EVALUASI DIKLAT CALON
KEPALA MADRASAH
Kun Mardiwati Rahayu*
Abdul Kadir Ahmad**
*Universitas
Al-Azhar, Indonesia
**Badan
Riset Inovasi Nasional, Indonesia
*E-mail: abduladir76@gmail.com
**E-mail: abduladir76@gmail.com
Abstract
The
training and education of future madrasah heads are one of the government's
efforts to improve the quality of madrasah education. However, during the
implementation of this training, there has been no documentation of the number
of training alumni who have been appointed as madrasa heads, as mandated by
Minister of Religious Affairs Regulation No. 24 of 2018. Yet, the
implementation of this training requires considerable resources in terms of
both time and finances. This evaluation study aims to qualitatively assess the
outcomes of the training and the effectiveness of the alumni in their roles as
madrasa heads. Conceptually, the survey measured two main parameters: (1)
Evaluation of the training program for prospective madrasa principals, and (2)
Performance of madrasa heads. The survey respondents consisted of alumni of the
training program from 2018 to 2021 and madrasah educators, with limited
characteristics and numbers. The research findings indicate that the alumni who
have been appointed as madrasa principals have performed exceptionally well, as
they have demonstrated relevance and effectiveness in addressing the challenges
faced in the field. According to the alumni and madrasah educators, the performance
of madrasa heads is rated as very good. The qualitative research findings also
suggest that the process of appointing madrasa heads has followed the
procedures established by Minister of Religious Affairs Regulation No. 24 of
2018, although there are some challenges that have hindered the appointment of
several alumni as madrasa heads.
Keywords:
evaluation, education and
training, head of the madrasa, PMA No 24 of 2018
Abstrak
Diklat calon kepala
madrasah merupakan salah satu usaha pemerintah dalam meningkatkan mutu
madrasah. Namun selama pelaksanaan diklat tersebut,
belum ada pendataan jumlah alumni diklat yang sudah
terangkat sebagai kepala madrasah sebagai implementasi Peraturan Menteri Agama
No 24 Tahun 2018. Padahal pelaksanaan diklat ini
membutuhkan biaya dan waktu yang tidak sedikit. Penelitian evaluasi ini
dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif dengan memperdalam
hasil dari diklat yang telah dilakukan dan apakah
kinerja dari para alumni diklat
efektif. Secara konseptual, parameter yang diukur dalam survei ini terdiri dari
2 parameter besar, yaitu (1) Evaluasi Diklat calon
kepala madrasah, dan (2) Kinerja Kepala Madrasah. Responden survei ini adalah
alumni diklat calon kepala madrasah 2018-2021 dan
tenaga pendidik madrasah, dengan karakteristik dan jumlah yang terbatas. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa alumni diklat yang telah
diangkat menjadi kepala madrasah berada pada kategori Sangat Baik, karena telah
relevan dan sesuai tantangan yang hadapi di lapangan. Menurut para alumni diklat dan tenaga
pendidik kinerja kepala madrasah Sangat Baik. Hasil penelitian kualitatif
menunjukkan bahwa proses pengangkatan kepala madrasah sudah mengikuti prosedur
yang telah di tetapkan oleh PMA Nomor 24 Tahun 2018,
meskipun ada beberapa kendala yang membuat beberapa alumni Diklat
masih belum di angkat menjadi kepala madrasah.
Kata kunci: evaluasi, diklat,
kepala madrasah, PMA No 24 Tahun 2018.
PENDAHULUAN
Dalam
sistem pendidikan nasional, kepala madrasah memiliki peran strategis dalam
meningkatkan mutu proses pembelajaran peserta didik
Dalam
dunia pendidikan, pengembangan sumber daya manusia (SDM) dapat dilakukan
melalui berbagai cara, salah satunya adalah melalui pendidikan dan pelatihan
bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Ai
Siti Nurjanah
Salah
satu tugas kepala madrasah yang strategis adalah dalam peningkatan mutu,
relevansi, dan daya saing pendidikan di madrasah. Menurut Roland, yang dikutip oleh Supangat
Seiring
terbitnya PMA Nomor 24 Tahun 2018, Dirjen Pendidikan
Islam juga mengeluarkan Juknis Pengangkatan Kepala
Madrasah Nomor 5851 Tahun 2018 yang mengatur mekanisme pengangkatan kepala
madrasah di Madrasah Negeri maupun Swasta. Untuk menjadi calon kepala madrasah,
seseorang harus memiliki Sertifikat Kepala Madrasah yang diterbitkan oleh Balai
Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan atau lembaga lain yang berwenang. Untuk
mendapatkan sertifikat tersebut, calon kepala madrasah harus mengikuti
pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh balai diklat
Kementerian Agama atau lembaga lain yang berwenang.
Menurut
hasil penelitian yang dilakukan oleh Ruhiyat
Aulia
Fitriani,
Dalam
pelaksanaan Diklat Calon Kepala Madrasah di Pusdiklat Kementerian Agama RI, fleksibilitas diadopsi
untuk menyesuaikan dengan kondisi, kebutuhan, dan manfaat bagi widyaswara dan peserta diklat.
Namun, selama pelaksanaan diklat tersebut, belum ada
pendataan jumlah alumni diklat cakamad
yang sudah diangkat sebagai kepala madrasah. Pelaksanaan Diklat
Calon Kepala Madrasah ini memerlukan biaya dan waktu yang signifikan dan
berdampak pada kegiatan belajar mengajar di madrasah, karena guru mengikuti diklat selama sekitar 3 bulan. Oleh karena itu, peneliti
tertarik untuk melakukan penelitian mendalam tentang pemanfaatan alumni diklat cakamad dari tahun 2018
hingga 2021. Beberapa kajian penelitian digunakan sebagai referensi maupun
pembanding dalam penelitian ini, namun belum ada penggunaan alumni diklat cakamad dalam penelitian
yang sudah ada.
