MAKNA LABEL HALAL INDONESIA DALAM PERSPEKTIF
SEMIOTIKA: ANALISIS SEMIOTIKA ROLAND BARTHES
Faisal Muzzammil
STAI DR. KHEZ. Muttaqien, Purwakarta,
Indonesia
E-mail: salzammil@gmail.com
Abstract
The
Ministry of Religion of the Republic of Indonesia, through its official website
and Instagram account in March 2022, established and released the
"Indonesian Halal Label" logo. The release of the Indonesian Halal
Label logo by the Ministry of Religion received various responses and views and
even sparked disagreements and cross-opinions from various groups. Against the
background of various polemics and controversies about the new design of the
Indonesian Halal Label logo, this research will reveal the meaning of the
Indonesian Halal Label from a semiotic perspective. This research was conducted
to reveal and explain more deeply: (1) The Denotation Meaning of the Indonesian
Halal Label; (2) The Connotation Meaning of the Indonesian Halal Label. This
research uses a semiotic analysis method. The semiotic concepts and theories
used in this research are based on Roland Barthes' semiotics about the meaning
of a sign. Based on the results of the analysis and discussion, there are two
main findings in this study, namely: (1) Semiotically, the Indonesian Halal
Label has a denotative meaning which means information and written description
of the word "Halal" in Arabic, which is presented through pictures
resembling mountains, as well as the words "Indonesian Halal" which
are explicitly and presented in Indonesian language writing with using bold and
capita fonts; (2) Semiotics, the Indonesian Hala Label has a connotative
meaning which means the closeness between a Muslim and Allah, faith,
simplicity, wisdom, balance, unity, serenity and the distinction between good
(haq) and wrong (bathil).
Keywords: semiotic
analysis, Roland Barthes, halal logo, Ministry of Religion
Abstrak
Kementerian Agama Republik
Indonesia melalui website dan akun instagram resminya pada Maret 2022
menetapkan dan merilis logo “Label Halal Indonesia”. Perilisan logo Label Halal
Indonesia oleh Kementerian Agama tersebut mendapatkan berbagai respon dan
pandangan bahkan memicu perdebatan dan silang pendapat dari berbagai kalangan.
Berlatar belakang dari berbagai polemik dan kontroversi desain baru logo Label
Halal Indonesia tersebut, maka penelitian ini akan mencoba untuk mengungkap
makna Label Halal Indonesia dari perspektif semiotika. Penelitian ini dilakukan
dengan tujuan untuk dapat mengungkap dan memaparkan lebih dalam tentang: (1)
Makna Denotasi Label Halal Indonesia; (2) Makna Konotasi Label Halal Indonesia.
Penelitian ini menggunakan metode analisis semiotika. Konsep dan teori
semiotika yang digunakan dalam penelitian berlandaskan pada semiotika Roland
Barthes tentang makna pada sebuah tanda. Berdasarkan hasil analisis dan
pembahasan, maka ada dua temuan utama dalam penelitian ini, yaitu: (1) Secara
semiotik Label Halal Indonesia tersebut memiliki makna denotasi yang berarti
suatu informasi dan keterangan tulisan kata “Halal” dalam bahasa Arab yang
disajikan melalui gambar menyerupai gunungan, serta tulisan “Halal Indonesia”
yang secara eksplisit dan jelas disajikan dalam tulisan berbahasa Indonesia
dengan menggunakan jenis huruf tebal (bold) dan kapita; (2) Secara
semiotika Label Hala Indonesia tersebut memiliki makna konotasi yang berarti
kedekatan antara seorang muslim dengan Allah swt, keimanan, kesederhanaan,
kebijaksanaan, keseimbangan, kesatuan, ketenangan dan pembeda antara yang baik
(haq) dan yang buruk (bathil).
Kata kunci: analisis semiotika, Roland
Barthes, logo Halal, Kementerian Agama
PENDAHULUAN
Kementerian Agama
Republik Indonesia (Kemenag RI), pada 12 Maret 2022 melalui website resminya mengumumkan tentang
penetapan “Label Halal Indonesia”. Informasi mengenai penetapan ‘logo baru’
Label Halal Indonesia tersebut, secara lebih rinci dapat diakses dan dibaca
pada halaman situs resmi Kemenag RI dalam sebuah pers rilis dengan judul “Ditetapkan, Label Halal Indonesia Berlaku
Nasional”
Berdasarkan
informasi yang lebih rinci dalam pres rilis tersebut, dinyatakan bahwa
penetapan logo baru “Label Halal Indonesia” ini secara regulatif merupakan
realisasi dari Pasal 37 UU No. 33 Tahun tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan
Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
Lebih jauh dari itu, dalam pres rilis pada website
www.kemenag.go.id tersebut juga
ditampilkan untuk pertama kalinya logo baru dari Label Halal Indonesia. Gambar
1 adalah tampilan gambar dari logo baru Label Halal Indonesia yang mulai
diberlakukan secara nasional sejak 1 Maret 2022.
Gambar 1 Label Halal
Indonesia
Kementerian Agama
Sumber: www.kemenag.go.id
Gambar di atas
merupakan logo baru dari Label Halal Indonesia Kementerian Agama. Seperti yang
telah dipaparkan di atas, diketahui bahwa logo baru tersebut pertama kali
dirilis pada 12 Maret 2022 melalui website
resmi Kementerian Agama Republik Indonesia. Semenjak pengumuman penetapan
dan perilisan logo baru Label Halal Indonesia oleh Kementerian Agama tersebut,
terjadi silang pendapat dan polemik mengenai logo baru label halal dari
Kementerian Agama tersebut. Polemik dan perdebatan ‘hangat’ tentang logo baru
label halal ini, terjadi di dunia maya dan media massa, bahkan sempat menjadi trending topic di berbagai media sosial.
Banyak warga
internet (netizen) yang memberikan
komentar terhadap logo baru label halal tersebut. Bahkan jika diamati lebih
dalam, komentar-komentar netizen tersebut
banyak mengarah pada perdebatan dan polemik yang mempersoalkan logo baru Label
Halal Indonesia Kementerian Agama. Realitas tentang adanya perdebatan dan
polemik mengenai logo baru Label Halal ini, dapat dilihat dan diamati secara
jelas, salah satunya pada akun instagram resmi Kementerian Agama. Pada
postingan instagram tanggal 13 Maret 2022 mengenai konten dan informasi
pemberlakuan logo baru Label Halal Kementerian Agama, dalam kolom komentarnya
“dibanjiri” oleh komentar netizen.
Postingan tersebut mendapatkan lebih dari empat ribu komentar dari netizen. Komentar-komentar yang
diberikan oleh netizen, didominasi
oleh tanggapan dan opini mengenai desain dan bentuk Label Halal Kementerian
Agama.
Postingan konten
gambar Label Halal pada instagram Kementerian Agama, menimbulkan silang
pendapat dan perdebatan di antara netizen
yang mempersoalkan bentuk dan desain Label Halal baru tersebut. Gambar 2
merupakan beberapa komentar netizen yang
menanggapi dan mempersoalkan logo baru Label Halal Indonesia.
Gambar 2 Komentar dan
Tanggapan Netizen terhadap Label Halal Kementerian Agama
Sumber: Instagram @kemenag_ri
Berdasarkan
Gambar 2 tersebut, dapat diketahui bahwa perilisan logo baru Label Halal
Indonesia yang diposting di instagram Kementerian Agama, menimbulkan beragam
komentar dan pandangan dari netizen,
termasuk juga menuai pro dan kontra dari berbagai pihak dan kalangan. Pada satu
sisi, perilisan logo baru “Label Halal Indonesia” Kementerian Agama ini
mendapatkan apresiasi positif dari masyarakat dan berbagai kalangan; namun pada
sisi yang lain kehadiran logo baru Label Halal ini mendapatkan respon negatif bahkan
kritik dari beberapa pihak. Respon negatif dan kritik tersebut mengarah kepada
desain, bentuk, warna dan entitas logo baru Label Halal Kementerian Agama.
Beberapa
pihak mengkritik bahwa logo baru Label Halal tersebut telah menghilangkan unsur
dan nuansa Islami yang telah melekat serta identik pada logo lama Label Halal
dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurut beberapa pendapat, tidak adanya
tulisan Arab secara eksplisit pada logo baru Label Halal tersebut telah
mengurangi bahkan menghilangkan unsur keislaman yang ada pada Label Halal
sebelumnya. Tidak adanya tulisan “Halal” dan “Majelis Ulama Indonesia” dalam
bahasa Arab pada bentuk atau desain baru Label Halal tersebut, menurut sebagian
pendapat, telah menghilangkan unsur dan nilai-nilai keislaman di dalamnya.
Desain dan bentuk logo “Label Halal” sebelumnya yang sangat lekat dan identik
dengan Islam, menurut sebagian pandangan beberapa pihak, kini telah dihilangkan
unsur dan ciri khas keislamannya karena tidak adanya tulisan “Halal” yang
berbahasa Arab.
Selanjutnya
masih terkait dengan komentar mengenai desain dan bentuk baru Label Halal
Kementerian Agama, ada juga sebagian tanggapan yang menyatakan bahwa desain
logo baru Label Halal tersebut terlalu “Jawa Sentris”. Komentar dan pandangan
tersebut muncul karena desain logo baru Label Halal yang dirilis Kementerian
Agama didominasi oleh pola dasar berbentuk “Gunungan Wayang” yang secara
identik sangat lekat dan dekat dengan tradisi serta kebudayaan Jawa. Komentar
dan tanggapan mengenai desain Label Halal yang Jawa Sentris ini, sempat menjadi
perbincangan pada beberapa kalangan, trending
topic di berbagai media sosial, hingga menjadi headline pada beragam media online. Gambar 3 adalah salah satu headline pada media online yang
mengangkat topik mengenai polemik dan perbincangan desain logo baru Label Halal
Indonesia yang dianggap Jawa Sentris.
Gambar 3 Pemberitaan
tentang Desain Logo Halal yang Dikritik Karena Jawa Sentris
Sumber: www.viva.co.id
Gambar
di atas merupakan salah satu headline pada
situs berita online nasional yang membahas tentang polemik desain logo baru
Label Halal yang dianggap kontroversial karena terlalu Jawa sentris.
