PERAN BAHASA INDONESIA SEBAGAI SARANA
PENANAMAN NILAI PANCASILA DALAM PENCEGAHAN INTOLERANSI DAN RADIKALISME DI MEDIA
SOSIAL
Muh. Damar Fausan*
Askha Khalisya**
Niko Riski
Saputra***
Agung Rizki****
Muh. Leandro Faras Saputra*****
Goido Giosy Jemalu******
*Universitas
Janabadra, Yogyakarta, Indonesia
**Universitas
Janabadra, Yogyakarta, Indonesia
***Universitas
Janabadra, Yogyakarta, Indonesia
****Universitas
Janabadra, Yogyakarta, Indonesia
*****Universitas
Janabadra, Yogyakarta, Indonesia
******Universitas
Janabadra, Yogyakarta, Indonesia
*E-mail:
fausandamar@gmail.com
Abstract
The development of social
media has become the main
medium for the spread of intolerant
and radical narratives among Indonesian people. This research
aims to analyze
intolerant and radical language patterns on the
TikTok and X (Twitter) platforms, formulate a counter-narrative based on Indonesian and Pancasila values, and implicate
them theoretically and juridically. With a qualitative content analysis method on 20 speech
samples in the 2023–2025 period, four dominant
language patterns were found: extreme labeling, negative generalization, outright hatred, and implicit
sarcasm. The counter-narrative
is designed with the principles
of courtesy and inclusiveness, utilizing local proverbs and the
precepts of Pancasila to deconstruct radical narratives. The juridical implications emphasize the role
of Indonesian as a language
of unity (Article 36 of the
1945 Constitution jo. Law No. 24 of
2009) in preventing the disintegration of the nation. This
research offers a new linguistic-practical model based on positive
legal norms, with recommendations for the integration of Pancasila digital literacy to prevent radicalism
in the digital space.
Keywords: Bahasa Indonesia;
Pancasila; intolerance; radicalism;
social media
Abstrak
Perkembangan media sosial telah menjadi
medium utama penyebaran narasi intoleran dan radikal di kalangan masyarakat Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis pola bahasa intoleran dan radikal di platform TikTok dan X (Twitter), merumuskan counter-narrative berbasis
Bahasa Indonesia dan nilai Pancasila, serta mengimplikasikannya secara teoretis dan yuridis. Dengan metode analisis isi kualitatif terhadap 20 sampel ujaran pada periode 2023–2025, ditemukan empat pola bahasa dominan:
labeling ekstrem, generalisasi negatif, kebencian langsung, dan sindiran tersirat.
Counter-narrative dirancang dengan
prinsip santun dan inklusif, memanfaatkan pepatah lokal serta
sila-sila Pancasila untuk mendekonstruksi narasi radikal. Implikasi yuridis menekankan peran Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan (Pasal 36 UUD
1945 jo. UU No. 24 Tahun 2009) dalam
pencegahan disintegrasi bangsa. Penelitian ini menawarkan model linguistik-praktis baru yang berbasis norma hukum positif, dengan rekomendasi integrasi literasi digital Pancasila untuk mencegah radikalisme di ruang digital.
Kata
Kunci: Bahasa Indonesia; Pancasila; intoleransi; radikalisme; media sosial
PENDAHULUAN
Media merupakan hal yang umum digunakan
sebagai kata jamak. Hal Ini
mengacu pada berbagai cara untuk berkomunikasi
dan berbagi informasi, pesan, maupun jenis
konten lainnya dengan orang-orang. Metode ini mencakup hal-hal seperti cetak, radio, televisi dan bentuk yang lebih baru seperti
platform media sosial yang semakin
beragam
Media sosial dapat didefinisikan sebagai platform daring yang memfasilitasi
keterlibatan sosial dengan memanfaatkan teknologi berbasis web, yang kemudian secara efektif menghasilkan komunikasi interaktif. Generasi tua maupun
muda sudah tidak asing lagi
dengan media digital dan media sosial.
Menurut laporan We Are
Social dan Meltwater 2024, sekitar 5,04 miliar orang telah menggunakan media sosial. Artinya, 61,46 persen populasi dunia menggunakan media sosial. Selain itu, data dari datareportal.com menyebutkan
bahwa pada Januari 2024, Indonesia akan memiliki 139,0 juta pengguna media sosial, yang merupakan 49,9 persen dari total populasinya. Jumlah pengguna media sosial di
Indonesia memiliki efek baik dan buruk yang tidak dapat dihindari.
