REDESIGNING PELATIHAN PENGUATAN
MODERASI BERAGAMA UNTUK
PENINGKATAN
DAMPAK YANG BERKELANJUTAN
Cecep Hilman*
Gilang Priambodo**
Asip Suryadi***
*Balai Diklat Keagamaan Jakarta, Indonesia
**Balai Diklat Keagamaan Jakarta,
Indonesia
***Balai Diklat Keagamaan Jakarta,
Indonesia
*E-mail: cecepkemenag@gmail.com
**E-mail: gilangpriambodo@yahoo.com
***E-mail: asipsuryadi@gmail.com
Abstract
The
Religious Harmony Index (Indeks Kerukunan Ummat Beragama/IKUB), especially in
Banten and DKI Jakarta, is below the national IKUB average. This index
indicates the need to redesign Religious Moderation Training (Pelatihan
Penguatan Moderasi Beragama/PPMB). This research studied the PPMB curriculum
and implementation at BDK Jakarta. The objects of the study were the PPMB
curriculum documents, survey results regarding RTL, and reports on the
implementation of PPMB. The study concluded that the PPMB curriculum remains
sufficient to provide participants with an understanding of and internalization
of the values of
religious moderation. However, the research recommends four actions that have a
more significant impact on IKUB. Firstly, the number of PPMBs must be adjusted
to the population of each province. Secondly, it will increase the Action Plan
(RTL) course time. Thirdly, a mentoring program should be included in the
curriculum to realize RTL. Fourth, monitoring and evaluation instruments for
disseminating PPMB results must be prepared. These recommendations are expected
to be considered for redesigning the PPMB, especially in the Jakarta BDK and
generally in the Religious Moderation and Human Resources Development Agency.
Keywords: redesigning,
strengthening religious moderation training, enhancing sustainable impact
Abstrak
Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) di
wilayah kerja BDK Jakarta khususnya di Banten dan DKI Jakarta masih dibawah
rata-rata IKUB nasional. Indeks tersebut mengindikasikan bahwa perlunya reka
ulang (redesign) PPMB. Untuk
kebutuhan tersebut peneliti melakukan penelitian dalam bentuk kajian terhadap
kurikulum dan penyelenggaraan PPMB di BDK Jakarta. Objek kajian adalah dokumen
kurikulum PPMB yang disusun oleh Pokja Moderasi Beragama, hasil survey mengenai
RTL dan laporan penyelenggaraan PPMB di BDK Jakarta. Penelitian menyimpulkan
bahwa dari aspek kurikulum PPMB sudah memadai untuk memberikan wawasan dan
menanamkan nilai-nilai moderasi beragama kepada peserta. Namun demikian agar
PPMB yang diselenggarakan lebih berdampak terhadap peningkatan praktek moderasi
beragama maka direkomendasikan empat hal. Pertama jumlah PPMB harus disesuaikan
dengan jumlah penduduk setiap provinsi. Kedua menambah jumlah JP pada mata
pelatihan Rencana Tindak Lanjut (RTL). Ketiga memasukkan program pendampingan
realisasi RTL dalam kurikulum. Keempat penyusunan instrumen monitoring dan
evaluasi diseminasi hasil PPMB. Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi
pertimbangan untuk melakukan reka ulang (redesign)
PPMB khususnya di BDK Jakarta dan umumnya di lingkungan Badan Moderasi Beragama
dan Pengembangan SDM Kementerian Agama.
Kata Kunci: redesigning, pelatihan penguatan moderasi beragama,
peningkatan dampak yang berkelanjutan
PENDAHULUAN
Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 menargetkan peningkatan
Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) menjadi 78 sebagai salah satu prioritas
untuk memastikan dampak moderasi beragama untuk mendukung visi Indonesia Emas
2045. Untuk mencapai target tersebut diperlukan strategi yang tepat. Namun
pelaksanaan Pelatihan Penguatan Moderasi Beragama (PPMB) yang dilaksanakan
Balai Diklat Keagamaan (BDK) Jakarta masih menghadapi tantangan. Pertama, belum
memadainya jumlah pelatihan sehingga hanya sebagian kecil saja masyarakat yang
dapat mengikuti pelatihan. Kedua, belum terjadi diseminasi yang optimal oleh
para alumni pelatihan kepada masyarakat luas.
