PERAN BAHASA INDONESIA SEBAGAI SARANA PENANAMAN NILAI PANCASILA DALAM PENCEGAHAN INTOLERANSI DAN RADIKALISME DI MEDIA SOSIAL

 

Muh. Damar Fausan*

Askha Khalisya**

Niko Riski Saputra***

Agung Rizki****

Muh. Leandro Faras Saputra*****

Goido Giosy Jemalu****** 

*Universitas Janabadra, Yogyakarta, Indonesia

**Universitas Janabadra, Yogyakarta, Indonesia

***Universitas Janabadra, Yogyakarta, Indonesia

****Universitas Janabadra, Yogyakarta, Indonesia

*****Universitas Janabadra, Yogyakarta, Indonesia

******Universitas Janabadra, Yogyakarta, Indonesia

*E-mail: fausandamar@gmail.com

 

Abstract

The development of social media has become the main medium for the spread of intolerant and radical narratives among Indonesian people. This research aims to analyze intolerant and radical language patterns on the TikTok and X (Twitter) platforms, formulate a counter-narrative based on Indonesian and Pancasila values, and implicate them theoretically and juridically. With a qualitative content analysis method on 20 speech samples in the 2023–2025 period, four dominant language patterns were found: extreme labeling, negative generalization, outright hatred, and implicit sarcasm. The counter-narrative is designed with the principles of courtesy and inclusiveness, utilizing local proverbs and the precepts of Pancasila to deconstruct radical narratives. The juridical implications emphasize the role of Indonesian as a language of unity (Article 36 of the 1945 Constitution jo. Law No. 24 of 2009) in preventing the disintegration of the nation. This research offers a new linguistic-practical model based on positive legal norms, with recommendations for the integration of Pancasila digital literacy to prevent radicalism in the digital space.

Keywords: Bahasa Indonesia; Pancasila; intolerance; radicalism; social media

 

Abstrak

Perkembangan media sosial telah menjadi medium utama penyebaran narasi intoleran dan radikal di kalangan masyarakat Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pola bahasa intoleran dan radikal di platform TikTok dan X (Twitter), merumuskan counter-narrative berbasis Bahasa Indonesia dan nilai Pancasila, serta mengimplikasikannya secara teoretis dan yuridis. Dengan metode analisis isi kualitatif terhadap 20 sampel ujaran pada periode 2023–2025, ditemukan empat pola bahasa dominan: labeling ekstrem, generalisasi negatif, kebencian langsung, dan sindiran tersirat. Counter-narrative dirancang dengan prinsip santun dan inklusif, memanfaatkan pepatah lokal serta sila-sila Pancasila untuk mendekonstruksi narasi radikal. Implikasi yuridis menekankan peran Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan (Pasal 36 UUD 1945 jo. UU No. 24 Tahun 2009) dalam pencegahan disintegrasi bangsa. Penelitian ini menawarkan model linguistik-praktis baru yang berbasis norma hukum positif, dengan rekomendasi integrasi literasi digital Pancasila untuk mencegah radikalisme di ruang digital.

Kata Kunci: Bahasa Indonesia; Pancasila; intoleransi; radikalisme; media sosial


PENDAHULUAN

Media merupakan hal yang umum digunakan sebagai kata jamak. Hal Ini mengacu pada berbagai cara untuk berkomunikasi dan berbagi informasi, pesan, maupun jenis konten lainnya dengan orang-orang. Metode ini mencakup hal-hal seperti cetak, radio, televisi dan bentuk yang lebih baru seperti platform media sosial yang semakin beragam (Ghafar et al., 2024) dengan turut didukung oleh masifnya keberadaan internet dalam memudahkan akses persebaran informasi baik di dalam maupun luar negeri (Baedowi & Chamadi, 2025). Dewasa ini, media sosial telah menjadi bagian penting bagi orang-orang dalam upaya untuk lebih terhubung dan berkomunikasi setiap harinya, dengan kemampuannya menyatukan jutaan orang pengguna platform seperti Facebook, Instagram, hingga X (Twitter). Media sosial, telah merevolusi cara orang berkomunikasi, menciptakan lingkungan yang jauh lebih dinamis di mana miliaran pengguna berinteraksi setiap hari. Ruang-ruang daring (online) ini kemudian memungkinkan para penggunanya untuk berbagi ide, menyuarakan pemikiran, dan langsung berbicara dengan orang lain (Nani, 2024). Dalam beberapa tahun terakhir, media sosial telah mengubah cara orang berinteraksi dan terhubung satu sama lain secara daring. Dengan miliaran pengguna di seluruh dunia, situs seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan YouTube telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari dan aktivitas rutin. Platform besar ini sekarang menjadi bagian besar dari pengalaman sehari-hari di tingkat global dan telah menjadi bagian normal dari cara orang berkomunikasi. Popularitas mereka telah sangat mengubah dunia digital dan bagaimana orang menggunakan teknologi untuk menjalani kehidupan sosial mereka (Hamed, 2023).