Berdasarkan hasil penelusuran yang lebih luas, banyak ditemukan pemberitaan
yang mengangkat polemik dan perdebatan mengenai desain logo baru Label Halal
yang dikritik dan menuai beragam respon yang mengarah pada pandangan bahwa
desain Label Halal Kementerian Agama tersebut terlalu Jawa Sentris. Selain itu,
melalui berbagai platform media
sosial, banyak netizen yang
menyatakan opini pribadinya mengenai desain Label Halal yang dianggap
kontroversial dan terlalu menonjolkan aspek budaya daripada identifikasi dan
representasi Islam. Komentar dan perdebatan netizen
tersebut, pada akhirnya kembali menjadi trending
topic di media sosial sesaat setelah Kementerian Agama merilis desain logo
baru Label Halal.
Persoalan
terakhir berkenaan dengan desain logo baru Label Halal Indonesia ini, ialah
adanya sebagian pihak yang menyatakan bahwa desain logo tersebut lebih
mengedepankan seni ketimbang nilai dan esensi Islami. Pandangan mengenai hal
tersebut, salah satunya dikemukakan oleh Anwar Abbas, Wakil Ketua Umum Majelis
Ulama Indonesia (MUI). Abbas menyatakan bahwa ada dua kritik yang ditujukan
pada Label Halal Indonesia yang dirilis oleh Kementerian Agama, yaitu: Pertama, logo baru Label Halal tersebut
tidak mencantumkan kata “Majelis Ulama Indonesia”; Kedua, logo baru Label Halal tersebut lebih mengedepankan seni
dibanding kata “Halal” dengan tulisan bahasa Arab
Gambar 4 Pemberitaan
tentang Desain Logo Halal yang Dikritik Karena Lebih Mengedepankan Seni
Sumber: www.kompas.com
Itulah
beberapa persoalan yang meliputi perilisan dan penetapan logo baru Label Halal
Indonesia oleh Kementerian Agama. Berdasarkan beberapa temuan permasalahan
mengenai logo baru Label Halal Indonesia seperti yang telah dipaparkan di atas,
maka sampai pada bagian ini dapat dikemukakan bahwa sekurang-kurangnya ada tiga
permasalahan yang berkenaan dengan desain dan bentuk logo baru Label Indonesia,
yaitu: Pertama, logo baru Label
Indonesia Kementerian Agama tersebut dianggap telah menghilangkan unsur dan
nuansa Islam; Kedua, logo baru Label
Halal Indonesia Kementerian Agama tersebut dipandang terlalu Jawa Sentris; Ketiga, logo baru Label Halal Indonesia
Kementerian Agama tersebut dikritik karena lebih mengedepankan seni.
Tiga
poin tersebutlah yang menyebabkan desain dan bentuk logo baru Label Halal
Indonesia ini menuai pro-kontra dan menimbulkan silang pendapat dari berbagai
kalangan. Adanya silang pendapat dan perbedaan pandangan mengenai desain dan
bentuk logo baru tersebut, membuat Label Halal Indonesia Kementerian Agama ini
menjadi semacam polemik yang terus diperbincangkan, bahkan sempat menjadi trending topic hingga pemberitaan
nasional sesaat setelah logo baru Label Halal Indonesia ini dirilis dan
ditetapkan oleh Kementerian Agama. Namun terlepas dari adanya pro dan kontra
yang meliputi desain dan bentuk logo baru Label Halal Indonesia ini, pada
akhirnya Label Halal Indonesia yang dirilis Kementerian Agama tersebut secara
resmi tetap diberlakukan dengan merujuk pada regulasi dan prosedur yang
mengaturnya.
Berangkat
dari permasalahan tentang desain dan bentuk logo baru Label Halal Indonesia
yang memicu silang pendapat dan polemik seperti yang telah dipaparkan di atas,
maka pada titik inilah menarik dan perlu untuk dilakukan suatu studi dan
analisis yang lebih mendalam terkait dengan “Label Halal Indonesia” yang
dirilis oleh Kementerian Agama tersebut. Melakukan studi dan analisis terhadap
entitas yang berbentuk gambar, lambang, simbol atau logo seperti “Label Halal
Indonesia”, maka secara teoretis tidak bisa dipisahkan dengan analisis
semiotika. Semiotika sebagai sebuah disiplin ilmu yang mengkaji tentang tanda
Banyak
definisi teoretis tentang semiotika ini, namun pada tataran praktisnya definisi
semiotika tersebut mengarah pada suatu ilmu yang mengkaji tentang tanda dan
segala entitas yang ada di dalamnya. Aart Van Zoest
Kemudian
pada perkembangan selanjutnya, apa yang digagas oleh Saussure dan Peirce
tersebut terus dikembangkan, diaktualisasikan dan dikontekstualisasikan oleh
para ilmuwan sesudahnya, diantaranya ialah Roman Jakobson, Louis Hjelmslev dan
Roland Barthes
Berlandaskan
pada konsep dan teori dalam disiplin ilmu semiotika, maka secara praktis studi
dan penelitian ini akan menganalisis lebih dalam dan mengkaji lebih luas
mengenai makna yang terkandung dalam desain logo baru “Label Halal Indonesia”
Kementerian Agama. Analisis semiotika terhadap logo Halal Kementerian Agama
yang dilakukan dalam studi ini, menggunakan konsep dan teori semiotika dari
Roland Barthes. Dipilihnya “semiotika Barthes” untuk menganalisis logo Halal
Kementerian Agama dalam studi ini, didasarkan atas tiga pertimbangan utama,
yaitu:
Pertama,
analisis semiotika Roland Barthes cukup praktis dan aplikatif untuk diterapkan
dalam menganalisis suatu tanda berupa logo, lambang, simbol dan gambar,
termasuk Label Halal Indonesia Kementerian Agama. Kedua, analisis semiotika Roland Barthes dapat mengungkap makna
mendalam yang terkandung dalam sebuah tanda –termasuk logo baru Label Halal
Indonesia Kementerian Agama– karena elemen yang dianalisisnya meliputi makna denotasi dan makna konotasi. Ketiga, analisis
semiotika Roland Barthes sudah populer dan banyak digunakan dalam studi dan
penelitian tentang tanda di Indonesia sehingga akan mudah dipahami alur serta
tujuan yang hendak dicapai dalam suatu penelitian tentang tanda dengan
menggunakan analisis semiotika.
Roland
Barthes sendiri, dikenal sebagai salah satu tokoh populer dalam semiotika
modern. Barthes adalah seorang intelektual kritis dan pemikir strukturalis yang
produktif menuangkan ide dan gagasannya ke dalam berbagai karya tulis
Konsep
utama semiotika, dalam kerangka pemikiran dan teori Barthes
Selanjutnya
secara konseptual, analisis semiotika terhadap logo Halal Kementerian Agama
yang difokuskan pada pengungkapan makna denotasi dan konotasi ini, berdasarkan
pada konsep penerapan elemen semiotika Barthes untuk tanda yang berupa simbol,
lambang, gambar, visual dan logo
Berdasarkan
konsep dan teori tentang elemen semiotika dari Roland Barthes mengenai makna
denotasi dan konotasi dalam sebuah tanda, maka penelitian ini akan berfokus
pada dua pembahasan utama, yaitu: (1) Makna denotasi Label Halal Indonesia; (2)
Makna konotasi Label Halal Indonesia. Berpijak pada fokus pembahasan penelitian
tersebut, secara praktis penelitian ini memiliki dua tujuan utama yang hendak
yang dicapai, yakni: Pertama, untuk
mengungkap lebih dalam makna denotasi Label Halal Indonesia; Kedua, untuk mengungkap lebih dalam
makna konotasi Label Halal Indonesia.
Penelitian
ini dilakukan dengan maksud dan tujuan agar dapat mengungkap lebih dalam
tentang makna dibalik logo Halal Kementerian Agama berdasarkan perspektif
semiotika. Maka dari itu, penelitian ini tidak dimaksudkan untuk menjustifikasi
atau mendukung salah satu pihak yang memiliki pandangan pro atau kontra
terhadap perilisan dan penetapan logo baru Label Halal Indonesia. Penelitian
ini secara objektif dan akademis berlandaskan pada konsep dan teori semiotika
Roland Barthes, kemudian ditunjang dengan hasil analisis dan interpretasi
berdasarkan data dan realita yang berkenaan wacana pemikiran dan dinamika
pandangan mengenai label Halal Indonesia Kementerian Agama. Berangkat dari
aspek objektif dan akademis tersebut, maka penelitian ini tidak memiliki
kecenderungan secara subjektif untuk beropini dan memberikan penilaian terhadap
logo baru Label Halal Indonesia.
METODE
Penelitian
tentang makna Label Halal Indonesia ini menggunakan metode analisis semiotika.
Penggunaan metode analisis semiotika dalam suatu penelitian, menurut Vera
Mengacu
pada enam tahapan dalam prosedur penelitian dengan menggunakan metode analisis
semiotika tersebut, maka pada penelitian tentang analisis semiotika Roland
Barthes terhadap logo Label Halal Indonesia Kementerian Agama ini, secara
empiris terdiri dari enam langkah atau tahapan prosedur penelitian sebagai
berikut:
1. Topik menarik
yang menjadi objek penelitian ini ialah logo baru Label Halal Kementerian yang
pada waktu perilisan dan penetapannya menjadi trending topic, pemberitaan nasional dan polemik yang memicu silang
pendapat dan perdebatan;
2. Permasalahan yang
diangkat dan fokus pembahasan dalam penelitian ini ialah “makna” logo Halal
Indonesia dari aspek denotasi dan konotasi;
3. Teori yang
digunakan dalam penelitian ini ialah teori semiotika Roland Barthes untuk
mengungkap makna pada sebuah tanda yang terdiri dari dua entitas, yaitu
denotasi dan konotasi;
4. Teknik analisis
data dalam penelitian ini menggunakan teknik analisis data kualitatif yaitu
dengan cara menganalisis data-data kualitatif yang berkaitan dengan logo Label
Halal Indonesia Kementerian Agama;
5. Klasifikasi data
dalam penelitian ini terbagi ke dalam dua kelompok, yaitu data tentang makna
denotasi dan data tentang makna konotasi dalam logo Label Halal Indonesia;
6. Menyimpulkan
temuan-temuan penelitian tentang makna denotasi dan makna konotasi dari logo
Label Halal Indonesia.