Sejak
Januari 2021 hingga Juni 2024, BDK Jakarta telah melaksanakan Pelatihan
Penguatan Moderasi Beragama (PPMB) di tiga provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten,
dan Kalimantan Barat. Pelatihan tersebut telah meluluskan 1.690 alumni seperti
terlihat pada Gambar 1. (Sumber Data Pelatihan BDK Jakarta). Program ini dirancang untuk membekali tenaga
teknis keagamaan, pendidikan, dan administrasi dengan pemahaman yang mendalam
mengenai moderasi beragama. Para alumni diharapkan dapat membantu menciptakan
kerukunan umat beragama dan mencegah konflik berbasis agama di masyarakat.
Alumni
PPMB adalah Kepala Madrasah, Guru Madrasah, Pengawas Madrasah, Guru Pendidikan
Agama, Aparatur Sipil Negara (ASN), Penyuluh Agama, dan Penghulu. Aktor-aktor
tersebut memiliki posisi strategis dalam program diseminasi Moderasi Beragama
karena pengaruh mereka di lingkungan pendidikan, komunitas, dan jejaring sosial
yang luas. Dengan otoritas keagamaan dan profesional yang mereka miliki, mereka
mampu menyampaikan nilai-nilai moderasi secara efektif, baik melalui
pembelajaran formal, interaksi sosial, maupun implementasi kebijakan.
Namun
demikian IKUB di wilayah kerja BDK Jakarta tidak meningkat. Data yang
diterbitkan oleh Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama menunjukkan bahwa pada dua tahun terakhir
IKUB di wilayah kerja BDK Jakarta yaitu Banten, DKI Jakarta dan Kalimantan Barat tidak mengalami perubahan
seperti dapat dilihat pada diagram batang Gambar 1.
%20805%20Cecep,_Asip,_Gilang%5b1%5d_files/image002.gif)
Gambar 1. IKUB DKI, Banten dan Kalbar
Sumber: Data Badan
Litbang Diklat Kementerian Agama
Berdasarkan
diagram tersebut provinsi Banten secara konsisten memiliki nilai IKUB yang
berada di bawah rata-rata nasional selama dua tahun berturut-turut. Sementara
itu, nilai IKUB Provinsi DKI Jakarta sedikit berhimpitan dengan rata-rata
nasional, menggambarkan situasi yang lebih stabil namun tetap rentan terhadap
gesekan sosial.
Sebaliknya,
Provinsi Kalimantan Barat mencatatkan nilai IKUB yang selalu berada di atas
rata-rata nasional selama periode yang sama, menunjukkan tingkat kerukunan yang
relatif lebih baik.
Provinsi Kalimantan Barat
mencatat nilai IKUB yang secara konsisten berada di atas rata-rata nasional,
menurut penelitian Purna
Di
sisi lain, Provinsi DKI Jakarta, dengan populasi yang sangat padat dan tingkat
pluralisme yang tinggi, telah mengalami kenaikan IKUB sebesar 5,3% dari tahun
2022 hingga 2023. Selanjutnya, di provinsi Banten masih dilaporkan terjadi
kasus intoleransi beragama paling buruk. Dalam penelitiannya Hotimah
Pada
tingkatan IKUB seperti itu masih banyak kasus intoleransi. Salah satu contoh
menurut penelitian Suryawati
Belum
dilakukan penelitian yang komprehensif untuk mengukur tingkat kontribusi
tersebut PPMB terhadap IKUB. Apabila dilihat dari jumlah alumni yang hanya
1.690 selama 4 tahun maka sangat tidak signifikan dibanding seluruh jumlah
pendidik provinsi Banten, DKI Jakarta dan Kalimantan Barat. Salah satu strategi
untuk meningkatkan kontribusi PPMB terhadap kerukunan beragama adalah
meningkatkan upaya diseminasi oleh para alumni kepada masyarakat. Namun
demikian proses diseminasi membutuhkan regulasi dan strategi yang unggul.
Berdasarkan
kebutuhan tersebut dilakukan penelitian untuk mengkaji program dan desain PPMB
di BDK Jakarta kemudian merumuskan rekomendasi yang dapat memungkinkan terjadinya peningkatan diseminasi oleh para
alumni kepada masyarakat luas.