Media sosial dapat didefinisikan sebagai platform daring yang memfasilitasi keterlibatan sosial dengan memanfaatkan teknologi berbasis web, yang kemudian secara efektif menghasilkan komunikasi interaktif. Generasi tua maupun muda sudah tidak asing lagi dengan media digital dan media sosial. Menurut laporan We Are Social dan Meltwater 2024, sekitar 5,04 miliar orang telah menggunakan media sosial. Artinya, 61,46 persen populasi dunia menggunakan media sosial. Selain itu, data dari datareportal.com menyebutkan bahwa pada Januari 2024, Indonesia akan memiliki 139,0 juta pengguna media sosial, yang merupakan 49,9 persen dari total populasinya. Jumlah pengguna media sosial di Indonesia memiliki efek baik dan buruk yang tidak dapat dihindari. Dalam artikel yang ditulis oleh Nurul Fatmawati pada tahun 2021 berjudul "Pengaruh Positif dan Negatif Media Sosial Terhadap Masyarakat", yang dipublikasikan pada situs djkn.kemenkeu.go.id, dijelaskan bahwa dampak positif media sosial antara lain memudahkan orang untuk terhubung dengan orang lain, memperluas lingkaran sosialnya, menghilangkan hambatan jarak dan waktu, memungkinkan ekspresi diri lebih mudah,  memungkinkan berbagi informasi yang cepat, dan menawarkan cara komunikasi yang lebih murah. Namun, dampak negatif dari media sosial termasuk membuat orang terisolasi, mengurangi interaksi tatap muka, menyebabkan kecanduan internet, menyebabkan konflik, meningkatkan masalah privasi, dan membuat orang rentan terhadap pengaruh berbahaya dari orang lain (Marethy & Suhendra, 2025).

Meskipun media sosial memberi banyak manfaat, tetapi juga membawa risiko tertentu. Risiko utama yang bisa terjadi adalah penyebaran radikalisme dan Intoleransi, yang bisa mengganggu keamanan dan ketenangan sosial. Saat ini, media sosial menjadi sarana komunikasi yang sangat penting bagi masyarakat. Namun, di sisi lain, media sosial juga bisa jadi media penyebaran konten yang cenderung berpotensi memicu perpecahan antar kelompok atau komunitas, dan menimbulkan dampak negatif lainnya (Saumantri, 2023). Berdasarkan survei tentang penggunaan internet tahun 2019-2020 yang dikeluarkan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), diketahui bahwa jumlah orang yang menggunakan internet di Indonesia mencapai 196,71 juta orang atau sekitar 73,7% dari total 266,91 juta penduduk. Rata-rata waktu yang dihabiskan untuk menggunakan internet adalah lebih dari 8 jam per hari, dan kebanyakan orang menggunakan internet untuk mengakses media sosial (Zubair et al., 2021). Meski demikian, berdasarkan hasil survei di atas dapat dikatakan bahwa sejalan dengan masifnya pengguna internet di Indonesia, hal tersebut juga cenderung membuka peluang bagi penyebaran ideologi dan sarana propaganda bagi pemahaman intoleran dan radikalisme. Bahaya radikalisme tidak hanya menyerang pada dunia nyata, tapi juga pada dunia maya khususnya di media sosial. Hal tersebut, disebabkan oleh pola pemanfaatan internet sebagai echo chamber, yang turut mendorong penyebaran konten-konten atau materi propaganda secara lebih mudah (Mustopa et al., 2023).

Intoleransi dan radikalisme, merupakan sikap atau tindakan keras yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok karena terlalu memandang perbedaan dalam hal suku, agama, ras, atau golongan secara sentimental. Intoleransi adalah sikap yang tidak menghargai perbedaan orang lain dan bisa menyebabkan diskriminasi atau kekerasan, sementara Radikalisme adalah suatu bentuk keyakinan seseorang yang berorientasi pada upaya untuk mengubah sesuatu secara drastis dengan menggunakan cara-cara yang keras. Keduanya, bersifat sangat mengancam dan berbahaya bagi tonggak persatuan bangsa Indonesia karena umumnya terjadi dalam berbagai bentuk, seperti diskriminasi, ujaran kebencian, prasangka, hingga kekerasan yang bisa membahayakan jiwa maupun integrasi bangsa (Makmun, 2025).  Indonesia adalah sebuah negara yang memiliki beragam suku dan budaya. Keberagamannya, dalam hal ini ditonjolkan dengan banyaknya kelompok masyarakat yang memiliki kebiasaan, adat, agama, dan kepentingan yang berbeda, namun mampu hidup bersama dalam satu negara sebagai suatu kesatuan yang utuh. Meskipun demikian, apabila keberagaman tersebut tidak dapat dijaga dengan baik, maka hal ini akan berpotensi menjadi sumber masalah dan mengancam persatuan. Oleh karena itu, sikap toleran berkedudukan sebagai aspek yang penting bagi masyarakat Indonesia dalam menjaga keutuhan bangsa dan mencegah terjadinya perpecahan (Lesmana & Syafiq, 2022).

