ANALISIS QANUN KOTA BANDA ACEH NOMOR 5 TAHUN 2021:
MENGKONTRUKS SUBMATERI KETAHANAN KELUARGA DALAM KURIKULUM INTI PELATIHAN
KELUARGA SAKINAH
Nirwani Jumala*
*Balai Diklat Keagamaan Aceh, Indonesia
*E-mail: nirwanijumala26@gmail.com
Abstract
To support the success of family development, the Mayor
of Banda Aceh established Qanun Number 5 of 2021 concerning the Implementation
of Family Resilience. Islamic Religious Counselors as one of the parties
contributing to the development of harmonious families received competency
improvement training at the Religious Education and Training Center for. One of
the core materials for harmonious family training is Marriage Psychology which
has one of the sub-materials, namely fostering family resilience. This study
aims to construct the Family Resilience Sub-material in the Sakinah Family
Training Curriculum after analyzing Qanun Number 5 of 2021 of Banda Aceh City.
This study uses a qualitative approach, which was implemented in 2025. The main
data source for the study was alumni of the Sakinah Family Training at the Aceh
Religious Education and Training Center, while supporting sources were
Government Regulations, scientific journals, reports and other electronic
publications. Data were analyzed using content analysis followed by credibility
testing through triangulation. The results of the study indicate that the
family resilience sub-material in the curriculum of the Technical Education and
Religious Education and Training Center consists of; (1) the role and function
of the family; (2) the goals and benefits of family resilience; (3) the dangers
and prevention of LGBT; and (4) fostering family resilience. After analyzing
Qanun Number 5 of 2021, to construct family resilience, training sub-materials
that can be developed include; (1) the goals and scope of implementing family
resilience; (2) planning and implementing family resilience; (3) fulfilling
legal requirements, family physical resilience; (4) family economic resilience;
(5) socio-psychological and socio-cultural resilience for each family. Islamic
Religious Counselors have an important role in constructing family resilience
in their assigned areas through counseling and guidance and understanding the
cross-sectoral coordination flow that supports the development and development
of these families. Islamic Religious Counselors must also understand the
regulations for implementing family resilience, especially those that are the
regulations of their respective regions.
Keywords: qanun analysis; family resilience; training sub-material
Untuk mendukung keberhasilan pembangunan keluarga, Walikota Banda Aceh
menetapkan Qanun Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga.
Penyuluh Agama Islam sebagai salah satu pihak yang ikut berkontribusi dalam
pembinaan keluarga sakinah mendapatkan pelatihan peningkatan kompetensi di
Balai Diklat Keagamaan untuk. Salah satu materi inti pelatihan keluarga sakinah
adalah Psikologi Perkawinan yang memiliki salah satu submateri
yaitu pembinaan ketahanan keluarga. Penelitian ini bertujuan untuk mengkontruks Submateri Ketahanan Keluarga dalam Kurikulum Pelatihan
Keluarga Sakinah setelah menganalisis Qanun Nomor 5 Tahun
2021 Kota Banda Aceh. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, yang
dilaksanakan pada tahun 2025. Sumber data utama penelitian adalah alumni
Pelatihan Keluarga Sakinah pada Balai Diklat Keagamaan Aceh, sedangkan sumber
pendukung adalah Peraturan Pemerintah, jurnal ilmiah, laporan dan publikasi
elektronik lainnya. Data dianalisis menggunakan analisis isi yang diikuti
dengan pengujian kredibilitas melalui triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa submateri ketahanan keluarga dalam kurikulum
Pusdiklat Teknis Pendidikan dan Keagamaan terdiri dari; (1) peran dan fungsi keluarga;
(2) tujuan dan manfaat ketahanan keluarga; (3) bahaya dan pencegahan LGBT;
serta (4) membina ketahanan keluarga. Setelah melakukan
analisis Qanun Nomor 5 Tahun 2021, untuk mengonstruksi ketahanan keluarga, submateri pelatihan yang
dapat dikembangkan meliputi; (1) tujuan dan ruang lingkup penyelenggaraan
ketahanan keluarga;
(2) perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan ketahanan
keluarga;
(3) pemenuhan legalitas, ketahanan fisik keluarga; (4) ketahanan
ekonomi keluarga;
(5) ketahanan sosio psikologis dan sosio budaya bagi setiap keluarga. Penyuluh Agama Islam memiliki peran penting dalam
mengkontruks ketahanan keluarga di wilayah binaannya melalui penyuluhan dan
bimbingan serta memahami alur koordinasi
lintas sektoral yang mendukung pembinaan dan pembangunan keluarga tersebut.
Penyuluh Agama Islam juga harus memahami regulasi penyelenggaraan ketahanan
keluarga terutama yang menjadi regulasi daerah masing-masing.