METODE PENELITIAN
Penelitian
ini dilaksanakan mulai September 2024. Dalam penelitian ini, digunakan metode
analisis dokumen. Melalui metode ini peneliti mengkaji dokumen-dokumen yang
ditemukan kemudian menginterpretasi berdasarkan sudut pandang yang digunakan. Kajian diarahkan untuk menemukan
kelemahan dari perspektif diseminasi hasil pelatihan. Objek analisis adalah program dan laporan PPMB di BDK
Jakarta serta regulasi terkait PPMB.
HASIL
PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
1. Alumni PPMB BDK Jakarta
Berdasarkan
Rencana Anggaran dan Kegiatan (RAKL) BDK Jakarta PPMB yang sudah dilakukan di
tahun 2023 dan 2024 sebanyak 31 angkatan.
Apabila rata-rata setiap angkatan 30 orang maka telah meluluskan 930
alumnus.
Data
alumni empat tahun terakhir dapat dilihat pada diagram pada Gambar 2.
%20805%20Cecep,_Asip,_Gilang%5b1%5d_files/image004.gif)
Gambar 2. Data Jumlah
Alumni PPMB
Sumber: Data Pelatihan BDK Jakarta
Diagram
menjelaskan bahwa jumlah PPMB meningkat di tahun 2022 dan 2023, selanjutnya
menurun lagi di tahun 2024. Dinamika tersebut disebabkan oleh jumlah anggaran
yang tersedia.
Alumnus
PPMB adalah Kepala Madrasah, Guru Madrasah, Pengawas Madrasah, Guru Pendidikan
Agama, Aparatur Sipil Negara (ASN), Penyuluh Agama, dan Penghulu. Dilihat dari
jabatannya alumni adalah pegawai yang memiliki posisi strategis. Mereka
memiliki hubungan langsung dengan masyarakat luas yang memiliki keragaman
demografis. Penentuan peserta dimaksudkan agar hasil pelatihan selain dapat
diimplementasikan secara individual juga
dapat didesiminasikan kepada masyarakat yang bersentuhan langsung dengan tugas
jabatan masing-masing.
Selain
itu diagram menunjukkan bahwa pelatihan terkonsentrasi di Provinsi DKI Jakarta.
Fenomena tersebut dapat dijelaskan dengan peta sebaran pada Gambar 3.
%20805%20Cecep,_Asip,_Gilang%5b1%5d_files/image006.gif)
Gambar 3. Sebaran Alumni PPMB. Sumber: Data Pelatihan BDK
Jakarta
Pie
Chart di atas menunjukkan bahwa 48% dari total
alumni adalah pegawai DKI Jakarta, sedangkan Banten hanya 32% dan Kalimantan
barat hanya 16%.
Berdasarkan
kebutuhan proporsi jumlah alumni proporsi jumlah alumni belum sinkron dengan
proporsi jumlah penduduk di setiap provinsi. Dikutip dari data BPS Jumlah
penduduk DKI Jakarta tahun 2023 berdasarkan sensus penduduk tahun 2020 adalah
10.672.100, Banten 12.307,73, Kalimantan Barat 5.623.328 (Data BPS Online
26-12-2024). Dalam jumlah persentase perbandingan jumlah penduduk Banten : DKI
Jakarta : Kalimantan Barat adalah 37.31%
: 43.03% : 19.66%.
Berdasarkan
hasil perbandingan tersebut proporsi alumni PPMB seharusnya memenuhi proporsi
tersebut. Direkomendasikan agar BDK Jakarta merencanakan penyelenggaraan PPMB
agar memenuhi proporsi tersebut.
2. Kurikulum PPMB
Pelatihan
Moderasi Beragama yang diselenggarakan di BDK Jakarta menggunakan kurikulum
Pelatihan Penguatan Moderasi Beragama bagi Aparatur Sipil Negara yang disusun
oleh Kelompok kerja (Pokja) Moderasi Beragama. Kurikulum tersebut berbobot 57
Jam Pelatihan (JP) yang terdiri dari modul inti 51 JP dan modul tambahan 6 JP.