Dari
pengamatan awal, peneliti menemukan bahwa beberapa alumni diklat
cakamad belum diangkat sebagai kepala madrasah. Hal
ini perlu diteliti lebih lanjut karena pelaksanaan diklat
tersebut memerlukan biaya dan waktu yang signifikan (sekitar 3 bulan). Oleh
karena itu, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana
implementasi Diklat Calon Kepala Madrasah? (2)
Seberapa besar tingkat pemanfaatan alumni Diklat Calon
Kepala Madrasah sebagai implementasi PMA No. 24 tahun 2018? (3) Bagaimana
kinerja alumni Diklat Calon Kepala Madrasah sebagai
bukti empiris dari diklat penguatan PMA 2018?
Penelitian
ini bertujuan untuk menginvestigasi implementasi hasil diklat
calon kepala madrasah berdasarkan PMA Nomor 24 Tahun 2018, terutama pada aspek
implementasi diklat calon kepala madrasah dan jenjang
karir alumni sesuai amanat PMA Nomor 24 Tahun 2018, khususnya di daerah Jawa
(Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, DI Yogyakarta, dan DKI Jakarta).
Harapannya, hasil penelitian ini dapat menjadi bahan masukan untuk Direktorat
Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, khususnya Direktorat Madrasah
Kementerian Agama dalam merumuskan kebijakan untuk memenuhi kebutuhan dan
kompetensi kepala madrasah. Selain itu, hasil penelitian ini juga bisa
memberikan manfaat bagi lembaga pendidikan sebagai referensi dalam mengangkat
kepala madrasah sesuai dengan prosedur dan kompetensi yang dibutuhkan. Evaluasi
ini juga menjadi awal untuk melakukan penelitian lebih lanjut mengenai
pengembangan kompetensi calon kepala madrasah melalui pendidikan dan pelatihan.
METODE
Penelitian
ini mengadopsi pendekatan kuantitatif dengan tujuan menguji teori-teori yang
ada menggunakan metode survei. Metode ini digunakan untuk memperoleh informasi
tentang status gejala pada saat penelitian dilakukan dengan tujuan untuk
melukiskan variabel atau kondisi yang ada dalam suatu situasi
Selain
itu, dalam rangka memperdalam analisis hasil diklat,
digunakan juga pendekatan kualitatif dengan melakukan wawancara mendalam
terhadap responden (alumni diklat calon kepala
madrasah) untuk menggambarkan suatu gejala, peristiwa, dan kejadian yang
terjadi pada masa sekarang. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam
penelitian ini adalah pedoman wawancara, studi dokumentasi, dan observasi.
Studi dokumentasi digunakan untuk mendapatkan data-data sekunder
Pengumpulan
data dilakukan melalui kuesioner yang disebar kepada
seluruh sampel responden oleh surveyor (peneliti) dan enumerator.
Dalam
penelitian ini, terdapat empat variabel yang diukur menggunakan pendekatan
kuantitatif. Pertama, variabel evaluasi diklat yang
diukur dengan penilaian responden terhadap empat aspek, yaitu kualitas materi, pemateri, logistik, dan proses tindak lanjut diklat. Kedua, variabel kualifikasi calon kepala madrasah
diukur dengan data responden saat mengajukan diri menjadi calon kepala madrasah
yang terkait dengan kemampuan BTA, tingkat pendidikan terakhir, pengalaman
manajerial di madrasah, kepemilikan sertifikat pendidik, usia saat pengajuan,
pengalaman mengajar, golongan kepangkatan saat pengajuan, riwayat kesehatan
saat pengajuan, riwayat sanksi, nilai prestasi kerja, dan nilai kinerja guru.
Ketiga, variabel keterpakaian alumni diklat diukur dengan rasio pengangkatan alumni menjadi
kepala madrasah, nilai evaluasi seleksi administrasi calon kepala madrasah,
nilai evaluasi seleksi substansi calon kepala madrasah, serta rasio tingkat
persaingan berdasarkan kebutuhan kursi kepala madrasah. Keempat, variabel
kinerja kepala madrasah diukur dengan penilaian stakeholder madrasah terhadap
kinerja kepala madrasah terkait dengan kualitas kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sikap sosial kepala sekolah.
Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah kuesioner, studi dokumentasi, dan
observasi. Sedangkan, pendekatan kualitatif digunakan untuk memperdalam
analisis hasil diklat melalui wawancara mendalam
dengan alumni diklat calon kepala madrasah
Dalam
penelitian kualitatif dengan metode wawancara mendalam (in-depth interview),
instrumen panduan wawancara memiliki dua dimensi besar: Linieritas
Diklat & proses seleksi kamad,
dan Realisasi PMA No 24 Tahun 2018. Proses pengambilan data dilakukan melalui
dua tahapan. Tahap pertama adalah survei online kepada 74 alumni diklat dari provinsi-provinsi di pulau Jawa untuk mengukur
variabel evaluasi diklat, keterpakaian
alumni, dan kualifikasi calon kepala madrasah. Tahap kedua adalah pengukuran
efektivitas diklat dengan membandingkan kinerja
kepala madrasah yang merupakan alumni diklat dengan
kinerja kepala madrasah non-alumni diklat. Data dianalisis menggunakan analisis statistik deskriptif dan
inferensial. Dalam penelitian evaluasi efektivitas diklat
calon kepala madrasah ini, digunakan analisis multivariate inferensial Structural
Equation Modeling (SEM) untuk merumuskan hipotesis penelitian. Konstruk diukur melalui indikator-indikator yang disebut
variable manifest, sedangkan konstruknya disebut
variable laten (unobserved variable)
Pengelolaan
data kualitatif dilakukan dengan analisis deskriptif dan inferensial multivariat Confirmatory Factor Analysis (CFA) untuk
membandingkan nilai skor alumni diklat dan
non-alumni. Penelitian dilakukan di provinsi-provinsi di pulau Jawa dengan
sampel sebanyak 74 calon kepala madrasah yang sudah mengikuti diklat di Pusdiklat Jakarta.
