REDESIGNING PELATIHAN PENGUATAN

MODERASI BERAGAMA UNTUK PENINGKATAN

DAMPAK YANG BERKELANJUTAN

 

Cecep Hilman*

Gilang Priambodo**

Asip Suryadi***

*Balai Diklat Keagamaan Jakarta, Indonesia

**Balai Diklat Keagamaan Jakarta, Indonesia

***Balai Diklat Keagamaan Jakarta, Indonesia

*E-mail: cecepkemenag@gmail.com

**E-mail: gilangpriambodo@yahoo.com

***E-mail: asipsuryadi@gmail.com  

 

Abstract

The Religious Harmony Index (Indeks Kerukunan Ummat Beragama/IKUB), especially in Banten and DKI Jakarta, is below the national IKUB average. This index indicates the need to redesign Religious Moderation Training (Pelatihan Penguatan Moderasi Beragama/PPMB). This research studied the PPMB curriculum and implementation at BDK Jakarta. The objects of the study were the PPMB curriculum documents, survey results regarding RTL, and reports on the implementation of PPMB. The study concluded that the PPMB curriculum remains sufficient to provide participants with an understanding of and internalization of the values ​​of religious moderation. However, the research recommends four actions that have a more significant impact on IKUB. Firstly, the number of PPMBs must be adjusted to the population of each province. Secondly, it will increase the Action Plan (RTL) course time. Thirdly, a mentoring program should be included in the curriculum to realize RTL. Fourth, monitoring and evaluation instruments for disseminating PPMB results must be prepared. These recommendations are expected to be considered for redesigning the PPMB, especially in the Jakarta BDK and generally in the Religious Moderation and Human Resources Development Agency.

Keywords: redesigning, strengthening religious moderation training, enhancing sustainable impact

 

Abstrak

Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) di wilayah kerja BDK Jakarta khususnya di Banten dan DKI Jakarta masih dibawah rata-rata IKUB nasional. Indeks tersebut mengindikasikan bahwa perlunya reka ulang (redesign) PPMB. Untuk kebutuhan tersebut peneliti melakukan penelitian dalam bentuk kajian terhadap kurikulum dan penyelenggaraan PPMB di BDK Jakarta. Objek kajian adalah dokumen kurikulum PPMB yang disusun oleh Pokja Moderasi Beragama, hasil survey mengenai RTL dan laporan penyelenggaraan PPMB di BDK Jakarta. Penelitian menyimpulkan bahwa dari aspek kurikulum PPMB sudah memadai untuk memberikan wawasan dan menanamkan nilai-nilai moderasi beragama kepada peserta. Namun demikian agar PPMB yang diselenggarakan lebih berdampak terhadap peningkatan praktek moderasi beragama maka direkomendasikan empat hal. Pertama jumlah PPMB harus disesuaikan dengan jumlah penduduk setiap provinsi. Kedua menambah jumlah JP pada mata pelatihan Rencana Tindak Lanjut (RTL). Ketiga memasukkan program pendampingan realisasi RTL dalam kurikulum. Keempat penyusunan instrumen monitoring dan evaluasi diseminasi hasil PPMB. Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi pertimbangan untuk melakukan reka ulang (redesign) PPMB khususnya di BDK Jakarta dan umumnya di lingkungan Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM Kementerian Agama.

Kata Kunci: redesigning, pelatihan penguatan moderasi beragama, peningkatan dampak yang berkelanjutan


PENDAHULUAN

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 menargetkan peningkatan Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) menjadi 78 sebagai salah satu prioritas untuk memastikan dampak moderasi beragama untuk mendukung visi Indonesia Emas 2045. Untuk mencapai target tersebut diperlukan strategi yang tepat. Namun pelaksanaan Pelatihan Penguatan Moderasi Beragama (PPMB) yang dilaksanakan Balai Diklat Keagamaan (BDK) Jakarta masih menghadapi tantangan. Pertama, belum memadainya jumlah pelatihan sehingga hanya sebagian kecil saja masyarakat yang dapat mengikuti pelatihan. Kedua, belum terjadi diseminasi yang optimal oleh para alumni pelatihan kepada masyarakat luas.

