PENDIDIKAN KESETARAAN GENDER DI PONDOK PESANTREN SEBAGAI UPAYA MEMBANGUN PERADABAN BANGSA

 

Arifah

Universitas Abdurachman Saleh Situbondo, Indonesia

E-mail: andyarif999@gmail.com

 

Abstract

This paper aims to describe the notion of gender equality and how gender equality learning can be done in Islamic boarding schools. This study uses a qualitative descriptive analysis method by collecting data from various sources such as scientific journals, websites, and books related to the discourse of gender equality education in Islamic boarding schools. The results showed that; 1) The definition of gender equality education in Islamic boarding schools is the teaching and learning process in an informal Islamic religious institution by ustad/ustadzah discussing in detail the equality of positions between men and women to have equal opportunities in the community 2) Islamic boarding schools can apply gender equality education as follows; First, the Islamic boarding school curriculum must be adapted to the changing times. Second, changing the mindset of female students as being tough, not inferior. Third, explore self-potential by encouraging female students to instil a thirst for knowledge. Fourth, promote the activeness of female students to go directly into the social, political and community spheres. With the pattern of gender equality education in Islamic boarding schools, it is expected to positively impact graduates who have good moral character, are independent, and have achievements. In addition, the existence of this educational concept makes it an opportunity for female students to explore more in improving their soft and hard skills to achieve the progress of the nation and state..

Keywords: education, gender equality, islamic boarding

 

Abstrak

Tujuan dari penulisan ini adalah mendeskripsikan pengertian kesetaraan gender dan bagaimana pembelajaran kesetaraan gender yang dapat dilakukan di pondok pesantren. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif yakni dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber seperti jurnal ilmiah, website, dan buku terkait wacana pendidikan kesetaraan gender di pondok pesantren. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; 1) Pengertian pendidikan kesetaraan gender di pondok pesantren adalah proses belajar mengajar di suatu lembaga informal agama islam oleh ustad/ustadzah membahas secara detail mengenai persamaan kedudukan antara laki-laki dan perempuan agar memiliki peluang yang setara di lingkungan masyarakat 2) Pondok pesantren dapat menerapkan  pendidikan kesetaraan gender sebagai berikut: Pertama, Kurikulum pondok pesantren harus disesuaikan dengan perubahan zaman. Kedua, Mengubah pola pikir santriwati sebagai makhluk yang tangguh bukan inferior. Ketiga, Menggali potensi diri dengan mendorong santriwati untuk menanamkan jiwa yang haus akan ilmu pengetahuan. Keempat, Mendorong  keaktifan santriwati untuk terjun langsung ke ranah sosial, politik dan masyarakat. Adanya pola pendidikan kesetaraan gender dapat menjadi ajang bagi santriwati untuk lebih berekplorasi dalam meningkatkan softskill dan hardskill yang mereka miliki guna mencapai kemajuan bangsa dan negara. 

Kata kunci: pendidikan, kesetaraan gender, pondok pesantren


PENDAHULUAN

Pengarusutamaan  gender dalam konsep pembangunan nasional telah dilakukan di lembaga pendidikan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri no. 15 tahun 2008 terkait pengarusutamaan gender di daerah, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional no. 84 tahun 2008 terkait pedoman umum pengarusutamaan gender bidang pendidikan sehingga pelaksanaanya juga harus diimplementasikan baik di lembaga formal maupun informal seperti pondok pesantren.

Dalam pendidikan informal, persoalan kedudukan antara kaum perempuan dan laki-laki di kajian islam masih menjadi perdebatan hangat hingga sekarang dimana kaum perempuan masih mengalami diskriminasi dalam kehidupan sosial masyarakat. Adanya ketidakadilan gender dalam masyarakat berupa marginalisasi atau proses pemiskinan ekonomi, subordinasi atau anggapan yang bersifat menyepelekan, kekerasan (violence) termasuk pekerjaan yang lebih banyak (double burden). Hal ini terjadi akibat budaya patriarkhi yang masih mengakar kuat dan menjadi kewajiban turun-temurun yang harus dijalani dari generasi ke generasi karena di zaman dahulu kaum laki-laki sudah mendominasi dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat dan lebih maju terutama dalam ilmu pengetahuan. Berbicara tentang persoalan gender memang perlu untuk dikulik lebih dalam dimana kasus-kasus yang menyerang dan merugikan kaum perempuan masih belum menjadi persoalan penting terutama bidang pendidikan informal (Khairani, 2018).

Dalam Al-Qur’an penggunaan istilah wanita dan pria berdasarkan seks dan gender menurut Nasarudin Umar, ʺAl-Qur’an secara konsisten menggunakan istilah al-unts untuk wanita, dan al-dzakar untuk pria, jika yang dimaksudkan adalah wanita dan pria dari segi biologis. Serta secara general Al-Qur’an juga membenarkan adanya perbedaan antara wanita dan pria sebagaimana firman Allah: Janganlah kamu iri hati terhadap keistimewaan yang dianugerahkan Allah terhadap sebagian kamu atas sebagian yang lain. Laki-laki mempunyai hak atas apa yang telah diusahakannya, dan perempuan juga mempunyai hak atas apa yang diusahakannya (Q.S. Al-Nisa [4]: 32). Ayat ini menjelaskan tentang perbedaan wanita dan pria dalam hal biologis bukan dalam hal merugikan pihak satu sama lain. Sehingga gender diartikan sebagai perbedaan antara laki-laki dan perempuan dilihat dari segi sosial budaya atau bersifat non-kodrati. Sedangkan sex lebih banyak berkonsentrasi kepada aspek biologis seseorang yang meliputi perbedaan komposisi kimia hormon dalam tubuh, anatomi fisik, reproduksi, dan karakteristik biologis lainnya (Archer & Lloyd, 2002). Jadi persoalan gender akan lebih mendekati pada aspek sosial, budaya, psikologis dan aspek non biologis lainnya.