Penelitian berlangsung selama 6 bulan, mulai dari bulan Februari hingga Juli
tahun 2021, dari persiapan hingga penyusunan laporan.
HASIL
DAN PEMBAHASAN
Sebanyak
74 orang yang merupakan alumni dari diklat calon
kepala madrasah berasal dari provinsi di Pulau Jawa dan telah mengikuti
pelatihan di Pusat Penelitian dan Pengembangan Pendidikan Agama dan Keagamaan
Kementerian Agama RI yang terletak di Ciputat. Hal
ini dapat dilihat pada Tabel 1..
Tabel 1. Rekap Alumni Diklat
Cakamad dari
Provinsi Jawa Timur tahun 2018 – 2021
No |
Provinsi |
Jenjang |
Jumlah |
||
MI |
MTs |
MA |
|
||
1 |
Jawa Barat |
4 |
9 |
6 |
19 |
2 |
Jawa Timur |
3 |
5 |
5 |
13 |
3 |
Jawa
Tengah |
6 |
3 |
4 |
13 |
4 |
DI
Yogyakarta |
3 |
5 |
5 |
13 |
5 |
Banten |
2 |
7 |
5 |
14 |
6 |
DKI Jakarta |
|
1 |
1 |
2 |
Jumlah |
18 |
30 |
26 |
74 |
Dari
74 alumni diklat calon kepala madrasah ini, baru 41
orang (55,41%) yang sudah diangkat menjadi kepala madrasah, 15
responden alumni diklat (20,27%) menjadi wakil
kepala. Lalu 13 alumni diklat
(17,57%) masih menjadi guru, dan 5 alumni (6,76%) menjadi kepala asrama &
kepala Lab. Hasil ini menunjukkan bahwasannya tingkat
keterpakaian alumni diklat cakamad masih banyak yang belum menjadi kepala madrasah.
Tabel 2. Jumlah Keterpakaian Alumni Diklat di
Masing-masing Provinsi
No |
Provinsi |
f Kamad |
% |
fAlumni |
1 |
Jawa Barat |
11 |
57,9 |
19 |
2 |
Jawa Timur |
8 |
61,5 |
13 |
3 |
Jawa
Tengah |
9 |
69,2 |
13 |
4 |
DI
Yogyakarta |
10 |
76,9 |
13 |
5 |
Banten |
1 |
7,1 |
14 |
6 |
DKI Jakarta |
2 |
100, |
2 |
Jumlah |
|
41 |
55,4 |
Dari
Tabel 2, dapat dilihat bahwa provinsi DKI Jakarta telah mengangkat seluruh
alumni diklat calon kepala madrasah yang mengikuti diklat, yaitu 2 orang (100,0%). Sedangkan provinsi Jawa
Barat memiliki peserta diklat terbanyak sebanyak 19
orang, namun hanya 11 orang (57,9%) yang telah diangkat menjadi kepala
madrasah. Provinsi Banten, di sisi lain, merupakan provinsi yang paling sedikit
mengangkat alumni diklat calon kepala madrasah
menjadi kepala madrasah, yaitu hanya 1 orang (7,1%) dari 14 alumni diklat.
Dalam hasil analisis deskriptif dan inferensial multivariat Confirmatory Factor Analysis (CFA) terhadap
data Evaluasi Kegiatan Diklat Cakamad
yang terdiri dari enam dimensi, yaitu (1) Relevansi diklat
dengan tugas dan fungsi kepala madrasah, (2) Kompetensi Kepribadian, (3)
Kompetensi Manajerial, (4) Kompetensi Kewirausahaan,
(5) Kompetensi Supervisi, dan (6) Kompetensi Sosial, diperoleh hasil analisis
kategori untuk variabel evaluasi diklat cakamad berdasarkan hasil perhitungan secara deskriptif
terhadap 74 responden alumni diklat calon kepala
madrasah, seperti terlihat pada Tabel 3.
Tabel 3. Hasil Analisis Kategori untuk
Variabel Evaluasi Diklat Cakamad
Evaluasi Diklat |
F |
% |
Sangat Baik |
66 |
89,19 |
Baik |
8 |
10,81 |
Sedang |
0 |
0,00 |
Rendah |
0 |
0,00 |
Sangat Rendah |
0 |
0,00 |
Total |
74 |
100 |
Tabel
yang tercantum di atas adalah hasil analisis deskriptif terhadap Evaluasi Diklat yang dirasakan oleh 74 alumni diklat.