Keberagaman yang dimiliki Indonesia bisa menjadi keuntungan, sepanjang dapat dimanfaatkan secara bijak. Namun, ketidaktepatan dalam memaknai dan memanfaatkan keberagaman sebagai suatu aspek yang menguntungkan, justru akan menempatkannya sebagai suatu bom waktu yang berpotensi menimbulkan beragam masalah. Mulai dari ujung barat hingga ujung timur, Indonesia memiliki banyak sekali keberagaman, seperti berbagai suku, ras, etnis, budaya, agama, dan masih banyak lagi (Hendri & Firdaus, 2021). Meskipun Indonesia sangat beragam, Pancasila sebagai dasar negara telah mampu menjadi simbol normatif yang berfungsi sebagai alat penyatu seluruh rakyat Indonesia. Pancasila yang dijadikan pedoman dalam hidup bermasyarakat dan bernegara, kemudian berimplikasi terhadap pembentukan aturan-aturan yang saling berkaitan satu sama lain, yang berfungsi sebagai landasan hukum dan berlaku sebagai pedoman normatif berbentuk peraturan perundang-undangan (Makmun, 2025). Keberagaman yang dimiliki oleh Indonesia sebagai negara yang plural dan multikultur, memiliki kerentanan untuk mengalami banyak tantangan yang ditimbulkan oleh kemajuan dan pesatnya perkembangan aktivitas bermedia sosial seiring berjalannya waktu. Maraknya narasi kebencian, intoleransi beragama, dan radikalisme yang mengancam nilai-nilai persatuan yang berdasarkan Pancasila melalui media sosial khususnya beberapa platform seperti TikTok dan X (twitter), pada dasarnya semakin memperkuat anggapan bahwa masih sangat diperlukannya suatu cara untuk melawan tantangan-tantangan tersebut.

Berdasarkan permasalahan terkait, tinjauan pustaka berikut ini disusun guna membangun kerangka teori yang kokoh dalam menganalisis peran Bahasa Indonesia sebagai sarana penanaman nilai Pancasila dalam pencegahan intoleransi dan radikalisme di media sosial, dengan pendekatan yang mengintegrasikan teori komunikasi dan linguistik secara ringkas namun komprehensif. Menurut Vergani et al., (2020) dalam (Winter et al., 2022) Narasi ekstremis di media sosial sering kali memanfaatkan faktor dorong, tarik, dan pribadi untuk mempercepat radikalisasi, di mana narasi propaganda memainkan peran utama dalam membentuk sikap intoleran dan kekerasan. Proses radikalisasi melibatkan pergeseran dari pandangan ekstrem ke tindakan kekerasan, termasuk intoleransi berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), yang dapat ditangkal melalui narasi kontra yang menyajikan alternatif inklusif (Winter et al., 2022). Penelitian Braddock et al., (2022) menunjukkan bahwa narasi teroris efektif ketika kejelasannya berinteraksi dengan sifat pribadi audiens, sehingga narasi kontra berbasis Pancasila diperlukan untuk meredam emosi negatif dan membangun solidaritas, khususnya dalam konteks intoleransi seperti ujaran kebencian politik yang viral di platform seperti X (Twitter). Strategi narasi kontra ini selaras dengan upaya yuridis untuk mencegah disintegrasi nasional, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Teori framing melengkapi pemahaman ini dengan menjelaskan bagaimana pesan di media sosial dibingkai untuk memengaruhi persepsi audiens, terutama dalam memperkuat intoleransi dan radikalisme (Güran & Özarslan, 2022). Dong & Nizam (2025) mengusulkan pembaruan teori framing untuk mengakomodasi distribusi algoritmik dan tata kelola platform, yang sering kali memperbesar framing radikal seperti ancaman minoritas, sehingga memicu konflik sosial. Dalam konteks Indonesia, framing semacam ini dapat ditangkal melalui reframing berbasis Pancasila, yang menekankan persatuan dalam keberagaman, guna mencegah penyebaran narasi intoleran yang bertentangan dengan sila ketiga Pancasila. Pendekatan ini relevan secara hukum karena framing yang memicu kebencian dapat dijerat dengan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penyebaran permusuhan.

Teori identitas sosial (Social Identity Theory, selanjutnya disingkat SIT) menjelaskan bagaimana keanggotaan kelompok memengaruhi sikap intoleran, di mana identitas kelompok radikal memperkuat prasangka terhadap kelompok luar (Guan & So, 2022). Guan & So (2022) menyatakan bahwa identitas sosial memengaruhi perilaku melalui norma kelompok dan dukungan sosial, sehingga identitas nasional berbasis Pancasila dapat menangkal fragmentasi yang memicu radikalisme dan intoleransi online. Pendekatan ini mendukung pencegahan yuridis melalui penguatan identitas inklusif.

