PROBLEMATIKA IMPLEMENTASI
KEBIJAKAN
PENYETARAAN JABATAN PADA
KEMENTERIAN AGAMA
DI WILAYAH KALIMANTAN BARAT
Adi Mulyono*
Sri Haryaningsih**
Azrita Mardhalena***
*Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Tanjungpura,
Pontianak, Indonesia
**Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Tanjungpura,
Pontianak, Indonesia
***Fakultas Ilmu Sosial dan
Ilmu Politik Universitas Tanjungpura,
Pontianak, Indonesia
*E-mail: adimulyono3112@gmail.com
**E-mail: sri.haryaningsih@fisip.untan.ac.id
***E-mail:
azrita.mardhalena@fisip.untan.ac.id
Abstract
This
study was motivated by problems in the implementation of the duties of
equalization officials within the Ministry of Religious Affairs in West
Kalimantan, at IAIN Pontianak, and the Regional Office of the Ministry of
Religious Affairs in West Kalimantan Province. The analysis is based on
Hoogerwerf's four aspects that contribute to policy implementation failure:
policy content, level of information received by actors, policy support, and
distribution of potential. This research used a qualitative methodology, with
data collected through focus group discussions and interviews. The findings
reveal several issues: in the policy content aspect, there exists a competency
gap among officials, and performance appraisals frequently do not align with
their actual job roles. Furthermore, the information officials receive is often
suboptimal. Policy support is adequate, but there is an income gap, and
competency test requirements, formation, and job training constrain promotions.
Lastly, the distribution of potential among officials indicates that many are
still predominantly performing administrative tasks, which align more with
general organizational duties. Based on these insights, the research offers
several recommendations: first, the redistribution of officials to appropriate
functional units should be prioritized, alongside implementing dynamic work
systems, diversifying functional job descriptions to match organizational
duties better, and facilitating strategic job transfers. Secondly, competency
gaps must be addressed through continuous improvement. Thirdly, a comprehensive
restructuring of functional positions by the fostering agency, BKN, and Kemenpan RB is crucial to establishing career certainty and
ensuring welfare equality. Finally, it is recommended that functional officials
consistently perform tasks aligning with their specific functional job
descriptions.
Keywords: public policy; policy implementation;
equalization; lateral leadership; organizational transformation; functional
position transformation
Abstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi
problematika pelaksanaan tugas pejabat penyetaraan pada Kementerian Agama di Kalimantan Barat,
khususnya di IAIN Pontianak dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Kalimantan Barat. Analisis penelitian ini didasarkan pada empat aspek yang dikemukakan oleh Hoogerwerf yang berkontribusi
terhadap kegagalan implementasi kebijakan: isi
kebijakan, tingkat informasi yang diterima oleh aktor, dukungan kebijakan, dan
distribusi potensi. Penelitian ini menggunakan metodologi kualitatif, dengan data yang
dikumpulkan melalui diskusi kelompok terfokus dan
wawancara. Temuan penelitian
mengungkapkan beberapa isu:
pada aspek isi kebijakan, terdapat
kesenjangan kompetensi di antara
pejabat, dan penilaian kinerja sering kali tidak sejalan dengan tugas jabatan yang seharusnya. Selain itu,
Tingkat informasi yang diterima oleh pejabat sering kali tidak optimal. Dukungan kebijakan sudah memadai,
tetapi terdapat kesenjangan pendapatan dan promosi terhambat oleh persyaratan uji kompetensi, formasi, dan pelatihan jabatan.
Terakhir, distribusi potensi
diantara pejabat menunjukkan bahwa
banyak dari mereka masih menjalankan tugas
administratif yang lebih sesuai dengan tugas dan fungsi
organisasi. Berdasarkan kondisi tersebut, penelitian ini menawarkan
beberapa rekomendasi: pertama, redistribusi pejabat
ke unit fungsional yang sesuai harus diprioritaskan bersamaan dengan penerapan sistem kerja yang
dinamis, mendiversifikasi uraian
pekerjaan fungsional agar
lebih sesuai dengan tugas dan fungsi organisasi, atau memfasilitasi mutasi kejabatan lain yang sesuai
kompetensi. Kedua, kesenjangan kompetensi harus ditangani melalui pelatihan berkelanjutan.
Ketiga, restrukturisasi menyeluruh
terhadap posisi fungsional
oleh instansi pembina, BKN,
dan Kemenpan RB sangat penting untuk menetapkan kepastian karier dan
memastikan kesetaraan kesejahteraan.
Akhirnya, disarankan agar pejabat fungsional
secara konsisten melaksanakan
tugas yang sesuai dengan tugas dan fungsi jabatan fungsional.
Kata Kunci: kebijakan publik;
implementasi kebijakan publik;
penyetaraan jabatan; kepemimpinan
lateral; transformasi organisasi; transformasi
jabatan fungsional
PENDAHULUAN
Kebijakan
penyederhanaan birokrasi merupakan bagian penting dari
agenda Reformasi Birokrasi (RB) Indonesia untuk mewujudkan
birokrasi kelas dunia yang telah dicanangkan
sejak tahun 2010 dalam bentuk Grand Desain Reformasi Birokrasi 2010-2025.
Kebijakan tersebut dilaksanakan untuk mencapai pengelolaan pemerintah secara efektif
dan efisien agar terjadi peningkatan
kinerja pemerintahan dan
pelayanan kepada masyarakat. Tujuan tersebut dikukuhkan dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan
Aparatur Sipil Negara Nomor 3 Tahun 2023, bahwa penguatan RB menyangkut aspek
terwujudnya birokrasi yang dapat mewujudkan hasil, birokrasi yang mampu memastikan
manfaat kebijakan dapat dirasakan
oleh masyarakat (making delivered), dan birokrasi yang bergerak secara lincah
dan cepat (agile bureaucracy)
Kebijakan
penyederhanaan Birokrasi dilaksanakan
sebagai upaya transformasi organisasi, transformasi
SDM, serta transformasi sistem
kerja. Dari ketiga pilar kebijakan tersebut, Kebijakan Penyetaraan
Jabatan Adminsitrasi menjadi Jabatan Fungsional lebih populer keberadannya yang dalam penelitian
ini selanjutnya akan disebut
sebagai Kebijakan Penyetaraan Jabatan. Kebijakan
tersebut diatur melalui Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 28 Tahun 2019 yang
dilanjutkan penyetaraan
jilid II melalui Permen PAN & RB Nomor 17 Tahun 2021
dengan tujuan kebijakan mewujudkan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam kinerja pelayanan
pemerintah kepada publik. Penjelasan lebih spesifik
dinyatakan dalam Ketentuan Umum Pasal 1 Angka 16 yang menyatakan bahwa
Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional yang selanjutnya
disebut Penyetaraan Jabatan adalah Pengangkatan Pejabat Administrasi ke dalam
Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing pada jabatan fungsional
yang setara. (Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Penyetaraan
Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional, 2019)
Kebijakan
penyetaraan jabatan merupakan
perubahan monumental dalam sejarah birokrasi di tanah air. Hingga Agustus 2023, berdasarkan catatan Arrijal Rachman, telah terjadi perubahan pada jabatan administrasi jenjang
Administrator, pengawas, dan Eselon V sebanyak 48.168
di 99 Kementerian/Lembaga (K/L), dan untuk pemerintah daerah
mencapai 148.256. (Rachman, 2023)
Kebijakan
penyetaraan jabatan pada Kementerian Agama ditandai dengan pelantikan oleh
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama pada tanggal 16 Desember 2020 sebanyak
1.534 orang (Kementerian Agama, 2020), dan pada tanggal 30
Desember 2021 sebanyak 1.380 orang (Kurniawan, 2021).