Kata Kunci:
analisis qanun; ketahanan keluarga; submateri pelatihan
Negara yang kuat bermula dari
keluarga yang kokoh, karena keluarga merupakan entitas terkecil dari suatu masyarakat
memiliki peran yang sangat menentukan kualitas bangsa. Kualitas keluarga sangat
menentukan kualitas generasi sebuah bangsa
Pembangunan keluarga melalui
upaya peningkatan kualitas dan ketahanan keluarga dapat diartikan sebagai
kemampuan menghadapi, mengelola masalah dalam situasi sulit agar fungsi
keluarga tetap berjalan dengan harmonis untuk mencapai kesejahteraan lahir dan kebahagiaan
batin anggotanya
Informasi
tentang ketahanan keluarga, pelibatan dan kerjasama berbagai pihak terkait
dinilai penting dalam membangun kualitas keluarga menuju terwujudnya keluarga
sakinah atau keluarga sejahtera. “Pembangunan daerah mencakup semua dimensi dan
aspek kehidupan termasuk pembangunan keluarga sebagai unit sosial terkecil
masyarakat yang harus dibina dan dikembangkan untuk mewujudkan masyarakat adil
dan makmur sesuai dengan cita-cita luhur dan jati diri bangsa Indonesia
Penelitian
terdahulu yang menguatkan pentingnya peran pemerintah sebagai salah satu pihak
terkait dalam ketahanan keluarga dibuktikan melalui upaya pemerintah nagari
dalam meningkatkan ketahanan fisik dan ketahanan sosial. Ketahanan fisik diupayakan melalui
program peningkatan kualitas kesehatan individu, penyediaan fasilitas kesehatan
yang memadai dan pemenuhan kebutuhan pangan melalui pembinaan kemandirian masyarakat. Adapun ketahanan sosial diupayakan melalui penguatan
nilai-nilai keluarga dalam bentuk kegiatan-kegiatan edukasi melalui majelis taklim, yasinan mingguan dan
pengelolaan MDA TPA bagi anak-anak
Hasil penelitian tentang
peningkatan ketahanan keluarga melalui optimasilisasi program pemerintah
menyimpulkan bahwa untuk kualitas keluarga dapat ditingkatkan melalui 5 pilar
indikator ketahanan dan kesejahteraan keluarga yaitu indikator legalitas,
keutuhan dan kesetaraan gender, ketahanan fisik, ketahanan ekonomi, ketahanan
psikologi, dan ketahanan sosial budaya. Diantara upaya yang dapat dilakukan
adalah dengan mengoptimalkan program-program pemerintah seperti menciptakan
lingkungan yang bersih dan produktif untuk meningkatkan perekonomian keluarga,
sosialisasi dampak pernikahan dini, menekan angka stunting serta menumbuhkan
kesadaran hukum berkaitan dengan tindak pidana dalam rumah tangga dan perilaku
menyimpang
Hal ini menunjukkan bahwa
peningkatan ketahanan keluarga bukan sekedar kegiatan penyuluhan yang dilakukan
oleh Penyuluh Agama atau Penyuluh Keluarga Berencana. Pemerintah dan berbagai
pihak terkait berkontribusi penting dalam peningkatan ketahanan keluarga.
Menyikapi hal tersebut Pemerintah Kota Banda Aceh telah menetapkan Qanun
Kota Banda Aceh nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga.
Tanggung jawab
keluarga dalam membangun dan menjaga ketahanan keluarga meliputi aspek
keagamaan, sosial budaya, cinta kasih, perlindungan, reproduksi, sosial,
pendidikan ekonomi dan pembinaan keluarga
Aspek ketahanan
keluarga di atas relevan dengan muatan konten dan konteks dalam mata pelatihan
keluarga sakinah bagi para Penyuluh Agama Islam. Namun demikian dalam kurikulum
pelatihan
keluarga sakinah saat ini yang masih menggunakan silabus dari Pusdiklat teknis
Tenaga Kependidikan dan Keagamaan tahun 2020, tidak secara khusus membahas submateri ketahanan keluarga dengan
melibatkan pihak-pihak terkait lainnya seperti pemerintah dan tokoh masyarakat. Indikator ketahanan keluarga dibahas melalui
substansi materi (1) peran dan fungsi
keluarga; (2) tujuan dan manfaat ketahanan keluarga; (3) bahaya dan pencegahan
LGBT; (4) Membina ketahanan keluarga
Kurikulum
terdiri dari komponen tujuan, isi, media atau sarana dan prasarana, proses
pembelajaran, strategi pembelajaran dan evaluasi
Terdapat
beberapa hal yang telah berubah sebagaimana dikutip dari hasil penelitian
tentang kontruksi konsep ketahanan keluarga menurut Kementerіаn
Pemberdаyааn
Perempuаn
dаn
Perlіndungаn
Аnаk
bahwa tіngkаt
ketаhаոаո yаng tіnggі pаdа sebuаh keluаrgа dаpаt
dіnіlаі dаrі pemenuhаn
(1) aspek ketаhаոаո fіsіk
berkaitan dengan kebutuhаn
pаngаn,
sаndаng,
perumаhаn,
pendіdіkаn
dan kesehаtаn;
(2) aspek ketаhаոаո sosіаl
dengаn
nіlаі аgаmа sebаgаі orіentаsі,
efektіfnyа komunіkаsі,
dаn
tіnggіnya
komіtmen
keluаrgа,
(3) aspek ketаhаոаո psіkologіs
dengаn
mаmpu
menаnggulаngі permаsаlаhаn
mentаl,
emosі yаng terkendаlі,
konsep dіrіposіtіf,
dаn
sаlіng
pedulі
Dengan demikian ketahanan keluarga bukan hanya dalam lingkup
psikologi perkawinan atau ketahanan psikologis, akan tetapi harus ditunjang
dengan ketahanan fisik dan ketahanan sosial yang melibatkan pihak-pihak lain
termasuk pemerintah dan tokoh masyarakat. Hal inilah yang mendorong penulis
untuk mengkaji substansi mata pelatihan psikologi perkawinan bahwa pembahasan tentang ketahanan keluarga
juga mencakup cara penyelenggaraan ketahanan keluarga.
