KUALITAS PELAYANAN
PADA UPT ASRAMA HAJI EMBARKASI BEKASI
Rafrianika
Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji
Embarkasi Bekasi, Indonesia
E-mail:
rafrianika@gmail.com
Abstract
This survey aims to measure
the customer satisfaction index on UPT Asrama Haji Embarkasi Bekasi. The survey
involved 50 respondents who were randomly selected from the customer catalog
and receipts. The survey instrument was distributed through social media in
2021. The instrument used was a 4-scale questionnaire containing 9 aspects with
27 sub-aspects stated in 1 item each. The instrument is translated from the
Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14
Tahun 20217. The data was analyzed through descriptive statistical analysis
technique. Based on the survey results obtained a satisfaction index of 80,33 with GOOD qualifications.
Keywords: satisfaction
index, public service, UTP
Embarkasi Asrama Haji Bekasi
Abstrak
Penelitian survei ini bertujuan untuk
mengukur indeks kepuasan pelanggan pada layanan embarkasi haji di UPT Asrama
Haji Embarkasi Haji Bekasi. Survei melibatkan 50 responden yang ditentukan secara acak dari
buku tamu dan kuitansi layanan haji. Instrumen survey disebar nelalui media
sosial tahun 2021. Instrumen yang digunakan adalah angket skala empat yang memuat sembilan aspek dengan 27 sub aspek
yang dinyatakan masing-masing dalam satu item. Instrumen dijabarkan dari Peraturan Menteri
Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 20217.
Dalam penelitian ini, teknik analisis data yang digunakan adalah teknik
analisis statistik deskriptif berupa persentase dan rata-rata. Berdasarkan
hasil survei diperoleh indeks kepuasan
sebesar 80,33 dengan kualifikasi BAIK.
Kata kunci: indeks kepuasan, pelayanan publik, UTP Embarkasi Asrama Haji
Bekasi
PENDAHULUAN
Tugas
UPT Embarkasi terdapat dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
PMA Nomor 44 Tahun 2014. Berdasarkan PMA tersebut UPT Asrama
Haji Embarkasi sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (Unit Pelayanan
Teknis/UPT) bertugas untuk meningkatkan optimalisasi pelayanan penyelenggaraan
pelayanan kepada masyarakat/pengguna jasa secara efektif, efisien dan
akuntabel. Dalam PMA disebutkan bahwa IPT
harus memberikan pelayanan bermutu pada semua aspek layananya (PMA Nomor 41 Tahun 2017 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2014 Tentang Organisasi
Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji, 2017). Dalam PMA disebutkan bahwa IPT
harus memberikan pelayanan bermutu pada semua aspek layananya (PMA Nomor 41 Tahun 2017 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2014 Tentang Organisasi
Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji, 2017). Dalam PMA disebutkan bahwa IPT
harus memberikan pelayanan bermutu pada semua aspek layananya (PMA Nomor 41 Tahun 2017 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2014 Tentang Organisasi
Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji, 2017).
Pelayanan yang berkualitas sangat
tergantung pada berbagai aspek, yaitu bagaimana pola penyelenggaraannya (tata
laksana), dukungan sumber daya manusia,
dan kelembagaan. Namun
demikian, masih ditemukan kelemahan-kelemahan pada aspek-aspek tersebut. Dilihat dari sisi sumber
daya manusia, kelemahan utamanya adalah berkaitan dengan profesionalisme,
kompetensi, empati dan etika. Berbagai
pandangan juga setuju bahwa salah satu dari unsur yang perlu dipertimbangkan
adalah masalah sistem kompensasi yang tepat. Dilihat dari sisi kelembagaan,
kelemahan utama terletak pada desain
organisasi yang tidak dirancang khusus dalam rangka pemberian pelayanan kepada
masyarakat, penuh dengan hirarki yang membuat pelayanan menjadi berbelit-belit
(birokratis) dan tidak terkoordinasi.
Kecenderungan untuk melaksanakan dua fungsi sekaligus, fungsi pengaturan dan
fungsi penyelenggaraan, masih sangat kental dilakukan oleh pemerintah, yang
juga menyebabkan pelayanan publik menjadi tidak efisien (Simanjutnak, 2011).