Pelatihan
bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, sikap, dan kapasitas peserta yang
menumbuhkan gerakan Moderasi Beragama di lingkungan kerja Kementerian Agama RI.
Materi pelatihan terdiri dari 11 materi utama dan 2 materi tambahan. Materi
utama seperti berikut:
a.
Udar Asumsi, Membangun Perspektif
b.
Sketsa Kehidupan Beragama di Indonesia
c.
Analisis Sosial dengan Iceberg Analysis
d.
Nilai-nilai Universal Keagamaan
e.
Konsep Moderasi Beragama Kemenag RI
f.
Wawasan Kebangsaan
g.
Sikap Diri ASN Kemenag RI
h.
Ekosistem Moderasi Beragama
i.
Strategi Penguatan Moderasi Beragama: Rethinking, Redesigning, Reframing, Reacting
j.
Membangun Gerakan I: Kepemimpinan dan
Kepeloporan.
k.
Refleksi, Evaluasi, dan Rencana Aksi.
Ditinjau
dari segi tujuannya, kurikulum pelatihan ini diproyeksikan untuk menumbuhkan
gerakan moderasi beragama di lingkungan masing-masing. Artinya, setelah kembali
dari pelatihan para alumni diharapkan dapat melakukan aksi untuk menumbuhkan
sikap moderat dalam beragama. Dalam buku panduan Moderasi Beragama yang
diterbitkan Kementerian Agama
Dari
aspek substansi materi pelatihan ini dapat membekali para alumni mengenai
wawasan moderasi beragama. Selain itu dibekali dengan strategi aksi untuk
melakukan gerakan moderasi di lingkungan masing-masing. Untuk keperluan
tersebut peserta dibekali dengan materi mengenai Ekosistem Moderasi Beragama
dan Strategi Penguatan Moderasi Beragama: Rethinking,
Redesigning, Reframing, Reacting. Membangun Gerakan II: Tim dan Jaringan,
dan Membangun Gerakan III: Bina Damai dan Resolusi Konflik.
Berdasarkan
kajian terhadap kurikulum, PPMB dapat membekali peserta memiliki sikap dan
tindakan untuk beragama moderat. Selain itu peserta dibekali strategi untuk
memiliki peran sebagai penggerak moderasi di lingkungan masing-masing.
3. Rencana Tindak Lanjut (RTL)
Salah
satu materi pelatihan yang menunjang peran alumni untuk menjadi penggerak
moderasi beragama adalah Refleksi,
Evaluasi, dan Rencana Aksi. Mata pelatihan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada para peserta
untuk membuat rencana aksi gerakan moderasi beragama di lingkungan
masing-masing.
Dalam
kaitannya dengan peran alumni sebagai penggerak moderasi beragama mata
pelatihan ini sangat penting. Namun demikian secara metodologis mata pelatihan
ini kurang memadai karena hanya disajikan dengan alokasi waktu 1 JP (45 menit).
Membuat rencana aksi yang sesuai dengan kebutuhan tentu tidak mudah sehingga
memerlukan waktu yang luang.
Pada
sesi ini peserta harus menyusun rencana aksi yang didalamnya menggambarkan
program-program yang akan dilaksanakan setelah selesai mengikuti PPMB. Dalam
RTL ditentukan tujuan yang akan dicapai dalam realisasi programnya, untuk dapat
diukur tingkat keberhasilan dari pelaksanaan program rencana aksi. Sesuai
dengan modul penguatan moderasi beragama Kemenag RI menyebutkan bahwa rencana
aksi tujuannya agar alumni dapat mewujudkan moderasi beragama di lingkungan
Kementerian Agama dan masyarakat.
RTL
harus disusun berdasarkan analisis kondisi objektif masyarakat yang akan
diberikan internalisasi nilai moderasi beragama. Analisis terhadap situasi dan
kondisi obyektif ini diperlukan untuk menentukan strategi realisasi programnya.
Misalnya melalui pembinaan kampung moderasi yang didalamnya dapat
diselenggarakan kegiatan olahraga atau seni yang bertemakan moderasi beragama
sebagai internalisasi dan implementasi nilai-nilai moderasi beragama.