Model kemungkinan elaborasi (Elaboration Likelihood Model, selanjutnya disingkat ELM) melengkapi dengan menjelaskan dua jalur persuasi: sentral (berpikir mendalam) dan perifer (isyarat sederhana), di mana pesan kontra yang relevan dengan budaya, dapat mendorong elaborasi tinggi untuk sikap tahan lama (Siev et al., 2022). Siev et al. (2022) menyoroti bahwa pencocokan pesan dengan nilai audiens efektif untuk mengubah sikap intoleran di media sosial.

Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan, berfungsi dalam memperkuat integrasi nasional di tengah keberagaman, sebagaimana yang dinyatakan dalam Sumpah Pemuda Tahun 1928 serta Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Lumbantobing et al., 2025). Lumbantobing et al. (2025) menekankan bahwa Bahasa Indonesia menjalankan fungsi administratif, pendidikan, dan hukum, sembari menjaga identitas nasional dari ancaman intoleransi dan radikalisme di era globalisasi. Malau et al. (2025) dalam penelitiannya, turut menemukan fakta bahwa mahasiswa di kampus multikultural menunjukkan sikap positif terhadap Bahasa Indonesia sebagai simbol persatuan, selaras dengan sila ketiga Pancasila, yang dapat dimanfaatkan untuk narasi kontra yang santun dan inklusif.

Tinjauan ini, kemudian mengidentifikasi kesenjangan atau gap bahwa, teori-teori tersebut masih jarang diintegrasikan dengan konteks linguistik Indonesia, khususnya dalam pencegahan intoleransi dan radikalisme online. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini mengambil posisi untuk mengisi kesenjangan tersebut dengan berupaya mengembangkan model narasi kontra berbasis Bahasa Indonesia, yang selaras dengan kerangka yuridis nasional, sehingga membuka jalan bagi analisis empiris berbasis beberapa sampel ujaran yang dapat ditemukan melalui platform media sosial.

 

METODE

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik analisis isi kualitatif (qualitative content analysis) sebagaimana yang dikembangkan oleh Hsieh & Shannon (2005) serta Elo & Kyngäs (2008). Pendekatan ini dipilih karena memungkinkan peneliti untuk mendeskripsikan dan menginterpretasikan pola bahasa dalam ujaran intoleran dan radikal di media sosial secara mendalam, tanpa memerlukan generalisasi statistik kuantitatif. Analisis isi kualitatif bersifat fleksibel dan induktif, sehingga cocok untuk mengidentifikasi kategori pola bahasa secara langsung dari data empiris, sekaligus merumuskan alternatif counter-narrative berbasis nilai Pancasila dan kaidah Bahasa Indonesia yang santun.

Data primer dalam penelitian ini berupa sampel komentar atas unggahan publik, atau thread yang mengandung unsur intoleransi atau radikalisme di platform media sosial X (Twitter) dan TikTok. Data kemudian dikumpulkan melalui metode dokumentasi, yaitu pencarian kata kunci (keyword search) seperti "kafir", "jihad", "anti-Pancasila", "penjajah", atau frasa berbasis SARA lainnya. Untuk menjaga etika penelitian, identitas pengguna akan dianonimkan (dengan blur username, foto profil, atau informasi pribadi pada screenshot). Data sekunder meliputi referensi normatif yuridis, seperti Pasal 36 UUD 1945 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Prosedur Pengumpulan Data meliputi:

1.        Pencarian dan seleksi data: Menggunakan fitur pencarian internal platform untuk menemukan unggahan viral atau berpotensi intoleran.

2.        Dokumentasi: Mengambil screenshot sebagai bukti empiris (3-6 bukti screenshot akan disisipkan di bagian analisis dengan anonymization).

3.        Seleksi: Hanya unggahan yang jelas mengandung pola bahasa negatif (misalnya ejekan, labeling, atau propaganda tersirat) yang dipilih.

Analisis data dilakukan secara bertahap mengikuti proses qualitative content analysis (Elo & Kyngäs, 2008)

1.        Fase Persiapan: Membaca ulang data secara berulang (familiarisasi) untuk memahami keseluruhan konteks ujaran.

2.        Fase Pengorganisasian:

a           Open coding: Memberi kode awal pada elemen bahasa (misalnya "diksi negatif", "retorika polarisasi kami-mereka", "implikasi tersirat").

b          Pengkategorian: Mengelompokkan kode menjadi kategori pola bahasa intoleran/radikal (misalnya: makian langsung, ejekan berbasis agama/suku, propaganda coded).

c           Abstraksi: Menginterpretasikan kategori tersebut dalam hubungannya dengan nilai Pancasila (misalnya bagaimana pola tersebut bertentangan dengan sila Persatuan Indonesia).