Salah satu indikator kualitas layanan adalah kepuasan
pelanggan. Menurut Zeithaml et al yang dikutip Nurfarida kepuasan adalah
sebagai berikut.
Satisfaction is the customer’s fullfilment
response. It is a judgement that a product or service feature, or the product
or service itself, provides a pleasureable level of consumption related
fulfillment (Nurfarida, 2015: 136).
Berdasarkan definisi tersebut kepuasan pelanggan adalah
perasaan senang atau kecewa yang muncul setelah membandingkan antara persepsi
atau kesannya terhadap kinerja atau hasil suatu produk dan harapan-harapannya.
Jika kinerja berada di bawah harapan pelanggan tidak puas. Jika kinerja
melampaui harapan, pelanggan puas. Jika kinerja melebihi harapan, pelanggan
amat puas atau senang.
Semua organisasi pemberi layanan kepada masyarakat perlu
mengukur tingkat kepuasan masyarakat. Hasil pegukuran dapat digunakan untuk
membaca mutu layanan, landasan peningkatan kompetensi dan pengembangan produk.
Sebagai penyelenggaraan ibadah haji
Kementerian Agama melakukan survei melalui Puslitbang Bimas Agama, Badan
Litbang dan Diklat Kementerian Agama kepada seluruh Asrama Haji baik pada masa
keberangkatan jemaah haji maupun masa kepulangan jemaah haji. Hasil Survei
Kepuasan Pelayanan Jemaah Haji di Indonesia Tahun 2017 sampai 2019 menunjukkan bahwa IKPHI selama 3
tahun berturut-turut dari tahun 2017, 2018 dan 2019 terus menunjukkan kenaikan.
Indeks Pelayanan tahun 2017 sebesar 84.46 (memuaskan), tahun 2018 87,27 (sangat
memuaskan dan 2019 88,44 (sangat memuaskan. Dilihat dari aspeknya tidak ada yang
di atas rata-rata. Indeks pelayanan dalam 3 tahun yang selalu rendah dibawah
rata-rata adalah Pelayanan Petugas Kelompok Terbang (Kloter) yaitu Ketua
Kloter/Tim Pemandu Haji Indonesia (TPHI), Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia
(TPIHI), dan Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI) (Abidin et al., 2018).
Berdasarkan survei yang dilakukan selama musim haji tahun 1439H/2018M
didapatkan hasil 85,23 dalam kategori sangat memuaskan. Ada kenaikan cukup
signifikan hasil survei
kepuasan jemaah haji Indonesia dari tahun lalu yang berada pada angka 84,85.
Website Indonesia Baik merilis hasil survei 5 tahun dari
tahun 2014 sampai 2018. Hasil survei tersebut disajikan dalam sebuah infografis
yang menunjukkan bahwa layanan haji dari tahun ke tahun semakin baik. Menurut jenis pelayanan,
indeks kepuasan tertinggi terdapat pada pelayanan transportasi bus antarkota,
yaitu sebesar 88,25. Kemudian berturut-turut adalah pelayanan bus sholawat
(87,72), pelayanan petugas (87,38), pelayanan ibadah (87,12), pelayanan katering
non-Armina (86,91). Selanjutnya,
pelayanan akomodasi hotel
(86,02), pelayanan lain-lain (85,61), pelayanan katering di Armina (84,38),
pelayanan transportasi bus Armina (81,09), dan pelayanan tenda di Armina
(77,59). Berdasarkan lokasi tempat pelayanan, indeks
kepuasan jemaah tertinggi terdapat pada pelayanan yang dilakukan selama di
bandara, yaitu sebesar 89,01. Berikutnya secara berturut-turut pelayanan di
Makkah (87,34), pelayanan di Madinah (85,73), dan pelayanan di Arafah,
Muzdalifah, dan Mina atau Armuzna (82,60) (Finaka, 2020).