Dalam pandangan budaya patriarkhi laki-laki memiliki peran dan wewenang lebih besar daripada perempuan sehingga pola pemahaman dan penafsiran Al-Qur’an dan Hadis mengalami bias gender atau netral gender. Padahal islam merupakan agama rahmatan lil alamin sehingga ajarannya tidak bersifat diskriminasi sebagaimana firman Allah: “Barangsiapa yang mengerjakan amal shaleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya kami berikan padanya kehidupan yang baik.” (QS an-Nisaa: 97). Menurut Syekh Imam Zaki ayat tersebut menjelaskan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki kesetaraan dalam konsep ganjaran dan siksa. Laki-laki dan perempuan berhak mendapatkan penghargaan sesuai dengan kerja kerasnya masing-masing sebagai bentuk hak asasi manusia dalam berbagai aspek kehidupan, mampu bersaing dan memiliki hak mendapatkan manfaat dari intervensi pembangunan.

Adapun di bidang pendidikan informal menjadi kasus yang rentan terjadi perlakuan diskriminasi gender dimana kebanyakan kurikulumnya lebih mengacu pada konsep bias gender. Salah satu tempat yang paling menonjol terkait ketidakadilan gender adalah lingkungan pondok pesantren. Peraturan lebih banyak ditegaskan dan diketatkan untuk para santriwati sedangkan untuk para santri cenderung lebih bebas.

Di Indonesia terdapat sekitar 28 ribu pondok pesantren dan 18 juta santri yang akan terpengaruh segala pemikiran pengajaran dan perlakuan didalamnya. Maka dari itu, penerapan pendidikan dalam pondok pesantren merupakan urgensi bagi peradaban bangsa Indonesia. Pendidikan dalam lingkup pondok pesantren saat ini masih menyebarkan ketidakadilan gender dimana pembelajarannya menganut karya ilmiah serta kitab- kitab klasik dari ulama’ dahulu yang condong terhadap bias gender, selain itu pandangan mengenai kesetaraan gender dalam pondok pesantren dianggap sebagai suatu pemikiran dunia barat yang direncanakan untuk merusak tradisi keislaman. Padahal sebenarnya pengarusutamaan gender merupakan salah satu yang menjadi misi risalah kenabian Muhammad SAW. Ketimpangan mengenai perspektif gender di pondok pesantren masih terlihat kentara, sebagai contoh tokoh ulama’ saja selalu diidentikan dengan kaum laki-laki yakni santri yang menguasai ilmu keagamaan. Padahal santriwati yang sudah berpengalaman, berprestasi dan menimba ilmu bertahun-tahun juga seharusnya mampu menempati posisi tersebut namun mengapa keberadaanya tidak pernah ditampakkan sama sekali? Padahal ungkapan perkataan Ibn Qoyyim Al-Jauziyah bahwa “Wanita ibarat separuh masyarakat, yang juga sudah melahirkan separuh masyarakat yang lainnya. Maka wanita seolah-olah mewakili seluruh peradaban”. Ungkapan tersebut menjelaskan bahwa santriwati juga dapat menjadi sosok pemimpin di lingkup pondok pesantren. Santriwati juga memiliki potensi yang sama dalam membentuk dan mengembangkan keislaman bagi peradaban.

Menurut Muhammad Ma’ruf Ch, salah satu kelemahan pesantren (tradisional) yakni aspek kepemimpinan yang sentralistik dan hierarkhis yang berpusat pada kyai, yang menjadikannya (pesantren) laksana ‘kerajaan kecil’ dimana kyai merupakan sumber mutlak yang memiliki kekuatan dan kewenangan di lingkungan pesantren, termasuk terhadap ilmu yang diajarkan kepada para santrinya (Ma’ruf Ch, 2009). Sedangkan menurut Sumaryati, pondok pesantren masih menyisakan satu problem mendasar yakni mengenai isu kesetaraan dan gender dimana kesenjangan akses, pastisipasi, peran serta tanggungjawab mengenai aspek pengambilan kebijakan, sistem manajerial, pembelajaran, bahan ajar serta ketersediaan fasilitas (Sumaryati, 2018). Hal ini menunjukkan kesenjangan yang cukup besar sehingga keduanya memiliki potensi output yang berbeda ditengah masyarakat (Ma’ruf Ch, 2009)

Agama Islam merupakan agama rahmatan lil alamin yang juga memberikan pandangan mengenai keadilan gender. Hal ini terdapat dalam surat An-Nahl ayat 97 yang artinya “Barang siapa yang mengerjakan amal Shalih baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman maka pasti akan kami berikan padanya kehidupan yang baik dan akan kami beri balasan dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan”. Dalam surat ini Allah menuturkan bahwa tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam pandangan Allah melainkan tergantung pada ketakwaan individu kepada sang pencipta.

