ANALISIS QANUN KOTA BANDA ACEH NOMOR 5 TAHUN 2021:

MENGKONTRUKS SUBMATERI KETAHANAN KELUARGA DALAM KURIKULUM INTI PELATIHAN KELUARGA SAKINAH

 

Nirwani Jumala*

*Balai Diklat Keagamaan Aceh, Indonesia

*E-mail: nirwanijumala26@gmail.com

Abstract

To support the success of family development, the Mayor of Banda Aceh established Qanun Number 5 of 2021 concerning the Implementation of Family Resilience. Islamic Religious Counselors as one of the parties contributing to the development of harmonious families received competency improvement training at the Religious Education and Training Center for. One of the core materials for harmonious family training is Marriage Psychology which has one of the sub-materials, namely fostering family resilience. This study aims to construct the Family Resilience Sub-material in the Sakinah Family Training Curriculum after analyzing Qanun Number 5 of 2021 of Banda Aceh City. This study uses a qualitative approach, which was implemented in 2025. The main data source for the study was alumni of the Sakinah Family Training at the Aceh Religious Education and Training Center, while supporting sources were Government Regulations, scientific journals, reports and other electronic publications. Data were analyzed using content analysis followed by credibility testing through triangulation. The results of the study indicate that the family resilience sub-material in the curriculum of the Technical Education and Religious Education and Training Center consists of; (1) the role and function of the family; (2) the goals and benefits of family resilience; (3) the dangers and prevention of LGBT; and (4) fostering family resilience. After analyzing Qanun Number 5 of 2021, to construct family resilience, training sub-materials that can be developed include; (1) the goals and scope of implementing family resilience; (2) planning and implementing family resilience; (3) fulfilling legal requirements, family physical resilience; (4) family economic resilience; (5) socio-psychological and socio-cultural resilience for each family. Islamic Religious Counselors have an important role in constructing family resilience in their assigned areas through counseling and guidance and understanding the cross-sectoral coordination flow that supports the development and development of these families. Islamic Religious Counselors must also understand the regulations for implementing family resilience, especially those that are the regulations of their respective regions.

Keywords: qanun analysis; family resilience; training sub-material

Abstrak

Untuk mendukung keberhasilan pembangunan keluarga, Walikota Banda Aceh menetapkan Qanun Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga. Penyuluh Agama Islam sebagai salah satu pihak yang ikut berkontribusi dalam pembinaan keluarga sakinah mendapatkan pelatihan peningkatan kompetensi di Balai Diklat Keagamaan untuk. Salah satu materi inti pelatihan keluarga sakinah adalah Psikologi Perkawinan yang memiliki salah satu submateri yaitu pembinaan ketahanan keluarga. Penelitian ini bertujuan untuk mengkontruks Submateri Ketahanan Keluarga dalam Kurikulum Pelatihan Keluarga Sakinah setelah menganalisis Qanun Nomor 5 Tahun 2021 Kota Banda Aceh. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, yang dilaksanakan pada tahun 2025. Sumber data utama penelitian adalah alumni Pelatihan Keluarga Sakinah pada Balai Diklat Keagamaan Aceh, sedangkan sumber pendukung adalah Peraturan Pemerintah, jurnal ilmiah, laporan dan publikasi elektronik lainnya. Data dianalisis menggunakan analisis isi yang diikuti dengan pengujian kredibilitas melalui triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa submateri ketahanan keluarga dalam kurikulum Pusdiklat Teknis Pendidikan dan Keagamaan terdiri dari; (1) peran dan fungsi keluarga; (2) tujuan dan manfaat ketahanan keluarga; (3) bahaya dan pencegahan LGBT; serta (4) membina ketahanan keluarga. Setelah melakukan analisis Qanun Nomor 5 Tahun 2021, untuk mengonstruksi ketahanan keluarga, submateri pelatihan yang dapat dikembangkan meliputi; (1) tujuan dan ruang lingkup penyelenggaraan ketahanan keluarga; (2) perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan ketahanan keluarga; (3) pemenuhan legalitas, ketahanan fisik keluarga; (4) ketahanan ekonomi keluarga; (5) ketahanan sosio psikologis dan sosio budaya  bagi setiap keluarga. Penyuluh Agama Islam memiliki peran penting dalam mengkontruks ketahanan keluarga di wilayah binaannya melalui penyuluhan dan bimbingan  serta memahami alur koordinasi lintas sektoral yang mendukung pembinaan dan pembangunan keluarga tersebut. Penyuluh Agama Islam juga harus memahami regulasi penyelenggaraan ketahanan keluarga terutama yang menjadi regulasi daerah masing-masing.

Kata Kunci: analisis qanun; ketahanan keluarga; submateri pelatihan


PENDAHULUAN

Negara yang kuat bermula dari keluarga yang kokoh, karena keluarga merupakan entitas terkecil dari suatu masyarakat memiliki peran yang sangat menentukan kualitas bangsa. Kualitas keluarga sangat menentukan kualitas generasi sebuah bangsa (Amin, 2023).