Selanjutnya,
seperti yang telah disebutkan pada bagian Pendahuluan, penelitian ini secara
spesifik berlandaskan pada konsep dan menggunakan teori semiotika dari Roland
Barthes. Konsep dan teori semiotika Roland Barthes yang digunakan untuk
menganalisis logo Label Halal Indonesia dalam penelitian ini ialah tentang
makna denotasi dan makna konotasi yang terkandung dalam sebuah tanda. Makna “Denotasi
dan Konotasi” ini merupakan salah satu elemen diantara empat elemen dalam ada
dalam semiologi. Konsep dan teori tentang makna denotasi dan konotasi dari
Barthes tersebut, secara lebih komprehensif dapat dibaca dalam Elemen-Elemen Semiologi
Merujuk
pada pemikiran dan pandangan Barthes, bahwa secara teoretis setiap “tanda” (sign) memiliki sistem pemaknaan yang
terdiri dari dua jenis, yaitu “Konotasi” dan “Denotasi”
Penelitian yang dilakukan ini dari segi
kebaruan atau novelty, dapat
dikatakan sebagai penelitian yang relatif baru karena berdasarkan hasil
penelusuran literature review masih
belum banyak ditemukan studi, kajian dan penelitian mengenai desain logo baru
Label Halal Indonesia Kementerian Agama. Novelty
atau kebaruan yang coba ‘ditawarkan’ dalam penelitian ini semakin diperkuat
dengan pendekatan dan teori yang digunakan untuk menganalisis logo baru Label
Halal Indonesia, yakni semiotika Roland Barthes. Belum adanya suatu penelitian
tentang logo baru Label Halal Indonesia Kementerian Agama dengan menggunakan
teori atau pendekatan semiotika, memposisikan penelitian yang dilakukan ini
sebagai penelitian yang cukup baru dan aktual.
Namun pada sisi lain, meski penelitian
ini dapat dikatakan sebagai penelitian yang cukup baru, tapi pada dasarnya
penelitian ini bukan yang paling awal dilakukan, karena berdasarkan hasil
penelusuran literature review ada
tiga hasil penelitian terdahulu yang mengkaji tentang logo baru Label Halal
Indonesia. Penelitian terdahulu tersebut dilakukan oleh
Rachman et al
Namun secara spesifik, tiga penelitian
terdahulu tersebut tidak menggunakan pendekatan atau teori khusus untuk
mengkaji dan menganalisis logo baru Label Halal Indonesia. Sedangkan penelitian
ini menggunakan pendekatan dan teori semiotika dari Roland Barthes untuk
menganalisis logo Label Halal Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, penelitian
yang dilakukan ini menjadi berbeda dengan tiga penelitian terdahulu tersebut.
Aspek perbedaan (distingsi) antara
penelitian ini dengan tiga penelitian terdahulu tersebut berada pada pendekatan
studi dan penggunaan teori. Distingsi yang ada dalam penelitian ini, diharapkan
menjadi sesuatu yang baru dan khas yang coba ditawarkan melalui temuan-temuan
dan pembahasan dalam penelitian tentang makna Label Halal Indonesia dalam
perspektif semiotika.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Berdasarkan
hasil analisis terhadap desain dan bentuk logo baru Label Halal Indonesia,
kemudian ditunjang dengan hasil pengamatan serta pendalaman terhadap data-data
yang berkenaan dengan logo baru Label Indonesia, maka ditemukan poin-point
penting dan strategis dalam penelitian ini. Temuan dalam penelitian ini, secara
sistematis dan komprehensif diuraikan dalam dua point pembahasan berikut,
yaitu: (1) Makna Denotasi Label Halal Indonesia; (2) Makna Konotasi Label Halal
Indonesia. Dua poin pembahasan tersebut ‘diturunkan’ dari fokus penelitian yang
berlandaskan pada konsep dan teori semiotika dari Roland Barthes berkenaan
dengan makna dalam sebuah tanda.
Pembahasan dari temuan-temuan dalam penelitian ini, secara lebih rinci
diuraikan dan dipaparkan sebagai berikut:
Makna
Denotasi Label Halal Indonesia
Barthes
dalam kerangka kajian semiotika membagi makna pada sebuah tanda menjadi dua
tataran, yakni denotasi dan konotasi. Berlandaskan pada kerangka
teori tersebut, maka pembahasan pertama dalam penelitian tentang desain dan
bentuk logo baru Label Halal Indonesia Kementerian Agama ini, ialah mengenai
‘makna denotasi’ dari Label Halal Indonesia. Secara konseptual, denotasi
sendiri menurut Barthes merupakan tanda yang penandanya mempunyai tingkat
konvensi (kesepakatan) yang tinggi, namun tingkat keterbukaan maknanya rendah.
Denotasi ini, dengan kata lain merupakan tanda yang menghasilkan makna-makna eksplisit
Lebih
lanjut Barthes menjelaskan bahwa makna denotasi ini terdiri dari dua elemen
tanda, yaitu: penanda (signifier) dan petanda
(signified)
Gambar 5 Skema Tanda
Denotasi
dari Roland Barthes
Sumber: Sobur
Berdasarkan
gambar skema tersebut, dapat diketahui bahwa makna denotasi pada sebuah tanda,
dibentuk dari dua elemen, yakni signifier
dan signified. Atas dasar konsep
dan teori tersebut, maka Rusmana
Berdasarkan
penelusuran informasi dan penggalian data dari berbagai sumber, terutama dari
media sosial dan beberapa pemberitaan pada media online, maka ditemukan
beberapa fakta dan realita mengenai pemaknaan desain dan bentuk logo baru
“Label Halal Indonesia” yang dirilis oleh Kementerian Agama. Berbicara tentang
media sosial maupun media online, dewasa ini kedua platform tersebut bukan hanya sekedar media informasi dan
komunikasi, tetapi lebih jauh dari itu di era disrupsi seperti sekarang ini
media sosial dan media online dari segi fungsi keagamaan, telah menjadi “media
dakwah”
Temuan
penting dan pembahasan utama dalam fokus penelitian mengenai makna denotasi
Label Halal Indonesia ini, dapat ditelusuri, diamati dan dianalisis pada konten
akun instagram resmi Kementerian Agama tentang gambar logo Label Halal
Indonesia. Konten tersebut diposting pada 13 Maret 2022, bertepatan dengan
pengumuman resmi oleh Kementerian Agama tentang penetapan national Label Halal
Indonesia melalui website resmi www.kemenag.go.id.
Gambar 6 adalah logo baru dari Label Halal Indonesia yang diposting melalui
instagram Kemenag.
Gambar 6 Logo Baru Label
Halal Indonesia
Sumber: instagram @kemenag_ri
Berdasarkan
di atas, dapat diketahui bahwa logo baru Label Halal Indonesia terdiri atas dua
–meminjam istilah desain grafis– ‘elemen’ atau komponen, yaitu “Logogram” dan “Logotype”. Selanjutnya dapat dilihat secara jelas dalam gambar di
atas, bahwa disamping bentuk logo utama Label Halal Indonesia tersebut ada teks
narasi yang menjelaskan mengenai Logogram dan Logotype dari logo Label Halal
Indonesia. Berikut adalah kutipan lengkap dari teks narasi pada Gambar 6:
“Logogram
berupa bentuk gunungan dan motif surjan dengan tulisan halal dalam bahasa arab
yang terdiri atas Ha, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk
kata Halal. Logotype berupa Tulisan Halal Indonesia”
Kemudian
di bagian bawah bentuk logo dan penjelasan logo, ada narasi teks berupa
keterangan yang berbunyi: “Dalam
pengaplikasiannya, kedua komponen label ini tidak boleh dipisah”. Itulah
gambar logo baru Label Halal Indonesia yang diposting pada instagram resmi
Kemenag di @kemenag_ri. Postingan tersebut mendapatkan lebih dari 12.000 likes dan 4.000 comments. Beragam tanggapan dan pandangan mewarnai kolom komentar
tersebut, pada satu sisi banyak netizen yang
merespon positif atas perilisan logo baru Label Halal Indonesia tersebut, namun
pada sisi lain tidak sedikit juga netizen
yang merespon negatif bahkan mengkritik desain dan bentuk logo baru Label
Halal Indonesia yang dirilis oleh Kemenag. Tanggapan dan respon netizen maupun berbagai kalangan yang
dinamis dan heterogen terhadap desain dan bentuk logo baru Label Halal
Indonesia tersebut, membuatnya menjadi trending
topic di dunia maya dan berbagai platform
media sosial.
Terlepas
dari beragam komentar dan kontroversi yang menyertai perilisan logo baru Label
Halal Indonesia tersebut, pada titik inilah menarik untuk dikaji dan dianalisis
lebih dalam mengenai dua komponen berupa “Logogram” dan “Logotype” yang ada
dalam logo baru Label Halal Indonesia ini. Analisis terhadap Logogram dan
Logotype tersebut, secara empiris akan dapat mengungkap dan memetakan makna
denotasi dari logo Label Halal Indonesia tersebut. Oleh karena itu, komponen atau
elemen Logogram dan Logotype ini menjadi objek analisis utama dalam mengungkap
makna Label Halal Indonesia dalam perspektif semiotika dengan menggunakan teori
semiotika Roland Barthes.
Istilah
“Logogram” dan “Logotype” sendiri, secara teoretis berasal dari ranah desain
visual. Oleh karena itu, kedua istilah tersebut sering dipakai dan
diaplikasikan pada kajian atau karya berupa desain grafis dan desain visual.
Logogram dan Logotype ini merupakan elemen dasar dalam sebuah logo
Logogram –atau
sebagian ada yang menyebutnya dengan Logomark–
adalah elemen gambar pada sebuah logo. Logogram merupakan simbol tulisan atau
gambar yang mewakili sebuah kata atau makna, atau secara lebih sederhana dapat
dipahami bahwa Logogram adalah logo yang ‘dituangkan’ dalam bentuk gambar.
