PENANAMAN MODERASI BERAGAMA BAGI SISWA SEKOLAH DASAR MENUJU INDONESIA BEBAS CRIMINAL TERRORISM PADA TAHUN 2045

Authors

  • Susana Aditiya Wangsanata Sekolah Tinggi Islam Sunniyyah Selo Grobogan
  • Sariyani Yani
  • Soim Hasani

DOI:

https://doi.org/10.53800/wawasan.v3i2.175

Keywords:

religious moderation, criminal terrorism, elementary school students

Abstract

Abstract

The study aims to formulate the cultivation of religious moderation for elementary school students to achieve a criminal terrorism-free Indonesia by 2045. The analysis of this research is descriptive qualitative. The data used is secondary data. Secondary data were obtained from various reliable sources of scientific articles relevant to the focus of this research. The data collected was then analyzed by the descriptive method to find the proper understanding of the subject matter of this research. This study concludes that the urgency of inculcating religious moderation for elementary school students is an important point to be realized immediately, given that in 2045 elementary school students will be aged between 33-37 years (productive age). Furthermore, so that the cultivation of religious moderation can be one of the efforts to free Indonesia from criminal terrorism in 2045, three things must be instilled, namely: (1) students should not consider themselves exclusive and selfish and consider others wrong; (2) educating students to love the homeland with various religious and cultural diversity and customs in Indonesia; (3) teaches students to be tolerant of others and should not interfere with what is the belief of other people's religious and cultural beliefs.

 

                                                                    Abstrak                       

Tujuan penelitian guna merumuskan penanaman moderasi beragama bagi siswa sekolah dasar dalam upaya menuju Indonesia bebas criminal terrorism pada tahun 2045. Analisis penelitian ini yaitu deskriptif kualitatif. Data yang digunakan adalah data sekunder. Data sekunder diperoleh dari berbagai sumber artikel ilmiah tepercaya yang relevan dengan fokus penelitian ini. Data yang dikumpulkan kemudian dianalisis dengan metode deskriptif agar menemukan pemahaman yang tepat mengenai pokok permasalahan penelitian ini. Kesimpulan penelitian ini yaitu perlu adanya implementasi kurikulum moderasi beragama dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Khususnya adalah untuk dinas pendidikan menjadi pondasi utama mengimplementasikan kebijakan tersebut, mengingat bahwa pada tahun 2045 siswa sekolah dasar akan berusia antara 33-37 tahun (usia produktif). Selanjutnya agar penanaman moderasi beragama dapat menjadi salah satu upaya membebaskan Indonesia dari criminal terrorism pada tahun 2045. Tahapan capaian yang diharapkan adalah 5 tahun pertama, siswa mendapatkan pengenalan apa makna moderasi beragama. 5 tahun kedua, siswa memahami ap aitu moderasi beragama. 5 tahun ketiga sudah beranjak dewasa dan bisa mengimplementasikan secara baik moderasi beragama. Dan 5 tahun berikutnya, mampu menangkal isu-isu radikalisme, oleh sebab itu, ada 3 hal yang harus ditanamkan, yaitu: moderasi beragama bagi siswa SD di Indonesia belum terlaksana dengan baik. Maka dari itu upaya-upaya yang dapat dilakukan dalam proses penanaman moderasi beragama adalah dengan memberikan siswa materi-materi yang berkaitan dengan toleransi beragama dan memberikan kesempatan kepada siswa untuk mempraktikkannya kepada sesama teman.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abidin, A. Z. (2021b). NILAI-NILAI MODERASI BERAGAMA DALAM PERMENDIKBUD NO. 37 TAHUN 2018. JIRA: Jurnal Inovasi dan Riset Akademik, 2(5), 729–736. https://doi.org/10.47387/jira.v2i5

Amrullah, M. K., & Islamy, M. I. (2021). MODERASI BERAGAMA: PENANAMAN PADA LEMBAGA PENDIDIKAN FORMAL DAN NONFORMAL. Nizham Journal of Islamic Studies, 9(02), 57. https://doi.org/10.32332/nizham.v9i02