Pembangunan keluarga melalui upaya peningkatan kualitas dan ketahanan keluarga dapat diartikan sebagai kemampuan menghadapi, mengelola masalah dalam situasi sulit agar fungsi keluarga tetap berjalan dengan harmonis untuk mencapai kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin anggotanya  (Rampoang, 2023)

Informasi tentang ketahanan keluarga, pelibatan dan kerjasama berbagai pihak terkait dinilai penting dalam membangun kualitas keluarga menuju terwujudnya keluarga sakinah atau keluarga sejahtera. “Pembangunan daerah mencakup semua dimensi dan aspek kehidupan termasuk pembangunan keluarga sebagai unit sosial terkecil masyarakat yang harus dibina dan dikembangkan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sesuai dengan cita-cita luhur dan jati diri bangsa Indonesia  (Qanun Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga, 2021).

Penelitian terdahulu yang menguatkan pentingnya peran pemerintah sebagai salah satu pihak terkait dalam ketahanan keluarga dibuktikan melalui upaya pemerintah nagari dalam meningkatkan ketahanan fisik dan ketahanan sosial. Ketahanan fisik diupayakan melalui program peningkatan kualitas kesehatan individu, penyediaan fasilitas kesehatan yang memadai dan pemenuhan kebutuhan pangan melalui pembinaan kemandirian  masyarakat.  Adapun ketahanan sosial diupayakan melalui penguatan nilai-nilai keluarga dalam bentuk kegiatan-kegiatan edukasi  melalui majelis taklim, yasinan mingguan dan pengelolaan MDA TPA bagi anak-anak  (Audia et al., 2024).

Hasil penelitian tentang peningkatan ketahanan keluarga melalui optimasilisasi program pemerintah menyimpulkan bahwa untuk kualitas keluarga dapat ditingkatkan melalui 5 pilar indikator ketahanan dan kesejahteraan keluarga yaitu indikator legalitas, keutuhan dan kesetaraan gender, ketahanan fisik, ketahanan ekonomi, ketahanan psikologi, dan ketahanan sosial budaya. Diantara upaya yang dapat dilakukan adalah dengan mengoptimalkan program-program pemerintah seperti menciptakan lingkungan yang bersih dan produktif untuk meningkatkan perekonomian keluarga, sosialisasi dampak pernikahan dini, menekan angka stunting serta menumbuhkan kesadaran hukum berkaitan dengan tindak pidana dalam rumah tangga dan perilaku menyimpang (M. Bahtiar Ubaidillah et al., 2023).

Hal ini menunjukkan bahwa peningkatan ketahanan keluarga bukan sekedar kegiatan penyuluhan yang dilakukan oleh Penyuluh Agama atau Penyuluh Keluarga Berencana. Pemerintah dan berbagai pihak terkait berkontribusi penting dalam peningkatan ketahanan keluarga. Menyikapi hal tersebut Pemerintah Kota Banda Aceh telah menetapkan Qanun Kota Banda Aceh nomor 5 Tahun 2021 tentang  Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga.  

Tanggung jawab keluarga dalam membangun dan menjaga ketahanan keluarga meliputi aspek keagamaan, sosial budaya, cinta kasih, perlindungan, reproduksi, sosial, pendidikan ekonomi dan pembinaan keluarga  (Qanun Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga, 2021).

Aspek ketahanan keluarga di atas relevan dengan muatan konten dan konteks dalam mata pelatihan keluarga sakinah bagi para Penyuluh Agama Islam. Namun demikian dalam kurikulum pelatihan keluarga sakinah saat ini yang masih menggunakan silabus dari Pusdiklat teknis Tenaga Kependidikan dan Keagamaan tahun 2020, tidak secara khusus  membahas submateri ketahanan keluarga dengan melibatkan pihak-pihak terkait lainnya seperti pemerintah dan tokoh masyarakat. Indikator ketahanan keluarga dibahas melalui substansi  materi (1) peran dan fungsi keluarga; (2) tujuan dan manfaat ketahanan keluarga; (3) bahaya dan pencegahan LGBT; (4) Membina ketahanan keluarga (Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan, 2020).

Kurikulum terdiri dari komponen tujuan, isi, media atau sarana dan prasarana, proses pembelajaran, strategi pembelajaran dan evaluasi  (Hermawan et al., 2020). Kurikulum memiliki peran penting dalam rangka menghadirkan dan mewujudkan hal-hal yang baru sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini dan masa mendatang. Meskipun demikian kurikulum umumnya tetap memiliki peran konservatif yaitu berorientasi pada masa lampau (Hamalik, 2011). Sebagaimana kurikulum pelatihan Keluarga Sakinah yang sampai saat ini masih menggunakan struktur mata pelatihan tahun 2020.