Kebijakan
penyetaraan jabatan pada Kementerian Agama di Wilayah
Kalimantan Barat dilaksanakan pada Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak
dan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Kalimantan
Barat, dengan sasaran penyetaraan
jabatan berjumlah 43 jabatan dan pada saat penelitian dilakukan pejabat penyetaraan yang masih aktif
dalam jabatan penyetaraan sebanyak
35 orang.
Berdasarkan
penelitian pendahuluan,
dalam implementasi kebijakan penyetaraan
jabatan di wilayah Kalimantan Barat diperoleh gambaran bahwa:
1. Sebanyak 24 orang (68,57%) menyatakan sudah melaksanakan tugas dan fungsi
sesuai jabatan fungsionalnya dan 11 orang (31,43%)
menyatakan belum melaksanakan tugas dan fungsi sesuai jabatan fungsionalnya,
2. Sebanyak 3 orang (8,57%) menyatakan sudah melaksankan tugas secara penuh sesuai jabtan
fungsionalnya tanpa di bebani
tugas manajerial lama saat menjadi pejabat administrasi maupun tugas administrasi
lainnya dan Sebanyak 32 orang (91,43%) menyatakan masih melaksankan tugas manajerial maupun tugas administrasi
lainnya.
Berdasarkan
fakta diatas, penelitian difokuskan untuk melihat problematika yang dihadapi dalam implementasi kebijakan penyetaraan
jabatan mengunakan pemikiran
Hoogerwerf (ed.) (1978) yang dalam Azhari Aziz Samudra, dkk
menyatakan bahwa penyebab
yang memungkinkan terjadinya kegagalan
dalam implementasi kebijakan sangat bervariasi dan penyebabnya secara
berurutan terkait isi (content) kebijakan yang
harus terimplementasi, tingkat
informasi para aktor yang terlibat,
intensitas dukungan terhadap kebijakan, serta faktor pembagian potensi baik
secara struktur kelembagaan maupun distribusi kewenangan. (Samudra et al., 2023)
Analisis
terhadap problematika dalam
implementasi kebijakan penyetaraan
menggunakan pemikiran
Hoogerwerf (ed.) (1978) peneliti pilih, karena masih jarang ditemukan dalam
kajian implementasi
kebijakan publik. Pemikiran
Hoogerwerf memiliki ciri khas secara komprehensif mengkaji mulai dari sisi isi kebijakan yang menjadi intisari
/ ruh tujuan kebijakan, pemahaman
dan dukungan aktor yang terlibat terhadap kebijakan, dan
peran nyata aktor. Bagian terakhir menjadi penting
dalam konteks kebijakan penyetaraan
jabatan, karena pejabat penyeteraan
seharusnya bertransformasi dari
pejabat manajerial menjadi pejabat non manajerial yang bekerja secara profesioanal
dan mandiri sebagai pejabat fungsional.
Dengan
aspek yang lebih komprehensif, diyakini
dapat menjadi novelty karena
mampu menjawab kondisi faktual
yang menghambat atau membuat gagal mencapai tujuan dalam implementasi
kebijakan penyeteraaan jabatan. Hasil dan rekomendasi
pada kajian ini diharapkan menjadi opsi tepat oleh stakeholder untuk mengatasi kendala dalam
kebijakan penyetaraan jabatan baik oleh Kementerian,
Lembaga dan Pemerintah Daerah.
METODE
Penelitian terhadap problematika dalam implementasi kebijakan penyetaraan
jabatan pada Kementerian Agama di Wilayah Kalimantan Barat, dilakukan dengan locus
pada ortaker Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) yang dilaksanakan pada
IAIN Pontianak dan pada tipologi ortaker Instansi Vertikal Kementerian Agama yang
dilaksanakan pada Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Barat.
Penelitian dilaksanakan dengan pendekatan
kualitatif, dengan data utama yang dihimpun menggunakan focus
group discussion dan wawancara. FGD dilaksanakan
dengan mengundang seluruh pejabat fungsional hasil penyetaraan jabatan dan wawancara kepada pejabat penyetaraan setelah FGD serta
kepada atasan pejabat penyetaraan. Adapun data sekunder
yang digunakan oleh peneliti
bersumber dari literatur dan dokumentasi yang relevan dengan kebijakan penyetaran jabatan.
Dengan
melibatkan seluruh pejabat penyetaran
sebagai peserta FGD dan informasi diperdalam
dengan wawancara, maka informasi yang diperoleh dihimpun dan di
klasifikasi berdasarkan indikator penelitian dan disajikan dalam bentuk narasi. Dengan langkah-langkah
tersebut, maka uji validitas dan realibilitas
dalam penelitian ini telah dilakukan
secara memadai melalui metode triangulasi
sumber dan teknik untuk menghasilkan kesimpulan penelitian yang dapat dipercayai dan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Kebijakan
merupakan terjemahkan dari kata Policy yang dalam
kamus besar Bahasa Indonesia diartikan
sebagai serangkaian konsep atau asas
yang menjadi pedoman serta dasar rencana implementasi suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak. Secara lebih spesifik
dalam ilmu administrasi publik
dikenal kebijakan publik
yang secara umum dipahami
sebagai bentuk campur
tangan pemerintah untuk mengatasi persoalan publik di berbagai aspek.
Kebijakan
publik memiliki tipologi yang berbeda-beda menyesuaikan lensa analisis yang digunakan, sehingga dapat dikelompokkan berdasarkan keterlibatannya dalam dimensi poltik maupun pengaruhnya terhadap kelompok sasaran. (Rahardian, 2022). Lebih lanjut Ramaditya
Rahardian mengutip pemikiran Theodere J. Lowi dalam Christoph Knill dan Jale Tosun (2020), menungkapkan kalsifikasi tersebut
meliputi: (1). Kebijakan Distributif
yang berkaitan dengan usaha mempengaruhi
distribusi sumber daya dari pemerintah kepeda Penerima tertentu; (2). Kebijakan
Redistributif sebagai pengalihan
sumber daya dari satu kelompok ke kelompok lainnya; (3). Kebijakan regulasi
yang menetapkan kondisi dan kendala untuk perilaku individu atau kolektif; serta (4). Kebijakan konstituen sebagai kebijakan yang menyusun
atau memodifikasi lembaga
negara.
Berdasarkan
kriteria dari Lowi maka kebijakan penyetaraan jabatan termasuk dalam tipologi
kebijakan konstituen (Constituent Policies) karena ditetapkan sebagai langkah pemerintah untuk mengintervensi
sistem tata pemerintahan dengan
mentransformasi pejabat administrasi
menjadi pejabat fungsional.