Selain
itu dalam penyusunan RTL perlu mengidentifikasi hambatan-hambatan yang mungkin
akan terjadi, sehingga dapat diberikan alternatif solusi yang mungkin dapat
dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut.
Akan
lebih sempurna apabila RTL dipresentasikan di depan fasilitator dan peserta
lain untuk mendapatkan masukkan. Hal ini penting agar RTL tidak hanya sebatas
perspektif yang dimiliki oleh peserta melainkan juga dari perspektif orang
lain.
Oleh
karena itu direkomendasikan untuk menambah alokasi waktu mata pelatihan
tersebut minimal menjadi 3 JP. Selain itu sebaiknya rencana aksi mendapat
masukkan terlebih dahulu dari fasilitator dan teman sejawat.
4. Pendampingan Realisasi RTL
Secara
sistemis belum ada tagihan bagi alumni untuk merealisasikan RTL masing-masing
kemudian melaporkannya kepada pihak tertentu. Berdasarkan hal itu tidak menjadi
tuntutan mengikat bagi alumni untuk melakukannya sehingga kemungkinan alumni
tidak merealisasikan RTL dapat terjadi. Selain itu kemungkinan tidak atau tidak
tuntas merealisasikan RTL berpeluang banyak terjadi karena alumnus menghadapi
tantang yang tidak dapat dipecahkan sendiri. Hal itu dapat menyebabkan
berhentinya realisasi RTL meskipun alumni memiliki keinginan yang kuat
Data
survei yang dilakukan bulan Desember 2024 oleh BDK Jakarta terhadap alumni PPMB
memberikan gambaran lebih konkret realisasi RTL. Namun demikian survey
online memiliki kelebihan karena hanya 24 responden alumni PPMB yang
memberikan respons dan hanya dari provinsi Banten dan DKI. Responden terdiri
dari 54% bertugas di DKI Jakarta dan 46% di Provinsi Banten. Survei menunjukkan
bahwa seluruh alumni telah mendiseminasikan nilai-nilai Moderasi Beragama
sesuai dengan Rencana Tindak Lanjut (RTL) yang mereka buat saat pelatihan.
Metode realisasi yang digunakan beragam, meliputi tatap muka dengan siswa atau
jemaah, ceramah dan penyuluhan rutin di masyarakat umum, masjid, majelis ta'lim,
hingga lintas agama, serta melalui media sosial dan grup WhatsApp.
Meskipun
seluruh alumni telah melaksanakan diseminasi, terdapat kendala yang dihadapi.
Seperti dapat dilihat pada Gambar 4, sebanyak 30% dari alumni menyatakan
kesulitan dalam proses diseminasi. Kesulitan disebabkan karena perbedaan
tingkat pendidikan, pola pikir masyarakat, pandangan konservatif yang
menganggap moderasi sebagai pelonggaran ajaran agama, hingga fanatisme golongan
tertentu.
%20805%20Cecep,_Asip,_Gilang%5b1%5d_files/image008.jpg)
Gambar 4. Data Survei Alumni PPMB Mengalami Kesulitan dalam
Proses Diseminasi
Selain itu, survei juga
mencatat bahwa 83% alumni merasa membutuhkan program pendampingan dalam
mendiseminasikan nilai-nilai Moderasi Beragama. Data tersebut dapat dibaca
dalam Gambar 5.
Salah satu temuan penting
dari survei tersebut adalah perlunya pendampingan bagi alumni dalam proses
realisasi RTL. Yang dimaksud dengan pendampingan adalah intervensi dari
fasilitator atau orang yang dianggap mampu untuk memandu melaksanakan RTL,
membantu menyelesaikan masalah /kendala yang dihadapi dan melakukan monitoring
dan evaluasi terhadap keberhasilannya.
%20805%20Cecep,_Asip,_Gilang%5b1%5d_files/image010.jpg)
Gambar 5. Data Survei
Alumni PPMB Merasa Diperlukan Program Pendampingan Diseminasi
Dalam
program pendampingan, fasilitator dan alumnus berkolaborasi merealisasikan RTL
menjadi aksi yang lebih konkret, dengan fokus melakukan kegiatan untuk
menggerakkan masyarakat agar memahami dan menerapkan nilai-nilai moderasi
beragama dalam kehidupan sehari-hari. Pendampingan ini dapat berupa bimbingan
teknis, monitoring, coaching, workshop penguatan kapasitas, supervisi
lapangan, atau sesi konsultasi berkala dan sejenisnya sesuai dengan kebutuhan
alumnus. Kegiatan pendampingan dapat dilakukan offline, Online atau hybrid.