Sejak Januari 2021 hingga Juni 2024, BDK Jakarta telah melaksanakan Pelatihan Penguatan Moderasi Beragama (PPMB) di tiga provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat. Pelatihan tersebut telah meluluskan 1.690 alumni seperti terlihat pada Gambar 1. (Sumber Data Pelatihan BDK Jakarta).  Program ini dirancang untuk membekali tenaga teknis keagamaan, pendidikan, dan administrasi dengan pemahaman yang mendalam mengenai moderasi beragama. Para alumni diharapkan dapat membantu menciptakan kerukunan umat beragama dan mencegah konflik berbasis agama di masyarakat.

Alumni PPMB adalah Kepala Madrasah, Guru Madrasah, Pengawas Madrasah, Guru Pendidikan Agama, Aparatur Sipil Negara (ASN), Penyuluh Agama, dan Penghulu. Aktor-aktor tersebut memiliki posisi strategis dalam program diseminasi Moderasi Beragama karena pengaruh mereka di lingkungan pendidikan, komunitas, dan jejaring sosial yang luas. Dengan otoritas keagamaan dan profesional yang mereka miliki, mereka mampu menyampaikan nilai-nilai moderasi secara efektif, baik melalui pembelajaran formal, interaksi sosial, maupun implementasi kebijakan.

Namun demikian IKUB di wilayah kerja BDK Jakarta tidak meningkat. Data yang diterbitkan oleh Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama  menunjukkan bahwa pada dua tahun terakhir IKUB di wilayah kerja BDK Jakarta yaitu Banten, DKI Jakarta dan  Kalimantan Barat tidak mengalami perubahan seperti dapat dilihat pada diagram batang Gambar 1.

Gambar 1. IKUB DKI, Banten dan Kalbar

Sumber: Data Badan Litbang Diklat Kementerian Agama

Berdasarkan diagram tersebut provinsi Banten secara konsisten memiliki nilai IKUB yang berada di bawah rata-rata nasional selama dua tahun berturut-turut. Sementara itu, nilai IKUB Provinsi DKI Jakarta sedikit berhimpitan dengan rata-rata nasional, menggambarkan situasi yang lebih stabil namun tetap rentan terhadap gesekan sosial.

Sebaliknya, Provinsi Kalimantan Barat mencatatkan nilai IKUB yang selalu berada di atas rata-rata nasional selama periode yang sama, menunjukkan tingkat kerukunan yang relatif lebih baik.

Provinsi Kalimantan Barat mencatat nilai IKUB yang secara konsisten berada di atas rata-rata nasional, menurut penelitian Purna (Purna, 2016) hal ini mencerminkan adanya nilai-nilai kearifan lokal yang kuat dan sejalan dengan semangat Moderasi Beragama. Masyarakat Kalimantan Barat tampaknya telah menginternalisasi prinsip-prinsip kerukunan yang turun-temurun, menjadikannya lebih tahan terhadap konflik agama. Namun, meskipun demikian, penurunan nilai IKUB sebesar -0,13% dari tahun 2022 ke 2023 menunjukkan bahwa tantangan tetap ada. Tingginya IKUB di Kalimantan Barat menurut penelitian Made (Made, 2016) mencerminkan adanya nilai-nilai kearifan lokal yang kuat dan sejalan dengan semangat Moderasi Beragama. Masyarakat Kalimantan Barat tampaknya telah menginternalisasi prinsip-prinsip kerukunan yang turun-temurun, menjadikannya lebih tahan terhadap konflik agama.

Di sisi lain, Provinsi DKI Jakarta, dengan populasi yang sangat padat dan tingkat pluralisme yang tinggi, telah mengalami kenaikan IKUB sebesar 5,3% dari tahun 2022 hingga 2023. Selanjutnya, di provinsi Banten masih dilaporkan terjadi kasus intoleransi beragama paling buruk. Dalam penelitiannya Hotimah (Hotimah, 2024) dan Septriani (Septriani, 2023) menemukan bahwa periode 2021–2024 menunjukkan tren konflik agama yang masih tinggi. Menurut penelitian Sumardi (Sumardi, 2016) dan Saumantri  (Saumantri, 2024) karakter masyarakat yang homogen di beberapa daerah, seperti di Kota Cilegon, dimana 97,64% penduduknya beragama Islam dan hanya 2,36% memeluk agama lain (Data BPS 2023), menciptakan tantangan tersendiri dalam menciptakan masyarakat yang toleran.