Penelitian terhadap problematika implementasi kebijakan penyetaraan
jabatan pada Kementerian Agama di Wilayah Kalimantan Barat, dengan locus
pada IAIN Pontianak dan Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Barat, hasil penelitian dan pembahasannya dapat disajikan sebagai berikut:
1. Isi Kebijakan
Aspek
penting isi kebijakan dalam pemikiran
Hoogerwerf diantaranya menyatakan bahwa
pelaksanaan kebijakan bisa gagal jika isi kebijakan
bersifat samar-samar, kabur,
tidak terinci baik sarana atau prioritas,
program kebijakan terlalu umum atau sama sekali tidak
ada. Isi kebijakan yang samar-samar
sering menyebabkan kurangnya
panduan bagi para pelaksana, yang dapat
tafsir yang menyimpang dari
subtansi kebijakan. Kendala semakin
meningkat jika mata rantai implementasi Panjang, akan memperbesar potensi perubahan tujuan yang lebih signifikan.
Kurangnya ketetapan intern dan ekstern
kebijakan yang akan diimplementasikan
juga menimbulkan potensi
masalah dalam implementasi. Pada ketidaktetapan akan menimbulkan Konflik antar unsur kebijakan. Ketidaktetapan
ekstern terjadi apabila
kebijakan yang dijalankan bertentangan
dengan kebijakan lain.
Untuk
menterjemahkan dan menganalisis
aspek isi kebijakan, analisis pertama adalah pada pemenuhan
syarat penyetaraan jabatan sebagai unsur intern kebijakan dan kebijakan lainnya sebagai unsur ektern kebijakan.
a. Pemenuhan Syarat Penyetaraan Jabatan
Kebijakan
penyetaraan dilaksanakan
untuk memangkas birokrasi
menjadi menjadi 2 tingkat,
dan dalam konteks isi
kebijakan diatur melalui Permenpan & RB Nomor 28
Tahun 2019 dan Nomor 17 Tahun 2021. Penyeteraan
jabatan administrasi menjadi pejabat fungsional dilaksanakan tanpa melihat kepangkatan baik pada jenjang Administrator, Pengawas serta
pejabat pelaksana yang menduduki eselon V, yang diatur dalam Pasal 7 Permenpan
& RB Nomor 17 Tahun 2021.
Berdasarkan
standar tersebut, jenjang jabatan fungsional
pejabat fungsional penyetaraan
yang aktif dapat disajikan sebagai berikut:
Tabel 1 Golongan Ruang Dan Jenjang
Jabatan Penyetaraan
|
No |
Satuan Kerja |
Jabatan Administrasi |
Gol/ Ruang |
Ahli Muda |
Ahli Madya |
|
1 |
IAIN Pontianak |
Admistrator |
IVa |
0 |
1 |
|
IVb |
0 |
1 |
|||
|
Pengawas |
IIIc |
5 |
0 |
||
|
IIId |
7 |
0 |
|||
|
Jumlah |
|
|
12 |
2 |
|
|
2 |
Kanwil Kemenag Provinsi
Kalbar |
Pengawas |
IIIc |
1 |
0 |
|
|
IIId |
13 |
0 |
||
|
|
IVa |
7 |
0 |
||
|
Jumlah |
|
|
21 |
0 |
|
Sumber:
Diolah dari berbagai sumber, 2025
Berdasarkan
Tabel 1, dapat diketahui bahwa penyetaraan jabatan telah dilaksanakan dengan standar jabatan administrasi
terakhir tanpa memandang pangkat terakhir. Implikasinya adalah kenaikan
pangkat bisa dilaksanakan pada jenjang
jabatan yang sama yaitu Ahli Muda sebanyak
6 orang dengan pangkat golongan mulai IIIb bisa naik
pangkat sampai dengan golongan IIId, dan Ahli Madya sebanyak
2 orang dengan Golongan mulai IVa bisa naik pangkat
sampai dengan golongan IVc.
Data
juga mengungkap fakta Ahli
Muda sebanyak 20 orang, termasuk 7 orang yang memiliki pangkat golongan diatas persyaratan untuk menduduki
jabatan fungsional Ahli Muda, kenaikan
pangkat harus memenuhi kebutuhan angka kredit, masa kepangkatan paling kurang 2 tahun, lulus uji kompetensi kenaikan jabatan dan terdapat
formasi yang ditetapkan oleh Kementerian PAN &
RB.
Aspek
lain dari isi kebijakan diatur dalam Pasal 7 Permenpan & RB Nomor 17 Tahun
2021. Ketentuan pasal 7 huruf
a berkaitan syarat masih menduduki
jabatan administrasi, huruf
b kesesuaian jenjang pendidikan, dan pada huruf c persyaratan kecocokan tugas, fungsi, pengalaman, atau pernah bertugas
terkait tugas Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
Melalui
FGD diperoleh gambaran bahwa penetapan dalam jabatan fungsioanal kurang memperhatikan pengalaman jabatan lebih
kepada mencocokkan dengan nomenklatur
jabatan yang diduduki. Kondisi tersebut sebagaimana dinyatakan Informan 1 yang memiliki jabatan
terakhir sebagai Kepala Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler
menyatakan bahwa jabatan ditetapkan
secara sepihak, tanpa diajak bicara,
tidak melihat latar belakang pendidikan
maupun pengalaman jabatan sebelumnya.
Pernyataan
serupa juga diungkapkan
oleh informan 2 yang disetarakan
menjadi JF Pamong Budaya dari jabatan semula sebagai
Kepala Seksi Seni Budaya Islam, Musabaqoh
Al-quran dan Al-hadits dan informan 3 yang disetarakan
menjadi Analis Kebijakan dari jabatan Seksi Kepenghuluan dan Fasilitasi Bina Keluarga Sakinah.
Pernyataan
lain dari informan 4 yang disetarakan menjadi Perencana Ahli ahli
Madya dari jabatan sebelumnya sebagai Kepala Bagian
Perencanaan dan keuangan, menyatakan bahwa tusi yang dikerjakan sekarang lebih
ke tusi JF analis anggaran. Karena JF Perencana seharusnya membuat konsep
kebijakan, perencanaan pembangunan baik secara sektoral, regional maupun nasional
termasuk renstra.
Penetapan nomenklatur jabatan fungsional
pejabat penyetaraan yang berfokus
pada nomenklatur jabatan administrasi
yang terakhir diduduki, tidak semuanya
menimbulkan persoalan, karena terdapat relevansi pengalaman jabatan seperti yang disampaikan oleh informan 14 yang
menjabat Pengelola Pengadaan
Barang / Jasa Ahli Madya Dari Jabatan semula Kepala
Bagian Umum, Informan 8 yang menjabat
APKAPBN Ahli Muda dari Kepala Sub Bagian Keuangan da
BMN, dan Informan 13 yang menjabat
Analis SDM Aparatur Ahli Muda dari
Jabatan Semula Kepala Sub Bagian Administrasi Umum
dan Keuangan.