Salah satu Kantor Kemenag yang menjadi lokasi survei layanan
haji adalah Kantor Kemenag Kota Cilegon. Dalam skripsi Gusfia Handayani hasil
survei tersebut memberikan data bahwa indeks kepuasan jamaah (CSI) sebesar
75.83%. Angka tersebut berada dalam rentang nilai (> 75% – < 85%) dengan kualifikasi
memuaskan atau di atas standar (Handayani, 2017).
UPT Embarkasi Bekasi sudah melaksanakan tugas tersebut secara
optimal dengan cara meningkatkan tata kelola manajemen dan administrasi serta peningkatan
pelayanan publik. Namun demikian sejak diberlakukannya PMA Nomor 41 Tahun
2017 tersebut, UPT Asrama Haji Embarkasi Bekasi belum pernah melakukan survei
Indeks Kepuasan Masyarakat di luar musim haji. Selama ini survei Indeks
Kepuasan Masyarakat di UPT Asrama Haji Embarkasi Bekasi hanya dilakukan selama
musim haji berlangsung.
Pelayanan prima berkaitan dengan kinerja
SDM di suatu organisasai. Kinerja tersebut di evaluasi secara berkala. Dimensi
tolak ukur evaluasi kinerja terdiri dari: (1)
Kuantitas; (2) Kualitas; (3) Waktu dan kecepatan; (3)
Nilai dan biaya; (4) Dinyatakan dalam persentasi atau indeks. Hal itu Sesuai dengan
Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 633 Tahun 2021 tentang Pedoman Reformasi Birokrasi di
Kementerian Agama dan Surat Tugas Kepala UPT Asrama Haji Embarkasi Bekasi Nomor
98.a/Ah.10/10/2021 Tanggal 26 Juli Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Survei
Kepuasan Masyarakat (SKM) pada Pelayanan UPT Asrama Haji Embarkasi Bekasi maka
dibutuhkan Tim Pelaksana SKM tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku (KMA No.
633 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Pada Kementerian
Agama, 2020).
Sehubungan dengan hal tersebut,
maka perlu dilaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat di luar musim haji, yaitu
dengan menyelenggarakan penelitian Indeks Kepuasan Pelayanan Masyarakat di UPT
Asrama Haji Embarkasi Bekasi Tahun 2021. Masyarakat yang menjadi objek penelitian
kali ini adalah pengguna jasa layanan di Asrama Haji Embarkasi Bekasi pada tahun
2021.
Tujuan Survei Kepuasan
Pelayanan Masyarakat/
Pengguna Jasa adalah untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat/
pengguna jasa layanan. Hasil Survei Kepuasan
Pelayanan Masyarakat/Pengguna Jasa ini untuk mengetahui kelemahan atau kekuatan
satuan kerja UPT Asrama Haji Embarkasi Bekasi sebagai unit penyelenggaraan pelayanan, mengetahui kinerja pelayan, bahan penetapan
kebijakan dalam penyelenggaraan pelayanan dan memacu persaingan positif antar
unit pelayanan di lingkungan Asrama Haji dalam meningkatkan Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Agama. Ruang lingkup Survei
Kepuasan Pelayanan Masyarakat/Pengguna Jasa yaitu 9 (sembilan) unsur terdiri
dari unsur: (1) Persyaratan; (2) Prosedur; (3) Waktu
Pelayanan; (4)
Biaya/Tarif; (5) Produk
spesifikasi jenis pelayanan; (6) Kompetensi pelaksana; (7) Perilaku
pelaksana; (8) Penanganan
pengaduan, saran dan masukan; (9) Sarana dan Prasarana.
METODE
Jenis penelitian yang dipakai adalah
metode penelitian survei atau secara ringkas biasa disebut metode survei yaitu
penelitian yang bersumber data dan responden sebagai sampel penelitian dengan
menggunakan kuesioner sebagai instrumen pengumpulan data. Metode
pengolahan data dilakukan mengunakan skala persepsi (skala likert) yang
didukung oleh perangkat sistem pengolahan komputer (Sugiyoni,
2014) (Morrisan, 2018).