Logogram yang baik dan efektif dapat menjadi elemen visual yang kuat dan mudah diingat
oleh siapapun yang melihatnya
Logotype ialah
tulisan nama entitas yang didesain secara khusus dengan menggunakan jenis huruf
tertentu
Logogram
dan Logotype tersebut merupakan dua elemen atau komponen yang tidak dapat
dipisahkan dari sebuah logo, termasuk juga logo “Label Halal Indonesia”. Oleh
karena itu, Logogram dan Logotype yang ada pada Label Halal Indonesia ini
menjadi entitas yang perlu untuk dikaji dan dianalisis lebih dalam agar dapat
mengungkap makna dari logo Label Halal Indonesia tersebut.
Dianalisis
dari perspektif semiotik dan kerangka kajian tentang visual grafis, maka dapat
diketahui bahwa gambar dengan bentuk “gunungan wayang” yang ada pada Label
Halal Indonesia tersebut merupakan Logogram dari logo Label Halal Indonesia.
Seperti yang dapat dilihat pada Gambar 1 dan penjelasan pada Gambar 6, secara
eksplisit disebutkan bahwa bentuk Logogram pada Label Halal Indonesia tersebut
berupa gambar “gunungan” yang terbangun atau terbentuk dari rangkain huruf
hijaiyah, yakni Ha (ح) Lam
Alif (لا) dan Lam (ل),
yang dalam bahasa bahasa Arab membentuk kata حلال “Halal”. Adapun gaya
tulisan (writing style) yang
membentuk kata Halal tersebut berasal dari “surjan”, yaitu motif garis-garis
pada model busana adat khas Jawa Tengah. Secara rinci, Gambar 7 adalah bagian-bagian
yang ada dalam komponen Logogram Label Halal Indonesia.
Gambar 7 Logogram pada
Logo
Label Halal Indonesia
Sumber: Diolah berdasarkan hasil analisis data
Berdasarkan gambar Logogram
pada Label Halal Indonesia seperti yang dapat diamati pada Gambar 7 tersebut,
maka dapat diketahui bahwa sekurang-kurangnya da tiga entitas atau unsur dalam
Logogram Label Halal Indonesia tersebut, yaitu bentuk gunungan, motif surjan dan tulisan kata Halal. Ketiga unsur atau entitas tersebut, merupakan
suatu kesatuan dan menjadi realitas yang tidak bisa dipisahkan dalam
melambangkan tulisan Halal dalam bahasa Arab dengan bentuk dasar gunungan dan
gaya tulisan motif surjan. Menggunakan kerangka konsep dan kajian kaligrafi,
pada dasarnya tulisan kata Halal dalam bahasa Arab pada Logogram tersebut
merupakan salah satu bentuk kaligrafi. Secara lebih komprehensif mengenai
kaligrafi ini, dapat diamati dan dipahami pada beberapa hasil studi dan kajian
yang dilakukan oleh Yuwono
Mengacu pada temuan yang
dijelaskan di atas, maka sampai pada bagian ini dapat dikemukakan secara jelas
bahwa Logogram yang ada dalam Label Halal Indonesia pada dasarnya adalah
tulisan kata Halal dalam bahasa Arab yang menyerupai bentuk “gunungan” dan disusun
dari rangkaian huruf Arab yang disajikan dengan pola garis lurus menyerupai
model “motif surjan”. Berdasarkan temuan tersebut, dapat diketahui dan dipahami
bahwa bentuk desain dari logo baru Label Halal Indonesia yang disebut-sebut
terlalu jawa sentris karena gambar gunungan yang dominan, pada dasarnya adalah
tulisan kata Halal dalam bahasa Arab yang dibuat menyerupai bentuk gunungan
(lihat Gambar 7). Kemudian anggapan terhadap desain logo baru Label Halal
Indonesia yang terlalu mengedepankan seni, pada dasarnya juga adalah rangkaian
huruf Hijaiyah yang membentuk kata Halal dalam bahasa Arab namun dikemas
dengan kaligrafi yang mengadaptasi model motif surjan (lihat Gambar 7). Oleh
karena itu, sampai pada titik dapat dinyatakan bahwa bentuk gunungan maupun
unsur seni yang dianggap berlebih pada Label Halal Indonesia tersebut adalah
tulisan kata Halal dalam bahasa Arab yang dikemas dalam bentuk Logogram.
Seperti yang sudah diulas
pada bagian sebelumnya, bahwa Logogram sendiri adalah elemen gambar pada sebuah
logo. Logogram ini biasanya berisi tulisan yang dikemas atau menyerupai gambar
yang mewakili suatu kata atau makna. Berdasarkan konsep dan teori tersebut,
maka dapat diidentifikasi bahwa gambar gunungan yang terbentuk dari tulisan
kata Halal dalam bahasa Arab tersebut merupakan elemen gambar pada logo Label Halal Indonesia. Sedangkan, motif
surjan yang diadaptasikan dalam rangkaian huruf Hijaiyah pembentuk kata
Halal tersebut, adalah isi tulisan dari Logogram yang mewakili kata “Halal”
dalam bahasa Arab. Logogram berupa gambar gunungan dan berisi tulisan kata
Halal dengan motif surjan tersebut, ditinjau dari kajian visual grafis,
memiliki makna untuk mempersingkat tulisan dan memberikan kesan visual yang
efektif dan menarik sehingga secara grafis logo tersebut mudah diingat oleh
siapapun yang melihatnya. Realitas tentang makna dan fungsi Logogram dalam logo
Label Halal Indonesia tersebut, secara konseptual dan teoretis sesuai dengan
yang dikemukakan oleh Oscario
Pembahasan berikutnya
mengenai temuan penelitian pada bagian makna denotasi Label Halal Indonesia
ini, ialah tentang Logotype pada desain logo baru Label Halal Indonesia
Kementerian Agama. Dapat diamati pada Gambar 6 di atas, bahwa unsur atau elemen
kedua dalam logo baru Label Halal Indonesia tersebut ialah sebuah Logotype
berupa tulisan secara jelas dengan rangkaian huruf kapital serta memiliki warna
yang sama dengan Logogram di atasnya. Logotype tersebut adalah tulisan “HALAL
INDONESIA”. Dari aspek konsep dan teori, telah diulas secara sekilas mengenai
definisi dan fungsi Logotype pada suatu logo pada uraian sebelumnya. Oleh
karena itu pada uraian selanjutnya, dipaparkan dan dibahas beberapa temuan
penelitian terkait dengan elemen atau unsur Logotype dalam desain logo baru
Label Halal Indonesia.
Berdasarkan hasil
penelusuran dan penggalian data, didapatkan temuan bahwa jenis font (huruf) yang digunakan pada
Logotype Label Halal Indonesia tersebut ialah Roadfat Two
Gambar 8 Jenis Font
Tulisan “HALAL” dalam Logotype Label Halal Indonesia
Sumber: www.myfonts.com
Selanjutnya menurut Yatmo
Berlandaskan pada konsep dan teori umum mengenai pemilihan jenis
font bold yang menunjukkan kekuatan
seperti yang telah dikemukakan di atas, maka sampai pada bagian ini dapat
dikemukakan bahwa Logotype pada Label Halal Indonesia menunjukkan suatu
informasi yang kuat yang ingin disampaikan melalui Logotype tersebut.
Informasi itu secara jelas dapat dibaca dan dipahami dalam tulisan “HALAL
INDONESIA”. Tulisan tersebut secara eksplisit menunjukkan makna yang kuat bahwa
logo “Label Halal Indonesia” ini merupakan sebuah identitas atau ciri yang
menandakan bahwa logo tersebut sebagai legalitas formal dari suatu produk
halal. Oleh karena itu, pada pratiknya logo “Label Halal Indonesia” tersebut
diberikan pada suatu produk yang telah melewati serangkaian proses uji
kehalalan, sehingga produk tersebut secara legal menjadi produk halal. Maka
dari itu, dalam pengaplikasiannya Logogram (lihat Gambar 7) dan Logotype dalam
Label Halal Indonesia ini tidak bisa dipisahkan (lihat Gambar 6). Logogram
adalah tulisan Halal dalam bahasa Arab yang berbentuk gambar (gunungan dan
motif surjan), sedangkan Logotype adalah tulisan Halal dalam bahasa Indonesia
secara jelas dan mudah dibaca. Oleh karena itu keduanya saling menguatkan dan
tidak bisa dipisahkan.
Hasil analisis dan penggalian data tentang Logogram dan Logotype
pada desain baru logo Label Halal Indonesia seperti yang telah dipaparkan di
atas, menunjukkan bahwa makna mendasar dari logo baru Label Halal Indonesia
tersebut ialah sebuah informasi tentang keterangan “Halal” dikemas dalam gambar
(Logogram) dan tulisan (Logotype) yang unik dan variatif. Berdasarkan hasil
analisis terhadap makna logo Label Halal Indonesia tersebut, maka dalam
perspektif studi dan kajian semiotika dengan menggunakan konsep dan teori Roland
Barthes, makna mendasar logo baru Label Halal Indonesia yang berupa informasi
keterangan “Halal” yang dikemas dalam gambar dan tulisan tersebut merupakan makna denotasi dari logo baru Label
Halal Indonesia.
Makna “denotasi” pada sebuah tanda (sign), seperti yang sudah dikemukakan pada awal pembahasan bagian
ini, secara praktis ialah makna makna harfiyah dan makna yang sesungguhnya dari
sebuah tanda. Oleh karena itu, makna denotasi ini bersifat eksplisit dan
langsung, atau secara sederhana makna denotasi ini adalah makna yang sebenarnya pada sebuah tanda. Makna dari itu, dengan
menggunakan kerangka teori tentang makna denotasi, desain baru logo Label Halal
Indonesia yang dirilis oleh Kementerian Agama tersebut memiliki makna harfiah
atau makna sebenarnya yaitu informasi keterangan halal yang dikemas dalam
sebuah gambar (gunungan dan motif surjan) dan tulisan (berbahasa Indonesia).