Kondisi diatas jika dianalisis
dengan pemikiran hoogerwerf,
maka penentuan jabatan penyeteraan berdasarkan jabatan administrasi
terakhir ada yang menguntungkan
karena dapat naik pangkat
cukup dengan angka kredit namun menyulitkan bagi yang
ditetapkan dibawah syarat kepangkatan
jabatan fungsional yang diduduki
karena persyaratan kenaikan jabatan yang berat, dan masih
terjadi gap kompetensi akibat penetapan jabatan kurang memperhatikan aspek pengalaman
jabatan yang relevan.
b. Daya Dukung Kebijakan
Lainnya Terhadap Penguatan Tusi Pejabat Penyetaraan
problematika
dalam implementasi kebijakan penyeteraan
jabatan tidak bisa dipandang secara tunggal karena kebijakan penyetaraan itu sendiri. Karena pasca penyetaraan
jabatan akan berkaitan dengan kebijakan lainnya, antara lain kebijakan yang mengatur cara
kerja dan kinerja pejabat penyetaraan.
Fakta-fakta yang telah diungkap
pada bagian sebelumnya, pejabat penyetaraan terutama yang mengalami gap kompetensi secara umum masih melaksanakan
tugas lainnya diluar jabatan fungsionalnya.
Berdasarkan
hasil wawancara kepada atasan pejabat penyetaraan
juga memperkuat fakta bahwa pelaksanaan tugas belum semuanya
relevan dengan jabatan fungsional masih
banyak yang berfokus pada ketuntasan pelaksanaan tugas organisasi
yang akan diapresiasi oleh
pimpinan dengan penilaian kinerja predikat
baik atau sangat baik yang selanjutnya bisa dikonversi
menjadi angka kredit.
Keuntungan
tersebut, secara regulasi sangat erat
dengan ketentuan pada pasal 37 ayat
(1) Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang
jabatan fungsional, yang mengatur predikat
kinerja dikonversikan ke
dalam perolehan Angka Kredit tahunan.
Predikat kinerja merupakan hasil penilaian
kinerja atas perencanaan kinerja
pegawai yang diatur dalam Pasal 7 Peraturan Menteri
PAN & RB Nomor 6 Tahun 2022. Perencanaan kinerja dilakukan dengan penyusunan dan penetapan SKP yang diperoleh dari dialog kinerja sebagai dasar
penetapan dan klarifikasi Ekspektasi.
Berdasarkan
Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 6 Tahun 2022 diatas, dalam penyusunan SKP tidak diatur
secara spesifik keharusan
pejabat fungsional menurunkan
kinerja atasannya yang
sesuai dengan tusi jabatan fungsionalnya. Hal
tersebut diperkuat pernyataan informan
2 bahwa setelah menjabat fungsional seperti dilepas dan penyusunan SKP semua pekerjaan
masuk selama mendukung tusi
organisasi meskipun jauh dari tusi jabatan fungsional.
Ketidaktegasan regulasi diluar kebijakan penyetaraan,
belum mampu mendorong atau memaksa pelaksanaan tugas sesuai jabatan fungsional. Akibatnya terjadi normalisasi penilaian kinerja
sesuai penugasan pimpinan dengan indikator penilaian dari
ketuntasan menjalankan tusi
organisasi. Kondisi tersebut senada
dengan pernyataan Kabag TU Kanwil Kemenag Provinsi
Kalimantan Barat bahwa pimpinan mengapresiasi
ketuntasan penugasan untuk menghargai
pegawai yang mampu menopang
keberhasilan tusi organisasi
meskipun tidak selamanya
sesuai dengan tusi jabatan fungsional.
Penilaian
kinerja yang menjadi sumber angka kredit, satu sisi menguntungkan pejabat penyetaraan meskipun kinerjanya
tidak relevan dengan jabatan fungsional. Akibatnya belum terwujud optimalisasi
peran sesuai jabatan fungsional. Kondisi tersebut senada dengan pendapat Kabag TU Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam yang menyatakan berakibat
pada skil tidak terasah dan
tidak terarah, menimbulkan beban dalam menilai kinerja karena kembali asasnya pekerjaan beres diberikan nilai kinerja maksimal.
Kegamangan
pelaksanaan tusi yang tidak relevan dengan jabatan fungsional
diungkapkan informan 3,
yang menyatakan seharusnya sudah ada kejelasan tugas sesuai dengan JF. Ketidak
idealan menimbulkan pertanyaan
apakah menikmati apa adanya
atau menolak pekerjaan yang
tidak sesuai.
Mekanisme
penilaian kinerja saat ini, disikapi
juga oleh Kepala Bagian TU Fakultas Syariah yang
menyatakan ada beban dalam
memberikan penilaian karena melihat
pejabat penyetaraan tidak maksimal ditusi hanya maksimal di sisi non tusi dan penilaian akan menjadi angka kredit. Informan
sangat mendukung upaya optimalisasi pejabat
penyetaraan dengan memindahkan ke unit yang relevan untuk kepentingan
organisasi dan karir fungsional tanpa terganggu tugas
lainnya.
Dari
sisi daya dukung kebijakan
eksternal berdasarkan pemikiran Hoogerwerf yang menyatakan
bahwa inkonsistensi ekstern terjadi apabila kebijakan
yang dijalankan bertentangan
dengan kebijakan lain, maka
telah terjadi persoalan pejabat penyetaraan
belum bekerja optimal sesuai JF. Penyebabnya adalah karena kebijakan pengelolaan kinerja dan penetapan PAK
sebagaimana diatur oleh Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 6 Tahun 2022 dan
Nomor 1 Tahun 2023 memiliki ruang untuk ditafsirkan berbeda-beda. Fakta
yang timbul adalah pejabat penyetaraan
berpeluang besar mendapat nilai kinerja baik atau sangat
baik yang artinya akan mendapatkan angka kredit meskipun SKP yang disusun belum
sesuai dengan tusi jabatan fungsional.
2. Tingkat Informasi dari
Aktor-Aktor Yang Terlibat
Aspek
tingkat informasi aktor-aktor
yang terlibat dalam implementasi
kebijakan publik dalam pandangan
Hoogerwerf, berperan penting dalam menjamin kesuksesan implementasi suatu kebijakan publik.
Tingkat pemahaman yang diperoleh
pejabat penyetaraan dan atasannya
akan membuat para aktor
yang terlibat menjadi paham apa
dan bagaimana berperan dalam melaksanakan
kebijakan.
Berdasarkan
sumber website resmi Kementerian Agama telah dilaksanakan
sosialisasi kepada para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator,
Pengawas, pegawai yang menangani urusan
keortalaan serta
kepegawaian yang digelar di Auditorium HM Rasjidi Kantor Kementerian Agama Jalan MH Thamrin Jakarta
Pusat pada tanggal 13 November 2020. (Kemenag, 2020)
Pasca penyetaraan
jabatan, IAIN Pontianak bersama Biro Organisasi dan Tata Laksana Sekretaris Jenderal
Kementerian Agama, menyelenggarakan kegiatan
sosialisasi dan internalisasi regulasi
keorganisasian pasca penyederhanaan
struktur. Kegiatan ini berlangsung di Aula Syekh Abdul Rani Mahmud, pada Kamis 4 Agustus tahun 2022. (Humas IAIN Pontianak, 2022)
Berdasarkan
hasil FGD, tingkat pemahaman
pejabat penyetaraan terhadap
tugas jabatan masih beragam.