Analisis menunjukkan bahwa sebagian besar responden menilai pelatihan tersebut
sangat baik. Dari tabel tersebut, terlihat bahwa 66 responden (89,19%)
memberikan skor Evaluasi Diklat yang sangat baik,
sedangkan 8 responden (10,81%) memberikan skor baik. Rerata skor total Evaluasi
Diklat Cakamad dari 74
responden adalah 88,57, yang masuk dalam kategori baik
Untuk
memahami lebih lanjut, perlu dilihat skor setiap dimensi penelitian yang
diukur. Hal ini dapat membantu dalam menentukan faktor-faktor yang
berkontribusi dalam membentuk Evaluasi Diklat Cakamad dan menentukan kebijakan yang tepat untuk
meningkatkan profil keagamaan dengan optimal. Tabel 4 menunjukkan
dimensi-dimensi yang membentuk Variabel Evaluasi Diklat
Cakamad.
Tabel 4.
Hasil Variabel Evaluasi Diklat Cakamad
No |
Dimensi |
Skor |
Kolerasi |
1 |
Relevansi diklat dengan tugas dan fungsi kepala madrasah |
89,70 |
0,871 |
2 |
Kompetensi Kepribadian |
89,84 |
0,924 |
3 |
Kompetensi Manajerial |
89,25 |
0,940 |
4 |
Kompetensi Kewirausahaan |
86,52 |
0,893 |
5 |
Kompetensi Supervisi |
88,65 |
0,913 |
6 |
Kompetensi Sosial |
89,70 |
0,914 |
Hasil analisis menunjukkan bahwa semua dimensi dalam
Variabel Evaluasi Diklat Cakamad
secara signifikan mempengaruhi Evaluasi Diklat Cakamad. Hal ini didasarkan pada nilai signifikasi faktor loading lambda yang melebihi nilai
Ttabel (0,05;276) = 0,6754, sehingga pada uji hipotesisnya keputusan H0 tidak diterima, yang berarti
semua dimensi signifikan dalam membentuk Variabel Evaluasi Diklat
Cakamad. Oleh karena itu, jika ingin meningkatkan
Evaluasi Diklat, para pembuat kebijakan harus
mempertahankan dan meningkatkan Program Pelatihan dari semua dimensi yang ada,
dengan memperhatikan prioritas peningkatan mutu dimensi.
Dimensi
yang paling dominan dalam membentuk Evaluasi Diklat Cakamad adalah Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Kepribadian.
Oleh karena itu, prioritas utama dalam meningkatkan Evaluasi Diklat Cakamad harus difokuskan pada peningkatan kualitas dimensi-dimensi
tersebut.
Selain
itu, terdapat juga data tentang Kinerja Kepala Madrasah yang terdiri dari lima
dimensi yaitu (1) Kepribadian Kepala Madrasah, (2) Manajerial Kepala Madrasah,
(3) Kewirausahaan, (4) Supervisi / Pengawasan Kepala
Madrasah, dan (5) Sikap Sosial Kepala Madrasah
Tabel 5. Hasil Efektifitas Diklat dari kinerja
kepala madrasah
Evaluasi Diklat |
F |
% |
Sangat Baik |
125 |
84,46 |
Baik |
19 |
12,84 |
Sedang |
3 |
2,03 |
Rendah |
1 |
0,68 |
Sangat Rendah |
0 |
0,00 |
Total |
148 |
100 |
Tabel
5 menunjukkan hasil analisis deskriptif terhadap variabel Kinerja Kepala
Madrasah yang dinilai oleh 148 tenaga pendidik. Mayoritas dari 148 responden
menilai kinerja kepala madrasah sebagai Sangat Baik, dengan 125 responden
(84,46%) memberikan penilaian tersebut. Ini menunjukkan bahwa kinerja kepala
madrasah sudah sangat sesuai dengan yang dibutuhkan oleh madrasah. Selain itu,
19 responden (12,84%) menilai kinerja kepala madrasah sebagai Baik, sedangkan 3
responden (2,03%) memberikan penilaian Sedang. Namun, terdapat 1 responden
(0,68%) yang memberikan penilaian Rendah, menunjukkan bahwa kinerja kepala
madrasah belum sesuai dengan harapan.
Dalam
penelitian terhadap 148 tenaga pendidik, ditemukan bahwa rerata skor variabel
Kinerja Kepala Madrasah adalah 88,45 dengan simpangan baku sebesar 10,03. Hal
ini menunjukkan bahwa skor total dugaan terhadap populasi atau hipotesis rerata
(µ0) signifikan di angka 88,3. Namun, jika skor ditemukan di atas angka 88,9,
maka tidak signifikan.
Dengan
signifikan di angka 88,45, dapat disimpulkan bahwa variabel Kinerja Kepala
Madrasah memiliki kategori Baik (>50,00). Namun, baiknya variabel tersebut
tidak terlepas dari skor setiap indikator penelitian yang diukur. Oleh karena
itu, perlu dilihat indikator mana saja yang memiliki skor tinggi, sedang,
rendah, atau bahkan sangat rendah. Selain itu, perlu juga dilihat indikator
mana yang merupakan faktor dominan dalam membentuk variabel Kinerja Kepala
Madrasah. Hal ini penting agar dapat merumuskan kebijakan yang tepat dalam
meningkatkan variabel Kinerja Kepala Madrasah agar mencapai kategori yang lebih
baik.
Variabel kinerja kepala madrasah diukur dengan
parameter aspek kompetensi kepala madrasah yang terdiri dari beberapa dimensi penelitian seperti pada Tabel
6.