Pada tingkatan IKUB seperti itu masih banyak kasus intoleransi. Salah satu contoh menurut penelitian Suryawati (Suryawati, 2022) di provinsi Banten adalah kasus penolakan pendirian rumah ibadah di kota Cilegon. Contoh lain di DKI Jakarta terjadi kasus guru melarang murid memilih ketua OSIS non muslim dan memaksa siswi berjilbab (Noval, 2022). Pada bulan yang sama CNN Indonesia melaporkan bahwa PDIP klaim menerima 10 aduan intoleransi beragama di sekolah (CNN, 2022). Meskipun IKUB di Provinsi Kalimantan Barat tergolong tinggi namun juga tidak bersih dari kasus intoleransi. Salah satu contohnya terjadi pembongkaran masjid Ahmadiyah di Kabupaten Sintang. Ironisnya pelaku pembongkaran justru pemerintah daerah (Tempo, 2022).

Belum dilakukan penelitian yang komprehensif untuk mengukur tingkat kontribusi tersebut PPMB terhadap IKUB. Apabila dilihat dari jumlah alumni yang hanya 1.690 selama 4 tahun maka sangat tidak signifikan dibanding seluruh jumlah pendidik provinsi Banten, DKI Jakarta dan Kalimantan Barat. Salah satu strategi untuk meningkatkan kontribusi PPMB terhadap kerukunan beragama adalah meningkatkan upaya diseminasi oleh para alumni kepada masyarakat. Namun demikian proses diseminasi membutuhkan regulasi dan strategi yang unggul.

Berdasarkan kebutuhan tersebut dilakukan penelitian untuk mengkaji program dan desain PPMB di BDK Jakarta kemudian merumuskan rekomendasi yang dapat memungkinkan  terjadinya peningkatan diseminasi oleh para alumni kepada masyarakat luas.

 

METODE PENELITIAN

Penelitian ini dilaksanakan mulai September 2024. Dalam penelitian ini, digunakan metode analisis dokumen. Melalui metode ini peneliti mengkaji dokumen-dokumen yang ditemukan kemudian menginterpretasi berdasarkan sudut pandang yang digunakan. Kajian diarahkan untuk menemukan kelemahan dari perspektif diseminasi hasil pelatihan. Objek analisis  adalah program dan laporan PPMB di BDK Jakarta serta regulasi terkait PPMB.

 

HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN

1.    Alumni PPMB BDK Jakarta

Berdasarkan Rencana Anggaran dan Kegiatan (RAKL) BDK Jakarta PPMB yang sudah dilakukan di tahun 2023 dan 2024 sebanyak 31 angkatan.  Apabila rata-rata setiap angkatan 30 orang maka telah meluluskan 930 alumnus.

Data alumni empat tahun terakhir dapat dilihat pada diagram pada Gambar 2.

 

Gambar 2.  Data Jumlah Alumni PPMB

Sumber: Data Pelatihan BDK Jakarta

 

Diagram menjelaskan bahwa jumlah PPMB meningkat di tahun 2022 dan 2023, selanjutnya menurun lagi di tahun 2024. Dinamika tersebut disebabkan oleh jumlah anggaran yang tersedia.

Alumnus PPMB adalah Kepala Madrasah, Guru Madrasah, Pengawas Madrasah, Guru Pendidikan Agama, Aparatur Sipil Negara (ASN), Penyuluh Agama, dan Penghulu. Dilihat dari jabatannya alumni adalah pegawai yang memiliki posisi strategis. Mereka memiliki hubungan langsung dengan masyarakat luas yang memiliki keragaman demografis. Penentuan peserta dimaksudkan agar hasil pelatihan selain dapat diimplementasikan  secara individual juga dapat didesiminasikan kepada masyarakat yang bersentuhan langsung dengan tugas jabatan masing-masing.

Selain itu diagram menunjukkan bahwa pelatihan terkonsentrasi di Provinsi DKI Jakarta. Fenomena tersebut dapat dijelaskan dengan peta sebaran pada Gambar 3.

 

Gambar 3. Sebaran Alumni PPMB. Sumber: Data Pelatihan BDK Jakarta

 

Pie Chart di atas menunjukkan bahwa 48% dari total alumni adalah pegawai DKI Jakarta, sedangkan Banten hanya 32% dan Kalimantan barat hanya 16%.