Berkaitan
dengan pembinaan keluarga, selama ini Penyuluh Agama Islam senantiasa
melakukannya melalui kelompok-kelompok pengajiann, namun belum maksimal dalam
melibatkan pihak-pihak lain seperti peranserta masyarakat dan peran pemerintah
gampong (kampung). Padahal untuk mewujudkan keluarga yang kuat tidak cukup
dengan kegiatan kajian saja. Penyuluh juga memerlukan sinergi dari berbagai
pihak terutama pemerintah dan tokoh masyarakat.
Berpijak pada
landasan ini, maka beberapa bagian dari isi Qanun Kota
Banda Aceh nomor 5 Tahun 2021 dapat dijadikan pertimbangan dalam
pengembangan substansi submateri ketahanan keluarga dalam pelatihan keluarga
sakinah dalam indikator mengkontruks ketahanan keluarga. Diharapkan penyuluh
agama Islam mendapatkan pengetahuan dan ketrampilan yang lebih konfrehensif
berkaitan dengan perannya dalam membangun ketahanan keluarga menuju Indonesia
emas 2045. Sementara tokoh masyarakat mendukung dan memperkuat penyelenggaraan
ketahanan keluarga secara berkesinambungan.
Hal ini
penting karena Penyuluh Agama Islam memiliki intensitas interaksi yang sangat
tinggi dengan masyarakat dalam memberikan pelayanan langsung berkaitan dengan
pembinaan keluarga sakinah. Dengan adanya peranserta dari berbagai pihak dalam
penyelenggaraan ketahanan keluarga maka akan berdampak terhadap keberhasilan
penyuluhan dan pembinaan keluarga sakinah itu sendiri.
Balai Diklat
Keagamaan (BDK) yang bertugas melatih tenaga fungsional keagamaan turut
berkontribusi dalam memberikan pelatihan dan peningkatan kompetensi bagi
penyuluh Agama Islam melalui pelatihan keluarga sakinah. BDK Provinsi Aceh
telah menyelenggarakan pelatihan keluarga sakinah sejak tahun 2019 baik secara
reguler, PJJ (Pelatihan Jaraj Jauh) maupun PDWK (Pelatihan di wilayah Kerja).
Pelatihan reguler diikuti oleh 30 orang
penyuluh agama Islam yang ditugaskan oleh KanKemenag Kabupaten/Kota
masing-masing. PJJ diikuti oleh seluruh peserta yang mendaftar secara mandiri
sesuai kuota yang tersedia. Sementara itu PDWK adalah pelatihan yang dilakukan
di Kabupaten/Kota dengan peserta sejumlah 40 orang Penyuluh agama Islam yang
berasal dari KUA Kabupten/Kota tempat penyelenggaraan kegiatan pelatihan. BDK Aceh telah
mengimplementasikan Kurikulum Silabus yang ditetapkan dalam pelatihan keluarga
sakinah. Program pelatihan direncanakan dan dilaksanakan sesuai tujuan. Seluruh
komponen kurikulum turut diperhatikan dalam penilaian mutu pelatihan
Materi
pembinaan dan penyuluhan keluarga sakinah berkaitan dengan hak suami, hak
istri, dan kewajiban masing-masing yang harus dilaksanakan dengan penuh
keadilan, keserasian, keselarasan dan keseimbangan baik dalam fungsi keagamaan
maupun keduniaan
Disisi
lain juga dibutuhkan keterlibatan berbagai pihak seperti para tokoh agama dan
tokoh masyarakat, pemerintah, penyuluh kesehatan dan keluarga berencana juga
berperan dalam mendukung terwujudnya
reseliensi keluarga. Oleh karena itu
hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan substansi
mata pelatihan inti ”Psikologi Perkawinan dan Ketahanan keluarga”, sehingga
dapat meningkatkan kompetensi penyuluh agama Islam dalam bersinergi untuk
menggerakkan peranserta dari seluruh pihak terkait lainnya.