Tabel
6. Variabel Kinerja Kepala
Madrasah
No |
Dimensi |
Skor |
Kolerasi |
1 |
Kepribadian |
88,59 |
0,914 |
2 |
Manajerial Kepala
Madrasah |
88,17 |
0,976 |
3 |
Kewirausahaan |
88,00 |
0,968 |
4 |
Supervisi/Pengawasan |
88,11 |
0,940 |
5 |
Sikap Sosial |
89,37 |
0,956 |
Hasil uji model serta estimasi parameter Loading Estimation
(nilai bobot) untuk model persamaan dalam analisis faktor
dari indikator-indikator variabel Kinerja Kepala Madrasah menggunakan software
Lisrel 8,72 dapat dilihat pada tabel uji
kesesuaian model yang terlihat pada Gambar 1.
Gambar 1. Diagram
Jalur Analisis Konfirmatori dari Variabel Kinerja
Hasil di atas menunjukkan bahwa seluruh dimensi pada
Variabel Sikap merupakan faktor yang signifikan, hal ini disebabkan nilai
signifikasi faktor loading lambda yang disebut thitung >
Ttabel (0,05;450) = 1,965 sehingga dalam uji hipotesisnya diambil keputusan H0 ditolak yang berarti
seluruh dimensi merupakan faktor yang signifikan membentuk Variabel Kinerja
Kepala Madrasah. Artinya, jika para pembuat kebijakan ingin meningkatkan
Kinerja Kepala Madrasah, maka harus meningkatkan Kinerja Kepala Madrasah dari
seluruh dimensi yang ada, dengan tentunya
mempertimbangkan skala prioritas peningkatan mutu dimensi.
Prioritas utama peningkatan Kinerja yang harus dilakukan
adalah dengan meningkatkan kualitas dari indikator
yang memiliki faktor loading yang paling
besar, yaitu indikator Manajerial Kepala Madrasah dan Kewirausahaan,
sebab kedua indikator ini merupakan faktor yang paling dominan.
Hasil analisis menunjukkan bahwa seluruh dimensi pada
Variabel Sikap berkontribusi signifikan terhadap pembentukan Variabel Kinerja
Kepala Madrasah. Hal ini ditunjukkan oleh nilai signifikansi faktor loading lambda yang melebihi nilai T-tabel
(0,05; 450) = 1,965. Oleh karena itu, dalam mengambil kebijakan untuk
meningkatkan Kinerja Kepala Madrasah, diperlukan upaya peningkatan dari seluruh
dimensi yang ada. Namun, perlu dipertimbangkan skala prioritas dalam
peningkatan mutu dari masing-masing dimensi.
Untuk meningkatkan Kinerja Kepala Madrasah, prioritas
utama yang harus dilakukan adalah meningkatkan kualitas dari
indikator yang memiliki faktor loading
terbesar, yaitu Manajerial Kepala Madrasah dan Kewirausahaan.
Hal ini karena kedua indikator tersebut merupakan faktor yang
paling dominan dalam membentuk Variabel Kinerja Kepala Madrasah
Dalam penelitian yang melibatkan 237 responden, terdiri
dari 74 alumni diklat dan 163 non-alumni diklat, ditemukan bahwa responden alumni diklat mencetak skor akhir variabel Kinerja Kepala Madrasah
yang lebih tinggi (88,30%) dibandingkan dengan responden non-alumni (85,14%).
Hal ini menunjukkan bahwa pendidikan dan pelatihan mengenai Kinerja Kepala
Madrasah yang diadakan sangat efektif. Namun, masih diperlukan pelatihan lanjutan
untuk terus meningkatkan kinerja para kepala madrasah. Hasil analisis kategori
ini diperoleh dari hasil perhitungan deskriptif pada variabel Kinerja Kepala
Madrasah.
Dalam
penelitian mengenai kinerja kepala madrasah, dilakukan perbandingan antara
kepala madrasah alumni diklat dengan non alumni diklat. Hasil penelitian ini didasarkan pada total sampel
sebanyak 116 responden, terdiri dari 47 alumni diklat
dan 69 non alumni diklat. Dari analisis terhadap
nilai rerata variabel Kinerja Kepala Madrasah, ditemukan bahwa responden alumni
diklat memiliki skor akhir yang lebih tinggi (88,30%)
dibandingkan dengan responden non-alumni (85,14%), sebagaimana terlihat pada
gambar 1. Hal ini menunjukkan bahwa pelatihan dan pendidikan mengenai variabel
Kinerja Kepala Madrasah dinilai efektif dalam meningkatkan kinerja kepala
madrasah. Namun, perlu diadakan pelatihan selanjutnya agar kinerja kepala
madrasah dapat terus meningkat.
Gambar
2 Perbandingan Kinerja Kamad
Alumni Diklat dan Non Diklat
Dalam
rangka memperdalam informasi tentang efektivitas diklat
cakamad melalui metode kualitatif, hasil wawancara
dengan beberapa informan yang terkait dengan diklat cakamad di pulau Jawa menunjukkan sebagai berikut:
Beberapa tahapan dalam proses pengangkatan
calon kepala madrasah. Tahapan tersebut meliputi analisis kebutuhan kepala
madrasah, rekrutmen calon kepala madrasah, assessment, seleksi peserta diklat, dan pengangkatan calon kepala madrasah menjadi
kepala madrasah.
Terkait pendalaman informasi terkait efektifitas
diklat cakamad melalui metode kualitatif. Berdasarkan
sejumlah informan yang telah memberikan keterangannya terkait efektifitas diklat cakamad di
pulau Jawa, di dapatkan hasil sebagai berikut:
1.