Berdasarkan kebutuhan proporsi jumlah alumni proporsi jumlah alumni belum sinkron dengan proporsi jumlah penduduk di setiap provinsi. Dikutip dari data BPS Jumlah penduduk DKI Jakarta tahun 2023 berdasarkan sensus penduduk tahun 2020 adalah 10.672.100, Banten 12.307,73, Kalimantan Barat 5.623.328 (Data BPS Online 26-12-2024). Dalam jumlah persentase perbandingan jumlah penduduk Banten : DKI Jakarta :  Kalimantan Barat adalah 37.31% : 43.03% : 19.66%.

Berdasarkan hasil perbandingan tersebut proporsi alumni PPMB seharusnya memenuhi proporsi tersebut. Direkomendasikan agar BDK Jakarta merencanakan penyelenggaraan PPMB agar memenuhi proporsi tersebut.

2.    Kurikulum PPMB

Pelatihan Moderasi Beragama yang diselenggarakan di BDK Jakarta menggunakan kurikulum Pelatihan Penguatan Moderasi Beragama bagi Aparatur Sipil Negara yang disusun oleh Kelompok kerja (Pokja) Moderasi Beragama. Kurikulum tersebut berbobot 57 Jam Pelatihan (JP) yang terdiri dari modul inti 51 JP dan modul tambahan 6 JP.

Pelatihan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, sikap, dan kapasitas peserta yang menumbuhkan gerakan Moderasi Beragama di lingkungan kerja Kementerian Agama RI. Materi pelatihan terdiri dari 11 materi utama dan 2 materi tambahan. Materi utama seperti berikut:

a.      Udar Asumsi, Membangun Perspektif

b.      Sketsa Kehidupan Beragama di Indonesia

c.       Analisis Sosial dengan Iceberg Analysis

d.     Nilai-nilai Universal Keagamaan

e.      Konsep Moderasi Beragama Kemenag RI

f.        Wawasan Kebangsaan

g.      Sikap Diri ASN Kemenag RI

h.      Ekosistem Moderasi Beragama

i.        Strategi Penguatan Moderasi Beragama: Rethinking, Redesigning, Reframing, Reacting

j.        Membangun Gerakan I: Kepemimpinan dan Kepeloporan.

k.      Refleksi, Evaluasi, dan Rencana Aksi.

Ditinjau dari segi tujuannya, kurikulum pelatihan ini diproyeksikan untuk menumbuhkan gerakan moderasi beragama di lingkungan masing-masing. Artinya, setelah kembali dari pelatihan para alumni diharapkan dapat melakukan aksi untuk menumbuhkan sikap moderat dalam beragama. Dalam buku panduan Moderasi Beragama yang diterbitkan Kementerian Agama (Kementerian Agama Indonesia, 2019) dan buku Moderasi Beragama (Saifudin, 2022) moderasi beragama ditandai dengan 4 indikator yaitu komitmen kebangsaan, anti kekerasan,  toleransi, dan penerimaan terhadap tradisi lokal. Para alumni pelatihan diharapkan dapat menumbuhkan sikap beragama moderat dengan empat indikator tersebut.

Dari aspek substansi materi pelatihan ini dapat membekali para alumni mengenai wawasan moderasi beragama. Selain itu dibekali dengan strategi aksi untuk melakukan gerakan moderasi di lingkungan masing-masing. Untuk keperluan tersebut peserta dibekali dengan materi mengenai Ekosistem Moderasi Beragama dan Strategi Penguatan Moderasi Beragama: Rethinking, Redesigning, Reframing, Reacting. Membangun Gerakan II: Tim dan Jaringan, dan Membangun Gerakan III: Bina Damai dan Resolusi Konflik.

Berdasarkan kajian terhadap kurikulum, PPMB dapat membekali peserta memiliki sikap dan tindakan untuk beragama moderat. Selain itu peserta dibekali strategi untuk memiliki peran sebagai penggerak moderasi di lingkungan masing-masing.

 

3.    Rencana Tindak Lanjut (RTL)

Salah satu materi pelatihan yang menunjang peran alumni untuk menjadi penggerak moderasi beragama adalah Refleksi, Evaluasi, dan Rencana Aksi. Mata pelatihan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada para peserta untuk membuat rencana aksi gerakan moderasi beragama di lingkungan masing-masing.

Dalam kaitannya dengan peran alumni sebagai penggerak moderasi beragama mata pelatihan ini sangat penting. Namun demikian secara metodologis mata pelatihan ini kurang memadai karena hanya disajikan dengan alokasi waktu 1 JP (45 menit). Membuat rencana aksi yang sesuai dengan kebutuhan tentu tidak mudah sehingga memerlukan waktu yang luang.