Penelitian ini dilakukan dengan
pendekatan kualitatif bertujuan menganalisis Qanun Kota
Banda Aceh nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga dan relevansinya
dengan pengembangan substansi mata
pelatihan inti ”Psikologi Perkawinan dan Ketahanan
keluarga”. Penelitian dilakukan pada tahun 2025.
Sumber data dalam penelitian kualitatif
merupakan subjek yang dijadikan sebagai tempat memperoleh data, karena sumber
data dapat berupa benda, gerak atau
peristiwa
Sumber data lainnya diperoleh dari dokumen dan literature
review berupa Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 tahun 2021,
jurnal ilmiah, laporan, dan publikasi elektronik. Dengan demikian sumber data
penelitian kualitatif dapat diperoleh dari segala bentuk informasi untuk
menggali temuan sesuai fokus penelitian baik diperoleh secara langsung dari
partisipan sebagai data primer maupun melalui dokumen, arsip dan sumber lain
yang tersedia sebagai data sekunder (
Analisis
data penelitian dilakukan melalui tahapan mengorganisasikan data, menjabarkan
data ke dalam unit yang lebih detail, melakukan sintesa, menyusun data ke dalam
pola, memilih data yang sesuai fokus
masalah dan menyimpulkannya. Proses
analisis data tersebut dimulai dari menelaah seluruh data yang telah
dikumpulkan dari berbagai sumber
Data dalam penelitian ini dianalisis
mengunakan analisis konten untuk menarik kesimpulan secara objektif dan
sistematis setelah menemukan suatu pesan yang sesuai
Analisis
data dalam penelitian kualitatif dilakukan pada saat pengumpulan data berlangsung
dan setelah selesai pengumpulan data. Pada saat wawancara, peneliti telah mulai
melakukan analisis terhadap jawaban sumber data. Apabila setelah dianalisis
belum mendapat hasil yang memuaskan, maka peneliti akan menggali informasi dari
sumber lainnya sampai diperoleh data
yang dianggap kredibel
Analisis
data terdiri dari langkah berikut: (1) reduksi data dengan merangkum berbagai
informasi yang dibutuhkan dan sesuai, (2) merefleksikan hasil temuan (3)
menarik kesimpulan (4) melakukan uji kredibilitas melalui triangulasi dan
menyajikan hasil temuan secara utuh.
Pelatihan Keluarga Sakinah merupakan salah satu kurikulum Pelatihan Teknis
Keagamaan yang terdiri dari 9 Jam
Pelatihan (JP) materi kelompok dasar, 44 JP materi kelompok inti dan 4 JP Kelompok penunjang. Saat ini di Balai Diklat
Kegamaan Aceh memiliki satu Widyaiswara dengan spesialisasi pelatihan keluarga
sakinah dan satu orang Widyaiswara yang telah mengikuti ToT (Trainer of
Training) pelatihan Keluarga Sakinah. Dalam pelaksanaannya, selain
melibatkan Widyaiswara yang tersedia Balai Diklat Keagamaan Aceh juga
senantiasa melibatkan narasumber dan pemateri yang berkompeten dari unsur
praktisi, akademisi dan pejabat yang berkompeten. Pelatihan dilakukan melalui
pelatihan regular dengan mengundang perwakilan peserta dari seluruh
Kabupaten/Kota atau melalui kegiatan Pelatihan di Wilayah Kerja yang melibatkan
peserta dari Kabupaten/Kota tempat pelaksanaan pelatihan. Selain itu juga
permah dilaksanakan melalui Pelatihan Jarak Jauh yang melibat peserta dari
seluruh Kabupaten/Kota sesuai kuota yang ditentukan tiap Angkatan dan dilakukan
secara full daring
Berdasarkan panduan dari Kurikulum dan Silabus Pelatihan Keluarga Sakinah
yang disusun oleh Pusdiklat Teknis Pendidikan dan Keagamaan tahun 2020, materi
pelatihan keluarga Sakinah dapat dilihat pada Tabel 1.