Diskriminasi terkait pendidikan dalam keilmuan di pondok selalu membatasi kaum perempuan untuk lebih aktif dalam bersosialisasi, mereka diajarkan untuk tidak banyak bicara, bekerja didalam rumah, tidak melakukan kontak fisik dengan laki-laki, menjadi istri sholehah dengan menuruti segala perintah suami yang dijadikan bagian dari akhlak wanita yang akan memperoleh kebahagiaan dunia dan akhirat, sehingga yang dipertanyakan adalah bagaimana hak-hak sosial perempuan sebagai bagian dari kehidupan bermasyarakat dan bernegara?.

Dalam pondok pesantren yang selalu diajarkan para kiai dahulu hingga sekarang terkait penafsiran konteks Al-Qur’an dan hadis selalu mengajarkan bahwa kaum laki-laki merupakan pemimpin bagi kaum perempuan (dalam konteks suami- istri) sehingga istri harus tunduk dan patuh dengan apapun keputusan suaminya. Demikian penafsiran dan pemaknaan yang merujuk kepada kaum laki-laki yang berkuasa dan berwenang atas kaum perempuan, namun konteks tersebut tidak dijelaskan lebih mendalam sehingga bagi santriwati, ungkapan itu dijadikan kebenaran mutlak tanpa dilandasi dengan segala kemungkinan yang terjadi dalam kehidupan nyata. Tentu hal ini menjadi pemicu ketidakadilan dalam rumah tangga seperti munculnya kekerasan terhadap perempuan akibat pola pikir bahwa kaum laki-laki berkuasa penuh atas kaum perempuan. Mirisnya, kekerasan fisik juga masih dilakukan sebagai bentuk pengajaran bagi peserta didik pondok, berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Siti Rifa’ah di pondok pesantren salafi (MQ) Kabupaten Blitar menunjukkan bahwa santriwati yang mondok hampir sepuluh tahun maupun yang baru beberapa tahun pernah mendapatkan kekerasan dari kyai maupun pengurus pon-pes berupa pukulan namun mereka menganggap bahwa perlakuan tersebut dibenarkan sebagai bentuk hukuman atas perilakunya sehingga mereka tidak berani melawan, lebih memilih diam dan menangis (Rifa’ah, 2016).

Selanjutnya, kondisi ketimpangan gender terkait pembelajaran dalam pondok pesantren yakni membedakan bahan ajar para santrinya dimana santri laki-laki mendapatkan pengajaran yang lebih baik, buku dan kitab-kitab dapat diperoleh dengan mudah salah satunya karena mereka bebas pergi keluar pondok. Sedangkan bagi santriwati aturan yang diberlakukan lebih ketat, mereka tidak diizinkan sedikitpun untuk keluar bahkan sulit mengikuti perlombaan antar pondok pesantren karena yang dipilih kebanyakan adalah santri laki-laki. Santri laki-laki dibentuk menjadi pribadi yang lebih aktif dan percaya diri, hal itu bisa dilihat dari konsep pembelajarannya yang bisa dilakukan dengan dua arah (diskusi), kegiatan pondok seperti khutbah/pidato, adzan, pembawa acara, Qiro’ah secara bergilir dan lain sebagainya. Hal ini terjadi di Pondok pesantren Al-Ma’rufiyyah dimana manajemen pesantren, peran pengambilan keputusan saat rapat dilakukan oleh santri putra, pelajaran mengaji lebih banyak, mereka diperkenankan membeli makan diluar pesantren dan perbedaan izin pulang kerumah untuk santri putri dibatasi sebulan sekali dengan maksimal 4 hari, untuk santri putra dapat pulang berbulan-bulan (Mursidah, 2020).

Sedangkan santriwati kebanyakan dibekali dengan ilmu pasif seperti menulis, menghafal dan mendengarkan ceramah. Sehingga hal itu menjadi hambatan secara psikologis, karena mereka menilai dirinya lemah dan inferior, karena sulit untuk mengaplikasikan apa yang sudah dipelajarinya, tidak memiliki rasa percaya diri contohnya saat berdiskusi antara santri dan santriwati dimana santriwati akan terlihat lebih banyak mendengarkan dan diam, mereka takut jika pendapatnya tidak bermutu dan mendapat sorakan dari santri laki-laki (Muafiah, 2013).

Padahal sebenarnya santriwati juga memiliki pendapat tersendiri namun ketidakmampuan dalam mengungkapkan menjadikan mereka pasrah akan argumentasi lawannya. Dimana pengaplikasian pembelajaran santriwati pondok hanya berlaku satu arah yakni dari kiai atau ustadzah jadi minimnya ruang diskusi yang menyebabkan mereka sulit mengutarakan pendapat, tidak membentuk pikiran kritis dan tidak peka terhadap lingkungan. Padahal aturan-aturan pendidikan informal tersebut harus disesuaikan dengan era sekarang dimana berkompetisi merupakan hal penting bagi santri dan santriwati untuk mengasah kemampuan agar dapat menjadi pribadi yang taat dan unggul.

Dari latar belakang diatas, penting bagi penulis untuk mengambil judul tentang pendidikan kesetaraan gender di pondok pesantren sebagai upaya membangun peradaban bangsa, yang memiliki rumusan masalah sebagai berikut: 1) Bagaimana pengertian pendidikan kesetaraan gender di pondok pesantren? 2) Bagaimana pendidikan kesetaraan gender di pondok pesantren mampu dijadikan upaya membangun peradaban bangsa? Dengan  demikian, penelitian ini bertujuan untuk 1) untuk mengetahui pengertian pendidikan kesetaraan gender di pondok pesantren. 2) untuk mengetahui pola pendidikan kesetaraan gender di pondok pesantren guna membangun peradaban bangsa.