Informan 10 menyatakan bahwa
pernah mendapatkan pendampingan dari tim Ditjen Pendididikan Islam
yang hadir di IAIN Pontianak tentang cara kerja PTP yang bisa berkolaborasi
dengan guru atau dosen. Informan 15 dari jabatan APK APBN melalui wawancara menginformasikan
bahwa jabatan fungsional
APK ABBN mendapat dukungan
penuh dari instansi pembina dengan media pembelajaran daring dan pelatihan
reguler secara berkala.
Keberadaan dukungan informasi dari saluran instansi pembina dan organisasi profesi disampaikan oleh informan 4 yang
menyatakan di fungsional Perencana, mendapat dukungan Bapenas sebagai instansi pembina dan di Kementerian Agama melalui organisasi profesi pokjanas.
Kekurangan
informasi secara reguler dinyatakan
oleh informan 5 yang menyatakan belum berjalannya tugas karena selama di PTP belum pernah mendapat
pelatihan khusus oleh Kementerian Agama. Berkaitan sinergi
antar fungsional informan
11 menyatakan bahwa PTP di IAIN jarang berkomunikasi
dan diskusi untuk persepsi pelaksanaan tusi fungsional sehingga sulit bergerak
sesuai fungsional bahkan ketikan akan berkolaborasi
dengan dosen jadi bingung apa yang bisa di berikan sebagai kontribusi.
Dukungan
pelatihan secara reguler diakui oleh Kepala Bagian TU Kanwil Kalbar sangat
perlu dilakukan, namun perlu di dukung
kemandirian pejabat fungsional
mencari berbagai sumber termasuk platform digital mengingat keterbatasan anggaran satker dan keterbatasan pelatihan
dari unit penyelenggara pelatihan.
Berdasarkan
kondisi diatas maka tingkat
informasi para pejabat penyetaraan dan atasan terhadap kebijakan penyetaraan
jabatan dilingkungan Kementerian Agama Provinsi
Kalimantan Barat sudah mencukupi. Terlihat dari telah
dilakukan sosialisasi secara berjenjang
mulai secara nasional kepada pimpinan dan secara parsial kepada para pejabat terkait baik melalui forum
resmi.
Pemikiran
Hoogerwerf menyikapi tingkat
informasi aktor menyatakan bahwa
permasalahan dimasa
pelaksanaan juga berhubungan erat
dengan kekurangan informasi pada oyek-obyek kebijakan
terkait dukungan kebijakan atau tentang
kewajiban-kewajiban yang harus mereka penuhi. Penyebabnya antara lain kerumitan yang meningkat dari kebijaksanaan terkait peran
yang harus dilakukan, penyebab
lainnya juga sering diadakan perubahan-perubahan. (Hoogerwerf, 1983)
Berdasarkan
fakta telah dilakukannya
sosialisasi secara berjenjang, namun pejabat penyetaraan masih ada yang belum optimal memahami
tusi JF, maka sangat relevan pemikiran
Hoogerwerf bahwa transformasi signifikan
yang harus diadaptasi yang ditambah berubah secara
dinamis peraturan. Ketergantungan pada pelatihan atau
sosialisasi secara reguler harus diimbangi
dengan perubahan mindset belajar dari berbagai media dan berkolaborasi.
3. Dukungan kebijakan
Pemikiran
Hoogerwerf terhadap aspek dukungan
kebijakan, menyatakan bahwa kebijakan akan sulit terlaksana jika tidak
cukup dukungan dari para
pelaksana kebijakan. Faktor yang mempengaruhi dukungan tersebut diantaranya erat kaitannya dengan kepentingan sendiri dan tujuan pelaksana, harapan mereka tentang efektivitas sarana sarana yang dipilih, keseriusan
suatu masalah, latar belakang historis, tradisi dan kebiasan-kebiasaan
rutin serta persepsi cara
pelaksanaan. Kekurangan dukungan dapat
dilihat dari cara pelaksana
memanfaatkan kebebasan
kebijakan.
Sebagai
kebijakan top down penyetaraan jabatan secara umum tidak mendapatkan penolakan.
Berdasarkan FGD diketahui bahwa pejabat fungsional APK APBN, ASDMA, Pengelola
Pengadaan Barang/Jasa, Perencana yang meskipun
bekerja di lingkup Analis anggaran semuanya telah bekerja secara optimal.
Dukungan
dan kesiapan menduduki jabatan juga dinyatakan oleh informan 9 yang
menyatakan dari awal memilih
jabatan PTP karena relevan dengan pendidikan,
yang membuat menyesal adalah kurangnya
dukungan lembaga. Dukungan dimaksud ketika PTP menawarkan model, metode, atau teknik
pembelajaran ke Dosen di IAIN Pontianak, lembaga belum
memiliki kesiapan untuk memenuhi kebutuhan
perangkat karena alasan anggaran.
Diakuinya juga ada pernanan motivasi pribadi juga menyebabkan belum
bisa merealisasikan action sebagai PTP.
Senada
dengan pernyataan diatas, informan 11 juga menyatakan
objek kerja PTP ada di fakultas, hanya actionnya
yang tidak ada karena
bingung langkah konkrit
yang harus dilakukan, mengingat
mitra pengguna adalah dosen-dosen senior yang lebih tinggi jenjang pendidikannya.
Aspek
kesejahteraan, keberlanjutan
dan kepastian karir merupakan
bagian penting lain yang mempengaruhi motivasi dan dukungan para
pejabat penyetaraan. Kepala Bagian TU Kemenag Provinsi Kalbar menyatakan dalam
pembukaan FGD dan diulang kembali dalam wawancara bahwa
hal pertama yang menjadi perhatian pimpinan adalah kesejahteraan, jika sama atau meningkat
akan menjamin bisa terlaksana.
Secara
finansial terdapat jaminan paling kurang memiliki penghasilan sama dengan jabatan administrasi
sebelumnya, sesuai Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun
2022 Tentang Penghasilan
Pejabat Administrasi Yang Terdampak Penataan Birokrasi. Respon terhadap
jaminan penghasilan disampaikan oleh Informan 2, yang
memiliki tunjangan jabatan Pamong budaya turun dibandingkan pada saat eselon IV terselamatkan dengan perpres. Tunjangan kinerja sebagai ahli muda sama dengan jabatan pengawas masih di kelas jabatan 9
namun menjadi timpang karena
jabatan muda yang lain memiliki
kelas jabatan 10. Informan juga mengeluhkan
kesulitan naik ke jenjang Madya.
Ketimpangan
kelas jabatan juga dialami oleh Arsiparis dan Pranata
Komputer Ahli Muda masih pada grade 9. Informan 1 Arsiparis Ahli Muda dengan Pangkat IVa mengeluhkan memiliki tunjangan kinerja lebih rendah dibanding pejabat penyetaraan
lain bahkan dengan yang masih
III/c, tidak ada sertifikat keahlian,
pengalaman, pendidikan dengan grade 10. Ketimpangan kelas jabatan juga diungkapkan
oleh informan 7, selain merasakan
sulitnya naik jabatan.