Mekanisme Pengangkatan Calon
Kepala Madrasah
Beberapa
tahapan dalam proses pengangkatan calon kepala madrasah. Tahapan tersebut
meliputi analisis kebutuhan kepala madrasah, rekrutmen calon kepala madrasah,
assessment, seleksi peserta diklat, dan pengangkatan
calon kepala madrasah menjadi kepala madrasah
Persyaratan untuk menjadi kepala madrasah di bawah
naungan Kementerian Agama diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun
2017 tentang Kepala Madrasah yang diubah oleh PMA Nomor 24 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas PMA Nomor 58 Tahun 2017. Persyaratan tersebut mencakup memiliki
kepercayaan Islam, kemampuan membaca dan menulis Al-Qur'an,
pendidikan minimal sarjana atau diploma empat, pengalaman manajerial di
madrasah, sertifikasi pendidik, usia maksimal 55 tahun pada saat diangkat,
pengalaman mengajar minimal 9 tahun di madrasah yang diselenggarakan oleh
pemerintah dan 6 tahun di madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat, serta
memiliki sertifikat kepala madrasah sesuai dengan jenjangnya untuk madrasah
yang diselenggarakan oleh pemerintah. Persyaratan lainnya termasuk memiliki
kesehatan jasmani dan rohani yang baik, tidak sedang menjalani sanksi hukuman
disiplin, dan memiliki nilai prestasi kerja dan kinerja guru yang
baik dalam 2 tahun terakhir.
Pengangkatan
calon kepala sekolah merupakan agenda yang dilaksanakan oleh Kanwil Kementerian Agama.
Seleksi calon kepala madrasah pada Kanwil
Kementerian Agama Yogyakarta dilakukan dalam suatu periode waktu tertentu. Dan
pada periode pelaksanaannya, tiap-tiap madrasah berhak mempromosikan guru-guru
yang dinilai mampu menjadi kepala madrasah. Namun, tidak semua guru yang dipromosikan pantas menjadi kepala sekolah. Hanya guru-guru
yang memiliki potensi dan prestasi yang layak yang berhak mendapatkan
kesempatan untuk menjabat sebagai kepala madrasah. Terdapat kriteria-kriteria yang
digunakan untuk menentukan apakah seorang guru layak atau tidak untuk menjabat
kepala madrasah. Dengan penilaian terhadap kriteria-kriteria tersebut Dalam
proses pengangkatan kepala sekolah, Kanwil
Kementerian Agama dapat melakukan pertimbangan dan memberikan keputusan
mengenai kelayakan seorang guru untuk menjabat sebagai kepala sekolah, serta
menentukan urutan prioritas kelayakan.
Proyeksi
kebutuhan kepala madrasah diakomodir untuk mengikuti Diklat calon kepala sekolah, yang diselenggarakan oleh
provider penyelenggara Diklat. Mereka yang lulus akan
menerima sertifikat. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 tahun
2018 perubahan atas PMA 58 tahun 2017 tentang kepala madrasah, sertifikat
kepala madrasah menjadi salah satu persyaratan pengangkatan kepala madrasah.
Sertifikat kepala madrasah yang dimaksud merupakan sertifikat yang diterbitkan
oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan, Balai Pendidikan dan Pelatihan
Kementerian Agama atau lembaga lain yang berwenang. Namun bagi kepala madrasah
yang diangkat sebelum PMA tersebut diberlakukan yang
sebelumnya tidak diwajibkan memiliki sertifikat. Karena di dalam PMA itu juga dijelaskan,
bagi kepala madrasah yang sudah menjabat dan belum memiliki sertifikat kepala
madrasah, paling lama tiga tahun wajib memiliki sertifikat. Menindaklanjuti hal
tersebut, Kanwil Kementerian Agama wilayah Yogyakarta
pada tahun 2020 sudah mengirim 17 kepala madrasah untuk mengikuti diklat penguatan kepala madrasah yang diselenggarakan di
Balai Diklat Agama Semarang Jawa Tengah. Setelah
mendapatkan sertifikat diklat calon kepala madrasah,
calon kepala madrasah masuk ke dalam
daftar tunggu untuk mendapat kesempatan diangkat menjadi kepala madrasah, yaitu
setelah melalui proses penilaian akseptabilitas dari warga madrasah yang akan dipimpinnya. Pada tahun 2019, Kanwil
Kemenag Propinsi Yogyakarta telah mengadakan assessmen sebanyak 47 calon kepala madrasah yang terdiri
dari 17 calon Kepala Madrasah Ibtidaiyah, 21
calon Kepala Madrasah Tsanawiyah, dan 10 calon
Kepala Madrasah Aliyah. Dari jumlah tersebut sebanyak 13 calon kepala
madrasah yang terpilih untuk mengikuti diklat calon
kepala madrasah di Pusdiklat Kementerian Agama.
Sementara
di provinsi Jawa Barat, Prosedur penetapan peserta diklat
cakamad dari provinsi Jawa Barat dilakukan melalui
pemetaan Sumber Daya Manusia (SDM) madrasah se-Jawa Barat. Hasil pemetaan
tersebut menjadi dasar dalam penentuan SDM yang dapat mengikuti seleksi calon
peserta diklat cakamad.
Mekanisme pengangkatan calon kepala madrasah menjadi kepala madrasah yakni
Seleksi terbuka yang dilaksanakan oleh kanwil kemenag setempat, lalu Seleksi administrasi dari 800 berkas
pendaftar terpilih 188. Seleksi kompetensi diikuti 188 peserta, terpilih 60
yang terpilih menjadi calon peserta diklat cakamad dan selanjutnya ditetapkan sebagai daftar urut
calon peserta diklat calon kepala madrasah dari
wilayah Jawa Barat.