Terdapat beberapa hal yang telah berubah sebagaimana dikutip dari hasil penelitian tentang kontruksi konsep ketahanan keluarga menurut Kementerіаn Pemberdаyааn Perempuаn dаn Perlіndungаn Аnаk bahwa tіngkаt ketаhаոаո yаng tіnggі pаdа sebuаh keluаrgа dаpаt dіnіlаі dаrі  pemenuhаn (1) aspek ketаhаոаո fіsіk berkaitan dengan kebutuhаn pаngаn, sаndаng, perumаhаn, pendіdіkаn dan kesehаtаn; (2) aspek ketаhаոаո sosіаl dengаn nіlаі аgаmа sebаgаі orіentаsі, efektіfnyа komunіkаsі, dаn tіnggіnya komіtmen keluаrgа, (3) aspek ketаhаոаո psіkologіs dengаn mаmpu menаnggulаngі permаsаlаhаn mentаl, emosі yаng terkendаlі, konsep dіrіposіtіf, dаn sаlіng pedulі (Maleka & Аgustіаwаn, 2023).

Dengan demikian ketahanan keluarga bukan hanya dalam lingkup psikologi perkawinan atau ketahanan psikologis, akan tetapi harus ditunjang dengan ketahanan fisik dan ketahanan sosial yang melibatkan pihak-pihak lain termasuk pemerintah dan tokoh masyarakat. Hal inilah yang mendorong penulis untuk mengkaji substansi mata pelatihan psikologi perkawinan  bahwa pembahasan tentang ketahanan keluarga juga mencakup cara penyelenggaraan ketahanan keluarga.  

Berkaitan dengan pembinaan keluarga, selama ini Penyuluh Agama Islam senantiasa melakukannya melalui kelompok-kelompok pengajiann, namun belum maksimal dalam melibatkan pihak-pihak lain seperti peranserta masyarakat dan peran pemerintah gampong (kampung). Padahal untuk mewujudkan keluarga yang kuat tidak cukup dengan kegiatan kajian saja. Penyuluh juga memerlukan sinergi dari berbagai pihak terutama pemerintah dan tokoh masyarakat.

Berpijak pada landasan ini, maka beberapa bagian dari isi Qanun Kota Banda Aceh nomor 5 Tahun 2021 dapat dijadikan pertimbangan dalam pengembangan substansi submateri ketahanan keluarga dalam pelatihan keluarga sakinah dalam indikator mengkontruks ketahanan keluarga. Diharapkan penyuluh agama Islam mendapatkan pengetahuan dan ketrampilan yang lebih konfrehensif berkaitan dengan perannya dalam membangun ketahanan keluarga menuju Indonesia emas 2045. Sementara tokoh masyarakat mendukung dan memperkuat penyelenggaraan ketahanan keluarga secara berkesinambungan.

Hal ini penting karena Penyuluh Agama Islam memiliki intensitas interaksi yang sangat tinggi dengan masyarakat dalam memberikan pelayanan langsung berkaitan dengan pembinaan keluarga sakinah. Dengan adanya peranserta dari berbagai pihak dalam penyelenggaraan ketahanan keluarga maka akan berdampak terhadap keberhasilan penyuluhan dan pembinaan keluarga sakinah itu sendiri.

Balai Diklat Keagamaan (BDK) yang bertugas melatih tenaga fungsional keagamaan turut berkontribusi dalam memberikan pelatihan dan peningkatan kompetensi bagi penyuluh Agama Islam melalui pelatihan keluarga sakinah. BDK Provinsi Aceh telah menyelenggarakan pelatihan keluarga sakinah sejak tahun 2019 baik secara reguler, PJJ (Pelatihan Jaraj Jauh) maupun PDWK (Pelatihan di wilayah Kerja). Pelatihan  reguler diikuti oleh 30 orang penyuluh agama Islam yang ditugaskan oleh KanKemenag Kabupaten/Kota masing-masing. PJJ diikuti oleh seluruh peserta yang mendaftar secara mandiri sesuai kuota yang tersedia. Sementara itu PDWK adalah pelatihan yang dilakukan di Kabupaten/Kota dengan peserta sejumlah 40 orang Penyuluh agama Islam yang berasal dari KUA Kabupten/Kota tempat penyelenggaraan kegiatan pelatihan.  BDK Aceh telah mengimplementasikan Kurikulum Silabus yang ditetapkan dalam pelatihan keluarga sakinah. Program pelatihan direncanakan dan dilaksanakan sesuai tujuan. Seluruh komponen kurikulum turut diperhatikan dalam penilaian mutu pelatihan (Kamarullah, 2025).

Materi pembinaan dan penyuluhan keluarga sakinah berkaitan dengan hak suami, hak istri, dan kewajiban masing-masing yang harus dilaksanakan dengan penuh keadilan, keserasian, keselarasan dan keseimbangan baik dalam fungsi keagamaan maupun keduniaan  (Junaedi, 2007)

Disisi lain juga dibutuhkan keterlibatan berbagai pihak seperti para tokoh agama dan tokoh masyarakat, pemerintah, penyuluh kesehatan dan keluarga berencana juga berperan dalam mendukung  terwujudnya reseliensi keluarga.  Oleh karena itu hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan substansi mata pelatihan inti ”Psikologi Perkawinan dan Ketahanan keluarga”, sehingga dapat meningkatkan kompetensi penyuluh agama Islam dalam bersinergi untuk menggerakkan peranserta dari seluruh pihak terkait lainnya.