Tabel 1 Struktur Program Pelatihan Keluarga
Sakinah
|
Materi |
Alokasi
Waktu |
|
|
Kelompok
Dasar |
||
|
Pembangunan bidang Agama |
3 JP |
|
|
Nilai-nilai Dasar SDM Kementerian Agama |
3 JP |
|
|
Sistem Pelatihan dan Pengembangan SDM Kementerian Agama |
3 JP |
|
|
Kelompok
Inti |
|
|
|
Konsep
Keluarga Sakinah |
6 JP |
|
|
Psikologi
Perkawinan |
6 JP |
|
|
Peningkatan Gizi Keluarga |
6 JP |
|
|
Pengembangan
Ekonomi Keluarga |
6 JP |
|
|
Manajemen
Keluarga |
6 JP |
|
|
Penghapusan Kekerasan dalam Rumah
Tangga dan Perlindungan Anak |
6 JP |
|
|
Peer teaching |
8 JP |
|
|
Kelompok
Penunjang |
||
|
Overview |
|
1 JP |
|
Evaluasi Program |
|
1 JP |
|
Ujian |
|
2 JP |
Sumber: Kursil Pelatihan Teknis Keagamaan, 2020
Berdasarkan struktur Program Pelatihan tersebut juga telah terdapat
kurikulum dan silabus. Sebagian besar subjek penelitian memberikan pandangan
bahwa mata pelatihan inti sudah mampu mengakomodir peningkatan kompetensi
pengetahuan dan ketrampilan bagi Penyuluh Agama Islam dalam melaksanakan tugas
bimbingan dan penyuluhan keluarga sakinah
Adapun materi inti Psikologi perkawinan dibahas dalam dua materi pokok
yaitu psikologi perkawinan dan ketahanan keluarga. Secara
lebih detil dapat dilihat dalam penjabaran
silabus Tabel 2.
Tabel
2
Silabus materi inti Psikologi Keluarga
|
Kompetensi Mata
Pelatihan |
Mampu memahami dan menerapkan psikologi perkawinan dan
ketahanan keluarga |
|
Indikator |
1.
Menjelaskan pengertian psikologi perkawinan; 2.
Menunjukan hakekat psikologi perkawinan; 3.
Menjelaskan fungsi dan peran keluarga; 4.
Menunjukan bahaya LGBT; 5.
Menjelaskan pencegahan LGBT; 6.
Mengkontruk ketahanan keluarga |
|
Materi Pokok dan Sub
Materi |
Psikologi
perkawinan: 1.
Pengertian psikologi 2.
perkawinan; 3.
Hakikat psikologi 4.
perkawinan. Ketahanan keluarga: 1.
Peran dan fungsi keluarga; 2.
Tujuan dan manfaat ketahanan keluarga; 3.
Bahaya dan pencegahan LGBT; 4.
Membina ketahanan keluarga. |
Sumber: Kursil Pelatihan Keluarga Sakinah Pusdiklat Tenaga Teknis
Pendidikan dan Keagamaan RI, 2020
Analisis hasil wawancara menunjukkan bahwa ketahanan
keluarga menjadi salah satu poin dalam kegiatan penyuluhan. Ketahanan keluarga diawali dari terwujudnya keluarga yang
bahagia, damai dan penuh kasih sayang antara anggota keluarga sebagai inti dari
hadirnya keluarga sakinah. Ketahanan keluarga mengandung makna yang spesifik,
artinya bukan hanya pengetahuan anggota keluarga dalam dalam aspek hak dan
kewajiban saja. Apabila substansi materi bimbingan
dan penyuluhan yang disampaikan dalam kegiatan kajian atau majelis
taklim hanya berkaitan dengan pendidikan dan pengasuhan anak secara islami, kewajiban
nafkah, kiat membentuk keluarga sakinah, hak dan kewajiban suami isteri dalam
rumah tangga dan peran setiap anggota keluarga maka hal ini belum cukup untuk
membangun ketahanan keluarga yang sebenarnya. Pada saat ini isu tentang
stunting, beragam isu kesehatan lainnya, dampak media dan gaya hidup, relasi
sosial positif suatu komunitas, peranserta tokoh masyarakat bahkan regulasi penyelenggaraan
ketahanan keluarga selayaknya juga termasuk pengetahuan yang dimiliki oleh Penyuluh Agama Islam
Mengkontruks
Ketahanan Keluarga sebagai Submateri Pelatihan Keluarga Sakinah
Berdasarkan analisis Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 tahun
2021 tentang penyelenggaraan ketahanan keluarga, Penyuluh agama Islam memiliki
peran penting dalam memberikan dukungan terwujudnya ketahanan keluarga bersama
dengan pihak-pihak lain sebagaimana disebutkan dalam pasal 5 bahwa ruang
lingkup penyelenggaraan ketahanan keluarga meliputi:
1. Perencanaan
2. Pelaksanaan
3. Ketahanan keluarga
4. Kelembagaan
5. Peran serta masyarakat
6. Peran serta dan kewajiban
pemerintah gampong
7. Sisten informasi ketahanan keluarga
8. Kerjasama
9. Pendanaan
10. Pembinaan, pengawasan dan
pengendalian
Lebih lanjut dalam pasal 16-22 Qanun Nomor 5 Tahun 2021
ditetapkan bahwa ketahanan keluarga meliputi 6 komponen yaitu ketahanan
keagamaan, legalitas keluarga, ketahanan fisik, ketahanan ekonomi, ketahanan
psikologis, dan ketahanan sosial budaya. Ketahanan keagamaan terdiri dari (1)
memiliki ketangguhan keimanan yang baik, (2) memiliki moralitas dan perilaku
keseharian yang berdasarkan nilai-nilai keagamaan, (3) melaksanakan segala
perintah Allah serta meninggalkan segala larangan-Nya bagi yang beragama Islam.