Gambar yang ada dalam logo tersebut, sebenarnya adalah rangkaian
huruf bahasa Arab untuk tulisan Halal yang membentuk gunungan dengan motif
garis-garis seperti surjan. Tulisan kata Halal dalam bahasa Arab yang dibuat
menyerupai gambar gunungan, disebut dengan Logogram. Kemudian tulisan yang ada
dalam logo tersebut, berada di bawah Logogram (lihat Gambar 6), secara
eksplisit merupakan tulisan kata “Halal Indonesia” dalam bahasa Indonesia
dengan menggunakan jenis huruf (font)
roadfat two dan futura bold. Tulisan “Halal Indonesia” pada logo tersebut, disebut
dengan Logotype.
Logogram dan Logotype ini merupakan dua unsur utama yang
membentuk desain logo baru Label Halal Indonesia. Dengan menganalisis makna
harfiah kedua unsur dalam logo tersebut, maka secara eksplisit dapat diketahui
makna sebenarnya dari logo Label Halal Indonesia ini. Makna harfiah atau makna
sebenarnya dari desain logo baru Label Halal Indonesia tersebut, dalam kerangka
kajian dan analisis semiotika Roland barthes, disebut dengan makna denotasi. Maka dari itu, sampai
pada bagian ini dapat disimpulkan bahwa desain logo baru “Label Halal
Indonesia” memiliki makna denotasi, yakni sebuah informasi dan keterangan
tulisan kata “Halal” dalam bahasa Arab yang disajikan melalui gambar menyerupai
gunungan serta tulisan “Halal Indonesia” yang secara eksplisit dan jelas
disajikan dalam tulisan berbahasa Indonesia dengan menggunakan jenis huruf
tebal (bold) dan kapital untuk
menunjukkan kejelasan informasi dan kekuatan makna.
Demikian makna denotasi atau makna harfiah (makna sebenarnya)
dari desain logo baru Label Halal Indonesia berdasarkan hasil analisis terhadap
unsur Logogram dan Logotype pada logo Label Halal Indonesia yang dirilis oleh
Kementerian Agama. Uraian terakhir pada bagian pembahasan makna denotasi Label
Halal Indonesia ini, ialah pemaparan mengenai hasil analisis tentang elemen
tanda pada makna denotasi. Pada bagian sebelumnya telah diulas bahwa menurut
Barthes ada dua elemen tanda pada makna denotasi, yaitu signifier dan signified (lihat
Gambar 5). Menggunakan ‘pisau’ analisis elemen tanda tersebut, maka akan dapat
‘membedah’ elemen tanda pada desain baru logo Label Halal Indonesia. Analisis
elemen tanda tersebut, secara empiris dan praktis akan dapat memetakan entitas signifier dan signified pada logo Label Halal Indonesia.
Makna denotasi pada sebuah tanda, seperti yang telah dikemukakan
di bagian awal pembahasan ini, sangat ditentukan oleh entitas signifier (penanda) dan signified (petanda). Dua entitas
tersebut, pada tahap selanjutnya menjadi elemen utama pembentuk makna denotasi
pada sebuah tanda (sign), termasuk
pada logo Label Halal Indonesia. Berdasarkan realitas tersebut, maka dapat
diketahui dan diidentifikasi bahwa pada logo Label Halal Indonesia ini terdapat
dua elemen tanda yang terdiri dari signifier
dan signified. Didasarkan atas
hasil analisis dan identifikasi terhadap makna denotasi logo Label Halal
Indonesia, maka dapat dinyatakan bahwa Logogram
pada Label Halal Indonesia adalah signifier
(penanda) dan Logotype pada Label
Halal Indonesia adalah signified (petanda).
Identifikasi dan pemetaan signifier
dan signified pada logo Label
Halal Indonesia seperti yang telah dinyatakan di atas, didasarkan hasil
analisis dan interpretasi makna harfiah Logogram dan Logotype pada logo Label
Halal Indonesia. Secara lebih jelas, elemen tanda pada makna denotasi Label
Halal Indonesia, dapat digambarkan dalam skema Gambar 9.
Gambar 9 Elemen Tanda
Denotasi pada Logo
Label Halal Indonesia
Sumber: Diolah Berdasarkan Interpretasi Data
Berdasarkan gambar di atas, dapat diketahui bahwa Logogram
berupa gambar wayangan berposisi sebagai signifier
atau penanda dalam Label Halal Indonesia, dan Logotype berupa tulisan
“Halal Indonesia” berposisi sebagai signified
atau petanda dalam Label Halal Indonesia. Kemudian dari elemen signifier dan signified tersebut, terbentuklah denotative sign logo Label Halal Indonesia. Mengacu pada temuan
analisis semiotika tersebut, maka pada pembahasan selanjutnya akan diuraikan
secara praktis mengenai signifier dan
signified Label Halal Indonesia.
Signifier (penanda) dalam definisi sederhana, dapat diartikan dengan bunyi
yang bermakna atau coretan yang bermakna (entitas material), yaitu apa yang
dikatakan, apa yang ditulis dan apa yang dibaca. Kemudian signified (petanda), secara praktis dapat diartikan dengan gambaran
mental, yaitu pikiran atau konsep aspek mental dari Bahasa
Dalam desain baru logo Label Halal Indonesia ini, seperti yang
sudah dilakukan sebelumnya (lihat Gambar 9), dapat diketahui dan diamati bahwa
tulisan kata “Halal” dalam bahasa Arab yang menyerupai gambar gunungan
diposisikan sebagai signifier (penanda)
dan tulisan “Halal Indonesia” dalam bahasa Indonesia diposisikan sebagai signified (petanda) pada sign dalam bentuk logo “Label Halal
Indonesia”. Elemen signifier dan signified tersebut, membentuk denotative sign atau makna denotasi
desain baru logo Label Halal Indonesia –yang disebut oleh beberapa pihak
sebagai versi dari– Kementerian Agama.
Elemen signifier pada
Label Halal Indonesia seperti yang dijelaskan di atas, pada dasarnya merupakan
Logogram dari logo Label Halal Indonesia itu sendiri. Diposisikannya Logogram
sebagai signifier atau elemen penanda
pada Label Halal Indonesia, karena pada realitasnya Logogram berupa gambar
gunungan tersebut merupakan gambar dari rangkaian garis yang bermakna tulisan
kata “Halal” dalam bahasa Arab. Gambar gunungan tersebut menjadi “bentuk” dan
“ekspresi” dari tulisan kata “Halal” dalam bahasa Arab sebagai makna dan pesan
utama yang hendak disampaikan melalui desain logo baru Label Halal Indonesia.
Kemudian, elemen signified
pada Label Halal Indonesia tersebut merupakan Logotype dari desain logo
baru Label Halal Indonesia yang dirilis oleh Kementerian Agama. Diposisikannya
Logotype sebagai signified atau
elemen petanda pada Label Halal Indonesia, karena secara eksplisit Logotype
berupa tulisan “Halal Indonesia” menunjukkan makna harfiah dari logo Label
Halal Indonesia tersebut. Selain itu, Logotype tersebut memperjelas dan
memperkuat makna yang terkandung dalam Logogram yang menjadi signifier dalam Label Halal Indonesia
ini. Unsur Logotype dalam logo Label Halal Indonesia tersebut, merupakan
penjelasan dari “konsep” dan “makna” unsur dominan dalam logo Label Halal
Indonesia, yakni gambar gunungan yang dibentuk dari rangkaian tiga huruf Hijaiyah
untuk kata “Halal”.
Demikian temuan dan pembahasan pada bagian makna denotasi Label
Halal Indonesia. Berdasarkan uraian dan paparan hasil temuan yang telah diulas
serta dibahas di atas, maka sampai pada bagian ini ada tiga poin penting yang
perlu dikemukakan secara jelas, yaitu: Pertama,
desain baru logo Label Halal Indonesia terdiri dari dua unsur, yaitu Logogram,
yakni tulisan kata “Halal” dalam bahasa Arab yang berbentuk gunungan, dan
Logotype, yakni tulisan kata “Halal Indonesia” dalam bahasa Indonesia yang
dicetak dengan huruf kapital secara tebal; Kedua,
desain baru logo Label Halal Indonesia secara mendasar bermakna informasi
atau keterangan halal yang dikemas dalam sebuah gambar Logogram dan tulisan
Logotype; Ketiga, desain baru logo
Label Halal Indonesia terdiri dari dua elemen tanda, yaitu signifier yang berasal dari unsur Logogram dan signified yang merupakan unsur Logotype.
Berdasarkan tiga poin penting yang telah dijelaskan di atas,
maka pada bagian akhir pembahasan ini dapat disimpulkan bahwa makna denotasi
Label Halal Indonesia adalah sebuah informasi dan keterangan tulisan kata
“Halal” dalam bahasa Arab yang disajikan melalui gambar menyerupai gunungan,
serta tulisan “Halal Indonesia” yang secara eksplisit dan jelas disajikan dalam
tulisan berbahasa Indonesia dengan menggunakan jenis huruf tebal (bold) dan kapital. Itulah uraian tentang
temuan dan pembahasan mengenai makna denotasi Label Halal Indonesia didasarkan
atas hasil analisis semiotika dan interpretasi data berupa Logogram dan
Logotype Label Hala Indonesia. Uraian selanjutnya ialah pemaparan atas hasil
temuan analisis semiotika tentang makna konotasi Label Halal Indonesia yang
dirilis Kementerian Agama.
Makna Konotasi Label Halal Indonesia
Pembahasan
kedua dalam penelitian tentang desain dan bentuk logo baru Label Halal
Indonesia Kementerian Agama ini, ialah mengenai ‘makna konotasi’ dari Label
Halal Indonesia. Uraian dan pemaparan tentang makna konotasi Label Halal
Indonesia ini mengacu pada kerangka teori semiotika Barthes yang menyatakan
bahwa setiap tanda pada hakikatnya memiliki dua makna, yaitu denotasi dan konotasi. Oleh karena itu, setelah pada pembahasan sebelumnya
dipaparkan secara komprehensif temuan dan analisis tentang makna denotasi Label
Halal Indonesia, maka pada bagian ini akan diuraikan dan dibahas mengenai makna
konotasi Label Halal Indonesia. Uraian pada pembahasan ini, berdasarkan hasil
analisis semiotika dan interpretasi data terhadap desain baru logo Halal
Indonesia dengan menggunakan kerangka teori semiotika Barthes.