Survei dilakukan sesuai dengan Permenpan RB Nomor 14
Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat yaitu kuesioner untuk
responden (masyarakat/
pengguna jasa). Untuk mengukur kinerja
manajemen tersebut ada (tujuh) 7 kriteria pengukuran yaitu: 1) Kepemimpinan; (2) Perencanaan
stratejik; (3) Pelayanan pelanggan dan publik; (4)
Pengukuran, analisis dan penerapan ilmu pengetahuan dalam manajemen; (5) Pemberdayaan
sumber daya manusia; (6) Proses manajemen; (7)
Hasil-hasil organisasi (Menpan-RB, 2017).
Secara teknis penyampaian kuesioner
dilakukan dengan menggunakan google form yang diisi oleh 50
responden pada bulan Juli sampai dengan September 2021. Pengambilan sampel
dilakukan secara acak melalui daftar buku tamu dan kuitansi pembayaran layanan
di Asrama Haji Embarkasi Bekasi.
Teknik Analisa data menggunakan teknik analisa deskriptif kuantitatif (dalam bentuk persen).
Kriteria hasil penelitian kepuasan layanan didasarkan pada referensi kriteria
yang ditentukan sesuai dengan Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman
Penyusunan Survei Kepuasan Masyarat pada Nilai Persepsi, Interval IKM, Interval
Konversi IKM, Mutu Pelayanan dan Kinerja Unit Pelayanan seperti disajikan dalam Tabel 1.
Tabel 1. Interval IKM,
Interval Konversi IKM, Mutu Pelayanan dan Kinerja Unit Pelayanan
Nilai Inteval (NI) |
Nilai Interval Konversi (NIK) |
Tingkat Mutu |
Kualifi-kasi |
1,00 -2,59 |
25,00-64,99 |
D |
Tidak Baik |
2,60 – 3,06 |
65, 00 – 76,60 |
C |
Kurang Baik |
3,06 – 3,53 |
76,61 – 88,30 |
B |
Baik |
3,53 – 4,00 |
88,31 – 100,00 |
A |
Sangat Baik |
HASIL DAN PEMBAHASAN
Peneliti sudah melakukan survei melalui media sosial terhadap
50 responden. Responden adalah jemaah haji tahun 2018 dan 2019 yang direkrut
secara acak dari sumber buku tamu dan kuitansi pembayaran layanan haji. Survei
dilakukan terhadap sembilan komponen yang dijabarkan ke dalam 27 unsur layanan
seperti pada Tabel 2.
Tabel 2. Unsur Pelayanan SKM pada UPT Asrama Haji
Embarkasi Bekasi
No |
Unsur Pelayanan |
Nama Unsur
Pelayanan |
1 |
U1 |
Kejelasan Pemberian
Informasi (Satpam) |
2 |
U2 |
Kesesuaian Prosedur Masuk
Asrama (Satpam) |
3 |
U3 |
Kejelasan Pemberian
Informasi (Resepsionis) |
4 |
U4 |
Keramahan dan Kesopanan
(Resepsionis) |
5 |
U5 |
Kesesuaian Pelayanan
Pendaftaran pada jadwal dan tempat |
6 |
U6 |
Kesesuaian Pemberian
Informasi Petugas Survei |
7 |
U7 |
Kemudahan Pembayaran
Penggunaan Fasilitas |
8 |
U8 |
Kesesuaian Pemberlakuan
Tarif Layanan |
9 |
U9 |
Kesesuaian Fasilitas Kamar |
10 |
U10 |
Kebersihan dan Kerapihan
Kondisi Kamar (Lantai Kamar/WC, dll) |
11 |
U11 |
Kesesuaian Suhu Ruangan
(AC) Kamar |
12 |
U12 |
Kesesuaian Penerangan
Lampu Kamar |
13 |
U13 |
Kelayakan Fasilitas
Lift/Tangga |
14 |
U14 |
Keramahan dan Kesopanan
(Petugas Gedung Penginapan) |
15 |
U15 |
Kesesuaian Fasilitas Aula
(Desain ruangan, kursi, dll) |
16 |
U16 |
Kebersihan dan Kerapihan
Kondisi Aula ( Lantai Gedung, aula/WC) |
17 |
U17 |
Kesesuaian Suhu Ruangan (AC) Aula |
18 |
U18 |
Kesesuaian Penerangan
Lampu Aula |
19 |
U19 |
Keramahan dan Kesopanan
(Petugas Gedung Aula) |
20 |
U20 |
Kesesuaian Fasilitas
Masjid dan Lapangan Manasik |
21 |
U21 |
Kebersihan dan Kerapihan
Masjid dan Lapangan Manasik |
22 |
U22 |
Kesesuaian Fasilitas
Katering |
23 |
U23 |
Kesesuaian Penyajian Menu
dan Cita Rasa |
24 |
U24 |
Kebersihan Fasilitas
Katering |
25 |
U25 |
Ketepatan Waktu Penyediaan
Katering |
26 |
U26 |
Kemudahan Syarat Layanan |
27 |
U27 |
Rekomendasi/Saran/Masukan |
Survei menggunakan skala 4. Tabel 3 menunjukkan data informasi Analisis Survei
Kepuasan Masyarakat berdasarkan Indeks Kepuasan
Masyarakat Per Unsur Pelayanan pada UPT Asrama Haji Embarkasi Bekasi:
Tabel 3. Skor Setiap Aspek dan Unsur
No |
Unsur Pelayanan |
Nilai Hasil Survei |
1. |
Persyaratan a.