3.        Fase Pelaporan: Merumuskan counter-narrative alternatif dengan menggunakan diksi santun, pepatah lokal, atau gaya bahasa persuasif-humanis berbasis Bahasa Indonesia yang inklusif. Hasil disajikan dalam bentuk tabel untuk kejelasan.

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Pola Bahasa Intoleran dan Radikal di Media Sosial

Dari analisis isi kualitatif terhadap 20 sampel ujaran yang dikumpulkan dari platform TikTok dan X (Twitter) pada periode 2023–2025, terungkap pola bahasa yang secara sistematis mereproduksi intoleransi dan radikalisme berbasis agama. Sampel-sampel ini dipilih secara purposif dengan kriteria kejelasan unsur Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA), tingkat viralitas (ditunjukkan oleh jumlah like dan balasan yang tinggi), serta representasi variasi platform untuk memastikan keberagaman data. Identitas pengguna dianonimkan guna menjaga etika penelitian, sesuai dengan prinsip kerahasiaan dalam studi kualitatif.

Analisis mengidentifikasi empat pola bahasa utama yang dominan, yakni: (1) labeling ekstrem dan dehumanisasi, di mana agama atau kelompok tertentu disamakan dengan entitas negatif untuk merendahkan martabat kemanusiaan, seperti pada ujaran yang menyamakan agama dengan "hama" untuk menimbulkan rasa muak dan penolakan; (2) generalisasi negatif dan stereotip, yang mengaitkan sifat inheren buruk pada satu agama atau kelompok etnis-agama secara keseluruhan, misalnya tuduhan bahwa hukum syariat menyebabkan keterbelakangan sosial dengan merujuk pada daerah tertentu; (3) kebencian langsung dan eksklusivisme, berupa pernyataan bahwa keberadaan agama tertentu menghalangi kemajuan atau kedamaian, seperti klaim bahwa dunia lebih damai tanpa agama mayoritas; serta (4) sindiran tersirat dan propaganda kebencian, yang sering disertai emoji atau frasa ejekan untuk memperkuat dampak emosional tanpa pernyataan eksplisit, contohnya sindiran "tebak agama" yang memicu prasangka stereotip. Pola-pola ini tidak hanya mencerminkan prasangka individu, tetapi juga memperkuat echo chamber digital yang memicu polarisasi sosial, sebagaimana bahasa di media sosial cenderung informal, fleksibel, dan adaptif, sehingga menciptakan ruang bagi bentuk linguistik baru yang memengaruhi dinamika komunikasi digital (Nani, 2024). Temuan ini selaras dengan analisis diskursus kritis yang menunjukkan bahasa media memperkuat ideologi radikal melalui pilihan leksikal, teknik framing, dan perangkat retorika yang melegitimasi prasangka serta dinamika kekuasaan yang mendasarinya (Naveed & Anwar, 2025).

Pada platform TikTok, pola bahasa intoleran sering kali disertai elemen visual dan emoji untuk memperbesar dampak emosional, seperti pada ujaran yang menggunakan emoji mengejek untuk memperkuat stereotip. Sementara itu, di X (Twitter), narasi cenderung lebih panjang dan argumentatif, sering kali mengandung propaganda kekerasan tersirat yang memanfaatkan konteks diskusi politik atau agama. Hal ini mencerminkan evolusi bahasa yang memperburuk polarisasi, di mana media sosial memfasilitasi difusi kata-kata dan meme yang memengaruhi norma budaya dan sikap sosial (Hamed, 2023). Lebih lanjut, pola-pola ini menunjukkan adanya sociolek spesifik yang menandai tingkat radikalisasi linguistik, di mana kelompok radikal menggunakan bahasa untuk membangun solidaritas internal sambil mengekslusi kelompok lain (Müller et al., 2022). Dalam konteks Indonesia, pola ini bertentangan dengan nilai Pancasila, khususnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Persatuan Indonesia, karena memperlemah kohesi sosial dan berpotensi memicu konflik yang mengancam integritas negara.

Untuk mengilustrasikan pola-pola tersebut, Gambar 1 menggambarkan sampel ujaran yang relevan sebagai bukti empiris.

(a)

(b)

(c)

(d)

(e)

(f)

Gambar 1. (a) Contoh Labeling Ekstrem di TikTok; (b) Contoh Kebencian Langsung di TikTok; (c) Contoh Generalisasi Negatif di TikTok; (d) Contoh Propaganda Kebencian di X; (e) Contoh Eksklusivisme Absolut di X; (f) Contoh Sindiran Tersirat di TikTok

 

Pola-pola ini bertentangan dengan Pancasila, karena memperlemah kohesi sosial dan berpotensi memicu konflik yang mengancam integritas negara. Temuan ini menegaskan bahwa ujaran intoleran bukanlah fenomena sporadis, melainkan sistematis, yang memerlukan intervensi konstitusional untuk pencegahan.