Barthes
Berdasarkan
definisi yang dikemukakan oleh Barthes, bahwa secara teoretis konotasi adalah
tanda yang penandanya mempunyai keterbukaan petanda atau makna, atau dengan
pengertian yang praktis konotasi adalah makan yang dapat menghasilkan makna
tataran kedua yang bersifat implisit, tersembunyi atau makna konotatif (connotative meaning). Selain definisi
konotasi yang dinyatakan oleh Barthes tadi, pada perkembangannya banyak
definisi tentang konotasi dari berbagai literatur dan referensi, beberapa
diantaranya akan dikutip dan menjadi landasan konseptual dan teori dalam
penelitian analisis semiotika ini.
Piliang
& Audifax
Menurut
Hoed
Sama
seperti makna denotasi yang telah dipaparkan pada bagian sebelumnya (lihat
Gambar 5), pada makna konotasi ini juga terdapat elemen tanda di dalamnya.
Danesi
Gambar 10 Skema Tanda
Konotasi
dari Roland Barthes
Sumber: Sobur
Konsep
dan teori tentang makna konotasi pada tanda dari Barthes seperti yang telah
diulas tersebut, menjadi kerangka analisis untuk dapat mengamati dan mengungkap
secara representatif makna konotasi desain dan bentuk logo Label Halal
Indonesia Kementerian Agama. Maka dari itu, pada tataran aplikasinya prinsip
makna konotasi dan elemen tanda konotasi tersebut digunakan sebagai ‘pisau’
analisis untuk ‘membedah’ makna implisit di balik desain baru logo Label Halal
Indonesia. Lebih jauh dari itu, makna konotasi pada Label Halal Indonesia ini
pada dasarnya merupakan “makna lanjutan” dari makna sebelumnya, yaitu makna
denotasi. Jika makna denotasi lebih bersifat langsung dan eksplisit, maka pada
konotasi ini maknanya bersifat tidak langsung dan implisit. Berangkat dari
realitas tersebut, maka perlu dilakukan analisis semiotika untuk dapat
mengungkap makna konotasi di balik logo Label Halal Indonesia yang masih
bersifat implisit.
Pembahasan
mengenai hasil dan temuan analisis semiotika terhadap makna konotasi desain dan
bentuk logo baru Label Halal Indonesia ini, dimulai dari hasil penelusuran dan
penggalian data yang mengarah pada postingan akun instagram resmi @kemenag_ri
pada 14 Maret 2022. Postingan tersebut berupa gambar dengan judul “Filosofi Label Halal Indonesia”. Dalam
postingan yang mendapatkan lebih dari 13.000 komentar tersebut, terdapat
beberapa teks narasi yang berisi keterangan dan penjelasan makna filosofis logo
Label Halal Indonesia. Secara lebih jelas, Gambar 11 adalah konten berupa
gambar yang diposting di akun instagram resmi Kementerian Agama.
Gambar 11 Filosofi Label
Halal Indonesia
Sumber: instagram @kemenag_ri
Pada
Gambar 11 tersebut, dapat diamati dan diketahui ada beberapa gambar beserta
penjelasan mengenai makna filosofi yang terkandung dalam desain baru logo Label
Halal Indonesia. Penjelasan makna filosofi Label Halal Indonesia tersebut
disajikan secara singkat namun informatif dengan narasi teks yang sederhana dan
mudah dipahami secara universal. Untuk lebih memperjelas keterangan yang ada
pada gambar tersebut, maka berikut ini adalah kutipan dari narasi teks yang
berisi penjelasan makna filosofi Label Halal Indonesia:
LABEL
HALAL INDONESIA secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan. Bentuk
dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri
khas yang unik dan berkarakter kuat dan merepresentasikan Indonesia, bentuk
label Halal Indonesia terdiri dari dua objek yaitu bentuk Gunungan dan Motif
Surjan/Lurik.
GUNUNGAN
berbentuk limas (lancip ke atas) melambangkan kehidupan manusia. Semakin tinggi
ilmu dan semakin tua usia, manusia harus semakin mengerucut, semakin dekat
dengan Sang Pencipta.
SURJAN
juga disebut pakaian “takwah”. Oleh karena itu, dalam pakaian itu terkandung
makna-makna filosofi yang cukup dalam, diantaranya bagian leher baju surjan
memiliki 3 pasang (6 biji kancing) yang kesemuanya itu menggambarkan rukun
iman. Selain itu, motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga
mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas. Hal itu sejalan
dengan fungsi Halal Indonesia untuk memberi kepastian atau jaminan produk Halal
Indonesia.
Itulah
kutipan narasi teks berisi penjelasan makna filosofis Label Halal Indonesia
yang terdapat pada Gambar 11. Berdasarkan kutipan narasi teks tersebut, maka
dapat diidentifikasi bahwa sekurang-kurangnya ada tiga penjelasan yang terdapat
pada gambar filosofi Label Halal Indonesia, yaitu: (1) Penjelasan secara
keseluruhan mengenai bentuk Label Halal Indonesia mengadaptasi dua objek, yaitu
gunungan dan surjan; (2) Penjelasan makna filosofi gunungan yang menjadi objek
Label Halal Indonesia; (3) Penjelasan makna filosofi motif surjan yang menjadi
objek Label Halal Indonesia. Itulah tiga penjelasan makna filosofi Label Halal
Indonesia yang disampaikan melalui narasi teks singkat yang terdapat pada
postingan instagram mengenai “Filosofi Label Halal Indonesia” seperti Gambar 11.
Menarik
untuk dianalisis lebih lanjut, secara filosofis makna implisit di balik desain
baru logo Label Indonesia ditampilkan oleh entitas tanda berupa gambar gunungan dan surjan yang menjadi objek yang diadaptasi menjadi logo dari Label
Halal Indonesia. Mengacu pada dua objek tanda yang menjadi logo Label Halal
Indonesia tersebut, maka analisis semiotika untuk dapat mengungkap makna
konotasi Label Halal Indonesia, difokuskan pada pengamatan dan penggalian data
mengenai “gunungan” dan “surjan” yang menjadi objek tanda pada Label Halal
Indonesia. Maka dari itu, uraian selanjutnya akan membahas dan memaparkan hasil
analisis dan temuan penelitian yang berkaitan dengan objek tanda berupa gambar gunungan dan motif lurik dalam Label Halal Indonesia.
Gambar
‘gunungan’, seperti yang sudah dikemukakan sebelumnya, dalam konteks Label
Halal Indonesia yang dirilis dan ditetapkan oleh Kementerian Agama memiliki
makna yang terkait dengan realitas dan dimensi keagamaan, bukan hanya aspek dan
entitas budaya. Makna dan arti gambar gunungan yang berdimensi agama ini, dalam
konteks logo Label Halal Indonesia disebut dengan makna “filosofi”, yakni
kematangan dalam ilmu dan usia harus disertai juga dengan kedekatan Allah swt
sebagai Sang Pencipta. Layaknya seperti ujung gunungan yang lancip atau
berbentuk limas, maka seperti itulah harusnya kehidupan manusia, semakin tajam
ilmunya, maka semakin mengerucut kedekatannya dengan Allah swt. Oleh karena
itu, gambar gunungan dikonotasikan sebagai lambang kehidupan seorang muslim.
Itulah arti filosofi atau makna konotasi dari gunungan yang menjadi objek utama
dalam logo Label Halal Indonesia seperti yang sudah dikemukakan dalam Gambar 11.
Selanjutnya,
jika dianalisis dan digali lebih luas dan mendalam, maka akan didapatkan
beberapa fakta dan temuan terkait dengan arti atau makna dari gunungan.
Berdasarkan hasil penelusuran terhadap berbagai sumber dan referensi, maka
ditemukan beberapa informasi dan fakta mengenai entitas ‘gunungan’ yang menjadi
objek pada logo Label Halal Indonesia. Dalam konteks budaya dan sejarahnya,
gunungan merupakan perangkat dalam kesenian wayang kulit, yakni sebuah benda
yang berwujud menyerupai gunung. Gunungan ini pertama kali diciptakan pada
tahun 1443 Caka. Istilah lain untuk menyebut gunungan ialah kayon, yakni sebuah simbol yang dibuat
dari mata kayu untuk menggambarkan pohon
hayat (fase kehidupan) manusia. Dalam gambaran pohon hayat tersebut, dilengkapi juga dengan gambaran makhluk
penghuni bumi lainnya.
Menurut
Setyaningrum
Setyaningrum
Itulah
makna dan arti dari setiap detail ornamen yang ada dalam gunungan. Secara lebih
jelas, Gambar 12 adalah gambar gunungan (gapuran) yang makna filosofisnya telah
dipaparkan tersebut:
Gambar
12 Gunungan Gapuran
Sumber: www.wikipedia.org
Bentuk
dan makna dari gunungan yang telah diulas di atas, diadaptasi menjadi objek
dasar dalam bentuk logo “Label Halal Indonesia” yang dirilis dan ditetapkan
oleh Kementerian Agama. Bentuk dan makna gunungan secara spiritual dan religius
tersebut, dikontekstualisasikan dan ditransformasikan ke dalam nilai-nilai
keislaman yang secara ideal dan normatif harus menjadi prinsip hidup setiap
muslim. Pada dasarnya, makna yang terkandung dalam bentuk dan ornamen gunungan
tersebut sejalan dengan nilai-nilai ajaran Islam yang selalu aktual dan
kontekstual, oleh karena itu tidak salah dan tidak berlebihan jika gunungan
menjadi objek dasar dari bentuk dan desain baru logo Label Halal Indonesia yang
mempunyai makna filosofi yang dalam. Demikian pemaparan dan pembahasan tentang
temuan entitas gunungan yang menjadi objek pertama dari Label Halal Indonesia.