Kesesuaian Pelayanan Pendaftaran b.
Kemudahan Syarat Pelayanan |
3,19 3,28 |
2. |
Sistem,
Mekanisme dan Prosedur a.
Kejelasan Pemberian Informasi (Satpam) b.
Kejelasan Pemberian Informasi (Resepsionist) c.
Kesesuaian Pemberian Informasi (Petugas Survey) |
3,34 3,2 3,28 |
3 |
Waktu Penyelesaian a.
Ketepatan waktu penyediaan katering sudah tepat |
3,22 |
4 |
Biaya/Tarif a.
Kesesuaian Tarif Layanan |
3,26 |
5 |
Produk Layanan a.
Kesesuaian Fasilitas Kamar b.
Kesesuaian Fasilitas Aula c.
Kesesuaian Fasilitas Masjid d.
Kesesuaian Fasilitas Katering e.
Kesesuaian Menu, Jumlah dan Cita Rasa Katering |
3,28 3,22 3,28 3,2 3,22 |
6 |
Kompetensi
Pelayan a.
Kesesuaian Prosedur (Satpam) b.
Kemudahan Pembayaran Penggunaan Fasilitas (Petugas Keuangan) c.
Kebersihan dan Kerapihan Kamar d.
Kebersihan dan Kerapihan Aula e.
Kebersihan dan Kerapihan Masjid/Lapangan Manasik f.
Kebersihan Fasilitas Katering |
3,2 3,24 3,18 3,22 3,26 3,2 |
7 |
Perilaku Pelayan a.
Keramahan dan Kesopanan (Resepsionist) b.
Keramahan dan Kesopanan (Petugas Gedung Penginapan) c.
Keramahan dan Kesopanan (Petugas Gedung Aula |
3,38 3,38 3,26 |
8 |
Penanganan
Pengaduan, Saran dan Masukan a.
Tingkat Rekomendasi/Saran dan Masukan |
3,18 |
9 |
Sarana dan Prasarana a.
Kesesuaian Suhu Ruangan Kamar b.
Kesesuaian Suhu Ruangan Aula c.
Kesesuaian Penerangan Lampu Kamar d.
Kesesuaian Penerangan Lampu Aula e.
Kelayakan Fasilitas Lift/Tangga |
3,34 3,24 3,34 3,24 3,22 |
Rata-rata |
3.25 |
Dalam penghitungan indeks kepuasan masyarakat terhadap 9 unsur diperoleh nilai rata-rata tertimbang
berikut.
Untuk memperoleh nilai
IKM unit pelayanan digunakan pendekatan nilai rata‑rata tertimbang dengan
rumus sebagai berikut:
Tabel 4 merupakan nilai rata-rata (NRR) tertimbang per unsur merupakan nilai
rata-rata per unsur dikali dengan 0,111 (penimbang).