Legalitas keluarga terdiri dari legalitas perkawinan dan legalitas
kependudukan. Ketahanan fisik terdiri dari kecukupan pangan dan gizi, Kesehatan
keluarga, kecukupan sandang dan ketersediaan tempat tinggal yang layak huni.
Ketahanan ekonomi meliputi pendapatan keluarga yang memadai, pembiayaan yang
memadai untuk pendidikan dan jaminan keuangan keluarga. Ketahanan psikologis
terdiri dari keutuhan dan keharmonisan keluarga dan kepatuhan keluarga terhadap
hukum, dan Ketahanan sosial budaya terdiri dari kepedulian sosial, keeratan
sosial dan pendidikan
Secara praktis, materi inti
psikologi perkawinan dan ketahanan keluarga dalam pelatihan keluarga sakinah memuat
pengetahuan berkaitan dengan esensi penyuluhan saja, namun belum membuka
wawasan penyuluh agama Islam terkait penyelenggaraan ketahanan keluarga,
terutama berkaitan dengan materi relasi sosial dan ketahanan budaya dengan
submateri kepedulian sosial, keeratan sosial dan pendidikan.
Pentingnya pemahaman
menyeluruh terkait pembangunan keluarga ini berkontribusi dalam memperkuat
pembinaan keluarga. Selama ini pelaksanaan penyuluhan pada kelompok-kelompok
masyarakat belum maksimal mengakomodir terwujudnya keluarga-keluarga sakinah
sebagaimana diharapkan. Alasannya, keluarga adalah satu unit terkecil yang
tidak dapat terpisah dari masyarakat sehingga tanpa relasi, keeratan dan
kepekaan sosial suatu keluarga tidak dapat kuat dan kokoh sendirian
Pelatihan keluarga sakinah
berkaitan dengan materi inti pelatihan dan submateri yang disampaikan kepada
peserta pelatihan meliputi aspek pengetahuan maupun aspek ketrampilan. Namun
demikian dalam mengkontruks ketahanan keluarga, Penyuluh Agama Islam
membutuhkan pendalaman tentang landasan dan upaya yang didukung oleh regulasi
dan kerjasama semua pihak
Hal ini disebabkan saat ini
terdapat beragam kasus dalam keluarga yang mempengaruhi keharmonisan dan
ketahanan keluarga. Penyuluh Agama Islam belum memiliki pemahaman dan pengembangan
kompetensi berkaitan dengan alur koordinasi lintas sektoral yang mendukung
pembinaan dan pembangunan ketahanan keluarga
Dalam silabus pelatihan
Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan tahun 2020 materi inti
psikologi perkawinan dibagi dalam dua sub materi yaitu psikologi perkawinan dan
ketahanan keluarga. Adapun submateri ketahanan keluarga membahas tentang; (1) peran
dan fungsi keluarga; (2) tujuan dan manfaat ketahanan keluarga; (3) bahaya dan pencegahan
LGBT; dan (4) membina ketahanan keluarga. Adapun berdasarkan Qanun Nomor 5
Tahun 2021, submateri yang sebaiknya terakomodir dari pembinaan ketahanan keluarga
meliputi:
Kesadaran masyarakat untuk
menerapkan kehidupan keluarga yang agamis berkontribusi dalam peningkatan
kualitas keagamaan dan ekonomi. Hal ini dapat dicapai melalui kegiatan
pengajian dan faktor perubahan lingkungan. Dalam hal ini peran penyuluh agama
Islam dan tokoh agama serta tokoh masyarakat
sangat mempengaruhi
Dengan demikian pengembangan
substansi materi pelatihan juga perlu memperhatikan hal-hal yang berkaitan
dengan peran tokoh agama dan tokoh masyarakat. Berdasarkan hasil masukan dan
analisis Qanun kota Banda Aceh Nomor 5 tahun 2021, substansi submateri ketahanan keluarga turut membahas tentang cara dan upaya yang dapat dilakukan
dalam merencanakan, mengelola dan memperkuat keluarga agar mampu mempertahankan,
mengembangkan dan menghadapi berbagai tantangan dan masalah keluarga.