Jaminan
kesejahteraan yang minimal sama namun terjadi ketidakpastian dan kesulitan karir
terungkap dalam FGD. Informan
3 menyampaikan meskipun secara penghasilan
meningkat baik tunjangan fungsional dan tunjangan kinerja sebagai Analis Kebijakan, kendala yang dirasakan adalah kesulitan kenaikan
jabatan karena dibutuhkan diklat pembentukan JF, harus mengikuti
dan lulus uji kompetensi, harus ada formasi, semaki berat dengan dibebankan
sebagai Katim Bina Lembaga dan Kerukunan Umat.
Senada
dengan pernyataan diatas informan 5 menyatakan kesulitan
naik ke Madya belum ada formasi PTP dari Pusdatin, Kemendikbud.
Jaminan
kesejahteraan sesuai Perpres 50 Tahun 2022 menimbulkan
ketimpangan karena timbul dua kluster yaitu kluster yang memiliki tunjangan fungsional dan tunjangan kinerja yang lebih tinggi dan kluster yang hanya mendapat
standar penghasilan minimal sama dengan jabatan
sebelumnya.
Dari
sisi karir, masih terjadi
kesulitan naik jabatan, karena dibutuhkan
angka kredit, syarat uji kompetensi, ketersedian
formasi yang harus ditetapkan Kementerian PAN &
RB, bahkan ada yang harus
memenuhi diklat pembentukan
seperti jabatan Analis Kebijakan.
Kesulitan
karir pasca penyetaraan tidak
berat bagi pejabat penyetaran ahli
Madya Pangkat Mulai IIId atau yang Ahli Muda masih
dalam Pangkat IIIb. Hal tersebut dinyatakan
oleh Informan 4 sebagai perencana Ahli Madya yang diuntungkan karena mendapat peningkatan tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, pensiun bisa 60 tahun
dan sudah naik pangkat dari IVa
dan bisa sampai ke IVc.
Berdasarkan
fakta-fakta diatas maka dukungan kebijakan yang dinyatakan
dalam pemikiran Hoogerwerf telah tercermin
pada kesanggupan semua pejabat penyetaraan
untuk menerima dan mendukung
kebijakan penyetaraan jabatan. Secara umum menguntungkan dari aspek finansial dan karir meskipun masih membutuhkan perjuangan
untuk kenaikan jabatan. Kebijakan penyetaraan
yang bersifat top-down yang harus dipatuhi
sebagai ASN juga menjadi faktor penting timbulnya dukungan terhadap kebijakan penyetaraan jabatan.
4. Pembagian Potensi
Pembagian
potensi antar aktor yang terlibat dalam pelaksanaan kebijakan menurut pandangan Hoogerwerf diantaranya berkaitan
dengan struktur organisasi,
pembagian kekuasaan yang meliputi
tingkat deferensiasi dari tugas-tugas dan wewenang. Deferesiasi horizontal dari tugas
dan wewenang diantaranya berkaitan
koordinasi, khususnya jika kepentingan
kepentingan yang terwakili
sangat berlainan isinya. Deferensiasi
vertikal memperbesar
kemungkinan timbulnya persoalan pengawasan,
mempermudah bahaya pergeseran tujuan, menimbulkan potensi para pelaksana menghalang-halangi
pelaksanaan.
Tingkat
deferensiasi kewenangan antar aktor
dalam kebijakan penyetaraan jabatan, berkaitan dengan
pergeseran pola kerja dan
hubungan kerja pejabat penyetaraan dengan atasan yang
menduduki jabatan manajerial
dan para pelaksana lain atau fungsional lain pada unit kerja yang sama. Kondisi
ideal seharusnya adalah pejabat penyetaraan melaksanakan tugas sesuai tusi jabatan fungsional
yang cascading dengan tusi unit kerjanya, dan tugas manajerial
telah beralih ke atasan langsungnya.
Pola
hubungan kerja pasca penyetaraan jabatan telah diatur oleh Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 7 Tahun
2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan
Birokrasi dan di Kementerian Agama oleh KMA Nomor 1179 Tahun 2022 Tentang
Sistem Kerja.
Gambaran
pola kerja yang diharapkan dapat
dideskripsikan dalam Gambar 1
Gambar
1
Transformasi Organisasi Untuk Mencapai
Kinerja Bersama
Sumber:
KMA 1179 Tahun 2022
Penyeteraan
jabatan berawal dari penetapan nomenklatur jabatan fungsional yang berfokus pada nomenklatur jabatan yang diduduki
atau latar belakang pendidikan pejabat yang disetarakan menimbulkan beragam deferensiasi tugas dan wewenang sebagaimana pemikiran Hoogerwerf. Kolaborasi dari aktor-aktor yang terkait
dengan kebijakan penyetaraan adalah yang disebutkan
oleh Hoogerwerf sebagai aspek sentralisasi dan desentralisai.
Berdasarkan
FGD masih terdapat pejabat penyetaraan merasa kurang berkompeten dan belum bisa maksimal bekerja dalam jabatan fungsionalnya saat ini karena
tidak memiliki pengalaman sesuai jabatan fungsional. Kondisi tipe pertama ini, sebagaimana
dinyatakan informan 1 yang
diangkat sebagai Arsiparis saat ini berada di Bidang Pendidikan Madrasah berubah dari
unit penyetaraan awal dan ditugaskan sebagai penilai kinerja kepala madrasah sehingga sangat tidak sesuai dan perlu dievaluasi.
Selanjutnya
Informan 2 yang disetarakan
menjadi fungsional Pamong Budaya, menyampaikan sebagai fungsional
seolah-olah dilepaskan
untuk jalan sendiri dan ada arah dihilangkan
karena kurang sesuai di Kementerian Agama.
Informasi
serupa juga disampaikan
oleh Informan 3 yang menyatakan pelaksanaan tugas tidak
sesuai dengan tusi Analis Kebijakan yang bisa menganalisa
produk-produk hukum yang dikeluarkan
Kementerian Agama di bidang layanan
KUB, namun pekerjaan yang dilaksanakan
saat ini sama dengan sebelum penyetaraan.
Persoalan
peran yang tidak ideal dengan tujuan penyeteraan
jabatan diungkapkan juga oleh informan
12 yang menyatakan bekerja layaknya subkoordinator Bidang Kemahasiswaan dan Akademik di FEBI.
Meskipun
jabatan sudah relevan dengan tugas sebelumnya dan dapat
melaksankan tugas jabatan fungsional,
namun keluhan peran juga diungkapkan
oleh informan 13 sebagai Analis SDM Aparatur di fakultas. Sudah dilibatkan sebagai teamwork kepegawaian di lingkup institut, namun masih melaksanakan tusi lama
sebagai selayaknya Subkoordinator
Bagian Keuangan di Fakultas Syariah. Kedepannya berharap bisa fokus ke jabatan fungsional,
tidak terbebani dengan pekerjaan
di jabatan struktural sebelumnya.
Keluhan
belum difungsikan dalam tugas kefungsionalan
disampaikan oleh informan
12 yang diangkat sebagai ASDMA tidak linear dengan kualifikasi
pendidikan dan tidak dilibatkan
dalam kegiatan kepegawaian baik kepanitiaan maupun kegiatan lain seperti
tahapan seleksi CPNS dan CPPPK.