Tabel 4. Rata-rata Skor Setiap Aspek
Aspek |
Skor |
Hasil Kali
Penimbang |
Rata-rata per
aspek |
1 |
3,19 |
0,35 |
0,36 |
3,28 |
0,36 |
||
2 |
3,20 |
0,35 |
0,36 |
3,28 |
0,36 |
||
3,24 |
0,36 |
||
3 |
3,22 |
0,35 |
0,35 |
4 |
3,26 |
0,36 |
0,36 |
5 |
3,28 |
0,36 |
0,36 |
3,22 |
0,35 |
||
3,28 |
0,36 |
||
3,20 |
0,35 |
||
3,22 |
0,35 |
||
6 |
3,20 |
0,35 |
0,35 |
3,24 |
0,36 |
||
3,18 |
0,35 |
||
3,22 |
0,35 |
||
3,26 |
0,36 |
||
3,20 |
0,35 |
||
7 |
3,38 |
0,37 |
0,37 |
3,38 |
0,37 |
||
3,26 |
0,36 |
||
8 |
3,18 |
0,35 |
0,35 |
9 |
3,34 |
0.37 |
0.36 |
3,24 |
0.36 |
||
3,34 |
0.37 |
||
3,24 |
0.36 |
||
3,24 |
0.36 |
||
Jumlah |
3,21 |
Maka, NRR tertimbang secara keseluruhan adalah 3,21. Untuk memudahkan interpretasi terhadap penilaian IKM antara
rentang nilai 25—100, maka hasil penilaian rata-rata skor dikonversikan dengan
nilai dasar 25 dengan rumus IKM Unit Pelayanan diksli
dengan 25, Nilai Konversi IKM = 3,21 x 25 = 80,33. Dalam rentang kulifikasi angka tersebut berada dalam
kualifikasi “B”/Baik.
Secara rinci skor dan persentase per aspek terlihat
dalam diagram pada Gambar 1.
Gambar 1. Skor rata-rata dan persentase setiap Aspek
Berdasarkan data yang disajikan
di atas terdapat beberapa temuan utama. Pertama, secara
keseluruhan indeks layanan sudah mencapai kualifikasi baik dengan skor 80,33. Skor tersebut
berada di tengah rentang skor yaitu 76,61 – 88,30. Skor tersebut sudah
beranjak ke tengah menuju arah kualifikasi sangat baik. Namun
demikian, masih membutuhkan upaya keras untuk mencapai 88,31 agar
mencapai kualifikasi sangat baik.
Kedua, hasil
survei memberikan gambaran bahwa tidak terdapat perbedaan mencolok antara skor
aspek satu dengan
lainnya. Rentang skor antara 0,35 sampai 0,37 dengan rata-rata 0,6. Namun
demikian, data memberikan informasi mengenai aspek yang memperoleh rata-rata,
di bawah rata-rata dan di atas rata-rata. Terdapat 5 aspek yang memperoleh skor
rata-rata yaitu persyaratan, prosedur, tarif, produk dan sarpras. Terdapat 2
aspek yang memperoleh skor di bawah rata-rata yaitu kompetensi pelayan dan
penanganan saran dan aduan. Hanya satu aspek yang memperoleh skor di atas
rata-rata yaitu perilaku pelayan.
Tentu saja semua aspek layanan
dari segi kualifikasi sudah baik. Namun tentu saja harapan kedepan harus
mencapai kualifikasi lebih tinggi yaitu sangat baik. Tentu saja membutuhkan
perhatian yang serius kepada semua aspek layanan karena belum ada satupun pelayanan
yang secara parsial mencapai kualifikasi sangat memuaskan. Terlebih dari itu
harus ada perhatian khusus untuk aspek yang skornya di bawah rata-rata yaitu
waktu pelayan, kompetensi pelayan dan penanganan aduan. Data ini
mengindikasikan bahwa Pertama,
responden/pelanggan merasakan bahwa layanan masih lambat, belum sesuai dengan
kecepatan yang diharapkan pelanggan.
Kedua, perilaku
pelayan sudah baik, namun kompetensinya masih harus ditingkatkan. Kompetensi
juga sangat terkait dengan kecepatan layanan karena secara logis kemahiran
pelayanan berpengaruh terhadap kecepatannya.