Uraian selanjutnya ialah pemaparan dan pembahasan mengenai surjan sebagai objek
kedua dari logo Label Halal Indonesia.
‘Surjan’
pada dasarnya adalah model pakaian khas Jawa Tengah yang memiliki motif garis
lurus (Bahasa Jawa: Lurik).
Berdasarkan penelusuran sejarah, surjan ini dibuat oleh Sunan Kalijaga (Salah
satu Wali Songo). Pembuatan surjan oleh Sunan Kalijaga ini berlandaskan
al-Qur’an Surat (QS) Al-A’raf [7] ayat 26: Yā
banī ādama qad anzalnā ‘alaikum libāsay yuwārī sau'ātikum wa rīsyā(n), wa
libāsut-taqwā żālika khair(un), żālika min āyātillāhi la‘allahum yażżakkarūn(a).
Terjemahan dalam bahasa Indonesia dari ayat tersebut ialah:
Wahai
anak cucu Adam, sungguh Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi
auratmu dan bulu (sebagai bahan pakaian untuk menghias diri). Akan tetapi
pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu merupakan sebagian
tanda-tanda (kekuasaan) Allah agar mereka selalu ingat.
Sunan
Kalijaga selanjutnya menjadikan ‘surjan’ ini sebagai model pakaian rohani atau
disebut juga dengan ‘baju takwa’.
Dalam baju takwa tersebut terkandung
harapan agar orang yang memakai baju tersebut selalu ingat kepada Allah swt
Kurnia
Lebih
jauh dari itu, surjan ini juga sangat khas dan identik dengan motifnya. Secara
populer motif yang ada pada baju surjan tersebut dikenal dengan lurik, yaitu motif berbentuk garis
lurus. Lurik sendiri berasal dari kata lorek,
yang berarti garis-garis yang
melambangkan kesederhanaan
Gambar 13 Surjan Motif
Lurik
Sumber: www.wikipedia.org
Menurut
penjelasan Agus
Terakhir
entitas tanda yang perlu diungkap dan dipaparkan pada desain logo baru Label
Halal Indonesia ini ialah aspek warna yang diterapkan dalam logo Label Halal
Indonesia tersebut. Meskipun warna tersebut tidak secara eksplisit dijelaskan
pada postingan di instagram resmi Kementerian Agama, namun warna yang ada dalam
Label Halal Indonesia tersebut tidak luput dari perbincangan dan pemberitaan
pada beberapa media, termasuk juga menjadi bahan diskusi pada di beberapa media
sosial. Gambar 14 adalah salah satu pemberitaan yang mengangkat topik tentang
warna Label Halal Indonesia:
Gambar 14 Pemberitaan
tentang Warna
Label Halal Indonesia
Sumber: www.republika.co.id
Berangkat
adanya pemberitaan tentang warna yang digunakan dalam logo baru Label Halal
Indonesia tersebut, maka realitas tersebut perlu dianalisis lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penelusuran dan penggalian data dari Headline Republika
di atas (Gambar 15), maka didapatkan temuan tentang aspek warna dalam logo
Label Halal Indonesia. Penjelasan mengenai pemilihan warna ungu pada Label
Halal Indonesia didapatkan dari Muhammad Aqil Irham, Kepala Badan Penyelenggara
Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Irham
menjelaskan bahwa Label Halal Indonesia yang dikeluarkan oleh BPJPH Kementerian
Agama terdiri dari dua jenis warna, yaitu warna primer dan warna sekunder. Ungu
menjadi warna primer dalam Label Halal Indonesia. Warna ungu tersebut
merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir dan imajinasi. Kemudian warna
sekunder dari Label Halal Indonesia tersebut ialah toska. Dalam warna toska ini
terkandung makna kebijaksanaan, stabilitas dan ketenangan
Hasil
temuan terhadap objek dan warna dalam Label Halal Indonesia seperti yang telah
dipaparkan dan dibahas di atas, pada bagian yang terakhir ini akan dianalisis
dan dipetakan dengan menggunakan kerangka skema tanda konotasi dari Barthes.
Pemetaan ini berguna untuk dapat mengidentifikasi dan mengetahui elemen tanda
konotasi yang terdapat dalam logo Label Halal Indonesia.
Berdasarkan
hasil analisis dengan menggunakan kerangka teori tentang makna konotasi dalam
kajian semiotika Barthes, maka dapat diketahui dan dipetakan bahwa gunungan,
surjan dan warna ungu serta toska yang menjadi objek dari Label Halal Indonesia
tersebut merupakan connotative signifier (penanda
konotasi) dalam entitas Label Halal Indonesia. Kemudian, nilai dan makna
filosofi yang terkandung dalam objek logo tersebut merupakan connotative signified (petanda konotasi)
dalam realitas Label Halal Indonesia. Elemen connotative signifier dan connotative
signified inilah yang membentuk connotative
sign atau makna konotasi pada tanda logo Label Halal Indonesia. Demikian
pemetaan atas skema tanda yang terdapat pada makna konotasi Label Halal
Indonesia. Berdasarkan pemetaan tersebut, maka dapat diketahui secara jelas
bahwa makna konotasi Label Halal Indonesia terbentuk oleh penanda konotasi dan
petanda konotasi.
KESIMPULAN
Berdasarkan
hasil analisis dan temuan penelitian yang telah dipaparkan dan dibahas secara
komprehensif pada bagian ‘Hasil dan Pembahasan’, maka pada bagian ini ada dua
poin penting yang perlu dikemukakan, yaitu: Pertama,
secara semiotik Label Halal Indonesia tersebut memiliki makna denotasi yang
berarti suatu informasi dan keterangan tulisan kata
“Halal” dalam bahasa Arab yang disajikan melalui gambar menyerupai gunungan,
serta tulisan “Halal Indonesia” yang secara eksplisit dan jelas disajikan dalam
tulisan berbahasa Indonesia dengan menggunakan jenis huruf tebal (bold) dan kapital. Dalam perspektif
semiotika, makna denotasi tersebut dibentuk oleh signifier berupa unsur Logogram dan signifier berupa unsur Logotype dalam logo Label Halal Indonesia.
Kedua, secara semiotika Label Hala Indonesia tersebut memiliki makna
konotasi yang berarti kedekatan antara seorang muslim dengan Allah swt,
keimanan, kesederhanaan, kebijaksanaan, keseimbangan, kesatuan, ketenangan dan
pembeda antara yang baik (haq) dan
yang buruk (bathil). Dalam perspektif
semiotika, makna konotasi tersebut dibangun atas objek dan warna yang digunakan
dalam logo Label Halal Indonesia. Entitas objek dan warna merupakan connotative signifier, dan makna
filosofi dari objek dan warna tersebut menjadi connotative signified.
Mengacu pada dua poin hasil analisis dan temuan tersebut, maka
secara spesifik dapat disimpulkan bahwa desain baru logo Halal Indonesia
menunjukkan pada suatu keterangan dan informasi tentang legalitas dan
formalitas kehalalan dalam suatu produk. Label Halal Indonesia tersebut menjadi
tanda (sign) yang dapat memberikan
keterangan serta informasi tentang produk Halal yang ada maupun yang masuk ke
Indonesia.
Penelitian tentang analisis semiotika terhadap logo Label Halal
Indonesia ini masih terbatas pada kerangka teori dan kajian semiotika dari
Roland Barthes. Oleh karena itu, dalam perspektif semiotika penelitian atau
studi tentang logo Label Halal Indonesia masih perlu dikembangkan lagi dengan
cara menggunakan kerangka analisis dari teori-teori semiotika lainnya. Mengacu
pada realitas tersebut, maka masih banyak peluang untuk melakukan penelitian
tentang logo Label Halal Indonesia dengan berbagai perspektif atau disiplin
keilmuan.
DAFTAR
PUSTAKA
Aditya, N. R. (2022, March 13).
Anwar Abbas Kritik Logo Halal Baru: Tak Ada Lambang MUI dan Kedepankan Seni.
Kompas. https://nasional.kompas.com/read/2022/03/13/20533341/anwar-abbas-kritik-logo-halal-baru-tak-ada-lambang-mui-dan-kedepankan-seni
Agus. (2016, June 12). Surjan
Terdiri Beragam Motif, Berikut Maknanya. Kedaulatan Rakyat Jogja. https://www.krjogja.com/berita-lokal/read/429141/surjan-terdiri-beragam-motif-berikut-maknanya
Barthes, R. (1977). Elements of
semiology. Farrar, Straus and Giroux.
Barthes, R. (2007). Petualangan
Semiologi. In W. Udasmoro (Ed.), Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Pustaka Pelajar.
Barthes, R. (2012). Elemen-Elemen
Semiologi (A. Hartono, Ed.). Jalasutra.
Berger, A. A. (2015). Pengantar
Semiotika: Tanda-Tanda dalam Kebudayaan Kontemporer (M. Yahya, Ed.). Tiara
Wacana.
Budiman, K. (2011a). Semiotika
Visual: Konsep, Isu, dan Problem Ikonisitas. Jalasutra.
Budiman, K. (2011b). Semiotika
Visual: Konsep, Isu, dan Problem Ikonisitas. Jalasutra.
Danesi, M. (2010). Pesan, Tanda dan
Makna: Buku Teks Dasar Mengenai Semiotika dan Teori Komunikasi. In A. Adlin
(Ed.), Yogyakarta: Jalasutra. Jalasutra.
Djawad, A. A. (2016). Pesan, Tanda,
dan Makna dalam Studi Komunikasi. Stilistika: Jurnal Bahasa, Sastra, Dan
Pengajarannya, 1(1), 95–101. https://doi.org/10.33654/STI.V1I1.344
Fanani, F. (2013). Semiotika
Strukturalisme Saussure. Jurnal The Messenger: Cultural Studies, IMC and
Media, 5(1), 10–15. https://doi.org/10.26623/THEMESSENGER.V5I1.149
Fitriani, L. (2011). Seni
Kaligrafi: Peran Dan Kontribusinya terhadap Peradaban Islam. El Harakah:
Jurnal Budaya Islam, 13(1), 1–12. https://doi.org/10.18860/EL.V0I0.2014
Haryadi, T. (2016). Analisis Iklan
Televisi Sampoerna Hijau Versi “Es Kacang Ijo” dengan Pendekatan Semiotika
Roland Barthes. JADECS: Journal of Art, Design, Art Education & Cultural
Studies, 1(1), 1–16. https://doi.org/10.17977/UM037V1I12016P
Hendro, E. P. (2020). Simbol: Arti,
Fungsi, dan Implikasi Metodologisnya. Endogami: Jurnal Ilmiah Kajian
Antropologi, 3(2), 158–165. https://doi.org/10.14710/ENDOGAMI.3.2.158-165
Hoed, B. H. (2011). Semiotik &
Dinamika Sosial Budaya. In Jakarta: Komunitas Bambu. Komunitas Bambu.