 

METODE

Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Analisis deskriptif kualitatif merupakan analisis yang mengomunikasikan data-data secara lisan serta mencondongkan persoalan kontekstual. Pengumpulan data berupa data sekunder yang didapat dari berbagai sumber kajian seperti jurnal ilmiah, dokumen, website, buku, dan sumber lain yang relevan. Setelah didapatkan data, selanjutnya dianalisis menggunakan metode deskriptif guna mendapatkan pemahaman yang baik dan komprehensif (Yuliani, 2018).

Adapun tahapan yang dilakukan penulis dalam penelitian ini adalah mengumpulkan data-data dari jurnal ilmiah, website, dan buku terkait wacana pendidikan kesetaraan gender di pondok pesantren. Selanjutnya pengutipan referensi-referensi dari sumber tersebut menjadi temuan atau hasil penelitian, kemudian diabstraksikan lebih mendalam agar mendapatkan informasi yang utuh dan diinterpretasikan sehingga menghasilkan pengetahuan mengenai kajian tersebut dan terakhir disimpulkan. 

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

1.    Pengertian Pendidikan Kesetaraan Gender di Pondok Pesantren

  Pengertian gender dan konsepnya yakni menurut Kasmawati, gender merupakan seperangkat peran seperti kostum dan topeng dalam teater untuk menyampaikan pada orang lain bahwa kita adalah feminin atau maskulin yang mencakup penampilan, pakaian,  sikap, kepribadian, bekerja diluar atau dalam rumah tangga, seksualitas, tanggungjawab dan lain sebagainya (Kasmawati et al., 2017). Menurut Zahara, menyampaikan bahwa tubuh perempuan dan fungsinya lebih condong dengan “kehidupan”, yang menempatkan dirinya dekat dengan alam (Zahara et al., 2015). Tubuh perempuan diidentikkan dengan alam karena memiliki rahim dimana kehidupan baru dapat terbentuk dan tumbuh didalamnya. Hal ini berbeda dengan laki-laki yang tidak memiliki “natural” dasar untuk orientasi keluarga, sehingga mereka membuat “natural” seperti agama, ritual, politik, dan lain sebagainya. Kaum laki-laki juga diidentikkan dengan kreativitas.

Menurut Sumaryati, mengungkapkan bahwa gender adalah sebuah konstruksi atau bentuk sosial yang sebenarnya bukan bawaan sejak lahir melainkan dapat dibentuk maupun diubah yang tergantung pada tempat, waktu, zaman, ras, suku, bangsa, negara, status sosial masyarakat, budaya, pemahaman agama, ideologi, politik, hukum, ekonomi, dan lain sebagainya (Sumaryati, 2018). Sedangkan menurut Fadhilatus, gender merupakan hasil konstruksi sosial masyarakat untuk menggambarkan fungsi dan peran antara laki-laki dan perempuan yang terlepas dari perbedaan bilogis, alamiah dan kodrati (Fadhilatus et al., 2021). Selain itu, gender juga lahir melalui tatanan norma agama yang didorong kemunculan dan perkembangan beragam aspek budaya oleh masyarakat (Sumaryati, 2018).

Sehingga dapat diartikan bahwa gender merupakan persamaan kondisi antara laki-laki dan perempuan dalam memperoleh kesempatan hak untuk ikut mengambil peran dan partisipasi dalam kegiatan politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, pendidikan serta persamaan dan kesempatan yang sama dalam sumber daya serta akses wewenang untuk mengambil keputusan. Maka dari itu, kesetaraan gender menjadi isu yang seringkali dibahas dan masih diperjuangkan hingga saat ini, dimana kurangnya pemahaman terkait gender membuat seseorang sangat konservatif atau kolot. Dengan demikian kita harus mengenali bentuk-bentuk ketidakadilan gender di masyarakat antara lain; a) Marginalisasi merupakan suatu proses peminggiran akibat kemiskinan. Banyaknya perempuan yang bekerja sebagai kuli bangunan atau pekerjaan berat lainnya untuk memenuhi  kebutuhan sehari-hari dipandang sebelah mata oleh masyarakat bahkan mereka terbiasa menggunjing didepan. Kasus lain seperti harta warisan, kaum perempuan sama sekali tidak memiliki hak untuk mendapatkannya; b) Subordinasi merupakan pandangan terhadap perempuan yang menganggap bahwa mereka tidak rasional, emosional, inferior, dan lain-lain. Kebanyakan masyarakat menganggap bahwa yang bisa menjadi pemimpin atau ketua hanya laki-laki. Mereka dipilih bukan karena kapasitas akan tetapi perspektif saja bahwa mereka lebih kuat dan layak. Padahal belum tentu dia memiliki kemampuan untuk menjadi pemimpin. Tidak sedikit perempuan juga memiliki sifat yang pemberani, mandiri, berjiwa pemimpin, tegas, cekatan dan bertanggungjawab; c) Stereotype merupakan sikap pelabelan terhadap suatu kelompok, suku, agama, ras dan lain-lain yang memiliki konotasi negatif; d) kekerasan merupakan bentuk penganiayaan secara fisik maupun psikis yang dilakukan oleh individu terhadap lainnya. Kaum perempuan dianggap sebagai objek visual yang keberadaanya hanya untuk kesenangan dan kepuasan semata. e) beban ganda merupakan pekerjaan yang diberikan kepada kaum perempuan. Selain bekerja diluar rumah, perempuan juga dibebankan dengan pekerjaan rumah seperti mengurus anak dan membereskan rumah. Padahal rumah tangga adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pasangan suami istri untuk mendapatkan kehidupan yang harmonis.