 

Counter-Narrative Berbasis Bahasa Indonesia dan Nilai Pancasila

Berdasarkan persamaan pola intoleran yang teridentifikasi, penelitian ini berupaya merumuskan counter-narrative menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan sesuai Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, yang menyatakan bahwa "Bahasa Indonesia yang dinyatakan sebagai bahasa resmi negara dalam Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan bahasa persatuan yang dikembangkan sesuai dengan dinamika peradaban bangsa", dan berfungsi sebagai "jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu bangsa". Selain itu, Pasal 44 Undang-Undang a quo juga turut menekankan bahwa "Pemerintah meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan", yang dapat diinterpretasikan sebagai upaya memperkuat peran bahasa dalam membina kerukunan global dan nasional, termasuk di ruang digital. Counter-narrative ini dirancang dengan prinsip santun, inklusif, persuasif-humanis, serta memanfaatkan pepatah lokal dan nilai Pancasila, khususnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa (keberagaman keyakinan), Kemanusiaan yang Adil dan Beradab (hormat martabat manusia), Persatuan Indonesia (pemersatu bangsa), Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan (musyawarah untuk resolusi damai), dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia (keadilan bagi semua golongan), untuk meredam emosi negatif melalui jalur perifer Elaboration Likelihood Model (ELM) dan membangun identitas nasional superordinat berdasarkan Social Identity Theory (SIT). Strategi ini bertujuan mendekonstruksi narasi radikal dengan membangun wacana alternatif yang koheren dan kredibel, sebagaimana narasi keberagaman di media sosial efektif melalui bahasa inklusif, visual, dan interaktif untuk memperkuat pluralisme dan toleransi (Al Ayubbi, 2025).

Strategi utama mencakup: pemilihan diksi positif dan inklusif seperti "saudara" atau "bersama" untuk menggeser polarisasi "kami vs. mereka"; pemanfaatan pepatah budaya seperti "Bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh" untuk persuasi emosional; serta penekanan nilai Pancasila untuk menciptakan dialog yang bijaksana dan adil. Pendekatan ini selaras dengan fungsi media digital dalam membangun kontra-narasi, di mana dekonstruksi teks ekstrem mempromosikan harmoni Pancasila melalui wacana santun yang dapat diterapkan oleh masyarakat, pemerintah, maupun platform (Ummah, 2020). Lebih lanjut, counter-narrative ini mendukung pencegahan radikalisme melalui literasi digital, mengubah platform seperti Instagram dan TikTok menjadi ruang advokasi toleransi dengan memanfaatkan komunikasi strategis untuk menekan penyebaran ujaran kebencian (Marethy & Suhendra, 2025). Sesuai Pasal 41 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009, "Pemerintah wajib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra Indonesia", strategi ini memperkuat peran bahasa negara dalam membina kerukunan sosial.

Sebagai contoh, terhadap ujaran labeling ekstrem seperti "Islam = Hama" (lihat Gambar 1), counter-narrative yang diusulkan berbunyi: "Islam adalah bagian integral dari keberagaman Indonesia. Mari saling menghormati keyakinan masing-masing sebagai sesama anak bangsa, melalui musyawarah yang bijaksana untuk mencapai keadilan sosial bagi semua" (landasan sila ke-1, ke-2, ke-4, dan ke-5; diksi inklusif "sesama anak bangsa" untuk humanisasi). Terhadap kebencian langsung seperti "…DUNIA TANPA ISLAM = KEDAMAIAN" (lihat Gambar 2), usulan: "Indonesia maju justru karena keberagaman agamanya. Seperti pepatah 'Bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh', mari jaga kerukunan demi persatuan, dengan musyawarah untuk keadilan bagi seluruh rakyat" (sila ke-3, ke-4, dan ke-5; pepatah lokal untuk persuasi emosional santun). Untuk stereotip seperti "Hukum syariat...terbelakang…" (lihat Gambar 3), counter: "Setiap daerah memiliki kearifan lokal yang memperkaya bangsa. Pancasila mempersatukan kita semua dalam keberagaman, melalui permusyawaratan yang hikmat untuk keadilan sosial" (sila ke-3, ke-4, dan ke-5; bahasa netral menghindari generalisasi negatif). Terhadap propaganda kebencian seperti "…Membunuh orang kafir…" (lihat Gambar 4), usulan: "Setiap nyawa manusia dilindungi konstitusi. Mari wujudkan kemanusiaan yang adil dan beradab dengan saling menjaga perdamaian, melalui musyawarah yang bijaksana untuk keadilan bagi seluruh rakyat" (sila ke-2, ke-4, dan ke-5; penekanan nilai kemanusiaan tanpa ejekan). Untuk eksklusivisme seperti "Agama yg benar cuma Islam. Agama lain SESAT" (lihat Gambar 5), counter: "Pancasila mengakui enam agama resmi dan kepercayaan. Tidak ada agama yang lebih unggul; mari hormati perbedaan sesuai Ketuhanan Yang Maha Esa, melalui permusyawaratan untuk keadilan sosial bagi semua" (sila ke-1, ke-4, dan ke-5; bahasa konstitusional yang kredibel). Terhadap sindiran seperti "tebak agama…" (lihat Gambar 6), usulan: "Tidak ada agama sesat di mata negara Pancasila. Mari bangun dialog antarumat beragama dengan santun dan saling menghargai, melalui musyawarah yang hikmat untuk keadilan sosial" (sila ke-1, ke-3, ke-4, dan ke-5; ajakan dialog santun untuk kohesi).