Keempat, pelanggan
masih merasakan kurangnya tanggapan terhadap pengaduan. Bagian ini penting
diperhatikan karena pelanggan adalah raja. Mereka ingin diperhatikan, termasuk
ketika mereka mengajukan pengaduan, maka harus direspon dengan cepat. Apalagi pelanggan layanan haji adalah
masyarakat yang sangat heterogen baik secara usia maupun status sosial. Selain
itu layanan haji melibatkan berbagai instansi dengan peraturan dan prosedur yang
dapat menyebabkan masalah bagi pelaggan.
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil survei Kualitas Pelayanan Publik melalui Pengukuran
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang telah dilakukan pada UPT Asrama Haji
Embarkasi dapat
disimpulkan beberapa hal. Pertama secara skor rata-rata keseluruhan
aspek mencapai kualifikasi baik dengan skor 80,33. Kedua, tidak
terdapat perbedaan mencolok pada sekor sembilan aspek. Namun terdapat aspek
yang memperoleh skor di bawah rata-rata, rata-rata dan di atas rata-rata. Pada
kesembilan aspek tersebut tiga aspek di bawah rata-rata dan satu aspek di atas
rata-rata. Sisanya lima aspek pada skor rata-rata. Ketiga, semua aspek memerlukan perhatian untuk perbaikan.
Namun demikian, aspek yang masih memperoleh skor rata-rata harus memperoleh
perhatian lebih banyak.
Berdasarkan temua-temuan tersebut disarankan beberapa hal berikut.
Pertama perlu upaya untuk mempertahankan kualitas pelayanan yang sudah baik dengan
melakukan upaya peningkatan kualitas pelayanan secara konsisten terutama mempertahankan
kualitas sarana prasarana dan prosedur, sistem
dan mekanisme pelayanan publik. Kedua, memberikan pendidikan dan
pelatihan yang bisa memperbaiki kompetensi petugas pelayanan, sehingga dengan adanya
pendidikan dan pelatihan tersebut diharapkan petugas dapat lebih profesional. Ketiga memperbaiki sistem penanganan pengaduan
publik dengan memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi, sehingga seluruh pengaduan dapat diatasi dengan
cepat dan transparan. Ketiga, memberikan informasi secara jelas kepada publik tentang
persyaratan pelayanan publik yang harus dipenuhi dengan menambah jumlah wahana
informasi dan menempatkannya di tempat yang dapat dengan mudah dilihat sehingga
informasinya dapat dibaca jelas oleh publik.
DAFTAR PUSTAKA
Abidin, Z., Rosidi, A., Mulyono, A.,
Farida, A., Fakhruddin, Fauziah, M, F., Burhani, H., Koeswinarno, Fauzi, M. R.,
Selamet, & Atieqoh, S. (2018). Survei Kepuasan Pelayanan Jemaah Haji Di
Dalam Negeri Tahun 1439 H / 2018 M.
Finaka, A. W. (2020). Kepuasaan
Jemaah Haji Indonesia Terus Meningkat. Infografi.
https://indonesiabaik.id/infografis/kepuasaan-jemaah-haji-indonesia-terus-meningkat
Handayani, G. (2017).
Analisis Tingkat Kepuasan Jamaah Haji Dalam Pelayanan Kementerian Agama Kota
Cilegon. Repository.Uinjkt.Ac.Id.
http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/48799
PMA Nomor 41 Tahun
2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2014 Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji, (2017).
KMA No. 633 Tahun 2020
Tentang Pedoman Pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada Kementerian Agama, 1
(2020).
Menpan-RB. (2017). Permen
Pan Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat
Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
Morrisan. (2018). Metode
Penelitian Survey. Prenada Media Grup.
Nurfarida, I. N.
(2015). PENGUKURAN INDEKS KEPUASAN PELANGGAN UNTUK PENINGKATAN KUALITAS
LAYANAN. Jurnal Ekonomi MODERNISASI, 11(2).
https://doi.org/10.21067/jem.v11i2.874
Simanjutnak, P.
(2011). Manajemen Evaluasi Kinerja (3rd ed.). Universitas Indonesia.
Sugiyoni. (2014). Metode
Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Alfabeta.