Dalam artikel yang ditulis
oleh Nurul Fatmawati pada tahun
2021 berjudul "Pengaruh
Positif dan Negatif Media
Sosial Terhadap Masyarakat", yang dipublikasikan pada situs djkn.kemenkeu.go.id, dijelaskan bahwa dampak positif media sosial antara lain memudahkan orang untuk terhubung dengan orang lain, memperluas lingkaran sosialnya, menghilangkan hambatan jarak dan waktu, memungkinkan ekspresi diri lebih
mudah, memungkinkan berbagi informasi yang cepat, dan menawarkan cara komunikasi yang lebih murah. Namun, dampak
negatif dari media sosial termasuk membuat orang terisolasi, mengurangi interaksi tatap muka, menyebabkan
kecanduan internet, menyebabkan
konflik, meningkatkan masalah privasi, dan membuat orang rentan terhadap pengaruh berbahaya dari orang lain
Meskipun media sosial memberi banyak manfaat, tetapi juga membawa risiko tertentu. Risiko utama yang bisa terjadi adalah penyebaran radikalisme dan Intoleransi, yang bisa mengganggu keamanan dan ketenangan sosial. Saat ini, media sosial menjadi sarana komunikasi yang sangat penting bagi masyarakat. Namun, di sisi lain, media sosial juga bisa jadi media penyebaran konten yang cenderung berpotensi memicu perpecahan antar kelompok atau komunitas,
dan menimbulkan dampak negatif lainnya
Intoleransi dan radikalisme, merupakan sikap atau tindakan keras
yang dilakukan oleh seseorang
atau kelompok karena terlalu memandang perbedaan dalam hal suku,
agama, ras, atau golongan secara sentimental. Intoleransi adalah sikap yang tidak menghargai perbedaan orang lain
dan bisa menyebabkan diskriminasi atau kekerasan, sementara Radikalisme adalah suatu bentuk keyakinan
seseorang yang berorientasi
pada upaya untuk mengubah sesuatu secara drastis dengan menggunakan cara-cara yang keras. Keduanya, bersifat sangat mengancam dan berbahaya bagi tonggak persatuan
bangsa Indonesia karena umumnya terjadi dalam berbagai bentuk, seperti diskriminasi, ujaran kebencian, prasangka, hingga kekerasan yang bisa membahayakan jiwa maupun integrasi
bangsa
Keberagaman yang dimiliki Indonesia bisa menjadi keuntungan,
sepanjang dapat dimanfaatkan secara bijak. Namun, ketidaktepatan
dalam memaknai dan memanfaatkan keberagaman sebagai suatu aspek
yang menguntungkan, justru akan menempatkannya sebagai suatu bom
waktu yang berpotensi menimbulkan beragam masalah. Mulai dari ujung barat hingga ujung timur, Indonesia memiliki banyak sekali keberagaman, seperti berbagai suku, ras, etnis,
budaya, agama, dan masih banyak lagi
Berdasarkan permasalahan terkait, tinjauan pustaka berikut ini disusun guna
membangun kerangka teori yang kokoh dalam menganalisis peran Bahasa Indonesia sebagai sarana penanaman nilai Pancasila dalam pencegahan intoleransi dan radikalisme di media sosial, dengan pendekatan yang mengintegrasikan teori komunikasi dan linguistik secara ringkas namun komprehensif. Menurut Vergani et al., (2020) dalam
Teori framing melengkapi pemahaman ini dengan
menjelaskan bagaimana pesan di media sosial dibingkai untuk memengaruhi persepsi audiens, terutama dalam memperkuat intoleransi dan radikalisme
Teori identitas sosial (Social Identity Theory, selanjutnya
disingkat SIT) menjelaskan bagaimana keanggotaan kelompok memengaruhi sikap intoleran, di mana identitas kelompok radikal memperkuat prasangka terhadap kelompok luar
Model kemungkinan elaborasi (Elaboration Likelihood Model, selanjutnya disingkat ELM) melengkapi dengan menjelaskan dua jalur persuasi: sentral (berpikir mendalam) dan perifer (isyarat sederhana), di mana pesan kontra yang relevan dengan budaya, dapat mendorong elaborasi tinggi untuk sikap tahan
lama
Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan, berfungsi dalam memperkuat integrasi nasional di tengah keberagaman, sebagaimana yang dinyatakan dalam Sumpah Pemuda Tahun 1928 serta Pasal 36 Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945
Tinjauan ini, kemudian
mengidentifikasi kesenjangan
atau gap bahwa, teori-teori tersebut masih jarang diintegrasikan
dengan konteks linguistik Indonesia, khususnya dalam pencegahan intoleransi dan radikalisme
online. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini mengambil posisi
untuk mengisi kesenjangan tersebut dengan berupaya mengembangkan model narasi kontra berbasis Bahasa Indonesia,
yang selaras dengan kerangka yuridis nasional, sehingga membuka jalan bagi
analisis empiris berbasis beberapa sampel ujaran yang dapat ditemukan melalui platform media sosial.