Counter-narrative ini efektif karena koheren dan kredibel, sebagaimana bahasa media dapat menantang ideologi radikal melalui analisis diskursus kritis yang mengungkap dinamika kekuasaan (Williams & Tzani, 2024). Dalam konteks Indonesia, ini mendukung pencegahan radikalisme dengan memanfaatkan media sosial sebagai instrumen pendidikan moderasi agama di kalangan pemuda (Baedowi & Chamadi, 2025).

 

KESIMPULAN

Berdasarkan analisis isi kualitatif terhadap pola bahasa intoleran dan radikal dalam 20 sampel ujaran dari platform TikTok dan X (Twitter) pada periode 2023–2025, dapat disimpulkan bahwa intoleransi dan radikalisme di media sosial direproduksi melalui empat pola bahasa utama, yaitu labeling ekstrem dan dehumanisasi, generalisasi negatif serta stereotip, kebencian langsung dan eksklusivisme, serta sindiran tersirat yang disertai propaganda kebencian. Pola-pola tersebut tidak hanya mencerminkan prasangka individu, tetapi juga memperkuat polarisasi sosial yang mengancam kohesi nasional, sebagaimana terungkap dari sampel yang menunjukkan dehumanisasi agama mayoritas dan eksklusivisme interpretasi keagamaan. Temuan ini selaras dengan tujuan penelitian untuk mengidentifikasi dinamika bahasa digital yang bertentangan dengan nilai Pancasila, khususnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Persatuan Indonesia.

Lebih lanjut, penelitian ini berhasil merumuskan counter-narrative berbasis Bahasa Indonesia yang efektif sebagai sarana penanaman nilai Pancasila, dengan prinsip santun, inklusif, dan persuasif-humanis. Counter-narrative tersebut mendekonstruksi ujaran radikal melalui diksi positif, pepatah budaya lokal, serta integrasi seluruh sila Pancasila, termasuk Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, untuk mendorong dialog damai dan keadilan sosial di ruang digital. Pendekatan ini menjawab rumusan masalah kedua mengenai strategi pencegahan, dengan menegaskan peran konstitusional Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan (Pasal 36 UUD 1945 jo. UU No. 24 Tahun 2009) dalam membina kerukunan nasional.

Kontribusi baru dari penelitian ini adalah pengembangan model linguistik-praktis yang berlandaskan norma hukum positif Indonesia, berbeda dari kajian sebelumnya yang lebih menekankan moderasi konten atau regulasi platform semata. Model ini mengintegrasikan analisis diskursus kritis dengan implikasi yuridis, sehingga memberikan kerangka pencegahan radikalisme yang lebih komprehensif dan kontekstual bagi masyarakat multikultural Indonesia.

Sebagai lanjutan, disarankan penelitian empiris yang menguji efektivitas counter-narrative melalui eksperimen kampanye digital berskala nasional, dengan pengukuran dampak terhadap perubahan sikap netizen. Selain itu, studi komparatif antarnegara multikultural dapat dilakukan untuk memperkaya model ini, dengan fokus pada adaptasi bahasa negara dalam pencegahan ekstremisme digital.

 


 

DAFTAR PUSTAKA

Al Ayubbi, S. A. (2025). Religious Narratives and Diversity on Social Media: Analyzing the Digital Role in Strengthening Pluralism. Saneskara: Journal of Social Studies, 2(1), 16–25.

Baedowi, M., & Chamadi, M. R. (2025). The Influence of Social Media on the Attitude of Religious Moderation among College Students. Sinergi International Journal of Islamic Studies, 3(3), 156–164.

Braddock, K., Schumann, S., Corner, E., & Gill, P. (2022). The Moderating Effects of “Dark” Personality Traits and Message Vividness on the Persuasiveness of Terrorist Narrative Propaganda. Frontiers in Psychology, 13, 779836.

Dong, X., & Nizam, M. N. (2025). The Upgrade of Framing Theory in the Social Media Era. Journal of Sociology and Education, 1(7).

Elo, S., & Kyngäs, H. (2008). The qualitative content analysis process. Journal of Advanced Nursing, 62(1), 107–115.