 

METODE

Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif bertujuan menganalisis Qanun Kota Banda Aceh nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga dan relevansinya dengan pengembangan substansi mata pelatihan inti ”Psikologi Perkawinan dan Ketahanan keluarga”.  Penelitian dilakukan pada tahun 2025.

Sumber data dalam penelitian kualitatif merupakan subjek yang dijadikan sebagai tempat memperoleh data, karena sumber data dapat berupa benda, gerak  atau peristiwa  (Abubakar, 2021). Sumber data yang menjadi subjek penelitian adalah seseorang atau sesuatu akan digali data tentangnya sesuai fokus penelitian. Subjek penelitian ini terdiri dari alumni pelatihan keluarga sakinah pada Balai Diklat Keagamaan (BDK) Aceh tahun 2019 sampai tahun 2025. Partisipan diambil berdasarkan teknik purposive sampling, dengan indikator; (1) pernah mengikuti pelatihan keluarga sakinah yang diselenggarakan oleh BDK Aceh (2) masih aktif melaksanakan tugas sebagai penyuluh agama Islam (3) bertugas di KUA dalam wilayah Provinsi Aceh. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, pengisian angket geogle form dan diskusi. 

Sumber data lainnya diperoleh dari dokumen dan literature review berupa Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 tahun 2021, jurnal ilmiah, laporan, dan publikasi elektronik. Dengan demikian sumber data penelitian kualitatif dapat diperoleh dari segala bentuk informasi untuk menggali temuan sesuai fokus penelitian baik diperoleh secara langsung dari partisipan sebagai data primer maupun melalui dokumen, arsip dan sumber lain yang tersedia sebagai data sekunder ((Ramadona Wijaya et al., 2025).

Analisis data penelitian dilakukan melalui tahapan mengorganisasikan data, menjabarkan data ke dalam unit yang lebih detail, melakukan sintesa, menyusun data ke dalam pola, memilih  data yang sesuai fokus masalah dan  menyimpulkannya. Proses analisis data tersebut dimulai dari menelaah seluruh data yang telah dikumpulkan dari berbagai sumber (Gholny, 2012; Syahran, 2020).

 Data dalam penelitian ini dianalisis mengunakan analisis konten untuk menarik kesimpulan secara objektif dan sistematis setelah menemukan suatu pesan yang sesuai (Jumala & Ichsan A, 2024). Analisis konten berorientasi pada kebakuan yang umumnya dapat digunakan untuk menentukan karakter dari dokumen atau membandingkannya. Konten yang dianalisis dalam penelitian ini adalah beberapa pasal dalam Qanun Nomor 5 tahun 2021 yang sesuai untuk pengembangan kurikulum pelatihan keluarga sakinah.

Analisis data dalam penelitian kualitatif dilakukan pada saat pengumpulan data berlangsung dan setelah selesai pengumpulan data. Pada saat wawancara, peneliti telah mulai melakukan analisis terhadap jawaban sumber data. Apabila setelah dianalisis belum mendapat hasil yang memuaskan, maka peneliti akan menggali informasi dari sumber lainnya sampai  diperoleh data yang dianggap kredibel (Ghazi et al., 2025).

Analisis data terdiri dari langkah berikut: (1) reduksi data dengan merangkum berbagai informasi yang dibutuhkan dan sesuai, (2) merefleksikan hasil temuan (3) menarik kesimpulan (4) melakukan uji kredibilitas melalui triangulasi dan menyajikan hasil temuan secara utuh.

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Materi Inti Pelatihan Keluarga Sakinah

Pelatihan Keluarga Sakinah merupakan salah satu kurikulum Pelatihan Teknis Keagamaan yang terdiri dari 9  Jam Pelatihan (JP) materi kelompok dasar, 44 JP materi kelompok inti dan 4 JP  Kelompok penunjang. Saat ini di Balai Diklat Kegamaan Aceh memiliki satu Widyaiswara dengan spesialisasi pelatihan keluarga sakinah dan satu orang Widyaiswara yang telah mengikuti ToT (Trainer of Training) pelatihan Keluarga Sakinah. Dalam pelaksanaannya, selain melibatkan Widyaiswara yang tersedia Balai Diklat Keagamaan Aceh juga senantiasa melibatkan narasumber dan pemateri yang berkompeten dari unsur praktisi, akademisi dan pejabat yang berkompeten. Pelatihan dilakukan melalui pelatihan regular dengan mengundang perwakilan peserta dari seluruh Kabupaten/Kota atau melalui kegiatan Pelatihan di Wilayah Kerja yang melibatkan peserta dari Kabupaten/Kota tempat pelaksanaan pelatihan. Selain itu juga permah dilaksanakan melalui Pelatihan Jarak Jauh yang melibat peserta dari seluruh Kabupaten/Kota sesuai kuota yang ditentukan tiap Angkatan dan dilakukan secara full daring  (Kamarullah, 2025).