Pada sesi ini peserta harus menyusun rencana aksi yang didalamnya menggambarkan program-program yang akan dilaksanakan setelah selesai mengikuti PPMB. Dalam RTL ditentukan tujuan yang akan dicapai dalam realisasi programnya, untuk dapat diukur tingkat keberhasilan dari pelaksanaan program rencana aksi. Sesuai dengan modul penguatan moderasi beragama Kemenag RI menyebutkan bahwa rencana aksi tujuannya agar alumni dapat mewujudkan moderasi beragama di lingkungan Kementerian Agama dan masyarakat.

RTL harus disusun berdasarkan analisis kondisi objektif masyarakat yang akan diberikan internalisasi nilai moderasi beragama. Analisis terhadap situasi dan kondisi obyektif ini diperlukan untuk menentukan strategi realisasi programnya. Misalnya melalui pembinaan kampung moderasi yang didalamnya dapat diselenggarakan kegiatan olahraga atau seni yang bertemakan moderasi beragama sebagai internalisasi dan implementasi nilai-nilai moderasi beragama.

Selain itu dalam penyusunan RTL perlu mengidentifikasi hambatan-hambatan yang mungkin akan terjadi, sehingga dapat diberikan alternatif solusi yang mungkin dapat dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut.

Akan lebih sempurna apabila RTL dipresentasikan di depan fasilitator dan peserta lain untuk mendapatkan masukkan. Hal ini penting agar RTL tidak hanya sebatas perspektif yang dimiliki oleh peserta melainkan juga dari perspektif orang lain.

Oleh karena itu direkomendasikan untuk menambah alokasi waktu mata pelatihan tersebut minimal menjadi 3 JP. Selain itu sebaiknya rencana aksi mendapat masukkan terlebih dahulu dari fasilitator dan teman sejawat.

 

4.    Pendampingan Realisasi RTL

Secara sistemis belum ada tagihan bagi alumni untuk merealisasikan RTL masing-masing kemudian melaporkannya kepada pihak tertentu. Berdasarkan hal itu tidak menjadi tuntutan mengikat bagi alumni untuk melakukannya sehingga kemungkinan alumni tidak merealisasikan RTL dapat terjadi. Selain itu kemungkinan tidak atau tidak tuntas merealisasikan RTL berpeluang banyak terjadi karena alumnus menghadapi tantang yang tidak dapat dipecahkan sendiri. Hal itu dapat menyebabkan berhentinya realisasi RTL meskipun alumni memiliki keinginan yang kuat (Hefni & Uyun, 2020).

Data survei yang dilakukan bulan Desember 2024 oleh BDK Jakarta terhadap alumni PPMB memberikan gambaran lebih konkret realisasi RTL. Namun demikian survey online memiliki kelebihan karena hanya 24 responden alumni PPMB yang memberikan respons dan hanya dari provinsi Banten dan DKI. Responden terdiri dari 54% bertugas di DKI Jakarta dan 46% di Provinsi Banten. Survei menunjukkan bahwa seluruh alumni telah mendiseminasikan nilai-nilai Moderasi Beragama sesuai dengan Rencana Tindak Lanjut (RTL) yang mereka buat saat pelatihan. Metode realisasi yang digunakan beragam, meliputi tatap muka dengan siswa atau jemaah, ceramah dan penyuluhan rutin di masyarakat umum, masjid, majelis ta'lim, hingga lintas agama, serta melalui media sosial dan grup WhatsApp.

Meskipun seluruh alumni telah melaksanakan diseminasi, terdapat kendala yang dihadapi. Seperti dapat dilihat pada Gambar 4, sebanyak 30% dari alumni menyatakan kesulitan dalam proses diseminasi. Kesulitan disebabkan karena perbedaan tingkat pendidikan, pola pikir masyarakat, pandangan konservatif yang menganggap moderasi sebagai pelonggaran ajaran agama, hingga fanatisme golongan tertentu.

 

Gambar 4. Data Survei Alumni PPMB Mengalami Kesulitan dalam Proses Diseminasi

Selain itu, survei juga mencatat bahwa 83% alumni merasa membutuhkan program pendampingan dalam mendiseminasikan nilai-nilai Moderasi Beragama. Data tersebut dapat dibaca dalam Gambar 5.

