi dalam pembinaan keluarga sakinah mendapatkan pelatihan peningkatan kompetensi di Balai Diklat Keagamaan untuk. Salah satu materi inti pelatihan keluarga sakinah adalah Psikologi Perkawinan yang memiliki salah satu submateri yaitu pembinaan ketahanan keluarga. Penelitian ini bertujuan untuk mengkontruks Submateri Ketahanan Keluarga dalam Kurikulum Pelatihan Keluarga Sakinah setelah menganalisis Qanun Nomor 5 Tahun 2021 Kota Banda Aceh. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, yang dilaksanakan pada tahun 2025. Sumber data utama penelitian adalah alumni Pelatihan Keluarga Sakinah pada Balai Diklat Keagamaan Aceh, sedangkan sumber pendukung adalah Peraturan Pemerintah, jurnal ilmiah, laporan dan publikasi elektronik lainnya. Data dianalisis menggunakan analisis isi yang diikuti dengan pengujian kredibilitas melalui triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa submateri ketahanan keluarga dalam kurikulum Pusdiklat Teknis Pendidikan dan Keagamaan terdiri dari; (1) peran dan fungsi keluarga; (2) tujuan dan manfaat ketahanan keluarga; (3) bahaya dan pencegahan LGBT; serta (4) membina ketahanan keluarga. Setelah melakukan analisis Qanun Nomor 5 Tahun 2021, untuk mengonstruksi ketahanan keluarga, submateri pelatihan yang dapat dikembangkan meliputi; (1) tujuan dan ruang lingkup penyelenggaraan ketahanan keluarga; (2) perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan ketahanan keluarga; (3) pemenuhan legalitas, ketahanan fisik keluarga; (4) ketahanan ekonomi keluarga; (5) ketahanan sosio psikologis dan sosio budaya  bagi setiap keluarga. Penyuluh Agama Islam memiliki peran penting dalam mengkontruks ketahanan keluarga di wilayah binaannya melalui penyuluhan dan bimbingan  serta memahami alur koordinasi lintas sektoral yang mendukung pembinaan dan pembangunan keluarga tersebut. Penyuluh Agama Islam juga harus memahami regulasi penyelenggaraan ketahanan keluarga terutama yang menjadi regulasi daerah masing-masing.

Downloads

Download data is not yet available.

References

2021, Q. N. (2021). Tentang Penyelenggaraan Ketahan Keluarga. Banda Aceh: Pemerintah Kota Banda Aceh.

2021, Q. N. (2021). Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga. Banda Aceh: Pemerintah Kota Banda Aceh.

Abdillah. (2025, Agustus 8). Materi Pelatihan Keluarga Sakinah yang dibutuhkan Oleh Penyuluh Agama Islam. (N. Jumala, Interviewer)

Abubakar, R. (2021). Pengantar Metodologi Penelitian . Yogyakarta: SUKA-Press UIN Sunan Kalijaga.

Agustiawan, M. d. (2023). Kontruksi Ketahanan Keluarga Menurut Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak dalam Perspektif Islam. At Tahdzib: Jurnal Studi Islam dan Muamalah, 11(1), 1-9.

Aini, N. (2025, Oktober 19). Peserta Pelatihan Keluarga Sakinah. (N. Jumala, Interviewer)

Audia Y dkk. (2024). Upaya Pemerintah Nagari Dalam Membangun Ketahanan Keluarga. Jecco: Jurnal of Education, Cultural and Politics, 4(3), 648-660. doi: https://doi.org/10.24036/jecco.v4i3.577

DetikJabar. (2026, Februari 25). Babak Baru Kematian Bocah NS:Ayah dilaporkan-Chat jadi bukti. Retrieved from DetikJabar.com: https://www.detik.com/jabar/berita/d-8371031/babak-baru-kematian-bocah-ns-ayah-dilaporkan-chat-jadi-bukti

Ghazi, d. (2025). Implementasi Kurikulum Timur Tengah Dalam Pembelajaran di Kelas X SMAIT AL Arabiyah Kabupaten Aceh Besar. Seulanga: Jurnal Pendidikan dan Pelatihan, 4(2), 102-119. doi:https://10.47655/seulanga.v4i2.227

Gholny, D. M. (2012). Metoldololgi Pelnellitian Kualitatif. Yogyakarta: Ar Ruzz Media.