Sedangkan, berdasarkan Undang-Undang No. 20 tahun 2003, Pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar serta proses pembelajaran agar peserta didik mampu mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian baik, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat bangsa dan negara. Pendidikan sebagai proses untuk ilmu pengetahuan melalui belajar dan mengajar untuk mencapai kehidupan yang selamat dan kebahagiaan. Pendidikan adalah hak asasi manusia tanpa mengenal perbedaan jenis kelamin. Setiap orang mampu unggul dan memiliki potensi asalkan mereka mau berusaha dan sabar melewati prosesnya. Pendidikan menjadi jantung dari kemajuan suatu bangsa, tanpa melalui ini tidak akan menjadi bangsa yang maju. Pendidikan sebagai tombak kemajuan bangsa sehingga hak mendapat pendidikan tercantum dalam peraturan perundang-undangan baik untuk laki-laki dan perempuan.

Perilaku dan sikap ketidakadilan gender juga terjadi dalam lingkup lembaga pendidikan. Hal ini disebabkan adanya faktor-faktor yang memengaruhi kesenjangan gender yang berkaitan dengan kurikulum dalam lembaga/institusi yakni; a) partisipasi kaum perempuan/ustadzah saat proses pengambilan keputusan terbatas bahkan sangat rendah sehingga tidak menempati jabatan-jabatan birokrasi pemegang kebijakan; b) kaum laki-laki lebih dominan ketika membuat isi kurikulum yang akan diimplementasikan sehingga proses pembelajaran lebih condong ke laki-laki karena hal tersebut menguntungkan bagi mereka, c) dalam isi materi/buku pelajaran kerap membahas status perempuan baik sebagai wanita, adik, istri, dan ibu cukup dominan memengaruhi pola pikir, perilaku dan tindakan terhadap kesenjangan gender dalam proses pembelajaran (Haslita et al., 2021).

Dengan memahami dan mengetahui faktor-faktor kesenjangan gender tersebut, dapat diimbangi dengan keterbukaan pemikiran bahwa membuat kurikulum lembaga pendidikan formal atau informal harus melibatkan kedua belah pihak (laki-laki dan perempuan) agar proses pembelajaran dapat berjalan dengan baik dan diterima semua pihak.

Sehingga dapat terwujud tujuan kesetaraan gender di pondok pesantren yakni meningkatkan posisi, kedudukan, serta derajat kaum perempuan agar memiliki hak yang sama. Perempuan berhak untuk memegang peranan penting dalam mendirikan negara yang berdaya sehingga perwujudan keadilan gender dalam pondok pesantren dengan dasar agama islam yang kuat akan mampu menjadi kekuatan untuk membangun peradaban agama islam, bangsa dan negara Indonesia. Selain itu, pondok pesantren akan mampu meningkatkan mutu dan efisiensi melalui pemberdayaan potensi santriwati secara optimal sehingga mereka dapat berkembang dan meneruskan sistem pendidikan yang lebih baik. Dan terakhir, santriwati seharusnya tidak dibatasi kapasitas baik dari segi ekstrakurikuler seperti silat. Hal ini dikarenakan setiap orang memiliki kemampuan yang berbeda-beda sehingga sebagai pelaksana pendidikan mampu mengarahkan mereka untuk mengembangkan potensi dan kemampuan dalam diri sehingga mereka tidak merasa terbebani bahwa harus memahami seluruh mata pelajaran agama yang diajarkan (Haslita et al., 2021).

Dalam proses pembelajaran kesetaraan gender di pondok pesantren memiliki Tujuan sebagai berikut; a) memiliki hak akses yang sama dan setara dalam pendidikan, b) mempunyai kewajiban yang sama, c) laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan dan peranan yakni sebagai pelaku pembangunan bangsa. Sehingga untuk menjadi negara yang maju harus mampu menjadi penggerak dan melahirkan penerus bangsa yang unggul dalam segala bidang (Haslita et al., 2021). Oleh sebab itu, keadilan gender dalam pondok pesantren harus digalakkan. Persepsi tentang kaum perempuan yang lemah dan tidak berdaya harus disingkirkan. Semua manusia memiliki kelebihan dan kapasitas masing-masing dimana Allah telah memberikan setiap manusia pikiran dan hati yang membedakan makhluk ciptaannya. Untuk mewujudkan keadilan gender di pondok pesantren bukan suatu hal yang mustahil. Asalkan, mau belajar membuka diri dan pikiran tentang perubahan zaman. Adapun indikator yang menandai keadilan gender sebagai berikut; a) akses yakni peluang atau kesempatan untuk memperoleh dan menggunakan sumber daya tertentu. Memberikan akses yang adil terhadap santriwan dan santriwati terhadap sumber daya yang akan dibuat, b) partisipasi individu atau kelompok dalam sebuah kegiatan maupun dalam pengambilan keputusan di pondok pesantren, c) kontrol yakni penguasaan atau wewenang dalam mengambil keputusan di pondok pesantren, d) manfaat yakni kegunaan yang dapat diperoleh dan dinikmati secara optimal (Sumaryati, 2018).