Keterbatasan nomenklatur jabatan fungsional ditawarkan saat kebijakan penyetaraan
dan standar penetapan usulan
jabatan fungsional berdasarkan tugas dan fungsi jabatan administrasi
terakhir adalah kondisi yang melatarbelakangi penetapan JF saat ini. Seiring dengan berjalannya
kebijakan yang tidak mungkin dihindari dan disisi lain tusi organisasi berada di unit para pejabat penyetaraan
harus berjalan, maka penugasan saat ini harus
disesuaikan dengan kepentingan yang lebih besar untuk
menjamin berjalannya tusi organisasi. Perspektif tersebut
menjadi atensi pimpinan satuan kerja, baik untuk menyikapi pejabat yang telah bekerja relevan maupun yang
belum relevan dengan tusi jabatan fungsionalnya.
Kepala
Bagian Tata Usaha Kanwil Kalbar yang menyatakan bahwa
penugasan pejabat penyetaraan karena
tugas institusi ada di unit mereka, ketika tugas
sesuai jabatan minim maka mereka harus mengampu pekerjaan yang ada dan dilakukan melalui tim kerja dan para pejabat penyetaraan
secara umum menduduki
sebagai tim kerja sesuai tusi unit kerja.
Lebih
jauh Kabag TU juga melihat perlunya uraian tugas jabatan fungsional ada ruang untuk diinterpretasikan secara fleksibel
sesuai kebutuhan. Konkritnya adalah tusi yang menjadi core business
Kemenag bisa dilegitimasi oleh instansi
pembina.
Pilihan tersebut sebagai solusi agar yang dilakukan
oleh pejabat penyetaraan bisa diakui
dan akan terus mendorong kreativitas untuk melahirkan hal-hal baru dan besar sesuai tusi Kementerian Agama.
Menyikapi masih ditemukannya ketidak idealan pelaksanaan tugas
pada pejabat penyetaraan, Kepala Biro Administrasi
Umum Akademik dan Kemahasiswaan (AUAK) IAIN Pontianak mengemukakan
perlunya disikapi dengan
pemikiran yang lebih besar. Pemikiran besar dimaksud adalah bagaimana pekerjaan
dan tusi organisasi harus tetap berjalan, dengan
perubahan gradual bukan revolusioner yang mendorong komitmen bekerja sesuai
JF namun tetap menjamin tusi organisasi
berjalan dan tidak ada pejabat fungsional
yang tidak berkinerja.
Kondisi
pejabat fungsional yang belum bekerja optimal sesuai
dengan jabatan fungsional yang diduduki
juga diungkapkan oleh Kepala Bagian TU pada Fakultas Syariah. Kondisi serupa
diungkapkan juga oleh Kepala Bagian TU Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam.
Merekonstruksi fakta-fakta yang diungkapkan oleh
para pejabat penyetaraan dan atasan pejabat penyetaraan serta melihat esensi pembagian potensi pada pemikiran Hoogerwerf
berkaitan dengan struktur organisasi
dan perbandingan kekuasaan
yang menyangkut diferensiasi
tugas dan wewenang, maka dapat ditarik suatu benang merah:
Pertama:
Pejabat penyetaraan belum bekerja sesuai tusi jabatan
fungsionalnya karena berada di unit kerja yang secara tusi tidak memiliki cukup uraian pekerjaan yang sesuai dengan jabatan fungsional.
Idealnya tusi yang diturunkan oleh atasan dalam SKP berdasarkan tusi organisasi dan sesuai dengan tusi jabatan fungsional. Penugasan manajerial masih melekat, meskipun tidak lagi dikenal fungsi koordinasi dan digantikan dengan
sistem kerja untuk penyederhanaan
birokrasi.
Kedua:
kondisi yang sedikit berbeda terjadi pada pejabat penyetaraan Kanwil
Kementerian Agama Kalimantan Barat. Menyikapi
kesulitan menyesuaikan tusi jabatan fungsional yang spesifik, namun terdapat tusi Kementerian Agama yang harus dilaksanakan, secara umum
pimpinan menugaskan para pejabat tersebut sebagai ketua tim
kerja. Pimpinan menjadikan tugas yang tersusun dalam
SKP, karena meyakini terdapat relevansi nomenklatur jabatan fungsional penyetaraan dengan core business Kementerian Agama
dan mereka dianggap mampu.
Ketimpangan
dan kegamangan pejabat fungsional
penyetaraan baik pada kondisi pertama maupun kedua
diatas perlu disikapi bersama-sama
oleh pejabat penyetaraan, atasan, maupun mantan bawahan pejabat penyeteraan. Kebutuhan tersebut sejalan dengan pemikiran
Hoogerwerf bahwa aspek penting dalam pembagian potensi
adalah memecah masalah koordinasi dan pengawasan sebagai implementasi tingkat diferensiasi tugas dan
kewenangan serta mengatasi persoalan
organisasi pelaksana yang akan
menjadi masalah manakala pembagian wewenang dan tanggungjawab kurang
disesuaikan dengan pemberian tugas, atau terjadi pembatasan yang kurang jelas.
Kolaborasi
semua aktor sebagaimana dinyatakan dalam Pemikiran
Hoogerwerf adalah variabel penting. Pemahaman secara menyeluruh dan komprehensif sesuai sistem kerja
pasca penyetaraan baik yang diatur
dalam Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 7 Tahun 2022 maupun KMA 1179 Tahun
2022. Sasarannya adalah mewujudkan
pola kerja yang lebih dinamis, agile dan merubah paradigma kepemimpinan vertikal menjadi kepemimpinan lateral (lateral leadership) dan terbebas dari virus fungsional citarasa struktural.
Konsepsi
kepemimpinan lateral sejalan
dengan pemikiran R. Dilek Koçak dalam artikelnya yang berjudul Leadership
Without Hierarchy And Authority: Lateral Leadership,
yang diterbitkan oleh International Journal of Social Inquiry. Dalam
artikelnya Koçak menyatakan bahwa dewasa
ini dibutuhkan kepemimpinan
tanpa hirarki dimana kekuasaan
yang dibangun dari
kontribusi semua anggota tim kerja untuk mencapai tujuan yang lebih efektif melalui kreativitas, inovasi, dan metode kolaboratif untuk menjawab tantangan
dunia global. (Koçak, 2019)
KESIMPULAN
Kebijakan
penyetaraan jabatan telah di implementasikan
pada Institut Pontianak Agama Islam Negeri Pontianak maupun
Kantor Wilayah Kementeriaan Agama Provinsi Kalimantan
Barat, yang ditandai dengan bertransformasinya
43 jabatan administrasi menjadi jabatan fungsional. Berdasarkan hasil penelitian
yang dilakukan, transformasi struktur
organisasi dan jabatan tersebut, menghadapi
problematika dengan kesimpulan
penelitian sebagai berikut:
Pertama:
pada aspek Isi Kebijakan kebijakan, penyetaraan jabatan dilaksanakan berdasarkan
jabatan administrasi dan belum seluruhnya memenuhi
syarat kesesuaian tugas, fungsi,
pengalaman, atau pernah melaksanakan tugas yang
berkaitan dengan tugas jabatan fungsional menyebabkan gap kompetensi yang menghambat
pejabat penyetaraan tertentu
melaksanakan tugas dan fungsi
jabatan fungsional.