Selama ini peserta pelatihan
yang diundang melalui seksi Bimas Islam kankemenag Kabupaten/Kota. Hampir
seluruh peserta yang ditugaskan adalah penyuluh agama Islam yang bertugas di Kantor
Urusan Agama (KUA) dalam Kabupaten/Kota tersebut. Sebagian kecil peserta
berasal dari seksi Bimas Islam. Sejauh ini antusias peserta pelatihan dalam
mengikuti pelatihan sangat baik, hal ini dapat disimpulkan dari perilaku
peserta selama mengikuti pelatihan seperti aspek kedisiplinan dan partisipasi.
Selain itu perbandingan nilai pretes dan postes juga menunjukkan hasil yang sangat
memuaskan
Dengan adanya pengembangan substansi materi
ini maka alumni pelatihan diharapkan dapat melakukan desiminasi atau
sosialisasi hasil pelatihan kepada para pihak terkait yang berkontribusi dalam
penyelenggaraan ketahanan keluarga seperti tokoh masyarakat dan tokoh agama di
wilayah kerja kepenyuluhan. Hal ini bertujuan agar upaya mewujudkan keluarga
sakinah dalam setiap komunitas dapat sesuai dengan harapan dan target
pembangunan keluarga Indonesia.
Sebagai entitas terkecil
dalam suatu kelompok masyarakat eksistensi sebuah keluarga sangat didukung oleh
lingkungan yang saling mendukung, salaing mengayomi dan saling menjaga satu
sama lain. Disisi lain peran tokoh agama dan tokoh masyarakat mmenunjukkan
adanya kepedulian yang menyeluruh terhadap terwujudnya keluarga Indonesia yang
bahagia dan sejahtera.
KESIMPULAN
Pengembangan
substansi materi mata pelatihan Psikologi perkawinan dan ketahanan keluarga
dalam kurikulum pelatihan keluarga sakinah dapat disesuaikan dengan dinamika
dan rencana pembangunan keluarga saat ini. Salah satunya dapat dikembang
melalui hasil analisis kebijakan pembangunan keluarga yang terdapat dalam Qanun
Kota Banda Aceh nomor 5 tahun 2021.
Submateri yang membahas
tentang mengkontruks ketahanan keluarga
meliputi; (1) tujuan
dan ruang lingkup penyelenggaraan ketahanan keluarga;
(2) perencanaan dan pelaksanaan
penyelenggaraan ketahanan keluarga; (3) pemenuhan legalitas, ketahanan fisik keluarga;
(4) ketahanan ekonomi
keluarga; (5) ketahanan sosio psikologis dan sosio
budaya bagi setiap keluarga.
Berdasarkan temuan dan analisis hasil
penelitian ini terdapat beberapa rekomendasi yang disampaikan bagi Penyuluh
Agama Islam, bagi pengambil kebijakan dan lembaga pelatihan.
Penyuluh Agama Islam memiliki peran penting dalam
mengkontruks ketahanan keluarga di wilayah binaannya melalui penyuluhan dan
bimbingan keluarga sakinah. Dalam hal ini peningkatan kompetensi Penyuluh Agama
Islam juga berkaitan dengan alur koordinasi lintas sektoral yang mendukung
pembinaan dan pembangunan keluarga tersebut. Dengan demikian Penyuluh Agama
Islam juga harus memahami regulasi penyelenggaraan ketahanan keluarga terutama
yang menjadi regulasi daerah masing-masing
sebagaimana dicontohkan dalam Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2021.
Bagi pengambil kebijakan dapat mempertimbangkan pengembangan substansi
submateri ketahanan keluarga dalam kurikulum pelatihan keluarga sakinah sesuai
hasil penelitian ini. Pengembangan kurikulum ini memiliki beberapa alasan
penting diantaranya faktor dinamika keluarga yang mengikuti arus perubahan dan
penyebab munculnya permasalahan dalam keluarga yang semakin kompleks.
Adapun bagi Lembaga
Pelatihan, pelaksanaan pelatihan keluarga sakinah merupakan salah satu hal penting
karena menyangkut pondasi pembangunan manusia Indonesia yang dilakukan dalam lingkup rentan yaitu di
rumah tangga atau keluarga. Oleh karena itu diharapkan dapat dilaksanakan
secara berkelanjutan agar Penyuluh Agama Islam mendapatkan penyegaran dan
penguatan kompetensi yang maksimal.
DAFTAR PUSTAKA
2021,
Q. N. (2021). Tentang Penyelenggaraan Ketahan Keluarga. Banda Aceh:
Pemerintah Kota Banda Aceh.
2021, Q. N. (2021). Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga.
Banda Aceh: Pemerintah Kota Banda Aceh.
Abdillah. (2025, Agustus 8). Materi Pelatihan Keluarga
Sakinah yang dibutuhkan Oleh Penyuluh Agama Islam. (N. Jumala, Interviewer)
Abubakar, R. (2021). Pengantar Metodologi Penelitian .