Sedangkan pondok pesantren diartikan sebagai lembaga pendidikan tradisional/informal khusus mempelajari ilmu agama yang biasanya dipimpin oleh seorang kyai. Pondok pesantren merupakan lembaga pengembang masyarakat tradisional islam yang memiliki tujuan antara lain; memberikan pemahaman, penghayatan, pengamalan ajaran islam untuk menekankan kembali pentingnya moral agama sebagai pedoman hidup bermasyarakat (Mubarok, 2019).

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pendidikan kesetaraan gender di pondok pesantren adalah proses belajar mengajar di suatu lembaga informal yang mempelajari ilmu agama islam dimana pengajar yakni ustad/ustadzah membahas dan menjelaskan secara detail mengenai persamaan kedudukan antara laki-laki dan perempuan (santri dan santriwati) agar memiliki peluang yang sama dan setara dalam berbagai hal di lingkungan masyarakat dengan cara memberikan pemahaman dan wawasan bahwa manusia memiliki hak yang sama untuk bermanfaat bagi orang lain dan tidak dibedakan berdasarkan jenis kelamin.

 

2.    Pendidikan kesetaraan Gender di Pondok Pesantren

Pendidikan dalam pondok pesantren memiliki 3 pola sikap pesantren dalam menghadapi era globalisasi atau modernisasi yakni pertama, pondok pesantren akan menerima modernisasi secara total dan keseluruhan sehingga materi dan kurikulum disamakan dengan sekolah formal. Kedua, pondok pesantren tetap selektif terhadap modernisasi dengan mengkombinasikan kedua jenis pesantren sebelumnya dimana modernisasi tidak dapat dihindari sehingga peran pondok pesantren ditegakkan sebagai lembaga ilmu pengetahuan agama islam dan pengkaderan ulama. Ketiga, pondok pesantren tidak mengubah seluruh sistem yang telah dibangun tetapi hanya mengubah beberapa saja seiring perkembangan zaman sehingga nilai-nilai asli pesantren tidak hilang (Astuti et al., 2014).

Dari ketiga pola pendidikan tersebut, tidak jarang pondok pesantren di Indonesia tidak menerapkan salah satu dari ketiga pola diatas. Padahal penerapan pendidikan untuk menghadapi era globalisasi merupakan hal yang penting karena semua yang kita lakukan saat ini serba digital.  Pondok pesantren yang tidak mau berubah akan tergerus dengan perubahan itu sendiri sehingga tidak dapat dipungkiri jika ilmu pengetahuan dan teknologi sangat penting dan berkaitan dengan pendidikan ilmu agama islam.

Peran kiai dan ustad dalam memberikan bimbingan dan pandangan terkait persamaan kedudukan antara perempuan dan laki-laki dalam mencapai kemajuan di berbagai aspek kehidupan harus diajarkan seperti membekali santriwati untuk menjadi pribadi yang sukses, bertanggung jawab, tangguh dan mandiri sehingga tidak bergantung terhadap siapa pun apalagi kelak pada suaminya. Menurut penelitian , kiai dan pengurus pondok pesantren DDI Mangkoso, Sulawesi Selatan memiliki pemahaman yang cukup baik tentang kesetaraan gender dimana kiai telah memperbolehkan ustad dan ustadzah mengajar mata pelajaran di pesantren bagi santri dan santriwati. Selain itu, kegiatan ekstrakurikuler di pesantren yang tidak membeda-bedakan keduanya seperti pramuka (Wahyudin, 2017).

Kedua, Mengubah pola pikir mengenai perempuan adalah makhluk lemah harus segera diluruskan dimana Allah menciptakan manusia sebagai makhluk yang paling sempurna di dunia ini, Sebagaimana firman Allah dalam surah At-Tin ayat 4 “Sesungguhnya kami telah ciptakan manusia dalam bentuk sebaik-baiknya”. Dan surah Al-isra ayat 70 “Dan sungguh, kami telah memuliakan anak cucu adam, dan kami angkut mereka di darat dan dilaut, dan kami beri mereka rizki dari yang baik-baik dan kami lebihkan mereka diatas banyak makhluk yang kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna”. Ayat tersebut menjelaskan bahwa manusia merupakan  ciptaan Allah yang sempurna sehingga tidak ada ciptaannya yang bersifat sia-sia.

Ketiga, Menggali potensi diri yakni mendorong santriwati untuk menanamkan jiwa yang haus akan ilmu pengetahuan. Untuk menghadapi tantangan di era globalisasi seperti saat ini, maka kaum perempuan seperti tiang pondasi dalam membangun peradaban bangsa, oleh sebab itu, harus menggali potensi diri untuk bisa berkontribusi dalam berbagai aspek kehidupan seperti ekonomi, politik, sosial dan budaya. Sebagaimana firman Allah dalam surah Assyam ayat 7-10 “Demi jiwa serta penyempurnaan (ciptaan)nya, maka dia mengilhamkan kepadanya (jalan) kejahatan dan ketakwaannya. Sungguh beruntung orang yang menyucikannya (jiwa itu). Dan sungguh rugi orang yang mengotorinya”. Dari firman tersebut Allah menerangkan bahwa manusia dibekali dengan akal sempurna untuk mendapatkan ilmu pengetahuan.