METODE
Penelitian ini menggunakan
pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik analisis isi kualitatif (qualitative
content analysis) sebagaimana yang dikembangkan oleh
Data primer dalam penelitian ini berupa sampel komentar
atas unggahan publik, atau thread yang mengandung unsur intoleransi atau radikalisme di platform media sosial
X (Twitter) dan TikTok. Data kemudian dikumpulkan melalui metode dokumentasi, yaitu pencarian kata kunci (keyword search) seperti
"kafir", "jihad", "anti-Pancasila", "penjajah", atau frasa berbasis SARA lainnya. Untuk menjaga etika penelitian,
identitas pengguna akan dianonimkan (dengan blur username, foto profil, atau informasi
pribadi pada screenshot). Data sekunder
meliputi referensi normatif yuridis, seperti Pasal 36 UUD 1945 dan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang
Negara. Prosedur Pengumpulan
Data meliputi:
1.
Pencarian dan seleksi data: Menggunakan fitur pencarian internal platform untuk
menemukan unggahan viral atau berpotensi intoleran.
2.
Dokumentasi: Mengambil screenshot sebagai bukti empiris
(3-6 bukti screenshot akan disisipkan di bagian analisis dengan anonymization).
3.
Seleksi: Hanya unggahan yang jelas mengandung pola bahasa negatif
(misalnya ejekan, labeling, atau propaganda tersirat) yang dipilih.
Analisis data dilakukan secara bertahap mengikuti proses qualitative content analysis
1.
Fase Persiapan: Membaca ulang data secara berulang (familiarisasi) untuk memahami keseluruhan konteks ujaran.
2.
Fase Pengorganisasian:
a
Open coding: Memberi kode awal
pada elemen bahasa (misalnya "diksi negatif", "retorika polarisasi kami-mereka",
"implikasi tersirat").
b
Pengkategorian: Mengelompokkan kode menjadi kategori
pola bahasa intoleran/radikal (misalnya: makian langsung, ejekan berbasis agama/suku, propaganda
coded).
c
Abstraksi: Menginterpretasikan kategori tersebut dalam hubungannya dengan nilai Pancasila (misalnya bagaimana pola tersebut bertentangan
dengan sila Persatuan Indonesia).
3.
Fase Pelaporan: Merumuskan counter-narrative alternatif
dengan menggunakan diksi santun, pepatah
lokal, atau gaya bahasa persuasif-humanis
berbasis Bahasa Indonesia yang inklusif.
Hasil disajikan dalam bentuk tabel untuk
kejelasan.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Pola Bahasa Intoleran
dan Radikal di Media Sosial
Dari analisis isi kualitatif terhadap 20 sampel ujaran yang dikumpulkan dari platform TikTok dan X (Twitter) pada periode 2023–2025, terungkap pola bahasa yang secara sistematis mereproduksi intoleransi dan radikalisme berbasis agama.
Sampel-sampel ini dipilih secara purposif dengan kriteria kejelasan unsur Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan
(SARA), tingkat viralitas (ditunjukkan oleh jumlah like dan balasan yang tinggi), serta representasi variasi platform untuk memastikan keberagaman data. Identitas pengguna dianonimkan guna menjaga etika penelitian,
sesuai dengan prinsip kerahasiaan dalam studi kualitatif.