Arake, L. (2012). PENDEKATAN HUKUM ISLAM TERHADAP JIHAD DAN TERORISME. Ulumuna, 16(1), 189–222. https://doi.org/10.20414/ujis.v16i1

Asmara, M. (2016). Reinterpretasi Makna Jihad Dan Teroris

Chadidjah, S., Kusnayat, A., Ruswandi, U., & Syamsul Arifin, B. (2021). IMPLEMENTASI NILAI-NILAI MODERASI BERAGAMA DALAM PEMBELAJARAN PAI: Tinjauan Analisis Pada Pendidikan Dasar Menengah dan Tinggi. Al-Hasanah : Islamic Religious Education Journal, 6(1), 114–124. https://doi.org/10.51729/6120

Fauzian, R., Ramdani, P., & Yudiyanto, M. (2021). PENGUATAN MODERASI BERAGAMA BERBASIS KEARIFAN LOKAL DALAM UPAYA MEMBENTUK SIKAP MODERAT SISWA MADRASAH.

Fios, F. (2011). Kiprah Agama Melawan Terorisme. Humaniora, 2(2), 1329. https://doi.org/10.21512/humaniora.v2i2.3196

Firmansyah, H. (2011). UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA TERORISME di Indonesia. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 23(2)

Firmansyah, M. I. (2015). DISTORSI1 MAKNA JIHAD. 13(2)

Handoko, A. (2019). Analisis Kejahatan Terorisme Berkedok Agama. SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, 6(2), 155–178. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v6i2.11041

Harmi, H. (2022). Model pembelajaran pendidikan agama islam berbasis moderasi beragama. JRTI (Jurnal Riset Tindakan Indonesia), 7(2)

Haryani, E. (2020). Pendidikan Moderasi Beragama Untuk Generasi Milenia: Studi Kasus Lone Wolf” Pada Anak di Medan. EDUKASI: Jurnal Penelitian Pendidikan Agama dan Keagamaan, 18(2), 145–158. https://doi.org/10.32729/edukasi.v18i2.710

Hikmah, A. N., & Chudzaifah, I. (2022). MODERASI BERAGAMA: URGENSI DAN KONDISI KEBERAGAMAAN DI INDONESIA. Al-Fikr: Jurnal Pendidikan Islam, 8(1), 49–56. https://doi.org/10.32489/alfikr.v8i1.272

Imron, A. (2018). Penguatan Islam Moderat melalui Metode Pembelajaran Demokrasi di Madrasah Ibtidaiyah. Edukasia Islamika, 1–17. https://doi.org/10.28918/jei.v3i1.1675

Indrawan, J., & Aji, M. P. (2019). EFEKTIVITAS PROGRAM DERADIKALISASI BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME TERHADAP NARAPIDANA TERORISME DI INDONESIA. Jurnal Pertahanan & Bela Negara, 9(2), 1. https://doi.org/10.33172/jpbh.v9i2.561

Kosasih, A., Hermawan, W., & Supriyono, S. (2016). MODEL PENDIDIKAN ANTI TERORIS MELALUI INTERNALISASI NILAI DZIKIR DI PESANTREN. JURNAL PENDIDIKAN ILMU SOSIAL, 25(1), 101–109. https://doi.org/10.17509/jpis.v25i1.3673

Lessy, Z., Widiawati, A., Himawan, D. A. U., Alfiyaturrahmah, F., & Salsabila, K. (2022). IMPLEMENTASI MODERASI BERAGAMA DI LINGKUNGAN SEKOLAH DASAR. 3(2), 12.

Marianti, M. (2020). KONSEP PENDIDIKAN ANTI-TERORISME Relevansinya bagi Pendidikan Islam. TOLERANSI: Media Ilmiah Komunikasi Umat Beragama, 12(1), 48–60. https://doi.org/10.24014/trs.v12i1.10637

MASALAH KEBARUAN DALAM PENELITIAN TEKNOLOGI INDUSTRI PERTANIAN. (2016). 19, 7.