Yogyakarta: SUKA-Press UIN Sunan Kalijaga.
Agustiawan, M. d. (2023). Kontruksi Ketahanan Keluarga
Menurut Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak dalam Perspektif Islam. At
Tahdzib: Jurnal Studi Islam dan Muamalah, 11(1), 1-9.
Aini, N. (2025, Oktober 19). Peserta Pelatihan Keluarga
Sakinah. (N. Jumala, Interviewer)
Audia Y dkk. (2024). Upaya Pemerintah Nagari Dalam Membangun
Ketahanan Keluarga. Jecco: Jurnal of Education, Cultural and Politics, 4(3),
648-660. doi: https://doi.org/10.24036/jecco.v4i3.577
DetikJabar. (2026, Februari 25). Babak Baru Kematian Bocah
NS:Ayah dilaporkan-Chat jadi bukti. Retrieved from DetikJabar.com:
https://www.detik.com/jabar/berita/d-8371031/babak-baru-kematian-bocah-ns-ayah-dilaporkan-chat-jadi-bukti
Ghazi, d. (2025). Implementasi Kurikulum Timur Tengah Dalam
Pembelajaran di Kelas X SMAIT AL Arabiyah Kabupaten Aceh Besar. Seulanga:
Jurnal Pendidikan dan Pelatihan, 4(2), 102-119.
doi:https://10.47655/seulanga.v4i2.227
Gholny, D. M. (2012). Metoldololgi Pelnellitian
Kualitatif. Yogyakarta: Ar Ruzz Media.
Hawa dkk. (2024, September 13). Relevansi materi pelatihan
keluarga Sakinah dengan pengembangan Kompetensi Penyuluh Agama Islam. (N.
Jumala, Interviewer)
Jumala dkk. (2024). Komunikasi Yang Baik dan Efektif dalam
Pendidikan Anak(Parenting Communication dalam Surat Lukman Ayat 13-19dan Surat
as-Saffat ayat 102). Seulanga: Jurnal Pendidikan dan Pelatihan, 3(2),
94-108. Retrieved from
https://seulanga.kemenag.go.id/journal/en/article/view/206/40
Junaedi, D. (2007). Keluarga Sakinah’Pembinaan dan
Pelestariannya. Jakarta: Akademika Pressindo.
Kamarullah. (2025, Septemebr 7). Pelaksanaan Pelatihan
Keluarga Sakinah di Balai Diklat Keagamaan Aceh. (N. Jumala, Interviewer)
Kamila dkk. (2024, September 9). Materi penyuluhan yang
barkaitan dengan pembinaan keluarga. (N. J, Interviewer)
Mawardi, M. (2016). Keluarga sakinah: Konsep dan Pola
Pembinaan. INternational Journal Ihya 'Ulum Al-Din, 18(2), 253-267.
doi:DOi: 10.21580/ihya.17.2.1739
Miswar. (2025, Agustus 22). Materi Pelatihan Keluarga Sakinah
yang dibutuhkan Oleh Penyuluh Agama Islam. (N. Jumala, Interviewer)
Nufus, d. (2025, 11 7). Materi Pelatihan Keluarga Sakinah
yang dibutuhkan oleh Penyuluh Agama Islam. (N. Jumala, Interviewer)
Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan, 2. (2020). Struktur
Program Pelatihan Keluarga Sakinah. Jakarta: Pusdiklat Tenaga Teknis
Pendidikan dan Keagamaan.
Rahmadi. (2011). Pengantar Metodologi Penelitian.
Banjarmasin: Antasari Press.
Sulisrudatin, N. (2015). Meninjau KAsus Kekerasan terhadap
Anak oleh orang Tuanya Dari Segi Kriminologis. Jurnal ilmiah Hukum :
Dirgantara, 6(1), 19-29. Retrieved from
https://journal.universitassuryadarma.ac.id/index.php/jihd/article/view/112/109
Syahran, M. (2020). Membangun Kepercayaan Data dalam
Penelitian Kualitatif. Primary Educatioln Journal (PEJ), 4(2), 19-23.
doi:https://doli.olrg/10.30631/pelj.v4i2.72
Ubaidillah dkk. (2023). Peningakatan Ketahanan Keluarga
Melalui Optimalisasi Program Pemerintah. Jurnal Pengabdian Masyarakat
Reapan, 2(1), 156-164. doi:
https://doi.org/10.59061/abdimasterapan.v1i2.589
Wijaya, F. d. (2025). Sumber Data, Subjek Penelitian, dan Isu
Terkait. Jurnal Edukatif, 3(2), 271-276. Retrieved from
https://ejournal.edutechjaya.com/index.php/edukatif/article/view/1567/1267
Yumna. (2025, November 7). Materi Pelatihan Keluarga Sakinah
yang dibutuhkan Oleh Penyuluh Agama Islam. (N. Jumala, Interviewer)