Analisis mengidentifikasi empat pola bahasa
utama yang dominan, yakni: (1) labeling ekstrem dan dehumanisasi, di mana
agama atau kelompok tertentu disamakan dengan entitas negatif untuk merendahkan
martabat kemanusiaan, seperti pada ujaran yang menyamakan agama dengan "hama" untuk menimbulkan rasa muak dan penolakan; (2) generalisasi negatif dan stereotip, yang mengaitkan sifat inheren buruk pada satu agama atau kelompok etnis-agama secara keseluruhan, misalnya tuduhan bahwa hukum syariat
menyebabkan keterbelakangan
sosial dengan merujuk pada daerah tertentu; (3) kebencian langsung dan eksklusivisme, berupa pernyataan bahwa keberadaan agama tertentu menghalangi kemajuan atau kedamaian,
seperti klaim bahwa dunia lebih damai tanpa agama mayoritas; serta (4) sindiran tersirat dan propaganda kebencian, yang sering disertai emoji atau frasa ejekan untuk
memperkuat dampak emosional tanpa pernyataan eksplisit, contohnya sindiran "tebak agama" yang memicu prasangka stereotip. Pola-pola ini tidak
hanya mencerminkan prasangka individu, tetapi juga memperkuat echo
chamber digital yang memicu polarisasi
sosial, sebagaimana bahasa di media sosial cenderung informal, fleksibel,
dan adaptif, sehingga menciptakan ruang bagi bentuk linguistik
baru yang memengaruhi dinamika komunikasi digital
Pada platform TikTok, pola bahasa intoleran sering kali disertai elemen visual dan emoji untuk memperbesar dampak emosional, seperti pada ujaran yang menggunakan emoji mengejek untuk memperkuat stereotip. Sementara itu, di X (Twitter), narasi cenderung lebih panjang dan argumentatif, sering kali mengandung propaganda kekerasan tersirat yang memanfaatkan konteks diskusi politik atau agama. Hal ini mencerminkan evolusi bahasa yang memperburuk polarisasi, di mana
media sosial memfasilitasi difusi kata-kata dan meme yang memengaruhi
norma budaya dan sikap sosial
Untuk mengilustrasikan pola-pola tersebut, Gambar 1 menggambarkan sampel ujaran yang relevan sebagai bukti empiris.
(a)
(b)
(c)
(d)
(e)
(f)
Gambar 1. (a) Contoh
Labeling Ekstrem di TikTok;
(b) Contoh Kebencian Langsung di TikTok; (c) Contoh Generalisasi Negatif di TikTok;
(d) Contoh Propaganda Kebencian
di X; (e) Contoh Eksklusivisme
Absolut di X; (f) Contoh Sindiran
Tersirat di TikTok
Pola-pola ini bertentangan dengan Pancasila, karena memperlemah kohesi sosial dan berpotensi memicu konflik yang mengancam integritas negara. Temuan ini menegaskan
bahwa ujaran intoleran bukanlah fenomena sporadis, melainkan sistematis, yang memerlukan intervensi konstitusional untuk pencegahan.
Counter-Narrative Berbasis
Bahasa Indonesia dan Nilai Pancasila
Berdasarkan persamaan pola intoleran yang teridentifikasi, penelitian ini berupaya merumuskan
counter-narrative menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan sesuai Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 jo. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang
Negara serta Lagu Kebangsaan,
yang menyatakan bahwa
"Bahasa Indonesia yang dinyatakan sebagai bahasa resmi negara dalam Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan
Republik Indonesia Tahun
1945 merupakan bahasa persatuan yang dikembangkan sesuai dengan dinamika
peradaban bangsa", dan
berfungsi sebagai "jati diri bangsa,
kebanggaan nasional, sarana pemersatu bangsa". Selain itu, Pasal
44 Undang-Undang a quo juga turut menekankan bahwa "Pemerintah meningkatkan fungsi Bahasa
Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan", yang dapat diinterpretasikan sebagai upaya memperkuat peran bahasa dalam
membina kerukunan global
dan nasional, termasuk di ruang digital. Counter-narrative ini
dirancang dengan prinsip santun, inklusif, persuasif-humanis, serta memanfaatkan pepatah lokal dan nilai Pancasila, khususnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa (keberagaman keyakinan), Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
(hormat martabat manusia), Persatuan Indonesia (pemersatu bangsa), Kerakyatan yang Dipimpin oleh
Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan (musyawarah untuk resolusi damai), dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia (keadilan
bagi semua golongan), untuk meredam emosi negatif
melalui jalur perifer Elaboration Likelihood Model (ELM) dan membangun identitas nasional superordinat berdasarkan Social Identity Theory (SIT). Strategi ini bertujuan mendekonstruksi
narasi radikal dengan membangun wacana alternatif yang koheren dan kredibel, sebagaimana narasi keberagaman di media sosial efektif melalui bahasa inklusif, visual, dan interaktif untuk memperkuat pluralisme dan toleransi
Strategi utama mencakup: pemilihan diksi positif dan inklusif seperti "saudara" atau "bersama" untuk menggeser polarisasi "kami
vs. mereka"; pemanfaatan
pepatah budaya seperti "Bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh" untuk persuasi emosional; serta penekanan nilai Pancasila untuk menciptakan dialog yang bijaksana dan adil. Pendekatan ini selaras dengan fungsi media digital dalam membangun kontra-narasi, di mana dekonstruksi teks ekstrem mempromosikan harmoni Pancasila melalui wacana santun yang dapat diterapkan oleh masyarakat, pemerintah, maupun platform
Sebagai contoh, terhadap
ujaran labeling ekstrem seperti "Islam =
Hama" (lihat Gambar 1), counter-narrative yang diusulkan berbunyi: "Islam adalah bagian integral dari keberagaman Indonesia. Mari saling menghormati keyakinan masing-masing sebagai sesama anak bangsa,
melalui musyawarah yang bijaksana untuk mencapai keadilan sosial bagi semua"
(landasan sila ke-1, ke-2,
ke-4, dan ke-5; diksi inklusif
"sesama anak bangsa" untuk humanisasi). Terhadap kebencian langsung seperti "…DUNIA TANPA ISLAM = KEDAMAIAN" (lihat Gambar 2), usulan:
"Indonesia maju justru
karena keberagaman agamanya. Seperti pepatah 'Bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh', mari
jaga kerukunan demi persatuan,
dengan musyawarah untuk keadilan bagi seluruh rakyat" (sila ke-3, ke-4, dan ke-5; pepatah
lokal untuk persuasi emosional santun). Untuk stereotip seperti "Hukum syariat...terbelakang…" (lihat Gambar 3), counter: "Setiap
daerah memiliki kearifan lokal yang memperkaya bangsa. Pancasila mempersatukan kita semua dalam keberagaman,
melalui permusyawaratan
yang hikmat untuk keadilan sosial" (sila ke-3, ke-4, dan ke-5; bahasa
netral menghindari generalisasi negatif). Terhadap propaganda kebencian seperti "…Membunuh orang
kafir…" (lihat Gambar 4), usulan:
"Setiap nyawa manusia dilindungi konstitusi. Mari wujudkan kemanusiaan yang adil dan beradab dengan saling menjaga perdamaian, melalui musyawarah yang bijaksana untuk keadilan bagi seluruh rakyat" (sila ke-2, ke-4, dan ke-5; penekanan
nilai kemanusiaan tanpa ejekan). Untuk eksklusivisme seperti "Agama yg benar cuma Islam. Agama lain
SESAT" (lihat Gambar 5), counter:
"Pancasila mengakui enam
agama resmi dan kepercayaan.
Tidak ada agama yang lebih unggul; mari hormati
perbedaan sesuai Ketuhanan Yang Maha Esa, melalui permusyawaratan untuk keadilan sosial bagi semua" (sila ke-1, ke-4, dan ke-5; bahasa
konstitusional yang kredibel).
Terhadap sindiran seperti "tebak agama…"
(lihat Gambar 6), usulan:
"Tidak ada agama sesat
di mata negara Pancasila. Mari bangun
dialog antarumat beragama dengan santun dan saling menghargai, melalui musyawarah yang hikmat untuk keadilan
sosial" (sila ke-1,
ke-3, ke-4, dan ke-5; ajakan dialog santun untuk kohesi).
Counter-narrative ini efektif karena koheren dan kredibel, sebagaimana bahasa media dapat menantang ideologi radikal melalui analisis diskursus kritis yang mengungkap dinamika kekuasaan
KESIMPULAN
Berdasarkan analisis isi kualitatif terhadap pola bahasa
intoleran dan radikal dalam 20 sampel ujaran dari platform TikTok dan X
(Twitter) pada periode 2023–2025, dapat disimpulkan bahwa intoleransi dan radikalisme di media sosial direproduksi melalui empat pola bahasa
utama, yaitu labeling ekstrem dan dehumanisasi, generalisasi negatif serta stereotip,
kebencian langsung dan eksklusivisme, serta sindiran tersirat yang disertai propaganda kebencian.