Keempat, Mendorong  keaktifan santriwati untuk terjun langsung ke ranah sosial dan masyarakat seperti menjadi pendakwah, ustadzah bahkan pendiri pondok pesantren. Sehingga ilmu yang mereka dapatkan selama di pondok pesantren dapat bermanfaat terlebih bagi masyarakat sekitarnya dan seluruh umat manusia. Peran santriwati dalam kemajuan bangsa sangat penting, apabila mereka memiliki keluasan pemikiran dan kemandirian berpikir akan mampu berperan dalam kepemimpinan serta membuat keputusan yang berdampak positif terhadap masyarakat. Bahkan, dalam pernikahan sekalipun seorang suami wajib untuk merawat istrinya saat jatuh sakit. Kepemimpinan bukan karakter eksklusif bagi laki-laki melainkan sama seperti merawat anak juga bukan eksklusif pekerjaan istri (Wahyudin, 2017).

Menurut Ulama, pria dan wanita memiliki persamaan hak dalam berpolitik. Hal ini didasarkan pada Surat Asy-Syura ayat 38 yang artinya: “Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan salat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada mereka.” Penjelasan ayat tersebut mengungkapkan bahwa pria dan wanita mampu menjadi pemimpin bagi umat ketika dalam suatu masyarakat timbul permasalahan dapat diselesaikan dengan musyawarah bersama (Ulum & Fairuz, 2021). Sistem kepemimpinan yang baik dapat terlaksana apabila seorang pemimpin memiliki 2 dimensi kepemimpinan yakni struktur prakarsa (initiating structure) dan pertimbangan (consideration) dimana pemimpin yang tidak egois dan selalu memikirkan kepentingan umum dan menempatkannya diatas segalanya akan mampu mensejahterakan masyarakatnya (Hamalik, 2013).

Salah satu pondok pesantren yang memiliki figur ulama perempuan adalah Pon-pes Nurul Jadid, beliau adalah Ny. Hj. Aisyah Zaini yang dikenal oleh masyarakat sebagai sosok pemimpin arif, bijaksana, wara’, zuhud, tawadhu dan memiliki kedalaman ilmu agama. Dalam kegiatan sehari-hari di pesantren beliau mengajarkan mengenai pembentukan moral dan karakter santri melalui pengajaran baca tulis Al-Quran, hafalan dan setoran Quran, mengaji, shalat berjama’ah, wiridan, sorogan, terapi qalbu, dan lain sebagainya. Beliau merupakan sosok yang dermawan dan suka membantu masyarakat sekitar. Bu nyai Aisyah memiliki pesantren yang bernama Fathimatuzzahro’ yang bertujuan untuk mendidik dan mempersiapkan santri dan santriwati yang memiliki pengetahuan luas, berbudi pekerti luhur, dan selalu bertakwa kepada Allah SWT (Ulum & Fairuz, 2021).

 Implementasi keadilan gender juga telah dilakukan salah satunya di pondok pesantren Sabilurrosyad dimana mereka mengadopsi modernisasi tanpa menghilangkan pengetahuan islam dan pengkaderan ulama, mereka berhasil menciptakan nuansa religiusitas yang kuat, mampu menjadi pondasi harmoni sosial masyarakat tanpa adanya bias gender. Pesantren ini berupaya mengimplementasikan keadilan gender seperti sektor pendidikan maupun kepengurusan (Fadhilatus et al., 2021).

Dari berbagai implementasi pembelajaran yang diterapkan di pondok pesantren tersebut, diharapkan dapat membuka wawasan dan pengetahuan terkait kesetaraan gender dikalangan pondok pesantren. Sehingga dapat membuka pola pikir santriwati untuk bergotong-royong membangun peradaban kaum muslimah sehingga dapat bermanfaat bagi kehidupan dirinya, sosial masyarakat dan bangsa.

 

 

KESIMPULAN

Dari pemaparan diatas, dapat kita simpulkan bahwa pendidikan kesetaraan gender di pondok pesantren merupakan sebuah proses belajar mengajar di lembaga informal yang dipimpin oleh seorang kyai atau bu nyai yang membahas maupun menerangkan secara detail mengenai persamaan kedudukan antara santri dan santriwati untuk mendapatkan hak yang setara di lingkungan masyarakat.

Penerapan pendidikan kesetaraan gender di pondok pesantren dapat dilakukan sebagai berikut; Pertama, Kurikulum pondok pesantren harus disesuaikan dengan perubahan zaman. Hal ini dilakukan agar santri/santriwati mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman saat ini. Kedua, Mengubah pola pikir santriwati sebagai makhluk yang mandiri dan tangguh. Ketiga, Menggali dan mengembangkan potensi diri bagi  santriwati untuk menanamkan jiwa yang haus akan ilmu pengetahuan. Keempat, Mendorong  keaktifan santriwati untuk berpartisipasi aktif terjun ke ranah sosial, politik dan masyarakat.

Dari beberapa penelitian sebelumnya, kita mengetahui bahwa masih banyak pondok pesantren di Indonesia yang belum menerapkan pendidikan kesetaraan gender dan tidak mengajarkannya. Mereka masih berpegang teguh pada peraturan dan kebijakan yang sudah dilakukan bertahun-tahun tanpa adanya evaluasi ulang, padahal peraturan ini merupakan hambatan bagi pondok pesantren karena tidak mampu eksis di zaman sekarang. Tidak jarang pondok pesantren yang akhirnya tutup karena sudah tidak memiliki santri lagi, mereka terlalu mengekang bahkan memberikan banyak peraturan bagi santriwati yang pada akhirnya melahirkan generasi yang pasif. Mereka sulit  beradaptasi di lingkungan masyarakat dan cenderung mengikuti arus tanpa mengetahui arah dan tujuan kehidupan mereka.