Sebagai
tambahan, di provinsi Banten sebagian
pengangkatan Kamad tidak dilakukan diklat calon kepala madrasah tetapi mereka mendapat kesempatan diklat penguatan Kepala Madrasah. Sejak tahun 2018 belum ada pengangkatan kepala madrasah.
Bahkan ada edaran dari Direktorat agar ditindak melakukan pengangkatan Kepala madrasah tersebut sampai ada intruksi lagi.
2.
Terkait pelaksanaan diklat calon kepala madrasah
Selama ini Diklat cakamad
dilaksanakan di Pusdiklat Kepegawaian Kemenag RI
Jakarta, selain pada Balai Diklat maupun yang diselenggarakan Kerjasama dengan Kanwil Kemenag setempat. Namun, sejak tahun
2018 ketika PMA Nomor 24 diputuskan diklat cakamad hanya dilaksanakan di Pusdiklat
Kemenag Jakarta. Pada tahun 2020 ketika seluruh dunia
menghadapi pandemic covid-19 dan Indonesia juga tidak luput dari permasalahan
tersebut, penyelenggaraan diklat cakamad
menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah yaitu diklat
secara online atau virtual dan hanya seminar yang dikumpulkan pada satu tempat di pulau jawa.
Jadi secara singkat hasil kualitatif diklat cakamad
terkait evaluasi kemanfaatan alumni diklat cakamad
yang diangkat menjadi Kamad adalah 41 orang (55,4%)
yang sudah dingkat kepala madrasah, dan masih ada 33
(45,6%) alumni diklat yang belum diangkat. Penyebab tidak diangkat karena
beberapa faktor, yaitu:
1.
Kanwil
belum memiliki pemetaan kebutuhan real Kamad 1-5
tahun ke depan. Hal bisa disebabkan Kanwil tidak
memahami diklat apa saja yang akan diadakan dalam
tahun berjalan. Sehingga sosialisasi diklat mendadak,
dan pemilihan peserta tidak berdasarkan kebutuhan real kamad.
Dan akibatnya Pusdiklat menutupi kuota provinsi yang
kosong dengan meminta peserta dari provinsi terdekat, sehingga proporsi
kebutuhan diklat tidak tepat sasaran.
2.
Kebijakan Lokal yang belum
terstandar terkait pengangkatan kamad, Bunyi PMA
kurang tegas, masih menggunakan diksi “Diutamakan”,
3.
PKKM belum merata dilakukan
di semua provinsi dan belum dijadikan alat evaluasi kinerja yang efektif.
Dibutuhkan standardisasi dan sosialisasi PKKM yang massif dan akurat, juga
membangun system Big Data yang komprehensif
4.
Proses seleksi peserta diklat belum sesuai kebutuhan Kamad
di tiap provinsi, masih menggunakan kuota sama rata.
5.
Belum adanya system data
yang komprehensif terkait: a). Pemetaan kebutuhan Kamad.
b). Sistem evaluasi Kinerja Kamad. c). Analisis
Kualifikasi guru yang layak menjadi kandidat kamad.
KESIMPULAN
Survei
ini menunjukkan bahwa seluruh dimensi pada Variabel Evaluasi Diklat Cakamad merupakan faktor
yang signifikan, hal ini disebabkan nilai signifikasi faktor loading lambda
yang disebut Thitung > Ttabel
(0,05;276) = 0,6754 sehingga dalam uji hipotesisnya
diambil keputusan H0 tidak diterima yang berarti seluruh dimensi
merupakan faktor yang signifikan membentuk Variabel Evaluasi Diklat Cakamad. Artinya, jika
para pembuat kebijakan ingin meningkatkan Evaluasi Diklat,
maka harus meningkatkan dan mempertahankan Program Pelatihan dari seluruh
dimensi yang ada, dengan tentunya mempertimbangkan
skala prioritas peningkatan mutu dimensi.
Prioritas utama peningkatan Evaluasi Diklat Cakamad yang harus
dilakukan adalah dengan meningkatkan kualitas dari dimensi yang memiliki faktor
loading yang paling besar, yaitu dimensi Kompetensi Manajerial dan Kompetensi
Kepribadian, sebab kedua dimensi ini merupakan faktor yang paling dominan
Hasil
survei terkait parameter lainnya menyatakan bahwa: 1). Diklat
yang telah dilaksanakan memiliki dampak yang baik terhadap kepala madrasah yang
telah atau sedang memimpin madrasah-nya. 2). Kinerja kepala madrasah
sudah dinilai baik oleh para tenaga pendidik dan pegawai madrasah sehingga
dapat dikatakan diklat berdampak baik. 3). Terkait hasil
dari diklat, dinyatakan efektif bagi para Alumni diklat yang mengikuti
pendidikan dan pelatihan yang di adakan lembaga pemerintah. Tentunya
hal ini perlu di tingkatkan kembali dengan mengadakan
kebijakan pelatihan yang sesuai dengan perkembangan zaman. 4). Proses
pengangkatan calon kepala madrasah di wilayah Kemenag
yang ada di pulau jawa sudah mengikuti alur seleksi calon kepala madrasah
sesuai SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 5851 Tahun 2018 Tentang Petunjuk
Pengangkatan Kepala Madrasah, mulai dari analisis kebutuhan kepala madrasah,
sosialisasi program rekruitmen, proses assesmen, dan diklat calon kepala
madrasah. 5). Kementerian agama perlu membuat regulasi yang membuat para guru
tertarik untuk menjadi kepala madrasah dan mengikuti Diklat
terkait Calon Kepala Madrasah untuk memperkuat karakter dari calon kepala
madrasah. 6). Pemetaan terkait kebutuhan kepala madrasah yang ada di pulau jawa
harus benar-benar di perhatikan oleh setiap kanwil kemenag yang ada di setiap provinsi.