Pola-pola tersebut tidak hanya mencerminkan
prasangka individu, tetapi juga memperkuat polarisasi sosial yang mengancam kohesi nasional, sebagaimana terungkap dari sampel yang menunjukkan dehumanisasi agama mayoritas dan eksklusivisme interpretasi keagamaan. Temuan ini selaras dengan
tujuan penelitian untuk mengidentifikasi dinamika bahasa digital yang bertentangan dengan nilai Pancasila, khususnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Persatuan Indonesia.
Lebih lanjut, penelitian
ini berhasil merumuskan counter-narrative berbasis
Bahasa Indonesia yang efektif sebagai
sarana penanaman nilai Pancasila, dengan prinsip santun, inklusif, dan persuasif-humanis. Counter-narrative
tersebut mendekonstruksi ujaran radikal melalui diksi positif,
pepatah budaya lokal, serta integrasi
seluruh sila Pancasila, termasuk Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan/Perwakilan dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, untuk mendorong dialog damai dan keadilan sosial di ruang digital. Pendekatan ini menjawab rumusan masalah kedua mengenai
strategi pencegahan, dengan
menegaskan peran konstitusional Bahasa Indonesia sebagai
bahasa persatuan (Pasal 36
UUD 1945 jo. UU No. 24 Tahun 2009) dalam membina kerukunan
nasional.
Kontribusi baru dari
penelitian ini adalah pengembangan model linguistik-praktis yang berlandaskan
norma hukum positif
Indonesia, berbeda dari kajian sebelumnya yang lebih menekankan moderasi konten atau regulasi platform semata. Model ini mengintegrasikan analisis diskursus kritis dengan implikasi yuridis, sehingga memberikan kerangka pencegahan radikalisme yang lebih komprehensif dan kontekstual bagi masyarakat multikultural
Indonesia.
Sebagai lanjutan, disarankan penelitian empiris yang menguji efektivitas counter-narrative melalui
eksperimen kampanye digital
berskala nasional, dengan pengukuran dampak terhadap perubahan sikap netizen. Selain itu, studi komparatif
antarnegara multikultural dapat dilakukan untuk memperkaya model ini, dengan fokus
pada adaptasi bahasa negara
dalam pencegahan ekstremisme digital.
DAFTAR PUSTAKA
Al Ayubbi, S. A. (2025). Religious
Narratives and Diversity on Social Media: Analyzing the Digital Role in
Strengthening Pluralism. Saneskara:
Journal of Social Studies, 2(1), 16–25.
Baedowi, M., & Chamadi,
M. R. (2025). The Influence of Social Media on the Attitude of Religious
Moderation among College Students. Sinergi
International Journal of Islamic Studies, 3(3), 156–164.
Braddock, K., Schumann, S., Corner, E., & Gill, P. (2022).
The Moderating Effects of “Dark” Personality Traits and Message Vividness on
the Persuasiveness of Terrorist Narrative Propaganda. Frontiers in
Psychology, 13, 779836.
Dong, X., & Nizam, M. N. (2025). The Upgrade of Framing
Theory in the Social Media Era. Journal of Sociology and Education, 1(7).
Elo, S., & Kyngäs, H. (2008). The qualitative content
analysis process. Journal of Advanced Nursing, 62(1), 107–115.
Ghafar, M. U., Khan, M. A., & Rashid, A. (2024). Role of
social media applications in creating intolerance among Pakistani youth. Online
Media and Society, 5(1), 12–24.
Guan, M., & So, J. (2022). Social identity theory. The
International Encyclopedia of Health Communication, 1–5.
Güran, M. S., & Özarslan,
H. (2022). Framing theory in the age of social media. Selçuk Üniversitesi Sosyal Bilimler Enstitüsü Dergisi, 48,
446–457.
Hamed, S. M. S. H. (2023). The Impact of Social Media on
Linguistic Practices and Cultural Norms. Journal of Arts, Literature,
Humanities and Social Sciences, 95, 276–295.