Salah satu temuan penting dari survei tersebut adalah perlunya pendampingan bagi alumni dalam proses realisasi RTL. Yang dimaksud dengan pendampingan adalah intervensi dari fasilitator atau orang yang dianggap mampu untuk memandu melaksanakan RTL, membantu menyelesaikan masalah /kendala yang dihadapi dan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap keberhasilannya.

 

Gambar 5. Data Survei Alumni PPMB Merasa Diperlukan Program Pendampingan Diseminasi

Dalam program pendampingan, fasilitator dan alumnus berkolaborasi merealisasikan RTL menjadi aksi yang lebih konkret, dengan fokus melakukan kegiatan untuk menggerakkan masyarakat agar memahami dan menerapkan nilai-nilai moderasi beragama dalam kehidupan sehari-hari. Pendampingan ini dapat berupa bimbingan teknis, monitoring, coaching, workshop penguatan kapasitas, supervisi lapangan, atau sesi konsultasi berkala dan sejenisnya sesuai dengan kebutuhan alumnus. Kegiatan pendampingan dapat dilakukan offline, Online atau hybrid.

Namun demikian pendampingan ini belum dilakukan karena belum ada kebijakan baik dalam kurikulum pelatihan maupun regulasi umum Moderasi Beragama dari Kementerian Agama. Hal tersebut pernah diungkapkan oleh Menteri Agama yang menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan yang secara khusus dirancang untuk menindaklanjuti dampak PPMB di lapangan (Qoumas et al., 2024).

Mengingat pentingnya program pendampingan maka program tersebut seyogyanya dilembagakan. Salah satu bentuknya adalah mengintegrasikan program pendampingan dalam kurikulum PPMB. Direkomendasikan agar Penyusunan  Rencana Tindak Lanjut (RTL) bukan merupakan sesi akhir dari PPMB, melainkan harus dilanjutkan untuk merealisasikannya secara terbimbing. Dalam realisasi fasilitator melakukan kegiatan bimbingan, monitoring dan mengevaluasi hasilnya. Di akhir sesi para alumni melaporkan hasilnya. Sebagai penghargaan alumni memperoleh dua sertifikat pelatihan. Pertama sertifikat PPMB dan kedua sertifikat implementasi hasil PPMB. Sementara itu para fasilitator memperoleh konversi kegiatan pendampingan ke dalam jam pelajaran pelatihan.

 

5.    Monitoring dan Evaluasi

Program realisasi RTL harus bermutu sehingga memberikan dampak terhadap peningkatan pemahaman dan praktik beragama moderat di lingkungan alumnus. Pada muaranya harus dapat dilihat dari IKUB di wilayah lokal alumnus dan dapat berkontribusi terhadap IKUB provinsi dan nasional. Agar dampaknya dapat diukur dibutuhkan program monitoring dan evaluasi. Program monitoring dan evaluasi ini berfungsi sebagai Quality Control realisasi RTL setiap peserta.

Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan tersebut memerlukan instrumen yang valid dan reliabel. Oleh karena itu direkomendasikan kepada pihak berwenang dalam hal ini yang lebih spesifik adalah Pokja Moderasi Beragama berkolaborasi dengan stakeholder lainnya untuk segera menyusun instrumen monitoring dan evaluasi program realisasi RTL. Pada Susunan Organisasi dan tata Kerja (SOTK) Kementerian Agama terbaru tugas ini dimungkinkan dilakukan oleh Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM dan didelegasikan kepada Balai Moderasi Beragama.

Instrumen monitoring dapat disusun secara sederhana berbentuk checklist untuk mengumpulkan data kesesuaian antara rencana dengan realisasinya. Data tersebut harus dapat digunakan untuk melakukan supervisi oleh para fasilitator. Sedangkan instrumen evaluasi dapat berupa angket, field note atau wawancara untuk mengukur hasil dari aksi yang sudah dilakukan. Agar dapat diukur peningkatannya instrumen evaluasi digunakan sebelum dan sesudah aksi.