Huda, M. D. M. (2022). Analisa
Sentimen terhadap Logo Halal Baru pada Twitter dengan Menggunakan National
Research Council Canada Lexicon dan Naive Bayes.
https://etheses.uinsgd.ac.id/60259/
Huppatz, D. J. (2015). Roland
Barthes, Mythologies. Design and Culture: The Journal of The Design Studies
Forum, 3(1), 85–100. https://doi.org/10.2752/175470810X12863771378833
Khoeron, M. (2022, March 12).
Ditetapkan, Label Halal Indonesia Berlaku Nasional. Kementerian Agama RI.
https://www.kemenag.go.id/read/ditetapkan-label-halal-indonesia-berlaku-nasional-8nja7
Kurnia, A. (2018, June 6).
Filosofi, Sejarah, Mitos, Budaya, Jenis dan Makna Surjan Jogja. Kaskus.
https://www.kaskus.co.id/thread/5b17d61de052277c778b4568/filosofi-sejarah-mitos-budaya-jenis-dan-makna-surjan-jogja/
Mujahidin, M. F. (2016). Pemikiran
Kaligrafi Arab di Indonesia. Center of Middle Eastern Studies (CMES): Jurnal
Studi Timur Tengah, 9(2), 179–188. https://doi.org/10.20961/CMES.9.2.15160
Mukhtar, U., & Fakhruddin, M.
(2022, March 13). Mengapa Logo Halal Baru Berwarna Ungu? Ini Penjelasan BPJPH.
Republika.
https://www.republika.co.id/berita/r8oy72327/mengapa-logo-halal-baru-berwarna-ungu-ini-penjelasan-bpjph
Muzzammil, F. (2021). Moderasi
Dakwah di Era Disrupsi: Studi tentang Dakwah Moderat di Youtube. Tatar
Pasundan: Jurnal Diklat Keagamaan, 15(2), 109–129.
https://doi.org/10.38075/TP.V15I2.175
Nasirin, C., & Pithaloka, D.
(2022). Analisis Semiotika Roland Barthes Konsep Kekerasan Dalam Film The Raid
2 Berandal. JDMR: Journal of Discourse and Media Research, 1(1), 28–43.
https://journal.rc-communication.com/index.php/JDMR/article/view/14
Nurfitri, R. (2021). Analisis Tanda
dan Makna pada Desain Logo Sanggar Tari Puspitasari. Citradirga: Jurnal Desain
Komunikasi Visual Dan Intermedia, 3(01), 48–57.
http://jurnal.machung.ac.id/index.php/citradirga/article/view/424
Oscario, A. (2013). Pentingnya
Peran Logo dalam Membangun Brand. Humaniora, 4(1), 191–202.
https://doi.org/10.21512/HUMANIORA.V4I1.3429
Patriani, S. R. (2017). Pengaruh
Sosiokultural Budaya Islam terhadap Seni Lukis Kaligrafi di Indonesia. Buana
Pendidikan: Jurnal Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Unipa Surabaya,
13(23), 76–88. https://doi.org/10.36456/bp.vol13.no23.a453
Piliang, Y. A. (2004). Semiotika
Teks: Sebuah Pendekatan Analisis Teks. Mediator: Jurnal Komunikasi, 5(2),
189–198. https://doi.org/10.29313/MEDIATOR.V5I2.1156
Piliang, Y. A., & Audifax.
(2018a). Kecerdasan Semiotika: Melampaui Dialektika dan Fenomena. Cantrik
Pustaka.
Piliang, Y. A., & Audifax.
(2018b). Kecerdasan Semiotika: Melampaui Dialektika dan Fenomena. Cantrik
Pustaka.
Pratiwi, T. S., Putri, Y. R., &
Sugandi, M. S. (2015). Analisis Semiotika Roland Barthes Terhadap Logo Calais
Tea. EProceedings of Management, 2(3), 4327–4336.
https://openlibrarypublications.telkomuniversity.ac.id/index.php/management/article/view/2456
Rachman, A., Maemunah, & Ulpah,
M. (2022). Desain Baru Logo Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal;
Antara Urgensi, Seni, dan Esensi. El-Buhuth: Borneo Journal of Islamic
Studies, 4(2), 245–262. https://doi.org/10.21093/EL-BUHUTH.V0I0.4700
Rahmawati, I. (2017). Semiotik Teks
Roland Barthes dalam Kehidupan Kontemporer Umat Beragama Mmengenai
Fenomena Padu Padan Kebaya. Tamaddun: Jurnal Kebudayaan Dan Sastra Islam,
17(2), 29–43. https://doi.org/10.19109/TAMADDUN.V17I2.2532
Riwu, A., & Pujiati, T. (2018).
Analisis Semiotika Roland Barthes pada Film 3 Dara. Deiksis, 10(03), 212–223.
https://doi.org/10.30998/DEIKSIS.V10I03.2809
Rusmana, D. (2006a). Tokoh dan
Pemikiran Semiotik Kontemporer: Dari Semiotik Struktural Hingga Dekonstruksi.
In Bandung: Tazkiya Mandiri Utama. Tazkiya Mandiri Utama.
Rusmana, D. (2006b). Tokoh dan
Pemikiran Semiotik Kontemporer: Dari Semiotik Struktural Hingga Dekonstruksi. In
Bandung: Tazkiya Mandiri Utama. Tazkiya Mandiri Utama.
Rusmana, D. (2014a). Filsafat
Semiotika: Paradigma, Teori dan Metode Interpretasi Tanda dari Semiotika
Struktural hingga Dekonstruksi Praktis. In Bandung: CV. Pustaka Setia. CV
Pustaka Setia.
Rusmana, D. (2014b). Filsafat
Semiotika: Paradigma, Teori dan Metode Interpretasi Tanda dari Semiotika
Strutural hingga Dekonstruksi Praktis. In Bandung: CV. Pustaka Setia. CV
Pustaka Setia.
Rustan, S. (2013). Mendesain LOGO.
Gramedia Pustaka Utama.
Saifuddin, Lutfi, M., Rofani, F.,
Abidin, S., Fauzan, Moh., & Muzadi, H. (2022). PKM Pemahaman dan
Pengenalan Label Halal dan Logo Baru pada Santri di Pondok Pesantren
Lubbul Labib Kecamatan Maron Kabupaten Probolinggo. Khidmatuna: Jurnal
Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(1), 22–35.
https://ejournal.iaiskjmalang.ac.id/index.php/Khidmat/article/view/546
Setyaningrum, P. (2022, February
2). Sejarah dan Filosofi Gunungan Wayang Kulit, Digunakan dalam Uang Logam
sampai Simbol G20. Kompas. https://regional.kompas.com/read/2022/02/02/180653778/sejarah-dan-filosofi-gunungan-wayang-kulit-digunakan-dalam-uang-logam?page=all
Setyoko, A., & Yudianto, R. H.
(2022). Karya Seni Poster Shepard Fairey dalam Kajian Semiotika Van Zoest:
Analisis Sintaksis, Simantik dan Pragmatik. Jurnal Sasak: Desain Visual Dan
Komunikasi, 4(1), 1–12. https://doi.org/10.30812/SASAK.V4I1.1778
Sobur, A. (2020a). Semiotika
Komunikasi. In Bandung: PT. Remaja Rosdakarya. Remaja Rosdakayara.
Sobur, A. (2020b). Semiotika
Komunikasi. In Bandung: PT. Remaja Rosdakarya. Remaja Rosdakarya.
Suherdiana, D. (2008). Konsep Dasar
Semiotika dalam Komunikasi Massa menurut Charles Sanders Pierce. Ilmu Dakwah:
Academic Journal for Homiletic Studies, 4(12), 371–407.
https://doi.org/10.15575/IDAJHS.V4I12.399
Vera, N. (2014a). Semiotika dalam
Riset Komunikasi. In Bogor: Ghalia Indonesia. Ghalia Indonesia.
Vera, N. (2014b). Semiotika dalam
Riset Komunikasi. In Bogor: Ghalia Indonesia. Ghalia Indonesia.
Wulansari, R., Setiana, R. A.,
& Aziza, S. H. (2020). Pemikiran Tokoh Semiotika Modern. Textura: Jurnal
Penelitian Dan Pengembangan Ilmu-Ilmu Linguistika, Sosial Dan Humaniora, 1(1),
48–62. https://www.journal.piksi.ac.id/index.php/TEXTURA/article/view/273
Yatmo, D. A. (2022, March 14).
Ternyata Ini Nama Font Logo Halal Terbaru 2022 yang Viral dan Trending di
Indonesia. Media Pemalang.
https://pemalang.pikiran-rakyat.com/entertainment/pr-2403975661/ternyata-ini-nama-font-logo-halal-terbaru-2022-yang-viral-dan-trending-di-indonesia?page=2
Yudithadewi, D., & Parikesit,
B. S. (2021). Menelusuri Semiotika Budaya Mazhab Tartu-Moscow-Semiotic School.
Semiotika: Jurnal Komunikasi, 15(2), 112–118.
https://doi.org/10.30813/S:JK.V15I2.2794
Yuwono, E. C. (2005). Pengaruh Gaya
Kaligrafi dalam Desain Logotype. Nirmana: Journal of Visual Design
Communication, 7(1), 67–84.
http://203.189.120.189/ejournal/index.php/dkv/article/view/16443
Zoest, A. Van. (1992). Serba-Serbi
Semiotika. Gramedia.