Namun
demikian pendampingan ini belum dilakukan karena belum ada kebijakan baik dalam
kurikulum pelatihan maupun regulasi umum Moderasi Beragama dari Kementerian
Agama. Hal tersebut pernah diungkapkan oleh Menteri Agama yang menyatakan bahwa
hingga saat ini belum ada kebijakan yang secara khusus dirancang untuk
menindaklanjuti dampak PPMB di lapangan
Mengingat
pentingnya program pendampingan maka program tersebut seyogyanya dilembagakan.
Salah satu bentuknya adalah mengintegrasikan program pendampingan dalam
kurikulum PPMB. Direkomendasikan agar Penyusunan Rencana Tindak Lanjut (RTL) bukan merupakan
sesi akhir dari PPMB, melainkan harus dilanjutkan untuk merealisasikannya
secara terbimbing. Dalam realisasi fasilitator melakukan kegiatan bimbingan, monitoring
dan mengevaluasi hasilnya. Di akhir sesi para alumni melaporkan hasilnya.
Sebagai penghargaan alumni memperoleh dua sertifikat pelatihan. Pertama
sertifikat PPMB dan kedua sertifikat implementasi hasil PPMB. Sementara itu
para fasilitator memperoleh konversi kegiatan pendampingan ke dalam jam
pelajaran pelatihan.
5. Monitoring dan Evaluasi
Program
realisasi RTL harus bermutu sehingga memberikan dampak terhadap peningkatan
pemahaman dan praktik beragama moderat di lingkungan alumnus. Pada muaranya
harus dapat dilihat dari IKUB di wilayah lokal alumnus dan dapat berkontribusi
terhadap IKUB provinsi dan nasional. Agar dampaknya dapat diukur dibutuhkan
program monitoring dan evaluasi. Program monitoring dan evaluasi
ini berfungsi sebagai Quality Control
realisasi RTL setiap peserta.
Melaksanakan
monitoring dan evaluasi kegiatan tersebut memerlukan instrumen yang
valid dan reliabel. Oleh karena itu direkomendasikan kepada pihak berwenang
dalam hal ini yang lebih spesifik adalah Pokja Moderasi Beragama berkolaborasi
dengan stakeholder lainnya untuk segera menyusun instrumen monitoring
dan evaluasi program realisasi RTL. Pada Susunan Organisasi dan tata Kerja
(SOTK) Kementerian Agama terbaru tugas ini dimungkinkan dilakukan oleh Badan
Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM dan didelegasikan kepada Balai Moderasi
Beragama.
Instrumen
monitoring dapat disusun secara sederhana berbentuk checklist
untuk mengumpulkan data kesesuaian antara rencana dengan realisasinya. Data
tersebut harus dapat digunakan untuk melakukan supervisi oleh para fasilitator.
Sedangkan instrumen evaluasi dapat berupa angket, field note atau
wawancara untuk mengukur hasil dari aksi yang sudah dilakukan. Agar dapat
diukur peningkatannya instrumen evaluasi digunakan sebelum dan sesudah aksi.