Mathar, M. S. (2009). JIHAD DAN TERORISME KAJIAN FIKIH KONTEMPORER. HUNAFA: Jurnal Studia Islamika, 6(1), 117. https://doi.org/10.24239/jsi.v6i1.125.117-128

Mauharir, M., Fauzi, F., & Mahfud, M. (2022). Penanaman Pendidikan Multikultural dalam Mencegah Ekstrimisme pada Anak Usia Dini. Jurnal Obsesi : Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 6(5), 5258–5270. https://doi.org/10.31004/obsesi.v6i5.2775

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, 2017. (t.t.).

Miyarso, E. (2011). PENGEMBANGAN MODEL INTERNALISASI NILAI-NILAI PENDIDIKAN AGAMA SEBAGAI UPAYA UNTUK MENANGKAL POTENSI TERORISME DAN GEJALA DISINTEGRASI BANGSA. Jurnal Penelitian Humaniora, 16(1), Article 1. https://doi.org/10.21831/hum.v16i1.3421

Muchlis, M. (2020). PEMBELAJARAN MATERI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI) BERWAWASAN MODERAT. Profetika: Jurnal Studi Islam, 21(1), 11–20. https://doi.org/10.23917/profetika.v21i1.11053

Mufid, A. S. (2013). Radikalisme dan Terorisme Agama, Sebab dan Upaya Pencegahan. 12(1), 11.

Nisa, K., & Muchlisin, A. R. (2018). AMBIVALENSI JIHAD DAN TERORISME: TINJAUAN ANALISIS SEMANTIK-KONTEKSTUAL AYAT-AYAT JIHAD. Al-Banjari : Jurnal Ilmiah Ilmu-Ilmu Keislaman, 17(1), 41. https://doi.org/10.18592/al-banjari.v17i1.2004

Nisa, M. K., Yani, A., Andika, A., Yunus, E. M., & Rahman, Y. (2021). Moderasi Beragama: Landasan Moderasi dalam Tradisi berbagai Agama dan Implementasi di Era Disrupsi Digital. Jurnal Riset Agama, 1(3), 79–96. https://doi.org/10.15575/jra.v1i3.15100

Nugraha, J. T., Ahsani, R. D. P., & Fauziah, N. M. (2020). Meneguhkan Nilai Keindonesiaan melalui Program Deradikalisasi Anak Usia Dini di Kampung Karanggading Kota Magelang. Indonesian Journal of Community Services, 2(1), 80. https://doi.org/10.30659/ijocs.2.1.80-91

Nugraheni, A. D. (2019). PENGUATAN PENDIDIKAN BAGI GENERASI ALFA MELALUI PEMBELAJARAN STEAM BERBASIS LOOSE PARTS PADA PAUD. Seminar Nasional Pendidikan Dan Pembelajaran 2019, 0(0), 512–518.

Nursalim, M. (2017). DERADIKALISASI TERORISME: Studi Atas Epistemologi, Model Interpretasi dan Manipulasi Pelaku Teror. KALAM, 8(2), 329. https://doi.org/10.24042/klm.v8i2.230

Purbajati, H. I. (2020). Peran Guru Dalam Membangun Moderasi Beragama di Sekolah. FALASIFA : Jurnal Studi Keislaman, 11(2), 182–194. https://doi.org/10.36835/falasifa.v12i02.569

Qodir, Z. (2018). Kaum Muda, Intoleransi, dan Radikalisme Agama. Jurnal Studi Pemuda, 5(1), 429. https://doi.org/10.22146/studipemudaugm.37127

Ramadhan, M. R. (2021). Implikasi Era Society 5.0 Dalam Menguatkan Sikap Moderasi Beragama Bagi Siswa Sekolah Dasar. 2, 6.

Rinda Fauzian, Hadiat, Hadiat, Peri Ramdani, Mohamad Yudiyanto, & Mohamad Yudiyanto. (t.t.). Penguatan Moderasi Beragama Berbasis Kearifan Lokal Dalam Upaya Membentuk Sikap Moderat Siswa Madrasah | AL-WIJDÁN: Journal of Islamic Education Studies. Diambil 29 Agustus 2022, dari https://ejournal.uniramalang.ac.id/index.php/alwijdan/article/view/933

Sabiq, A. F. (2022). PERAN PESANTREN DALAM MEMBANGUN MORALITAS BANGSA MENUJU INDONESIA EMAS 2045. 3, 15.