DAFTAR PUSTAKA
Adilah, H. G., Negeri, I., Gunung, S.,
& Bandung, D. (2021). Manajemen Strategik Dalam
Meningkatkan Mutu Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah. Jurnal Isema : Islamic Educational Management, 6(1), 87–94. https://doi.org/10.15575/ISEMA.V6I1.11037
Ahmad, A. K. (2020). Integrasi
Kurikulum 2013 dan Kurikulum Al Azhar Asy Syarif Di MTsN Al Azhar Asy Syarif Indonesia. JPG:
Jurnal Pendidikan Guru, 1(3).
https://doi.org/10.32832/jpg.v1i3.3286
Ahmad, A. K., & Ma’rifataini, L. (2021). Evaluasi Implementasi Kebijakan
Guru Pendidikan Agama (GPA) Pada Sekolah Umum di Provinsi Bali. EDUKASI:
Jurnal Penelitian Pendidikan Agama Dan Keagamaan, 19(1).
https://doi.org/10.32729/edukasi.v19i1.810
Ali Ahmad Rapi Tanjung, Candra
Wijaya, Achyar Zein. (2020). Strategi Manajemen
Kepala Madrasah Dalam Mengembangkan Sumber Daya Guru Di MTs Negeri Hadundung Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhan Batu
Selatan. EDU-RILIGIA: Jurnal Ilmu Pendidikan Islam Dan Keagamaan, 4(1).
https://doi.org/10.47006/er.v4i1.8111
Apriliana, S. D., & Nawangsari,
E. R. (2021). Pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia (sdm) berbasis kompetensi. Forum Ekonomi, 23(4),
804–812.
Bariqi, M. D. (2018). Pelatihan dan
pengembangan sumber daya manusia. Jurnal Studi Manajemen Dan Bisnis, 5(2),
64–69.
Fitriani, A. (2021). Evaluasi Pelatihan
Kepemimpinan Calon Kepala Sekolah di Era Digital. Jurnal Pendidikan
Indonesia, 10(2), 157–166.
Hadi, M., Djailani,
A. R., & Ibrahim, S. (2014). Strategi Kepala Madrasah Dalam Meningkatkan
Mutu Pendidikan Pada Min Buengcala Kecamatan Kuta Baro Kab Aceh Besar. Jurnal Administrasi Pendidikan:
Program Pascasarjana Unsyiah, 2(2).
Kepala, K., Dalam, M., Lembaga, M.,
& Fauzi, A. (2017). Kepemimpinan Kepala Madrasah
Dalam Mengembangkan Lembaga Pendidikan Islam. Nidhomul
Haq : Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, 2(2), 53–64.
https://doi.org/10.31538/NDH.V2I2.22
Lestari, D. (2019). Evaluasi
Pelaksanaan Diklat Calon Kepala Sekolah. Jurnal
Kepemimpinan Pendidikan, 3(1), 1–10.
Nurjanah, A. (2019). Evaluasi Diklat Peningkatan Kompetensi Penilaian Kinerja Guru (PKG)
dan Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan
(PKB). Edukasi, 17(3), 294420.
Padilah, I. P., & Suryana,
Y. (2016). Manajemen Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional Peningkatan
Kompetensi Guru di Balai Diklat Keagamaan. Jurnal
Isema :
Islamic Educational Management,
1(1). https://doi.org/10.15575/ISEMA.V1I1.4985
Rohani, S. (2017). Pengelolaan
Sekolah Islam Berbasis Mutu. Cet. I: Tangerang: Cinta Buku Media.
Rosyid, A. M. (2022). View of Model
dan Strategi Pembelajaran Diklat. Andragogi
Jurnal Diklat Teknis.
Ruhiyat, M. Y. (2017). Pengaruh
Kepemimpinan Kepala Madrasah dan Supervisi Pengawas Madrasah terhadap Kinerja
Guru untuk Mewujudkan Mutu Pendidikan di Madrasah. Jurnal Pendidikan
Universitas Garut.
Sanusi, H. P. (2020). Madrasah
Quality Improvement Evaluation Strategic Management Based. International
Journal of Nusantara Islam, 8(2), 137–145. https://doi.org/10.15575/IJNI.V8I2.10510
Situmorang, N. N. (2019). Pengaruh Pendidikan
Dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah Terhadap Peningkatan Kompetensi
Supervisi Kepala Sekolah Dasar Di Kabupaten Bandung. ETHOS: Jurnal
Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 7(1), 151–162.
https://doi.org/10.29313/ETHOS.V7I1.4358
Sugiyono. (2016). Metode penelitian
pendidikan pendekatan kuantitatif, kualitatif dan R&D. Alfabeta, Bandung.
Sukmadinata, N. S. (2010). Metode penenelitian pendidikan. PT. Remaja Rosdakarya.
Wibowo, A., & Subhan, A. Z.
(2020). Strategi kepala Madrasah dalam meningkatkan mutu pendidikan. Indonesian
Journal of Islamic Educational Management, 3(2), 108–116.