 

KESIMPULAN

PPMB yang sudah dilaksanakan di BDK Jakarta belum memberikan kontribusi yang optimal terhadap praktik moderasi beragama pada Masyarakat di wilayah kerja. Hal itu ditunjukkan oleh rata-rata IKUB tiga tahun terakhir yang secara umum cenderung lebih rendah dari rata-rata nasional. Sehubungan dengan itu peneliti melakukan kajian yang bertujuan untuk memberikan rekomendasi agar PPMB mengalami reka ulang (redesigning). Hasil kajian menyimpulkan bahwa substansi materi pada kurikulum PPMB sudah memadai, namun belum memberikan kontribusi optimal terhadap peningkatan mutu moderasi beragama pada masyarakat luas karena program diseminasi dalam bentuk RTL dan realisasinya belum baik. Berdasarkan hal itu penelitian ini merekomendasikan empat hal. Pertama, jumlah PPMB harus disesuaikan dengan proporsi jumlah penduduk di setiap provinsi. Kedua direkomendasikan untuk menambah alokasi waktu mata pelatihan RTL minimal menjadi 3 JP. Selain itu sebaiknya rencana aksi mendapat masukkan terlebih dahulu dari fasilitator dan teman sejawat. Ketiga merekomendasikan dimasukkannya program pendampingan dalam kurikulum PPMB untuk meyakinkan bahwa RTL dilaksanakan dengan baik. Keempat, direkomendasikan kepada pihak berwenang yaitu Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM kementerian Agama berkolaborasi dengan Pokja Moderasi Beragama untuk menyusun instrumen monitoring dan evaluasi program realisasi RTL.

Penelitian ini memiliki kelemahan terutama mengenai data hasil survei realisasi RTL yang respondennya kurang memadai. Selanjutnya kami mengucapkan terima kasih kepada Kepala BDK dan bagian statistik yang sudah memberikan data mengenai penyelenggaraan PPMB di BDK Jakarta. Semoga hasil kajian ini menjadi pertimbangan khususnya bagi BDK Jakarta dan umumnya bagi Badan  Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM Kementerian Agama untuk melakukan reka ulang (redesign) penyelenggaraan PPMB agar lebih berdampak terhadap peningkatan IKUB Nasional


 

DAFTAR PUSTAKA

CNN. (2022). PDIP klaim menerima 10 aduan intoleransi beragama di sekolah. CNN Indonesia Online.

Hefni, W., & Uyun, Q. (2020). Pendampingan Kader Pesantren Sebagai Aset Modal Sosial dalam Penguatan Moderasi Beragama. Dimas: Jurnal Pemikiran Agama Untuk Pemberdayaan, 20(2), 175. https://doi.org/10.21580/dms.2020.202.5452

Hotimah, H. (2024). PENOLAKAN PEMBANGUNAN RUMAH IBADAH. 5, 134–143.

Kementerian Agama Indonesia. (2019). Panduan Moderasi Beragama.

Made, I. (2016). Kearifan Lokal Masyarakat Desa Mbawa dalam Mewujudkan Toleransi Beragama. Jurnal Pendidikan Dan Kebudayaan, 1(2), 261–277.

Noval. (2022). Kasus guru melarang murid memilih ketua OSIS non muslim dan memaksa siswi berjilbab. Kompas.Com.

Purna, I. M. (2016). KEARIFAN LOKAL MASYARAKAT DESA MBAWA DALAM MEWUJUDKAN TOLERANSI BERAGAMA. Jurnal Pendidikan Dan Kebudayaan, 1(2), 261–277. https://doi.org/10.24832/jpnk.v1i2.764

Qoumas, Y. C., Hussain, R. B. B. M., & Rahim, R. A. B. A. (2024). the Dissemination of Religious Moderation Through the Policy of the Indonesian Ministry of Religious Affairs. Qudus International Journal of Islamic Studies, 12(1), 147–176. https://doi.org/10.21043/qijis.v12i1.27552

Saifudin, L. H. (2022). Moderasi Beragama. Yayasan Saifuddin Zuhri.

Saumantri, T. (2024). Memahami Kekerasan Terhadap Kelompok Minoritas dalam Konteks Kerukunan Beragama. Jurnal Studi Keagamaan, 2(1), 10–18.

Septriani, S. (2023). Politik Identitas dan Pluralisme: Konsep dan Realitas. CV. Gita Lentera.

Sumardi, D. (2016). Islam , Pluralisme Hukum dan Refleksi Masyarakat Homogen. Asy-Syirah Jurnal Ilmu Syaria’ah Dan Hukum, 50(2), 481–504.

Suryawati, N. (2022). INTOLERANSI DALAM PEMBANGUNAN RUMAH IBADAH BERDASARKAN HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA.

Tempo. (2022). Pembongkaran masjid Ahmadiyah di Kabupaten Sintang. Tempo.Com.