Berdasarkan panduan dari Kurikulum dan Silabus Pelatihan Keluarga Sakinah yang disusun oleh Pusdiklat Teknis Pendidikan dan Keagamaan tahun 2020, materi pelatihan keluarga Sakinah dapat dilihat pada Tabel 1.

 

Tabel 1 Struktur Program Pelatihan Keluarga Sakinah

Materi

Alokasi Waktu

Kelompok Dasar

Pembangunan bidang Agama

3 JP

Nilai-nilai Dasar SDM Kementerian Agama

3 JP

Sistem Pelatihan dan Pengembangan SDM Kementerian Agama

3 JP

Kelompok Inti

 

 

Konsep Keluarga Sakinah

6 JP

Psikologi Perkawinan

6 JP

Peningkatan Gizi Keluarga

6 JP

Pengembangan Ekonomi Keluarga 

6 JP

Manajemen Keluarga

6 JP

Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Perlindungan Anak

6 JP

Peer teaching

8 JP

Kelompok Penunjang

Overview

 

1 JP

Evaluasi Program

 

1 JP

Ujian

 

2 JP

Sumber: Kursil Pelatihan Teknis Keagamaan,   2020

 

Berdasarkan struktur Program Pelatihan tersebut juga telah terdapat kurikulum dan silabus. Sebagian besar subjek penelitian memberikan pandangan bahwa mata pelatihan inti sudah mampu mengakomodir peningkatan kompetensi pengetahuan dan ketrampilan bagi Penyuluh Agama Islam dalam melaksanakan tugas bimbingan dan penyuluhan keluarga sakinah (Hawa dkk, 2024).

Adapun materi inti Psikologi perkawinan dibahas dalam dua materi pokok yaitu psikologi perkawinan dan ketahanan keluarga. Secara lebih detil dapat dilihat dalam penjabaran  silabus Tabel 2.

 

Tabel 2 Silabus materi inti Psikologi Keluarga

Kompetensi Mata Pelatihan

Mampu memahami dan

menerapkan psikologi

perkawinan dan ketahanan

keluarga

Indikator

1.       Menjelaskan pengertian

psikologi perkawinan;

2.       Menunjukan hakekat

psikologi perkawinan;

3.       Menjelaskan fungsi dan peran keluarga;

4.       Menunjukan bahaya LGBT;

5.       Menjelaskan pencegahan LGBT;

6.       Mengkontruk ketahanan keluarga

Materi Pokok dan Sub Materi

Psikologi perkawinan:

1.       Pengertian psikologi

2.       perkawinan;

3.       Hakikat psikologi

4.       perkawinan.

Ketahanan keluarga:

1.       Peran dan fungsi

keluarga;

2.       Tujuan dan manfaat

ketahanan keluarga;

3.       Bahaya dan

pencegahan LGBT;

4.       Membina ketahanan

keluarga.

Sumber: Kursil Pelatihan Keluarga Sakinah Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan RI, 2020

 

Analisis hasil wawancara menunjukkan bahwa ketahanan keluarga menjadi salah satu poin dalam kegiatan penyuluhan. Ketahanan keluarga diawali dari terwujudnya keluarga yang bahagia, damai dan penuh kasih sayang antara anggota keluarga sebagai inti dari hadirnya keluarga sakinah. Ketahanan keluarga mengandung makna yang spesifik, artinya bukan hanya pengetahuan anggota keluarga dalam dalam aspek hak dan kewajiban saja. Apabila substansi materi bimbingan dan penyuluhan yang disampaikan dalam kegiatan kajian atau majelis taklim hanya berkaitan dengan pendidikan dan pengasuhan anak secara islami, kewajiban nafkah, kiat membentuk keluarga sakinah, hak dan kewajiban suami isteri dalam rumah tangga dan peran setiap anggota keluarga maka hal ini belum cukup untuk membangun ketahanan keluarga yang sebenarnya. Pada saat ini isu tentang stunting, beragam isu kesehatan lainnya, dampak media dan gaya hidup, relasi sosial positif suatu komunitas, peranserta tokoh  masyarakat bahkan regulasi penyelenggaraan ketahanan keluarga selayaknya juga termasuk pengetahuan yang dimiliki oleh Penyuluh Agama Islam (Kamila dkk, 2024).