KESIMPULAN
PPMB
yang sudah dilaksanakan di BDK Jakarta belum memberikan kontribusi yang optimal
terhadap praktik moderasi beragama pada Masyarakat di wilayah kerja. Hal itu
ditunjukkan oleh rata-rata IKUB tiga tahun terakhir yang secara umum cenderung
lebih rendah dari rata-rata nasional. Sehubungan dengan itu peneliti melakukan
kajian yang bertujuan untuk memberikan rekomendasi agar PPMB mengalami reka
ulang (redesigning). Hasil kajian
menyimpulkan bahwa substansi materi pada kurikulum PPMB sudah memadai, namun
belum memberikan kontribusi optimal terhadap peningkatan mutu moderasi beragama
pada masyarakat luas karena program diseminasi dalam bentuk RTL dan
realisasinya belum baik. Berdasarkan hal itu penelitian ini merekomendasikan
empat hal. Pertama, jumlah PPMB harus
disesuaikan dengan proporsi jumlah penduduk di setiap provinsi. Kedua direkomendasikan untuk menambah
alokasi waktu mata pelatihan RTL minimal menjadi 3 JP. Selain itu sebaiknya
rencana aksi mendapat masukkan terlebih dahulu dari fasilitator dan teman
sejawat. Ketiga merekomendasikan
dimasukkannya program pendampingan dalam kurikulum PPMB untuk meyakinkan bahwa
RTL dilaksanakan dengan baik. Keempat,
direkomendasikan kepada pihak berwenang yaitu Badan Moderasi Beragama dan
Pengembangan SDM kementerian Agama berkolaborasi dengan Pokja Moderasi Beragama
untuk menyusun instrumen monitoring dan evaluasi program realisasi RTL.
Penelitian
ini memiliki kelemahan terutama mengenai data hasil survei realisasi RTL yang
respondennya kurang memadai. Selanjutnya kami mengucapkan terima kasih kepada
Kepala BDK dan bagian statistik yang sudah memberikan data mengenai
penyelenggaraan PPMB di BDK Jakarta. Semoga hasil kajian ini menjadi
pertimbangan khususnya bagi BDK Jakarta dan umumnya bagi Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM
Kementerian Agama untuk melakukan reka ulang (redesign) penyelenggaraan PPMB agar lebih berdampak terhadap
peningkatan IKUB Nasional
DAFTAR PUSTAKA
CNN. (2022). PDIP klaim menerima 10
aduan intoleransi beragama di sekolah. CNN Indonesia Online.
Hefni, W., & Uyun, Q. (2020).
Pendampingan Kader Pesantren Sebagai Aset Modal Sosial dalam Penguatan
Moderasi Beragama. Dimas: Jurnal Pemikiran Agama Untuk Pemberdayaan, 20(2),
175. https://doi.org/10.21580/dms.2020.202.5452
Hotimah, H. (2024). PENOLAKAN
PEMBANGUNAN RUMAH IBADAH. 5, 134–143.
Kementerian Agama Indonesia.
(2019). Panduan Moderasi Beragama.
Made, I. (2016). Kearifan Lokal
Masyarakat Desa Mbawa dalam Mewujudkan Toleransi Beragama. Jurnal
Pendidikan Dan Kebudayaan, 1(2), 261–277.
Noval. (2022). Kasus guru melarang
murid memilih ketua OSIS non muslim dan memaksa siswi berjilbab. Kompas.Com.
Purna, I. M. (2016). KEARIFAN LOKAL
MASYARAKAT DESA MBAWA DALAM MEWUJUDKAN TOLERANSI BERAGAMA. Jurnal
Pendidikan Dan Kebudayaan, 1(2), 261–277.
https://doi.org/10.24832/jpnk.v1i2.764
Qoumas, Y. C., Hussain, R. B. B.
M., & Rahim, R. A. B. A. (2024). the Dissemination of Religious Moderation
Through the Policy of the Indonesian Ministry of Religious Affairs. Qudus
International Journal of Islamic Studies, 12(1), 147–176.
https://doi.org/10.21043/qijis.v12i1.27552
Saifudin, L. H. (2022). Moderasi
Beragama. Yayasan Saifuddin Zuhri.
Saumantri, T. (2024). Memahami
Kekerasan Terhadap Kelompok Minoritas dalam Konteks Kerukunan Beragama. Jurnal
Studi Keagamaan, 2(1), 10–18.
Septriani, S. (2023). Politik
Identitas dan Pluralisme: Konsep dan Realitas. CV. Gita Lentera.
Sumardi, D. (2016). Islam ,
Pluralisme Hukum dan Refleksi Masyarakat Homogen. Asy-Syirah Jurnal Ilmu
Syaria’ah Dan Hukum, 50(2), 481–504.
Suryawati, N. (2022). INTOLERANSI
DALAM PEMBANGUNAN RUMAH IBADAH BERDASARKAN HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA.
Tempo. (2022). Pembongkaran masjid
Ahmadiyah di Kabupaten Sintang. Tempo.Com.