Hendri, H. I., & Firdaus, K. B. (2021). Resiliensi
Pancasila Di Era Disrupsi: Dilematis
Media Sosial Dalam Menjawab Tantangan Isu Intoleransi. Jurnal Paris Langkis,
1(2), 36–47.
Hsieh, H.-F., & Shannon, S. E. (2005). Three approaches to
qualitative content analysis. Qualitative Health Research, 15(9),
1277–1288.
Lesmana, R. P. D., & Syafiq, M. (2022). Fanatisme
Agama Dan Intoleransi Pada Pengguna Media Sosial. Character
Jurnal Penelitian Psikologi,
9(3), 36–49.
Lumbantobing, J. H. A., Siburian, D. L., Hasibuan, M.
P., Silalahi, P. A., Manullang,
F. N., Girsang, S. J. K., & Daulay, M. A. J.
(2025). Peran Strategis Bahasa Indonesia sebagai
Bahasa Persatuan dan Negara. Journal of Citizen
Research and Development, 2(1), 397–403.
Makmun, S. (2025). Upaya Pencegahan
Intoleransi, Radikalisme,
dan Terorisme: Peran Pemerintah Dan Masyarakat. Jurnal
Penelitian Tarbawi:
Pendidikan Islam Dan Isu-Isu Sosial, 10(1),
79–95.
Malau, S., Siburian, F. C., Sinuraya, A. F., Sembiring, J.
A., Simanulang, A., & Marpaung, L. (2025). Perspektif mahasiswa terhadap bahasa indonesia sebagai bahasa persatuan dalam mewujudkan nilai pancasila di kampus multikultural.
Jurnal Intelek Insan Cendikia, 2(4), 6769–6777.
Marethy, F., & Suhendra, S. (2025).
The Influence of Communication and Informatics Communication Strategies
through Instagram, Platform X and TikTok on Countering the Spread of Online
Hate Speech. Eduvest-Journal of Universal
Studies, 5(5), 5839–5851.
Müller, P., Harrendorf, S., &
Mischler, A. (2022). Linguistic radicalisation of
right-wing and salafi jihadist groups in social
media: a corpus-driven lexicometric analysis. European
Journal on Criminal Policy and Research, 28(2), 203–244.
Mustopa, M., Nawawi, F., & Bisri,
B. (2023). Edukasi Kontra Narasi Intoleran
dan Radikalisme Melalui Literasi
Media Online Kepada Santri Di
Pondok Pesantren Annida Kota Cirebon. Abdimas Galuh, 5(2), 1026–1036.
Nani, N. (2024). The Influence of Language on Interaction and
Communication Within Social Media Platforms. Focus Journal: Language Review,
2(2).
Naveed, M., & Anwar, M. S. (2025). Exploring the Linguistic
Patterns Used in Media Narratives That Reference or Reinforce Extremist
Ideologies: A Study through Discourse. Pakistan Research Journal of Social
Sciences, 4(2).
Saumantri, T. (2023). Aktualisasi Moderasi Beragama
Dalam Media Sosial. MODERATIO: Jurnal Moderasi Beragama, 3 (1), 64.
Siev, J. J., Williams, S., & Petty, R. E. (2022). Elaboration
likelihood model. The International Encyclopedia of Health Communication;
Wiley: Hoboken, NJ, USA, 1–6.
Ummah, A. H. (2020). Digital Media and Counter-Narrativeof Radicalism. Jurnal Theologia,
31(2), 233–256.
Williams, T. J. V., & Tzani, C. (2024). How does language
influence the radicalisation process? A systematic
review of research exploring online extremist communication and discussion. Behavioral
Sciences of Terrorism and Political Aggression, 16(3), 310–330.
Winter, D. A., Morrison, J. F., & van den Bos, K. (2022).
Radicalization and deradicalization: Processes and contexts. In Frontiers
in psychology (Vol. 13, p. 1059592). Frontiers Media SA.
Zubair, M., Alqadri, B., Artina, F.,
& Fauzan, A. (2021). Sosialisasi Bahaya Penyebaran Paham Radikalisme
Melalui Literasi Media Online Di Pondok
Pesantren Unwanul Falah NW Paok
Lombok, Lombok Timur Nusa Tenggara Barat: Literasi; Bahaya; Penyebaran; Radikalisme. Jurnal Pengabdian
Magister Pendidikan IPA, 4(4), 383–389.