Ghafar, M. U., Khan, M. A., & Rashid, A. (2024). Role of social media applications in creating intolerance among Pakistani youth. Online Media and Society, 5(1), 12–24.

Guan, M., & So, J. (2022). Social identity theory. The International Encyclopedia of Health Communication, 1–5.

Güran, M. S., & Özarslan, H. (2022). Framing theory in the age of social media. Selçuk Üniversitesi Sosyal Bilimler Enstitüsü Dergisi, 48, 446–457.

Hamed, S. M. S. H. (2023). The Impact of Social Media on Linguistic Practices and Cultural Norms. Journal of Arts, Literature, Humanities and Social Sciences, 95, 276–295.

Hendri, H. I., & Firdaus, K. B. (2021). Resiliensi Pancasila Di Era Disrupsi: Dilematis Media Sosial Dalam Menjawab Tantangan Isu Intoleransi. Jurnal Paris Langkis, 1(2), 36–47.

Hsieh, H.-F., & Shannon, S. E. (2005). Three approaches to qualitative content analysis. Qualitative Health Research, 15(9), 1277–1288.

Lesmana, R. P. D., & Syafiq, M. (2022). Fanatisme Agama Dan Intoleransi Pada Pengguna Media Sosial. Character Jurnal Penelitian Psikologi, 9(3), 36–49.

Lumbantobing, J. H. A., Siburian, D. L., Hasibuan, M. P., Silalahi, P. A., Manullang, F. N., Girsang, S. J. K., & Daulay, M. A. J. (2025). Peran Strategis Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Persatuan dan Negara. Journal of Citizen Research and Development, 2(1), 397–403.

Makmun, S. (2025). Upaya Pencegahan Intoleransi, Radikalisme, dan Terorisme: Peran Pemerintah Dan Masyarakat. Jurnal Penelitian Tarbawi: Pendidikan Islam Dan Isu-Isu Sosial, 10(1), 79–95.

Malau, S., Siburian, F. C., Sinuraya, A. F., Sembiring, J. A., Simanulang, A., & Marpaung, L. (2025). Perspektif mahasiswa terhadap bahasa indonesia sebagai bahasa persatuan dalam mewujudkan nilai pancasila di kampus multikultural. Jurnal Intelek Insan Cendikia, 2(4), 6769–6777.

Marethy, F., & Suhendra, S. (2025). The Influence of Communication and Informatics Communication Strategies through Instagram, Platform X and TikTok on Countering the Spread of Online Hate Speech. Eduvest-Journal of Universal Studies, 5(5), 5839–5851.

Müller, P., Harrendorf, S., & Mischler, A. (2022). Linguistic radicalisation of right-wing and salafi jihadist groups in social media: a corpus-driven lexicometric analysis. European Journal on Criminal Policy and Research, 28(2), 203–244.

Mustopa, M., Nawawi, F., & Bisri, B. (2023). Edukasi Kontra Narasi Intoleran dan Radikalisme Melalui Literasi Media Online Kepada Santri Di Pondok Pesantren Annida Kota Cirebon. Abdimas Galuh, 5(2), 1026–1036.

Nani, N. (2024). The Influence of Language on Interaction and Communication Within Social Media Platforms. Focus Journal: Language Review, 2(2).

Naveed, M., & Anwar, M. S. (2025). Exploring the Linguistic Patterns Used in Media Narratives That Reference or Reinforce Extremist Ideologies: A Study through Discourse. Pakistan Research Journal of Social Sciences, 4(2).

Saumantri, T. (2023). Aktualisasi Moderasi Beragama Dalam Media Sosial. MODERATIO: Jurnal Moderasi Beragama, 3 (1), 64.

Siev, J. J., Williams, S., & Petty, R. E. (2022). Elaboration likelihood model. The International Encyclopedia of Health Communication; Wiley: Hoboken, NJ, USA, 1–6.

Ummah, A. H. (2020). Digital Media and Counter-Narrativeof Radicalism. Jurnal Theologia, 31(2), 233–256.

Williams, T. J. V., & Tzani, C. (2024). How does language influence the radicalisation process? A systematic review of research exploring online extremist communication and discussion. Behavioral Sciences of Terrorism and Political Aggression, 16(3), 310–330.

Winter, D. A., Morrison, J. F., & van den Bos, K. (2022). Radicalization and deradicalization: Processes and contexts. In Frontiers in psychology (Vol. 13, p. 1059592). Frontiers Media SA.

Zubair, M., Alqadri, B., Artina, F., & Fauzan, A. (2021). Sosialisasi Bahaya Penyebaran Paham Radikalisme Melalui Literasi Media Online Di Pondok Pesantren Unwanul Falah NW Paok Lombok, Lombok Timur Nusa Tenggara Barat: Literasi; Bahaya; Penyebaran; Radikalisme. Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA, 4(4), 383–389.