Sartika, D. (2020). Islam Moderat antara Konsep dan Praksis di Indonesia. 14(2), 16.

Sirua, A. A. D., & Priyambodo, M. A. (2022). Kebijakan Pemerintah Dalam Menanggulangi Terorisme Di Wilayah Indonesia Bagian Timur (Poso). Jurnal Kewarganegaraan, 6(1), 2161–2168. https://doi.org/10.31316/jk.v6i1.2946

Solichin, M. M. (2018). PENDIDIKAN ISLAM MODERAT DALAM BINGKAI KEARIFAN LOKAL. Jurnal MUDARRISUNA: Media Kajian Pendidikan Agama Islam, 8(1), 174–194. https://doi.org/10.22373/jm.v8i1.2950

Sya’roni, M. (2019). STRATEGI INTEGRASI PENDIDIKAN ANTI RADIKALISME DALAM KURIKULUM SMA/MA. Karangan: Jurnal Bidang Kependidikan, Pembelajaran, dan Pengembangan, 1(01), 37–45. https://doi.org/10.55273/karangan.v1i01.6

Tempo.co. (2022). Teroris Al Shabab Dikepung Tentara 30 Jam, Drama Penyanderaan di Hotel Somalia Berakhir. https://www.msn.com/id-id/berita/dunia/teroris-al-shabab-dikepung-tentara-30-jam-drama-penyanderaan-di-hotel-somalia-berakhir/ar-AA10Vjpx

Tim Detik.com. (2021). Daftar Pelaku Teror Berusia Muda: Dari Usia 18 hingga 26 Tahun. https://news.detik.com/berita/d-5516385/daftar-pelaku-teror-berusia-muda-dari-usia-18-hingga-26-tahun/2.

Umroh, V. S. R. (2022). Gerakan Radikalis Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Ditinjau dari Orientasi Ekstrinsik Keagamaan (Studi Kasus Pembunuhan dan Aksi Teroris di Sigi Sulawesi Tengah). Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(2), 11296–11305. https://doi.org/10.31004/jptam.v6i2.4230

Widiatmaka, P., & Hakim, M. L. (2020). Pengaruh Terorisme yang Mengatasnamakan Agama terhadap Keberagaman di Indonesia. 03(01), 13.

Wiyani, N. A. (2013). Pendidikan Agama Islam Berbasis Anti Terorisme di SMA. Jurnal Pendidikan Islam, 2(1), 65–83. https://doi.org/10.14421/jpi.2013.21.65-83

Yuliana, Y., Lusiana, F., Ramadhanyaty, D., Rahmawati, A., & Anwar, R. N. (2022). Penguatan Moderasi Beragama pada Anak Usia Dini sebagai Upaya Pencegahan Radikalisme di Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Obsesi : Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 6(4), 2974–2984. https://doi.org/10.31004/obsesi.v6i4.1572

Yunus, A. F. (2017). Radikalisme, Liberalisme dan Terorisme: Pengaruhnya Terhadap Agama Islam. Jurnal Online Studi Al-Qur an, 13(1), 76–94. https://doi.org/10.21009/JSQ.013.1.06

Zidni, E. S. Z. (2018). Kemitraan Keluarga dalam Menangkal Radikalisme. Jurnal Online Studi Al-Qur’an, 14(1), 32–43. https://doi.org/10.21009/JSQ.014.1.03

 PENANAMAN MODERASI BERAGAMA BAGI SISWA SEKOLAH DASAR MENUJU INDONESIA BEBAS CRIMINAL TERRORISM PADA TAHUN 2045

Downloads

Published

2022-12-31

How to Cite

PENANAMAN MODERASI BERAGAMA BAGI SISWA SEKOLAH DASAR MENUJU INDONESIA BEBAS CRIMINAL TERRORISM PADA TAHUN 2045. (2022). Wawasan: Jurnal Kediklatan Balai Diklat Keagamaan Jakarta, 3(2), 243-262. https://doi.org/10.53800/wawasan.v3i2.175