 

Mengkontruks Ketahanan Keluarga sebagai Submateri Pelatihan Keluarga Sakinah

Berdasarkan analisis Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketahanan keluarga, Penyuluh agama Islam memiliki peran penting dalam memberikan dukungan terwujudnya ketahanan keluarga bersama dengan pihak-pihak lain sebagaimana disebutkan dalam pasal 5 bahwa ruang lingkup penyelenggaraan ketahanan keluarga meliputi:

1.      Perencanaan

2.      Pelaksanaan

3.      Ketahanan keluarga

4.      Kelembagaan

5.      Peran serta masyarakat

6.      Peran serta dan kewajiban pemerintah gampong

7.      Sisten informasi ketahanan keluarga

8.      Kerjasama

9.      Pendanaan

10.  Pembinaan, pengawasan dan pengendalian  (Qanun Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga, 2021).

 

Lebih lanjut dalam pasal 16-22 Qanun Nomor 5 Tahun 2021 ditetapkan bahwa ketahanan keluarga meliputi 6 komponen yaitu ketahanan keagamaan, legalitas keluarga, ketahanan fisik, ketahanan ekonomi, ketahanan psikologis, dan ketahanan sosial budaya. Ketahanan keagamaan terdiri dari (1) memiliki ketangguhan keimanan yang baik, (2) memiliki moralitas dan perilaku keseharian yang berdasarkan nilai-nilai keagamaan, (3) melaksanakan segala perintah Allah serta meninggalkan segala larangan-Nya bagi yang beragama Islam. Legalitas keluarga terdiri dari legalitas perkawinan dan legalitas kependudukan. Ketahanan fisik terdiri dari kecukupan pangan dan gizi, Kesehatan keluarga, kecukupan sandang dan ketersediaan tempat tinggal yang layak huni. Ketahanan ekonomi meliputi pendapatan keluarga yang memadai, pembiayaan yang memadai untuk pendidikan dan jaminan keuangan keluarga. Ketahanan psikologis terdiri dari keutuhan dan keharmonisan keluarga dan kepatuhan keluarga terhadap hukum, dan Ketahanan sosial budaya terdiri dari kepedulian sosial, keeratan sosial dan pendidikan (Qanun Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga, 2021).

Secara praktis, materi inti psikologi perkawinan dan ketahanan keluarga dalam pelatihan keluarga sakinah memuat pengetahuan berkaitan dengan esensi penyuluhan saja, namun belum membuka wawasan penyuluh agama Islam terkait penyelenggaraan ketahanan keluarga, terutama berkaitan dengan materi relasi sosial dan ketahanan budaya dengan submateri kepedulian sosial, keeratan sosial dan pendidikan.

Pentingnya pemahaman menyeluruh terkait pembangunan keluarga ini berkontribusi dalam memperkuat pembinaan keluarga. Selama ini pelaksanaan penyuluhan pada kelompok-kelompok masyarakat belum maksimal mengakomodir terwujudnya keluarga-keluarga sakinah sebagaimana diharapkan. Alasannya, keluarga adalah satu unit terkecil yang tidak dapat terpisah dari masyarakat sehingga tanpa relasi, keeratan dan kepekaan sosial suatu keluarga tidak dapat kuat dan kokoh sendirian  (Aini, 2025)

Pelatihan keluarga sakinah berkaitan dengan materi inti pelatihan dan submateri yang disampaikan kepada peserta pelatihan meliputi aspek pengetahuan maupun aspek ketrampilan. Namun demikian dalam mengkontruks ketahanan keluarga, Penyuluh Agama Islam membutuhkan pendalaman tentang landasan dan upaya yang didukung oleh regulasi dan kerjasama semua pihak  (Abdillah, 2025).

Hal ini disebabkan saat ini terdapat beragam kasus dalam keluarga yang mempengaruhi keharmonisan dan ketahanan keluarga. Penyuluh Agama Islam  belum memiliki pemahaman dan pengembangan kompetensi berkaitan dengan alur koordinasi lintas sektoral yang mendukung pembinaan dan pembangunan ketahanan keluarga  (Abdillah, 2025; Miswar, 2025; Nufus, 2025; Yumna, 2025).

Dalam silabus pelatihan Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan tahun 2020 materi inti psikologi perkawinan dibagi dalam dua sub materi yaitu psikologi perkawinan dan ketahanan keluarga. Adapun submateri ketahanan keluarga membahas tentang; (1) peran dan fungsi keluarga; (2) tujuan dan manfaat ketahanan keluarga; (3) bahaya dan pencegahan LGBT; dan (4) membina ketahanan keluarga. Adapun berdasarkan Qanun Nomor 5 Tahun 2021, submateri yang sebaiknya terakomodir dari pembinaan ketahanan keluarga meliputi:

  1. Tujuan dan ruang lingkup penyelenggaraan ketahanan keluarga;
  2. Perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan ketahanan keluarga;
  3. Pemenuhan legalitas, ketahanan fisik (gizi) keluarga;
  4. Ketahanan ekonomi keluarga;
  5. Ketahanan sosio psikologis dan sosio budaya  bagi setiap keluarga;

 

Kesadaran masyarakat untuk menerapkan kehidupan keluarga yang agamis berkontribusi dalam peningkatan kualitas keagamaan dan ekonomi. Hal ini dapat dicapai melalui kegiatan pengajian dan faktor perubahan lingkungan. Dalam hal ini peran penyuluh agama Islam dan tokoh agama serta tokoh masyarakat  sangat mempengaruhi (Mawardi, 2017).