Aspek
isi kebijakan juga berkaitan dengan ketetapan ekstern yaitu kebijakan pengelolaan kinerja, kenaika pangkat dan
jabatan fungsional yang diatur
oleh Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 6 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2023.
Akibat positifnya adalah pejabat penyetaraan mendapat angkat kredit maksimal untuk
kenaikan pangkat dan Jabatan, akibat
negatifnya adalah pejabat penyetaraan
tidak produktif dalam tusi jabatan fungsional.
Kedua:
pada aspek Tingkat Informasi dari aktor-aktor
yang terlibat sudah sudah mendapatkan
informasi yang cukup, karena telah dilakukan sosialisasi secara berjenjang
mulai secara nasional kepada pimpinan dan secara parsial kepada para pejabat terkait baik melalui forum
resmi. Pemahaman
tusi yang belum optimal dari pejabat penyetaraan yang mengalami gap kompetensi disebabkan oleh kebutuhan adaptasi yang signifikan terhadap perubahan tugas dan dinamisnya
perubahan peraturan.
Ketiga:
pada Aspek Dukungan kebijakan, pejabat penyetaraan secara umum menerima dan menjalani kebijakan penyetaraan karena kebijakan top-down
yang harus dipatuhi sebagai ASN. Dukungan
juga erat kaitannya dengan kepentingan penghasilan dan
kepastian karir. Terdapat jaminan
penghasilan yang minimal sama, bahkan
banyak yang lebih tinggi, dan
kenaikan pangkat dalam jenjang
yang sama hanya dengan PAK dari konversi kinerja. Namun masih terdapat gap penghasilan pada jenjang jabatan yang sama dan masih
sulitnya kenaikan jabatan karena harus memenuhi syarat PAK, lulus uji kompetensi,
ketersedian formasi yang atau lulus pelatihan pembentukan
jabatan fungsional.
Keempat:
pada aspek pembagian potensi terdapat
kluster pejabat penyetaraan
yang sudah melaksanakan tugas JF namun masih ada yang dibebani dengan tugas administrasi
atau manajerial. Kluster
selanjutnya adalah yang belum optimal melaksanakan JF
bahkan ada yang hanya melaksanakan tugas administrasi
dan/atau manajerial akibat
gap kompetensi. Kluster ke tiga adalah pejabat penyetaraan pada Kanwil Kemenag
Provinsi Kalimantan Barat ditugaskan sebagai Ketua Tim Kerja untuk melaksanakan tugas dan fungsi
yang menjadi core business Kementerian Agama.
Atas
kesimpulan diatas peneliti merekomendasikan langkah taktis dan strategis berikut yang
perlu dilaksanakan oleh stake holder terkait.
Pertama:
dibutuhkan redistribusi pejabat penyetaraan ke unit kerja yang relevan, atau perpindahan ke dalam jabatan lain.
Kedua:
mengatasi gap kompetensi, melalui pelatihan berkelanjutan
melibatkan partisipasi aktif dari
instansi pembina jabatan fungsional, lembaga pelatihan, supervisi atasan, dan perubahan mindset untuk aktif
dan mandiri belajar memanfaatkan semua sumber
pembelajaran.
Ketiga:
pejabat penyetaraan perlu mendapat dukungan kebijakan yang memastikan kesejahteraan dan karir yang diatur secara nasional, dengan cara: a). Instansi pembina JF mengatasi gap penghasilan,
melalui evaluasi jabatan. b). Instansi Pembina, Badan Kepegawaian Negara, dan
Kementerian PAN & RB mengakomodir kebutuhan diversifikasi uraian jabatan sesuai tugas dan fungsi
organisasi yang menjadi core business instansi pengguna dan merubah pola formasi piramida seperti
jabatan managerial agar semua JF dapat mencapai karir puncak.
Keempat: pejabat
penyetaraan berperan dalam
jabatan fungsional dan merubah
mindset kepemimpinannya menjadi lateral ledership. Disisi lain atasan
langsung pejabat penyetaraan harus mengambil peran
penuh tugas manajerial untuk mendukung
terlepasnya pejabat penyetaraan
dari stigma pejabat fungsional citarasa struktural.
DAFTAR PUSTAKA
Azhari, P., Franky,
& Utama, Z. M. (2024). Analisis Implementasi Kebijakan Penyetaraan Jabatan
Fungsional Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Kemendikbudristek.
Jurnal Ekonomi Manajemen Sistem Informasi (JEMSI), 5(4), 423433.
Hoogerwerf, A. (1983). Ilmu Pemerintahan
(A. Hoogerwerf (ed.); R.L.L. Tobing (trans.)).
Humas IAIN Pontianak. (2022, August 4). Sosialisasi
dan Internalisasi Regulasi Keorganisasian Pasca Penyederhanaan Struktur di IAIN
Pontianak. Https://Iainptk.Ac.Id/.
https://iainptk.ac.id/sosialisasi-dan-internalisasi-regulasi-keorganisasian-pasca-penyederhanaan-struktur-di-iain-pontianak/
Kemenag. (2020, November 13). Kemenag
Sosialisasi Penyetaraan Jabatan Fungsional. Https://Kemenag.Go.Id/.
https://kemenag.go.id/nasional/kemenag-sosialisasi-penyetaraan-jabatan-fungsional-ggn8t0
Kementerian Agama. (2020, December 16). Lantik
Pejabat Fungsional, Sekjen: Komitmen Kemenag Ciptakan Birokrasi Profesional.
Biro Humas Data Dan Informasi.
https://kemenag.go.id/nasional/lantik-pejabat-fungsional-sekjen-komitmen-kemenag-ciptakan-birokrasi-profesional-uccs51
Koçak, R. D. (2019). LEADERSHIP WITHOUT
HIERARCHY AND AUTHORITY: LATERAL LEADERSHIP. International Journal of Social
Inquiry, 12(2), 657680. https://doi.org/10.37093/ijsi.659023
Kurniawan. (2021, December 30). Lantik
1.380 Pejabat Fungsional, Sekjen Ingatkan Maksimalkan Pelayanan. Biro
Hukum, Data Dan Informasi.
https://kemenag.go.id/nasional/lantik-1380-pejabat-fungsional-sekjen-ingatkan-maksimalkan-pelayanan-6msa6j
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Kinerja
Pegawai Aparatur Sipil Negara (2022).
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang
Jabatan Fungsional (2023).
https://peraturan.bpk.go.id/Details/240815/permen-pan-rb-no-1-tahun-2023
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang
Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional, Biro Hukum,
Komunikasi, dan Informasi Publik (2019).
Rachman, A. (2023, September 4). Jokowi
Bersih-bersih, 48.168 Jabatan di 99 Instansi Dipangkas. CNBC Indonesia.
https://www.cnbcindonesia.com/news/20230904070126-4-468719/jokowi-bersih-bersih-48168-jabatan-di-99-instansi-dipangkas
Rahardian, R. (2022). Studi kebijakan
publik : Teori, Proses dan
Isu Kontemporer (A. Rasyadani (ed.)).
Deepublish.
Samudra, A. A., Andriansyah, Suradika, A.,
& Kadarisman. (2023). Implementasi Kebijakan Publik & Evidence-Base
Policy (Vol. 1). Samudra Biru.