Hasil temuan menunjukkan bahwa kesetaraan gender dalam bidang pendidikan di pondok pesantren harus terus digaungkan di setiap lembaga pondok pesantren. Perkembangan teknologi informasi yang semakin maju harus diikuti, jika tidak akan memberikan boomerang bagi lembaga informal tersebut. Hal ini bukan berarti menghapus seluruh peraturan yang ada, melainkan mengadopsi hal positif saja yang akan diimplementasikan di suatu pondok pesantren. Terwujudnya keadilan gender di kalangan pesantren akan menumbuhkan rasa saling menghormati, menghargai kaum santriwati dan ustadzah bahwa mereka juga memiliki akses dan kemampuan yang setara. Dengan pendidikan kesetaraan gender di pondok pesantren akan membawa dampak positif bagi lulusan yang memiliki sifat akhlakul karimah, mandiri, cerdas, dan berprestasi. Selain itu, adanya pola pendidikan ini menjadikan ajang bagi santriwati untuk lebih berekplorasi dalam meningkatkan softskill dan hardskill yang mereka miliki guna mencapai kemajuan bangsa.

Adapun penelitian yang dapat dilakukan selanjutnya yakni mengenai tantangan dan strategi pendidikan kesetaraan gender di pondok pesantren, hal ini ditujukan agar mampu mengetahui hambatan pondok pesantren tidak menerapkan pola pendidikan kesetaraan gender sehingga dapat dicarikan solusi kedepannya.


 

DAFTAR PUSTAKA

 

Archer, J., & Lloyd, B. (2002). Sex and Gender. Cambridge University Press. https://doi.org/10.1017/CBO9781139051910

Astuti, S. A., Astuti, A., Jurai, S., & Metro, S. (2014). Pesantren dan Globalisasi. In Jurnal Tarbawiyah (Vol. 11).

Fadhilatus, B., Nafisah, W., Mukmina, M. Z., Cholid, S. A., & Prayoga, T. A. (2021). IMPLEMENTASI KEADILAN GENDER DI PONDOK PESANTREN SABILURROSYAD KOTA MALANG. In Jurnal Sosiologi Reflektif (Vol. 16, Issue 1).

Hamalik, O. (2013). Proses Belajar Mengajar. Bumi Aksara.

Haslita, R., Samin, R., Kurnianingsih, F., Okparizan, O., Subiyakto, R., Elyta, R., Anggraini, R., Muhazinar, M., & Ardiansya, A. (2021). Implementasi Kebijakan pada Kesetaraan Gender dalam Bidang Pendidikan. Takzim: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(1), 81–86. https://doi.org/10.31629/takzimjpm.v1i1.3845

Kasmawati, A., Perlindungan, /, Perempuan, H., Persfektif, D., & Gender, K. (2017). PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN DALAM PERSFEKTIF KEADILAN GENDER. Seminar Nasional LP2M UNM. https://ninanurmilah.wordpress.com/2013/12/11/peremp

Khairani, D. R. (2018). STUDI TENTANG KESETARAAN GENDER DALAM BERBAGAI ASPEK Tugas artikel View project. https://www.researchgate.net/publication/329554835

Ma’ruf Ch, M. (2009). Membendung Gerakan Feminisme, Mencari Perspektif Islam. At-Ta’dib, 4(1).

Muafiah, E. M. (2013). Pendidikan Perempuan di Pondok Pesantren. Jurnal Pendidikan Islam, 7(1). http://journal.walisongo.ac.id/index.php/

Mubarok, A. Z. (2019). Model pendekatan pendidikan karakter di pesantren terpadu. Ta’dibuna: Jurnal Pendidikan Islam, 8(1), 134. https://doi.org/10.32832/tadibuna.v8i1.1680

Mursidah, S. (2020). KESETARAAN GENDER DI PONDOK PESANTREN.

Rifa’ah, S. (2016). Konstruksi Sosial Tentang Kekerasan Pada Santriwati Yang Ada Di Pondok Pesantren Salafi (MQ) di Blitar. FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS AIRLANGGA, 5(1).

Sumaryati. (2018). KEADILAN GENDER DALAM PENDIDIKAN ISLAM DI PONDOK PESANTREN Sumaryati Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Darussalam Lampung. Tarbawiyah: Jurnal Ilmiah Pendidikan, 02(2).

Ulum, B., & Fairuz, N. (2021). KEPEMIMPINAN WANITA SEBAGAI GERAKAN EMANSIPASI BERBASIS GENDER AWARNESS DI PONDOK PESANTREN. Salwatuna, 1(1).

Wahyudin. (2017). IMPLEMENTASI NILAI KESETARAAN JENDER DALAM PENDIDIKAN KARAKTER. Jurnal Ushuluddin Media Dialog Pemikiran Islam, 21(2).

Yuliani, W. (2018). METODE PENELITIAN DESKRIPTIF KUALITATIF DALAM PERSPEKTIF BIMBINGAN DAN KONSELING. QUANTA , 2(2). https://doi.org/10.22460/q.v2i1p21-30.642

Zahara, V., Indria Liestyasari, S., & Nurhadi. (2015). IMPLEMENTASI PENDIDIKAN ADIL GENDER DI PONDOK PESANTREN AL-MUAYYAD SURAKARTA. SOSIALITAS; Jurnal Ilmiah Pend. Sos Ant, 5(2).