Dengan demikian pengembangan substansi materi pelatihan juga perlu memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan peran tokoh agama dan tokoh masyarakat. Berdasarkan hasil masukan dan analisis Qanun kota Banda Aceh Nomor 5 tahun 2021, substansi submateri ketahanan keluarga turut membahas tentang cara dan upaya yang dapat dilakukan dalam merencanakan, mengelola dan memperkuat keluarga agar mampu mempertahankan, mengembangkan dan menghadapi berbagai tantangan dan masalah keluarga.

Selama ini peserta pelatihan yang diundang melalui seksi Bimas Islam kankemenag Kabupaten/Kota. Hampir seluruh peserta yang ditugaskan adalah penyuluh agama Islam yang bertugas di Kantor Urusan Agama (KUA) dalam Kabupaten/Kota tersebut. Sebagian kecil peserta berasal dari seksi Bimas Islam. Sejauh ini antusias peserta pelatihan dalam mengikuti pelatihan sangat baik, hal ini dapat disimpulkan dari perilaku peserta selama mengikuti pelatihan seperti aspek kedisiplinan dan partisipasi. Selain itu perbandingan nilai pretes dan postes juga menunjukkan hasil yang sangat memuaskan (Aini, 2025).

 Dengan adanya pengembangan substansi materi ini maka alumni pelatihan diharapkan dapat melakukan desiminasi atau sosialisasi hasil pelatihan kepada para pihak terkait yang berkontribusi dalam penyelenggaraan ketahanan keluarga seperti tokoh masyarakat dan tokoh agama di wilayah kerja kepenyuluhan. Hal ini bertujuan agar upaya mewujudkan keluarga sakinah dalam setiap komunitas dapat sesuai dengan harapan dan target pembangunan keluarga Indonesia.

Sebagai entitas terkecil dalam suatu kelompok masyarakat eksistensi sebuah keluarga sangat didukung oleh lingkungan yang saling mendukung, salaing mengayomi dan saling menjaga satu sama lain. Disisi lain peran tokoh agama dan tokoh masyarakat mmenunjukkan adanya kepedulian yang menyeluruh terhadap terwujudnya keluarga Indonesia yang bahagia dan sejahtera.

 

KESIMPULAN

Pengembangan substansi materi mata pelatihan Psikologi perkawinan dan ketahanan keluarga dalam kurikulum pelatihan keluarga sakinah dapat disesuaikan dengan dinamika dan rencana pembangunan keluarga saat ini. Salah satunya dapat dikembang melalui hasil analisis kebijakan pembangunan keluarga yang terdapat dalam Qanun Kota Banda Aceh nomor 5 tahun 2021.

Submateri yang membahas tentang mengkontruks ketahanan keluarga  meliputi; (1) tujuan dan ruang lingkup penyelenggaraan ketahanan keluarga; (2) perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan ketahanan keluarga; (3) pemenuhan legalitas, ketahanan fisik keluarga; (4) ketahanan ekonomi keluarga; (5) ketahanan sosio psikologis dan sosio budaya  bagi setiap keluarga.

Berdasarkan temuan dan analisis hasil penelitian ini terdapat beberapa rekomendasi yang disampaikan bagi Penyuluh Agama Islam, bagi pengambil kebijakan dan lembaga pelatihan.

Penyuluh Agama Islam memiliki peran penting dalam mengkontruks ketahanan keluarga di wilayah binaannya melalui penyuluhan dan bimbingan keluarga sakinah. Dalam hal ini peningkatan kompetensi Penyuluh Agama Islam juga berkaitan dengan alur koordinasi lintas sektoral yang mendukung pembinaan dan pembangunan keluarga tersebut. Dengan demikian Penyuluh Agama Islam juga harus memahami regulasi penyelenggaraan ketahanan keluarga terutama yang menjadi regulasi daerah masing-masing  sebagaimana dicontohkan dalam Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2021.

Bagi pengambil kebijakan dapat mempertimbangkan pengembangan substansi submateri ketahanan keluarga dalam kurikulum pelatihan keluarga sakinah sesuai hasil penelitian ini. Pengembangan kurikulum ini memiliki beberapa alasan penting diantaranya faktor dinamika keluarga yang mengikuti arus perubahan dan penyebab munculnya permasalahan dalam keluarga yang semakin kompleks.

Adapun bagi Lembaga Pelatihan, pelaksanaan pelatihan  keluarga sakinah merupakan salah satu hal penting karena menyangkut pondasi pembangunan manusia Indonesia  yang dilakukan dalam lingkup rentan yaitu di rumah tangga atau keluarga. Oleh karena itu diharapkan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan agar Penyuluh Agama Islam mendapatkan penyegaran dan penguatan kompetensi yang maksimal.


 

 

DAFTAR PUSTAKA

2021, Q. N. (2021). Tentang Penyelenggaraan Ketahan Keluarga. Banda Aceh: Pemerintah Kota Banda Aceh.

2021, Q. N. (2021). Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga. Banda Aceh: Pemerintah Kota Banda Aceh.