Hawa dkk. (2024, September 13). Relevansi materi pelatihan keluarga Sakinah dengan pengembangan Kompetensi Penyuluh Agama Islam. (N. Jumala, Interviewer)

Jumala dkk. (2024). Komunikasi Yang Baik dan Efektif dalam Pendidikan Anak(Parenting Communication dalam Surat Lukman Ayat 13-19dan Surat as-Saffat ayat 102). Seulanga: Jurnal Pendidikan dan Pelatihan, 3(2), 94-108. Retrieved from https://seulanga.kemenag.go.id/journal/en/article/view/206/40

Junaedi, D. (2007). Keluarga Sakinah’Pembinaan dan Pelestariannya. Jakarta: Akademika Pressindo.

Kamarullah. (2025, Septemebr 7). Pelaksanaan Pelatihan Keluarga Sakinah di Balai Diklat Keagamaan Aceh. (N. Jumala, Interviewer)

Kamila dkk. (2024, September 9). Materi penyuluhan yang barkaitan dengan pembinaan keluarga. (N. J, Interviewer)

Mawardi, M. (2016). Keluarga sakinah: Konsep dan Pola Pembinaan. INternational Journal Ihya 'Ulum Al-Din, 18(2), 253-267. doi:DOi: 10.21580/ihya.17.2.1739

Miswar. (2025, Agustus 22). Materi Pelatihan Keluarga Sakinah yang dibutuhkan Oleh Penyuluh Agama Islam. (N. Jumala, Interviewer)

Nufus, d. (2025, 11 7). Materi Pelatihan Keluarga Sakinah yang dibutuhkan oleh Penyuluh Agama Islam. (N. Jumala, Interviewer)

Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan, 2. (2020). Struktur Program Pelatihan Keluarga Sakinah. Jakarta: Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan.

Rahmadi. (2011). Pengantar Metodologi Penelitian. Banjarmasin: Antasari Press.

Sulisrudatin, N. (2015). Meninjau KAsus Kekerasan terhadap Anak oleh orang Tuanya Dari Segi Kriminologis. Jurnal ilmiah Hukum : Dirgantara, 6(1), 19-29. Retrieved from https://journal.universitassuryadarma.ac.id/index.php/jihd/article/view/112/109

Syahran, M. (2020). Membangun Kepercayaan Data dalam Penelitian Kualitatif. Primary Educatioln Journal (PEJ), 4(2), 19-23. doi:https://doli.olrg/10.30631/pelj.v4i2.72

Ubaidillah dkk. (2023). Peningakatan Ketahanan Keluarga Melalui Optimalisasi Program Pemerintah. Jurnal Pengabdian Masyarakat Reapan, 2(1), 156-164. doi: https://doi.org/10.59061/abdimasterapan.v1i2.589

Wijaya, F. d. (2025). Sumber Data, Subjek Penelitian, dan Isu Terkait. Jurnal Edukatif, 3(2), 271-276. Retrieved from https://ejournal.edutechjaya.com/index.php/edukatif/article/view/1567/1267

Yumna. (2025, November 7). Materi Pelatihan Keluarga Sakinah yang dibutuhkan Oleh Penyuluh Agama Islam. (N. Jumala, Interviewer)

Downloads

Published

2026-06-30

How to Cite

ANALISIS QANUN KOTA BANDA ACEH NOMOR 5 TAHUN 2021:MENGKONTRUKS SUBMATERI KETAHANAN KELUARGA DALAM KURIKULUM INTI PELATIHAN KELUARGA SAKINAH. (2026). Wawasan: Jurnal Kediklatan Balai Diklat Keagamaan Jakarta, 7(1), 58-71. https://doi.org/10.53800/tyy0h187

Similar Articles

1-10 of 101

You may also start an advanced similarity search for this article.