Abdillah. (2025, Agustus 8). Materi Pelatihan Keluarga Sakinah yang dibutuhkan Oleh Penyuluh Agama Islam. (N. Jumala, Interviewer)

Abubakar, R. (2021). Pengantar Metodologi Penelitian . Yogyakarta: SUKA-Press UIN Sunan Kalijaga.

Agustiawan, M. d. (2023). Kontruksi Ketahanan Keluarga Menurut Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak dalam Perspektif Islam. At Tahdzib: Jurnal Studi Islam dan Muamalah, 11(1), 1-9.

Aini, N. (2025, Oktober 19). Peserta Pelatihan Keluarga Sakinah. (N. Jumala, Interviewer)

Audia Y dkk. (2024). Upaya Pemerintah Nagari Dalam Membangun Ketahanan Keluarga. Jecco: Jurnal of Education, Cultural and Politics, 4(3), 648-660. doi: https://doi.org/10.24036/jecco.v4i3.577

DetikJabar. (2026, Februari 25). Babak Baru Kematian Bocah NS:Ayah dilaporkan-Chat jadi bukti. Retrieved from DetikJabar.com: https://www.detik.com/jabar/berita/d-8371031/babak-baru-kematian-bocah-ns-ayah-dilaporkan-chat-jadi-bukti

Ghazi, d. (2025). Implementasi Kurikulum Timur Tengah Dalam Pembelajaran di Kelas X SMAIT AL Arabiyah Kabupaten Aceh Besar. Seulanga: Jurnal Pendidikan dan Pelatihan, 4(2), 102-119. doi:https://10.47655/seulanga.v4i2.227

Gholny, D. M. (2012). Metoldololgi Pelnellitian Kualitatif. Yogyakarta: Ar Ruzz Media.

Hawa dkk. (2024, September 13). Relevansi materi pelatihan keluarga Sakinah dengan pengembangan Kompetensi Penyuluh Agama Islam. (N. Jumala, Interviewer)

Jumala dkk. (2024). Komunikasi Yang Baik dan Efektif dalam Pendidikan Anak(Parenting Communication dalam Surat Lukman Ayat 13-19dan Surat as-Saffat ayat 102). Seulanga: Jurnal Pendidikan dan Pelatihan, 3(2), 94-108. Retrieved from https://seulanga.kemenag.go.id/journal/en/article/view/206/40

Junaedi, D. (2007). Keluarga Sakinah’Pembinaan dan Pelestariannya. Jakarta: Akademika Pressindo.

Kamarullah. (2025, Septemebr 7). Pelaksanaan Pelatihan Keluarga Sakinah di Balai Diklat Keagamaan Aceh. (N. Jumala, Interviewer)

Kamila dkk. (2024, September 9). Materi penyuluhan yang barkaitan dengan pembinaan keluarga. (N. J, Interviewer)

Mawardi, M. (2016). Keluarga sakinah: Konsep dan Pola Pembinaan. INternational Journal Ihya 'Ulum Al-Din, 18(2), 253-267. doi:DOi: 10.21580/ihya.17.2.1739

Miswar. (2025, Agustus 22). Materi Pelatihan Keluarga Sakinah yang dibutuhkan Oleh Penyuluh Agama Islam. (N. Jumala, Interviewer)

Nufus, d. (2025, 11 7). Materi Pelatihan Keluarga Sakinah yang dibutuhkan oleh Penyuluh Agama Islam. (N. Jumala, Interviewer)

Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan, 2. (2020). Struktur Program Pelatihan Keluarga Sakinah. Jakarta: Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan.

Rahmadi. (2011). Pengantar Metodologi Penelitian. Banjarmasin: Antasari Press.

Sulisrudatin, N. (2015). Meninjau KAsus Kekerasan terhadap Anak oleh orang Tuanya Dari Segi Kriminologis. Jurnal ilmiah Hukum : Dirgantara, 6(1), 19-29. Retrieved from https://journal.universitassuryadarma.ac.id/index.php/jihd/article/view/112/109

Syahran, M. (2020). Membangun Kepercayaan Data dalam Penelitian Kualitatif. Primary Educatioln Journal (PEJ), 4(2), 19-23. doi:https://doli.olrg/10.30631/pelj.v4i2.72

Ubaidillah dkk. (2023). Peningakatan Ketahanan Keluarga Melalui Optimalisasi Program Pemerintah. Jurnal Pengabdian Masyarakat Reapan, 2(1), 156-164. doi: https://doi.org/10.59061/abdimasterapan.v1i2.589

Wijaya, F. d. (2025). Sumber Data, Subjek Penelitian, dan Isu Terkait. Jurnal Edukatif, 3(2), 271-276. Retrieved from https://ejournal.edutechjaya.com/index.php/edukatif/article/view/1567/1267

Yumna. (2025, November 7). Materi Pelatihan Keluarga Sakinah yang dibutuhkan Oleh Penyuluh Agama Islam. (N. Jumala, Interviewer)